Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.39468/PP/M.XII/13/2012
Jenis Pajak | : | Pajak Penghasilan Pasal 26 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tahun Pajak | : | 2007 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pokok Sengketa | : | bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2007 sebesar Rp.926.188.935,00. | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Menurut Terbanding | : | bahwa dari hasil equalisasi terhadap biaya yang dilaporkan Pemohon Banding, terdapat objek Pajak Penghasilan Pasal 26 yang belum dilaporkan oleh Pemohon Banding, koreksi tersebut berasal dari selisih Interest Expense-Related Company yang dianggap Terbanding sebagai dividen terselubung karena diberikan kepada related party dimana pemegang sahamnya mayoritas dimiliki oleh QWE USA, dividen yang dibayarkan ke luar negeri tersebut merupakan objek Pajak Penghasilan Pasal 26. | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Menurut Pemohon | : | bahwa koreksi positif atas Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 26 sebesar Rp.926.188.935,00 merupakan akibat koreksi penghasilan (beban) dari luar usaha sebesar Rp.11.328.918.035,00 (sesuai Keputusan Terbanding Nomor: 1282/WPJ.07/2010), karena Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi penghasilan (beban) dari luar usaha tersebut, maka Pemohon Banding juga tidak setuju atas koreksi positif atas Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 26. | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pendapat Majelis | : | bahwa Majelis melakukan pemeriksaan terhadap Laporan Pemeriksaan Pajak, diketahui :
bahwa Pemeriksa melakukan koreksi atas penghasilan (beban) dari luar usaha berupa interest expense sebesar Rp.17.948.042.950,00 dengan alasan :
bahwa objek PPh Pasal 26 yang belum dilaporkan oleh Pemohon Banding adalah sebesar Rp. 7.545.313.850,00 yang berasal dari selisih Interest Expense yang belum dilaporkan Pemohon Banding sebagai objek PPh Pasal 26 sebagai berikut :
bahwa sesuai penjelasan atas koreksi Interest Expense-Related Company dan Royalty Expense-Related Company, maka Pemeriksa melakukan koreksi negatif atas kedua objek tersebut dan memunculkan koreksi positif atas dividen karena dianggap sebagai pemberian dividen kepada perusahaan related party yang pemegang sahamnya mayoritas dimiliki oleh QWE USA. bahwa Majelis melakukan pemeriksaan terhadap Laporan Penelitian Keberatan, diketahui berdasarkan penelitian Terbanding pada saat proses keberatan rincian pembayaran biaya bunga sebesar Rp.17.948.042.950,00 berdasarkan KKP hasil pemeriksaan sebagai berikut:
bahwa tanggapan atas keberatan Pemohon Banding yang disampaikan pada saat pembahasan sengketa perpajakan, Tim Pemeriksa menyampaikan hal-hal sebagai berikut :
bahwa menurut Terbanding pembayaran bunga pinjaman kepada PT. RTY sebesar Rp. 5.157.415.850,00 dan kepada PT ASD sebesar Rp. 1.461.706.840,00 dan telah dipotong PPh Pasal 23 dan telah dilaporkan dalam SPT Masa PPh Pasal 23 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2007. bahwa menurut Terbanding oleh karena biaya bunga yang dibayarkan kepada PT. RTY sebesar Rp. 5.157.415.850,00 dan kepada PT ASD sebesar Rp. 1.461.706.840,00 telah dilaporkan dalam dalam masing-masing SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2007 sebagai penghasilan dari luar usaha dan tidak dikoreksi pada saat pemeriksaan Tahun Pajak 2007 dan telah dipajaki di Indonesia sehingga secara substansi bila biaya bunga tidak dapat dibebankan akan menimbulkan pengenaan pajak berganda, sehingga Terbanding membatalkan koreksi Pemeriksa atas Interest Expense-Related Company sebesar Rp. 6.619.124.915,00. bahwa menurut Terbanding pembayaran bunga pinjaman kepada pemegang saham (QWE Pacific Singapore Ltd.) sebesar Rp.11.328.918.035,00 tidak wajar dan tidak memberikan manfaat secara komersial bagi Pemohon Banding serta tidak dapat diketahui dengan pasti apakah berhubungan langsung dengan usaha atau kegiatan dalam rangka mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan di Indonesia, sehingga Terbanding mempertahankan koreksi Pemeriksa. bahwa menurut Pemohon Banding, atas bunga pinjaman yang dikenakan oleh Pemohon Banding merujuk pada tingkat bunga yang berlaku dipasar, oleh karenanya hal ini secara jelas menunjukkan bahwa transaksi tersebut dilakukan sesuai dengan prinsip kewajaran (sebagaimana dimaksud pada Pasal 18 Undang-undang PPh), sehingga alasan pihak Terbanding untuk menyatakan bahwa interest yang dibayarkan kepada QWE Pacific Singapore merupakan dividen terselubung hanya merupakan dugaan saja. bahwa Majelis melakukan pemeriksaan terhadap Laporan Pemeriksaan Pajak dan Laporan Penelitian Keberatan, diketahui secara substansi QWE Company USA menguasai 100% kepemilikan saham Pemohon Banding;
bahwa menurut Majelis, berdasarkan Pasal 18 ayat (4) UU PPh antara perusahaan-perusahaan tersebut di atas memiliki hubungan istimewa yang disebabkan karena kepemilikan atau penyertaan modal. bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis tersebut, sesuai Laporan Keuangan yang telah diaudit tahun 2006/2007 disamping Pemohon Banding melakukan pinjaman kepada 3 (tiga) perusahaan tersebut di atas, juga melakukan pinjaman utang tanpa bunga kepada QWE Company USA sebagai pemegang saham mayoritas sementara Pemohon Banding membayar bunga atas pinjaman kepada QWE Pacific Singapore Ltd.. bahwa menurut Majelis, apabila Pemohon Banding memerlukan dana dengan melakukan pinjaman utang kepada related party lazim dan wajar dilakukan untuk menambah modal kerja atau untuk alasan kesulitan cashflow, terutama dengan pinjaman utang tanpa bunga yang tidak akan mempengaruhi laba bersih perusahaan. bahwa sesuai Laporan Keuangan yang telah diaudit tahun 2006/2007, diketahui perbandingan ratio utang terhadap modal tahun 2006-2008 serta perubahan laba bersih tahun 2006-2008 diketahui bahwa rasio hutang terhadap modal Pemohon Banding sudah tidak wajar, dengan besarnya biaya untuk membayar utang dan bunga pinjaman dapat mempengaruhi laba bersih perusahaan yang terus menurun pada periode 2006-2008, adapun rinciannya sebagai berikut : Debt to Equity Ratio 2006-2008
(dalam Rupiah)
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis tersebut, diketahui Modal Dasar perseroan sebesar Rp. 136.701.000.000,00 dan pemegang saham baru menyetor modal saham sebesar Rp. 70.903.350.000,00 sehingga pemegang saham belum sepenuhnya menginvestasikan modalnya dalam bentuk saham ke dalam perseroan, sedangkan additional paid in capital untuk mencatat kenaikan dan turunnya harga saham (net off). bahwa berdasarkan rasio perbandingan dan kondisi laba perusahaan yang semakin menurun, menurut Majelis pemegang saham dapat melakukan penambahan modal untuk menambah modal kerja dan bukan memberikan pinjaman dengan mengenakan bunga karena hal tersebut akan menimbulkan beban biaya bunga yang tinggi dibanding menambah modal kerja yang apabila dibagikan sebagai dividen tidak dapat dibebankan sebagai biaya. bahwa Pasal 18 ayat (1) UU PPh menyebutkan : ”Menteri Keuangan berwenang mengeluarkan keputusan mengenai besarnya perbandingan antara utang dan modal perusahaan untuk keperluan penghitungan pajak berdasarkan Undang-undang ini”. bahwa menurut Majelis, berdasarkan data tersebut di atas tingkat perbandingan antara utang dan modal (debt to equity rasio) Pemohon Banding pada Tahun Pajak 2007 yaitu 7 berbanding 1 (7:1) adalah tidak wajar. bahwa menurut Majelis, dalam dunia usaha terdapat tingkat perbandingan antara utang dan modal (debt to equity ratio) yang wajar, sehingga apabila perbandingan antara utang dan modal sangat besar melebihi batas-batas kewajaran, maka pada umumnya perusahaan tersebut tidak sehat dan dalam hal demikian untuk penghitungan Penghasilan Kena Pajak terdapat adanya modal terselubung. bahwa berdasarkan dokumen yang disampaikan oleh Pemohon Banding dalam persidangan berupa Loan Agreement dan Audit Report, Majelis tidak dapat meyakini pinjaman yang menyebabkan biaya bunga tersebut mempunyai hubungan langsung dengan usaha atau kegiatan untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 UU PPh. bahwa Majelis berkesimpulan oleh karena pinjaman yang menyebabkan timbulnya biaya bunga adalah tidak wajar dan tidak memberikan manfaat secara komersial serta tidak dapat diyakini mempunyai hubungan dengan usaha atau kegiatan dalam rangka untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan, sehingga biaya bunga kepada pemegang saham (QWE Pacific Singapore Ltd.) sebesar Rp.11.328.918.035,00 merupakan pembagian dividen terselubung. bahwa dengan demikian menurut Majelis objek PPh Pasal 26 menjadi sebagai berikut :
bahwa selanjutnya Majelis berpendapat koreksi Terbanding terhadap Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 26 atas biaya bunga sebesar Rp.926.188.935,00 sudah tepat sehingga harus tetap dipertahankan. bahwa oleh karena hasil pemeriksaan dalam persidangan menolak permohonan banding Pemohon Banding, maka Majelis berketetapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding, sehingga Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 26 dan PPh Pasal 26 terutang Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2007 adalah sebagai berikut :
bahwa dengan demikian perhitungan PPh Pasal 26 terutang menurut Majelis adalah sebagai berikut :
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Memperhatikan | : | Surat Banding, Surat Uraian Banding, Surat Bantahan, hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan serta kesimpulan Majelis a quo. | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Mengingat | : |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Memutuskan | : | Menyatakan menolak banding Pemohon Banding atas Keputusan Terbanding Nomor: KEP-1275/ WPJ.07/2010 tanggal 16 November 2010 tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2007 Nomor: 00025/204/07/052/09 tanggal 11 September 2009. |
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.