Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
PUTUSAN
Nomor 2638/B/PK/Pjk/2020
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH AGUNG
memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara:
BUT FGH Co., Ltd., beralamat di Gedung Mid Plaza X Lt. XX, Jalan Jenderal SS Kav. X0-XX, Tanah Abang, Jakarta Pusat X0XX0, yang diwakili oleh AA, jabatan Representative BUT FGH Co., Ltd.;
Pemohon Peninjauan Kembali;
Lawan
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal AF Kav. X0-XX, Jakarta XXXX0;
Dalam hal ini diwakili oleh kuasa BB, jabatan Direktur Keberatan dan Banding Direktorat Jenderal Pajak, dan kawan-kawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-5593/PJ/2019, tanggal 10 Desember 2019;
Selanjutnya memberi kuasa substitusi kepada CC, jabatan Penelaah Keberatan, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding, berdasarkan Surat Kuasa Substitusi tanggal 23 Desember 2019;
Termohon Peninjauan Kembali;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.003690.35/2018/PP/M.VA Tahun 2019, tanggal 12 September 2019 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum banding sebagai berikut:
Kompensasi kerugian yang dapat diperhitungkan adalah sebesar Rp48.155.121.365,00 sehingga Pajak Penghasilan Final Pasal 23/26 Januari sampai dengan Maret 2013 yang seharusnya menurut Pemohon Banding adalah sebagai berikut:
Uraian |
Jumlah |
Peredaran Usaha |
Rp 514.626.205.671 |
Harga Pokok Penjualan |
Rp 447.744.276.095 |
Laba Bruto |
Rp 66.881.929.576 |
Biaya Usaha Lainnya |
Rp 23.219.956.903 |
Laba Operasi |
Rp 43.661.972.673 |
Penghasilan dari Luar Usaha |
Rp 1.592.339.322 |
Biaya dari Luar Usaha |
Rp 35.637.216 |
Laba Neto Komersial |
Rp 45.218.674.779 |
Penyesuaian Fiskal Positif |
Rp 3.251.185.246 |
Penyesuaian Fiskal Negatif |
Rp 314.738.659 |
Fasilitas Penanaman Modal (Pengurangan) |
Rp 0 |
Penghasilan Neto Fiskal |
Rp 48.155.121.365 |
Kompensasi Kerugian |
Rp 48.155.121.365 |
Penghasilan Kena Pajak |
NIHIL |
Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukan Surat Uraian Banding tanggal 13 Agustus 2018;
Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.003690.35/2018/PP/M.VA Tahun 2019, tanggal 12 September 2019 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:
Menolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00309/KEB/WPJ.07/2018 tanggal 6 Februari 2018 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Final Pasal 23/26 Masa Pajak Januari s.d Maret 2013 Nomor 00003/245/13/053/16 tanggal 22 Desember 2016, atas nama BUT FGH Co.,Ltd, NPWP 0X.0X0.XXX.X-0XX.000, beralamat di Gedung Mid Plaza X Lt. XX, Jalan Jend. SS Kav.X0-XX, Tanah Abang, Jakarta Pusat X0XX0;
Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 23 September 2019, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 20 November 2019 dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 20 November 2019;
Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 20 November 2019 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut:
- Menerima dan mengabulkan permohonan peninjauan kembali atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.003690.35/2018/PP/M.VA yang dimohonkan Pemohon Peninjauan Kembali semula sebagai Pemohon Banding;
- Membatalkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.115981.35/2012/- PP/M.VA Tahun 2019 tertanggal 27 Mei 2019;
- Dengan mengadili sendiri:
- Menerima seluruhnya permohonan peninjauan kembali Pemohon Peninjauan Kembali yang semula Pemohon Banding;
- Menyatakan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00309/-KEB/WPJ.07/2018 tanggal 6 Februari 2018 mengenai Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23/26 Masa Pajak Januari sampai dengan Maret 2013 Nomor 00003/245/13/-053/16 tanggal 22 Desember 2016, adalah tidak sah dan tidak berkekuatan hukum;
- Menghukum Termohon Peninjauan Kembali semula Terbanding untuk membayar semua biaya dalam perkara a quo;
Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali pada tanggal 23 Desember 2019 yang pada intinya Putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:
Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena Putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan menolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-00309/KEB/WPJ.07/2018 tanggal 6 Februari 2018 mengenai Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Penghasilan Final Pasal 23/26 Masa Pajak Januari sampai dengan Maret 2013 Nomor 00003/245/13/053/16 tanggal 22 Desember 2016, atas nama Pemohon Banding, NPWP 0X.0X0.XXX.X-0XX.000, adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan:
- Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalam perkara a quo yaitu koreksi atas Kompensasi Kerugian sebesar Rp48.155.121.365,00, yang tetap dipertahankan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti dan menguji kembali dalil-dalil yang diajukan dalam Memori Peninjauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkan dengan Kontra Memori Peninjauan Kembali tidak dapat menggugurkan fakta-fakta dan melemahkan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan serta pertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak, karena dalam perkara a quo berupa substansi yang telah diperiksa, diputus dan diadili oleh Majelis Pengadilan Pajak dengan benar, sehingga Majelis Hakim Agung mengambil alih pertimbangan hukum dan menguatkan Putusan Pengadilan Pajak a quo karena in casu yang terkait dengan nilai pembuktian yang lebih mengedepankan asas kebenaran materiel dan melandaskan prinsip substance over the form yang telah memenuhi asas ne bis vexari rule sebagaimana yang telah mensyaratkan bahwa semua tindakan administrasi harus berdasarkan peraturan perundang-undangan dan hukum. Bahwa karenanya yang menjadi objek sengketa berupa koreksi atas Kompensasi Kerugian sebesar Rp48.155.121.365,00, yang telah dipertimbangkan berdasarkan fakta, bukti-bukti dan penerapan hukum serta diputus dengan kesimpulan tetap dipertahankan oleh Majelis Hakim sudah tepat dan benar. Dengan demikian Majelis Hakim Agung berpendapat untuk menguatkan kembali putusan a quo karena in casu penerbitan keputusan Terbanding sekarang Termohon Peninjauan Kembali telah dilakukan berdasarkan kewenangan hukum dan secara terukur dalam rangka penyelenggaraan Asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB) khususnya asas kepastian hukum dan asas kecermatan berupa hak dan kewajiban dalam hukum perpajakan melalui 3 (tiga) pilar hukum administrasi yang mencakup kewenangan, prosedur dan substansi hukum yang benar. Bahwa in casu dalam penentuan Dasar Pengenaan PPh Final yang dihitung berdasarkan peredaran usaha/Penghasilan bruto dikalikan dengan tarif PPh Final. Dengan demikian, hanya berlandaskan penghasilan bruto tersebut, sehingga dapat disimpulkan bahwa perhitungan PPh terutang dalam satu tahun pajak tidak memperhitungkan lagi adanya kompensasi kerugian yang terjadi tahun-tahun sebelumnya, dan hanya berdasarkan penghasilan bruto dalam tahun pajak yang bersangkutan karena karakteristik sifat hanya terjadi pada tahun yang bersangkutan yang menimbulkan konsukensi perpajakan seketika dan oleh karenanya koreksi Terbanding (sekarang Termohon Peninjauan Kembali) dalam perkara a quo tetap dipertahankan karena telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 29 berikut Penjelasan Pasal 29 ayat (2) Alinea Ketiga Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan juncto Pasal 4, Pasal 6 ayat (1) dan (2) dan Pasal 26 ayat (4) serta Pasal 32A dan Pasal 33A ayat (3 dan 4) Undang-Undang Pajak Penghasilan juncto Vienna Convention juncto Article 38 Statuta The International Court of Justice juncto Protokol Pasal 5 (a) dan Pasal 7 ayat (1) P3B Indonesia - Jepang juncto Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2008;
- Bahwa dengan demikian, alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapat yang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat Putusan Pengadilan Pajak yang nyata-nyata bertentangan dengan peraturan perundangundangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91 huruf e Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali tersebut adalah tidak beralasan sehingga harus ditolak;
Menimbang, bahwa karena permohonan peninjauan kembali ditolak, maka biaya perkara dalam peninjauan kembali ini harus dibebankan kepada Pemohon Peninjauan Kembali;
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009,
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, serta peraturan perundang-undangan yang terkait;
MENGADILI:
- Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali BUT FGH Co., Ltd.;
- Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali membayar biaya perkara pada Peninjauan Kembali sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu Rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Rabu, tanggal 9 September 2020, oleh Prof. Dr. H.M. XYZ, S.H., M.S., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, bersama-sama dengan FFF, S.H., M.H., dan Dr. GGG, S.H., C.N., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota tersebut, dan HHH, Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para pihak.
Anggota Majelis :
ttd. FFF, S.H., M.H.,
ttd. Dr. GGG, S.H., C.N., |
|
Ketua Majelis,
ttd. Prof. Dr. H.M. XYZ, S.H., M.S., |
|
|
|
|
|
Panitera Pengganti,
ttd. HHH, |
Biaya - biaya :
1. Meterai...................... Rp 6.000,00
2. Redaksi .................... Rp 5.000,00
3. Administrasi ............. Rp 2.489.000,00
Jumlah ..................... Rp 2.500.000,00
Untuk salinan
Mahkamah Agung RI
atas nama Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara,
H. RTY, S.H.
NIP XXXX0XXX XXXX0X X 00X
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.