Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
PUTUSAN
Nomor 2517/B/PK/Pjk/2020
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH AGUNG
memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara:
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakarta 12190;
Selanjutnya diwakili oleh Teguh Budiharto, Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak, dan kawan-kawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-4776/PJ/2019, tanggal 28 Oktober 2019;
Pemohon Peninjauan Kembali;
Lawan
PT QWE, NPWP: 0X.XXX.XXX.X-X0X.00X, beralamat di Komp. RTY F-XX, ASD, Tandes, Surabaya dengan alamat korespondensi di Graha FGH BX Nomor XX, Sidoarjo, yang diwakili oleh JKL, jabatan Direktur Utama;
Dalam hal ini diwakili oleh kuasa Dr. ZXC, S.E., S.H., MSA., M.H., AK., BKP., CPA., Kuasa Hukum yang terdaftar pada Pengadilan Pajak, beralamat di Kota Surabaya, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 04/XII/JSU.PK/2019, tanggal 14 Desember 2019;
Termohon Peninjauan Kembali;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-009770.99/2018/PP/M.XIIIA Tahun 2019, tanggal 15 Agustus 2019, yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum gugatan sebagai berikut:
- Menyatakan bahwa gugatan yang diajukan Penggugat dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal;
- Membatalkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-07595/NKEB/WPJ.11/2018 Tanggal 11 Oktober 2018;
- Membatalkan Surat Tagihan Pajak Nomor: 00179/107/16/604/18 Pajak Pertambahan Nilai tanggal 5/30/2018 untuk masa Juli 2016;
- Menghapus Jumlah Pajak yang Masih Harus dibayar oleh penggugat adalah 0 (Nol) Rupiah;
Menimbang, bahwa atas gugatan tersebut, Tergugat mengajukan Surat Tanggapan tanggal 18 Desember 2018;
Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-009770.99/2018/PP/M.XIIIA Tahun 2019, tanggal 15 Agustus 2019, yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:
Mengabulkan seluruhnya Gugatan Penggugat terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-07595/NKEB/WPJ.11/2018 tanggal 11 Oktober 2018, tentang Pembatalan Ketetapan Pajak Atas Surat Tagihan Pajak Berdasarkan Pasal 36 ayat (1) Huruf C Karena Permohonan Wajib Pajak, atas nama PT QWE, NPWP 0X.XXX.XXX.X-X0X.00X, beralamat di Komp. RTY F-XX, ASD, Tandes, Surabaya dengan alamat korespondensi di Graha FGH BX No XX,Sidoarjo;
besarnya imbalan bunga atas pengembalian kelebihan pembayaran.
Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 02 September 2019, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 26 November 2019 dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 26 November 2019;
Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 juncto
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 26 November 2019 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut:
1. |
Menerima dan mengabulkan Permohonan Peninjauan Kembali atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-009770.99/2018/PP/M.XIIIA Tahun 2019 tanggal 15 Agustus 2019 yang dimohonkan Pemohon Peninjauan Kembali untuk seluruhnya; |
2. |
Membatalkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-009770.99/2018/PP/M.XIIIA Tahun 2019 tanggal 15 Agustus 2019 untuk seluruhnya, karena Putusan Pengadilan tersebut telah dibuat bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku; |
3. |
Dengan mengadili sendiri:
3.1. |
Menolak permohonan Gugatan Termohon Peninjauan Kembali; |
3.2. |
Menyatakan bahwa penerbitan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-07595/NKEB/WPJ.11/2018 tanggal 11 Oktober 2018, tentang Pembatalan Ketetapan Pajak Atas Surat Tagihan Pajak Berdasarkan Pasal 36 ayat (1) Huruf C Karena Permohonan Wajib Pajak, atas nama PT QWE, NPWP: 0X.XXX.XXX.X-X0X.00X, beralamat di Komp. RTY F-XX, ASD, Tandes, Surabaya dengan alamat korespondensi di Graha FGH BX No XX, Sidoarjo, adalah telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku sehingga oleh karenanya telah sah dan berkekuatan hukum; |
3.3. |
Menyatakan bahwa Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00179/107/16/604/18 tanggal 30 Mei 2018 Masa Pajak Juli 2016, atas nama PT QWE, NPWP : 0X.XXX.XXX.X-X0X.00X, beralamat di Komp. RTY F-XX, ASD, Tandes, Surabaya dengan alamat korespondensi di Graha FGH BX No XX, Sidoarjo, adalah telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku sehingga oleh karenanya telah sah dan berkekuatan hukum; |
3.4. |
Menghukum Termohon Peninjauan Kembali untuk membayar semua biaya dalam perkara a quo; |
|
Atau apabila Majelis Hakim Mahkamah Agung yang memeriksa dan mengadili permohonan Peninjauan Kembali ini berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);
Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali pada tanggal 6 Januari 2020 yang pada intinya putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:
Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan seluruhnya gugatan Penggugat terhadap Keputusan Tergugat Nomor: KEP-07595/NKEB/WPJ.11/2018 tanggal 11 Oktober 2018, tentang Pembatalan Ketetapan Pajak Atas Surat Tagihan Pajak Berdasarkan Pasal 36 ayat (1) Huruf C Karena Permohonan Wajib Pajak, atas nama Penggugat NPWP: 0X.XXX.XXX.X-X0X.00X, adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan:
- Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalam perkara a quo yaitu dikabulkannya gugatan Termohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat) terhadap Keputusan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Tergugat) Nomor: KEP-07595/NKEB/WPJ.11/2018 tanggal 11 Oktober 2018, tentang Pembatalan Ketetapan Pajak Atas Surat Tagihan Pajak Berdasarkan Pasal 36 ayat (1) Huruf C Karena Permohonan Wajib Pajak oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti dan menguji kembali dalil-dalil yang diajukan dalam Memori Peninjauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkan dengan Kontra Memori Peninjauan Kembali tidak dapat menggugurkan fakta-fakta dan melemahkan buktibukti yang terungkap dalam persidangan serta pertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak, karena dalam perkara a quo berupa substansi yang telah diperiksa, diputus dan diadili oleh Majelis Pengadilan Pajak dengan benar, sehingga Majelis Hakim Agung mengambil alih pertimbangan hukum dan menguatkan putusan Pengadilan Pajak a quo karena in casu berupa substansi yang terkait dengan nilai pembuktian yang lebih mengedepankan asas kebenaran materiel dan melandaskan prinsip substance over the form yang telah memenuhi asas Ne Bis Vexari Rule sebagaimana yang telah mensyaratkan bahwa semua tindakan administrasi harus berdasarkan peraturan perundang-undangan dan hukum. Bahwa karenanya yang menjadi obyek sengketa berupa gugatan atas Surat Tagihan Pajak Berdasarkan Pasal 36 ayat (1) Huruf C yang telah dipertimbangkan berdasarkan bukti-bukti, fakta dan penerapan hukum serta diputus dengan kesimpulan tidak dipertahankan oleh Majelis Hakim sudah tepat dan benar. Dengan demikian Majelis Hakim Agung berpendapat untuk menguatkan kembali putusan Pengadilan Pajak a quo karena in casu Penggugat sudah memperlihatkan asli dari NIK yang dimiliki kantor pusat Penggugat sehingga berdasarkan data tersebut dan juga penjelasan yang ditemukan di persidangan dapat diketahui bahwa apabila data pada dokumen ekspor tidak sesuai dengan data yang ada pada induk kepabeanan maka pihak Penggugat tidak dapat melakukan kegiatan ekspor maka koreksi Tergugat yang mengharuskan mencantumkan NPWP cabang dalam PEB adalah tidak tepat, terdapat perbedaan mendasar pengenaan PPN atas penyerahan Barang Kena Pajak di dalam daerah pabean dan pengenaan PPN atas penyerahan ekspor Barang Kena Pajak. Tujuan pengenaan PPN atas penyerahan BKP di dalam daerah pabean adalah untuk memungut PPN sebesar 10% dari harga jual atas konsumsi BKP di dalam daerah pabean, sedangkan tujuan pengenaan PPN atas penyerahan ekspor dengan tarif 0% justru bukan untuk mengenakan PPN, tetapi untuk mengembalikan PPN yang terkandung dalam BKP yang akan diekspor kepada Pengusaha Kena Pajak, sehingga pengenaan PPN atas ekspor BKP sebesar 0% ini adalah perwujudan dari legal character PPN sebagai pajak atas konsumsi di dalam negeri maka tidak terdapat konsukensi perpajakkan seketika atas BKP yang diekspor akan terhadap PPN yang terkandung di dalamnya harus dikeluarkan karena akan dikonsumsi di luar negeri dan oleh karenanya koreksi Tergugat (sekarang Pemohon Peninjauan Kembali) dalam perkara a quo tidak dapat dipertahankan karena tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 14 ayat (4), Pasal 36 ayat (1) Pasal 29 berikut Penjelasan Pasal 29 ayat (2) Alinea Ketiga Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan jo. Pasal 4 ayat (1), Pasal 13 ayat (6) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai;
- Bahwa dengan demikian, alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapat yang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusan Pengadilan Pajak yang nyata-nyata bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91 huruf e Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali tersebut adalah tidak beralasan sehingga harus ditolak;
Menimbang, bahwa karena permohonan peninjauan kembali ditolak, maka biaya perkara dalam peninjauan kembali ini harus dibebankan kepada Pemohon Peninjauan Kembali;
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009,
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, serta peraturan perundang-undangan yang terkait;
MENGADILI:
1. Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali DIREKTUR JENDERAL PAJAK;
2. Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali membayar biaya perkara pada peninjauan kembali sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu Rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Rabu, tanggal 26 Agustus 2020, oleh Prof. Dr. H. KWZ, S.H., M.S., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, bersama-sama dengan DPN, S.H., M.H. dan Dr. EML, S.H., C.N., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota tersebut, dan RHV, S.H., Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para pihak.
Anggota Majelis:
ttd.
DPN, S.H., M.H.
ttd.
Dr. EML, S.H., C.N. |
Ketua Majelis,
ttd.
Prof. Dr. H. KWZ, S.H., M.S. |
|
Panitera Pengganti,
ttd.
RHV, S.H. |
Biaya-biaya : 1. Meterai ........................................ Rp 6.000,00 2. Redaksi ........................................ Rp 10.000,00 3. Administrasi ................................. Rp 2.484.000,00 Jumlah ............................................. Rp 2.500.000,00 |
|
Untuk Salinan
MAHKAMAH AGUNG R.I.
a.n. Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara
( H. CQT, S.H. )
NIP XXXX0XXXXXXX0XX00X
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.