Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
PUTUSAN
Nomor 2808/B/PK/Pjk/2020
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH AGUNG
memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara :
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal AF Nomor X0-XX, Jakarta, XXXX0;
Dalam hal ini diwakili oleh kuasa AA, jabatan Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak, dan kawan-kawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-4596/PJ/2018, tanggal 1 November 2018;
Pemohon Peninjauan Kembali;
Lawan
Drs KLM, beralamat di Kemang Dalam I Nomor X, RT 00X, RW 00X, Bangka, Jakarta Selatan, yang diwakili oleh DF;
Termohon Peninjauan Kembali;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-112583.14/2010/PP/M.XXA Tahun 2018, tanggal 28 Agustus 2018, yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum banding sebagai berikut :
Bahwa demikianlah permohonan banding Pemohon Banding atas SKTerbanding Nomor KEP-00109/KEB/WPJ.04/2017 tertanggal 16 Maret 2017 tersebut. Besar harapan Pemohon Banding agar dapatlah kiranya Majelis Hakim yang terhormat menyetujui permohonan banding Pemohon Banding sebagaimana yang telah diuraikan di atas dengan berlandaskan keadilan dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan merubah penyesuaian fiskal negatif dari semula sebesar Rp1.842.504.982,00 menjadi sebesar Rp152.727.929.982,00. Dengan kata lain koreksi penyesuaian fiskal negatif yang dilakukan oleh terbanding sebesar Rp150.885.425.000,00 dapat dibatalkan, sehingga pajak yang masih harus dibayar oleh Pemohon Banding adalah Nihil;
Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukan surat uraian banding tanggal 31 Juli 2017;
Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-112583.14/2010/PP/M.XXA Tahun 2018, tanggal 28 Agustus 2018, yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut :
Mengabulkan seluruhnya Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00109/KEB/WPJ.04/2017 tanggal 16 Maret 2017, tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2010 Nomor 00023/205/10/014/15 tanggal 23 Desember 2015, atas nama Drs. KLM, NPWP 0X.X00.X0X.X-0XX.000, beralamat di Kemang Dalam I Nomor X, RT 00X, RW 00X, Bangka, Jakarta Selatan, dengan perhitungan sebagai berikut :
Penghasilan Netto (Rugi) |
Rp (1.318.086.393) |
Kompensasi Kerugian |
Rp 0 |
Penghasilan Tidak Kena Pajak |
Rp 0 |
Penghasilan Kena Pajak |
Rp 0 |
Pajak Penghasilan (PPh) Terutang |
Rp 0 |
Kredit Pajak |
Rp 0 |
PPh Kurang/(Lebih) Bayar |
Rp 0 |
Sanksi Administrasi |
Rp 0 |
Jumlah Pajak yang Masih Harus Dibayar |
Rp 0 |
Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 6 September 2018, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 26 November 2019 dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 26 November 2019;
Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 26 November 2019 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut:
- Menerima dan mengabulkan Permohonan Peninjauan Kembali terkait sengketa a quo dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-112583.14/2010/PP/M.XXA Tahun 2018 tanggal 28 Agustus 2018 yang dimohonkan Pemohon Peninjauan Kembali untuk seluruhnya;
- Membatalkan Putusan Pengadilan Pajak terkait sengketa a quo dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-112583.14/2010/PP/M.XXA Tahun 2018 tanggal 28 Agustus 2018, karena Putusan Pengadilan tersebut telah dibuat bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;
- Dengan mengadili sendiri:
3.1. |
Menolak permohonan Banding Termohon Peninjauan Kembali; |
3.2. |
Menyatakan bahwa Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00109/KEB/WPJ.04/2017 tanggal 16 Maret 2017, tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00023/205/10/014/15 tanggal 23 Desember 2015 Tahun Pajak 2010, atas nama Drs. KLM, NPWP 0X.X00.X0X.X-0XX.000, beralamat di Kemang Dalam I Nomor X, RT 00X, RW 00X, Bangka, Jakarta Selatan, adalah telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku sehingga oleh karenanya telah sah dan berkekuatan hukum; |
3.3. |
Menghukum Termohon Peninjauan Kembali untuk membayar semua biaya dalam perkara a quo; |
Atau:
Apabila Majelis Hakim Mahkamah Agung yang memeriksa dan mengadili permohonan Peninjauan Kembali ini berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);
Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali pada tanggal 25 Januari 2019 yang pada intinya putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:
Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor : KEP-00109/KEB/WPJ.04/2017 tanggal 16 Maret 2017 mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2010 Nomor: 00023/205/10/014/15 tanggal 23 Desember 2015 atas nama Pemohon Banding, NPWP : 0X.X00.X0X.X-0XX.000; sehingga pajak yang masih harus dibayar menjadi nihil, adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan:
- Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalam perkara a quo yaitu koreksi positif penyesuaian fiskal negatif atas Pemberian Saham Bonus sebesar Rp150.885.425.000,00; yang tidak dipertahankan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti dan menguji kembali dalil-dalil yang diajukan dalam Memori Peninjauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkan dengan Kontra Memori Peninjauan Kembali tidak dapat menggugurkan fakta-fakta dan melemahkan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan serta pertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak, karena dalam perkara a quo berupa substansi yang telah diperiksa, diputus dan diadili oleh Majelis Pengadilan Pajak dengan benar, sehingga Majelis Hakim Agung mengambilalih pertimbangan hukum dan menguatkan putusan Pengadilan Pajak a quo karena in casu yang terkait dengan nilai pembuktian yang lebih mengedepankan asas kebenaran materiel dan melandaskan prinsip substance over the form yang telah memenuhi asas Ne Bis Vexari Rule sebagaimana yang telah mensyaratkan bahwa semua tindakan administrasi harus berdasarkan peraturan perundang-undangan dan hukum. Bahwa karenanya yang menjadi obyek sengketa berupa koreksi positif penyesuaian fiskal negatif atas Pemberian Saham Bonus sebesar Rp150.885.425.000,00; yang telah dipertimbangkan berdasarkan fakta, bukti-bukti dan penerapan hukum serta diputus dengan kesimpulan tidak dipertahankan oleh Majelis Hakim sudah tepat dan benar, karena in casu Pemohon Banding sekarang Termohon Peninjauan Kembali telah melaksanakan pemenuhan dan penenunaian kewajiban perpajakan yang dilakukannya telah sesuai dengan hak dan kewajiban dalam hukum perpajakan melalui 3 (tiga) pilar hukum administrasi yang mencakup kewenangan, prosedur dan substansi hukum yang benar. Dengan demikian Majelis Hakim Agung berpendapat untuk menguatkan kembali putusan a quo karena pemberian saham bonus tanpa penyetoran atau pencatatan tambahan nilai nominal saham tanpa penyetoran yang berasal dari kapitalisasi selisih lebih penilaian kembali aktiva tetap perusahaan oleh PT SGWU kepada Pemohon Banding sekarang Termohon Peninjauan Kembali adalah selisih lebih penilaian kembali secara fiskal pada dasarnya bukan merupakan Objek Pajak dan olehkarenanya koreksi Terbanding (sekarang Pemohon Peninjauan Kembali) dalam perkara a quo tidak dapat dipertahankan karena tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 29 berikut Penjelasan Pasal 29 ayat (2) Alinea Ketiga Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan juncto Pasal 4 ayat (1) huruf g dan Pasal 19 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Pajak Penghasilan juncto Pasal 2 huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010;
- Bahwa dengan demikian, alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapat yang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusan Pengadilan Pajak yang nyata-nyata bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91 huruf e Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga pajak yang masih harus dibayar dihitung kembali menjadi sebesar Rp0,00; (nihil), dengan perincian sebagai berikut :
Penghasilan Netto (Rugi) |
Rp (1.318.086.393) |
Kompensasi Kerugian |
Rp 0 |
Penghasilan Tidak Kena Pajak |
Rp 0 |
Penghasilan Kena Pajak |
Rp 0 |
Pajak Penghasilan (PPh) Terutang |
Rp 0 |
Kredit Pajak |
Rp 0 |
PPh Kurang/(Lebih) Bayar |
Rp 0 |
Sanksi Administrasi |
Rp 0 |
Jumlah Pajak yang Masih Harus Dibayar |
Rp 0 |
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali tersebut adalah tidak beralasan sehingga harus ditolak;
Menimbang, bahwa karena permohonan peninjauan kembali ditolak, maka biaya perkara dalam peninjauan kembali ini harus dibebankan kepada Pemohon Peninjauan Kembali;
Memperhatikan pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009,
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, serta peraturan perundang-undangan yang terkait;
MENGADILI:
- Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali DIREKTUR JENDERAL PAJAK;
- Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali membayar biaya perkara pada peninjauan kembali sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu Rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Jumat, tanggal 14 Agustus 2020, oleh Dr. H. XYZ, S.H., M.H., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, bersama-sama dengan Prof. Dr. H. M. FFF, S.H., M.S., dan Dr. H. GGG, S.H., M.Hum., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota tersebut, dan Dr. HHH, S.H., M.H., Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para pihak.
Anggota Majelis :
ttd.Prof. Dr. H. M. FFF, S.H., M.S.,
ttd. Dr. H. GGG, S.H., M.Hum., |
|
Ketua Majelis,
ttd. Dr. H. XYZ, S.H., M.Hum. |
|
|
|
|
|
Panitera Pengganti,
ttd. Dr. HHH, S.H., M.H., |
Biaya - biaya :
1. Meterai...................... Rp 6.000,00
2. Redaksi .................... Rp 5.000,00
3. Administrasi ............. Rp 2.489.000,00
Jumlah ..................... Rp 2.500.000,00
Untuk salinan
Mahkamah Agung RI
atas nama Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara,
H. RTY, S.H.
NIP XXXX0XXX XXXX0X X 00X
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.