PUTUSAN
Nomor 3347/B/PK/Pjk/2020

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

MAHKAMAH AGUNG

memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara:

PT XXX, beralamat di Jalan A Nomor B, Kelurahan Mangga Dua Selatan, Kecamatan Sawah Besar, Jakarta Pusat, DKI Jakarta 10xxx, yang diwakili oleh ABC, jabatan Direktur;

Selanjutnya dalam hal ini diwakili oleh BCD, S.H., LL.M, kewarganegaraan Indonesia, Advokat beralamat di Jakarta Utara, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 06/Legal/I/2020, tanggal 17 Januari 2020;
Pemohon Peninjauan Kembali;
Lawan

DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, tempat kedudukan di Jalan Jenderal Ahmad Yani By Pass, Jakarta Timur 13xxx;

Dalam hal ini diwakili oleh FF, kewarganegaraan Indonesia, jabatan Pemeriksa Bea dan Cukai Madya, pada Direktorat Keberatan, Banding dan Peraturan, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, dan kawan-kawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-132/BC.06/2020, tanggal 26 Februari 2020;

Termohon Peninjauan Kembali;

Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini;

Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-008929.45/2018/PP/M.VIIB Tahun 2019, tanggal 10 Oktober 2019, yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum banding sebagai berikut:
  1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal;
  2. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding;
  3. Menyatakan Keputusan Terbanding Nomor KEP-7651/KPU.01/2018, tanggal 24 September 2018 dibatalkan;
Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukan surat uraian banding tanggal 15 Januari 2019;

Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-008929.45/2018/PP/M.VIIB Tahun 2019, tanggal 10 Oktober 2019, yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:

Menolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-7651/KPU.01/2018, tanggal 24 September 2018, tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor SPTNP-014064/NOTUL/KPU-T/KPU.01/2018, tanggal 5 Juni 2018, atas nama PT XXX, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) 02.541.297.xxx, beralamat di Jalan A Nomor B, Kelurahan Mangga Dua Selatan, Kecamatan Sawah Besar, Jakarta Pusat, DKI Jakarta 10xxx, dan menetapkan pembebanan bea masuk atas impor 2 (dua) jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB (Steel Sheet and Aluminium-Zinc Alloy Coated in Slit Rolls (GL) Size: 0.420mm x 93.4mm JIS G3321, dst), negara asal Vietnam, yang diberitahukan dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor 261456 tanggal 18 Mei 2018, pos tarif 7212.50.24, sebesar 20% (MFN) sehingga bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang masih harus dibayar sebesar Rp1.538.257.000,00 (satu milyar lima ratus tiga puluh delapan juta dua ratus lima puluh tujuh ribu Rupiah);

Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 29 Oktober 2019, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 21 Januari 2020, dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 21 Januari 2020;

Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;

Menimbang, bahwa berdasarkan memori peninjauan kembali yang diterima tanggal 21 Januari 2020, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut:
  1. Menerima dan mengabulkan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali untuk sebagian dan/atau seluruhnya;
  2. Menetapkan berlaku Form D Nomor VN-ID 18/06/06678, tanggal 14 Mei 2018, yang di lampirkan pada PIB Nomor 261456, tanggal 18 Mei 2018, yang telah kami sampaikan kepada Termohon Peninjauan Kembali dan dapat digunakan untuk mendapatkan tarif preferensi sebagaimana ditentukan oleh peraturan perundang-undangan;
  3. Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Termohon Peninjauan Kembali Nomor KEP-7651/KPU.01/2018, tanggal 24 September 2018;
  4. Menghukum Termohon Perninjauan Kembali untuk membayar semua biaya perkara yang timbul dari sengketa ini;
Menimbang, bahwa terhadap memori peninjauan kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan kontra memori peninjauan kembali pada tanggal 26 Februari 2020, yang pada intinya putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;

Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:

Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan menolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-7651/KPU.01/2018, tanggal 24 September 2018, mengenai Keberatan atas Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor SPTNP- 014064/NOTUL/KPU-T/KPU.01/2018, tanggal 5 Juni 2018, atas nama Pemohon Banding, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) 02.541.297.xxxx; dan menetapkan pembebanan bea masuk atas impor 2 (dua) jenis barang sesuai lembar lanjutan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) (Steel Sheet and Aluminium-Zinc Alloy Coated in Slit Rolls (GL) Size 0.420mm x 93.4mm JIS G3321, dst), negara asal Vietnam, yang diberitahukan dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor 261456, tanggal 18 Mei 2018, pos tarif 7212.50.24, sebesar 20% (MFN) sehingga bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang masih harus dibayar sebesar Rp1.538.257.000,00;

adalah yang nyata-nyata bertentangan dengan peraturan perundangundangan yang berlaku dengan pertimbangan:
  1. Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalam perkara a quo yaitu penetapan pembebanan tarif bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI) atas barang impor Steel Sheet and Alumunium-Zinc Alloy Coated In Slit Rolls (GL), negara asal Vietnam, dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor 261456, tanggal 18 Mei 2018, dengan klasifikasi pos tarif 7210.61.11 dengan pembebanan tarif bea masuk 0% (ATIGA), yang kemudian ditetapkan oleh Termohon Peninjauan Kembali menjadi tarif bea masuk sebesar 20% (MFN) karena tidak memenuhi ketentuan prosedural terkait ketentuan asal barang (SKA) dalam Skema ATIGA sehingga menjadi dasar gugurnya SKA tersebut. Sehingga Pemohon Peninjauan Kembali diharuskan membayar kekurangan pembayaran bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp1.538.257.000,00; yang tetap dipertahankan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti dan menguji kembali dalil-dalil yang diajukan dalam memori peninjauan kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkan dengan kontra memori peninjauan kembali dapat menggugurkan fakta-fakta dan melemahkan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan serta pertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak, karena dalam perkara a quo berupa substansi yang telah diperiksa, diputus dan diadili oleh Majelis Pengadilan Pajak terdapat kekeliruan dalam menilai fakta, data, bukti dan penerapan hukum serta kekhilafan nyata di dalamnya, sehingga Majelis Hakim Agung membatalkan putusan Pengadilan Pajak a quo dan mengadili kembali dengan pertimbangan hukum di bawah ini, karena in casu yang terkait dengan nilai pembuktian yang lebih mengedepankan asas kebenaran materiel dan melandaskan prinsip substance over the form yang telah memenuhi asas Ne Bis Vexari Rule sebagaimana yang telah mensyaratkan bahwa semua tindakan administrasi harus berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Bahwa karenanya yang menjadi objek sengketa berupa penetapan pembebanan tarif bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI) atas barang impor Steel Sheet and Alumunium-Zinc Alloy Coated In Slit Rolls (GL), negara asal Vietnam, dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor 261456 tanggal 18 Mei 2018, dengan klasifikasi pos tarif 7210.61.11 dengan pembebanan tarif bea masuk 0% (ATIGA), yang kemudian ditetapkan oleh Termohon Peninjauan Kembali menjadi tarif bea masuk sebesar 20% (MFN) karena tidak memenuhi ketentuan prosedural terkait Ketentuan Asal Barang (SKA) dalam Skema ATIGA sehingga menjadi dasar gugurnya SKA tersebut. Sehingga Pemohon Peninjauan Kembali diharuskan membayar kekurangan pembayaran bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp1.538.257.000,0; yang telah dipertimbangkan berdasarkan fakta, bukti-bukti dan penerapan hukum serta diputus dengan kesimpulan tetap dipertahankan oleh Majelis Hakim terdapat error factie dan error juris, sehingga Majelis Hakim Agung mengadili kembali dengan pertimbangan bahwa karena in casu, Pertama, bahwa atas importasi Steel Sheet and Alumunium-Zinc Alloy Coated In Slit Rolls (GL), negara asal Vietnam, dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor 261456, tanggal 18 Mei 2018, dengan klasifikasi pos tarif 7210.61.11 seharusnya mendapatkan perlakuan fasilitas Asean Trade In Goods Agreement (ATIGA) sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 208/PMK.011/2012, tanggal 17 Desember 2012 juncto Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2010, tentang Pengesahan ASEAN Trade In Goods Agreement (Pengesahan Perdagangan Barang ASEAN) dan terakhir telah diterbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 25/PMK.010/2017, tanggal 27 Februari 2017, tentang "Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka Asean In Goods Agreement". Kedua, penetapan dari Terbanding sekarang Termohon Peninjauan Kembali yang menetapkan Form D Nomor VN-ID 18/06/06678, tanggal 14 Mei 2018, yang terima Pemohon Banding sekarang Pemohon Peninjauan Kembali pada Jumat 18 Mei 2018 pukul 21:17 Waktu Indonesia Barat (“WIB”) (Bukti P-9) di lampirkan pada Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor 261456, tanggal 18 Mei 2018, yang telah disampaikan oleh Pemohon Banding sekarang Pemohon Peninjauan Kembali dan diterima oleh Terbanding sekarang Termohon Peninjauan Kembali pada tanggal 21 Mei 2018 pukul 01:49 WIB dan dinyatakan tidak berlaku adalah sangat bertentangan dan mengabaikan perjanjian dengan ketentuan hukum perjanjian internasional, karena tenggang waktu dipandang persoalan administrasi semata yang tidak dapat menggugurkan ketentuan formal dan substansi hukum perjanjian. Ketiga, keterlambatan tiga hari atau 72 (tujuh puluh dua) jam sebagaimana didalilkan oleh Terbanding sekarang Termohon Peninjauan Kembali atas asli Surat Keterangan Asal (“SKA”) atau Form D Certificate of Origin dibenarkan karena tenggang masih dalam batas penyerahan pada 21 Mei 2018 Pukul 21:17 WIB, sehingga durasi penanggalan secara wajar dalam hari kerja Terbanding sekarang Termohon Peninjauan Kembali patut dipertimbangan oleh Majelis Hakim Agung dan kepadanya berhak untuk mendapatkan fasilitas Kepabeanan berupa tarif preferensi sebesar 0% (nol persen). Lagi pula berdasarkan Annex 8 Rule 10 “Issuance of the Certificates of Origin” butir 2 Operational Certification Procedure tersebut dan fakta bahwa Terbanding sekarang Termohon Peninjauan Kembali telah menerima asli Form D Nomor VN-ID 18/06/06678, tanggal 14 Mei 2018, pada tanggal 21 Mei 2018, berarti masih dalam jangka waktu masa berlaku Form D dimaksud yaitu selama 1 tahun dan oleh karenanya koreksi Terbanding (sekarang Termohon Peninjauan Kembali) dalam perkara a quo tidak dapat dipertahankan karena tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat (1) dan Pasal 13 ayat (2) serta Pasal 16 ayat (1) Undang-Undang Kepabeanan juncto Pasal 69 ayat (1) huruf e dan Pasal 78 Undang-Undang Pengadilan Pajak juncto Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2010 juncto Pasal 2 Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 71/KMK.01/1996 juncto Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 208/PMK.011/2012 juncto Pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 25/PMK.010/2017;
  2. Bahwa dengan demikian, alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dapat dibenarkan dan cukup berdasar karena dalil-dalil yang diajukan merupakan hukum pendapat yang bersifat menentukan karenanya patut kiranya untuk dikabulkan karena terdapat putusan Pengadilan Pajak yang nyata-nyata bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91 huruf e Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002, tentang Pengadilan Pajak dan Undang-Undang terkait;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, menurut Mahkamah Agung terdapat cukup alasan untuk mengabulkan permohonan peninjauan kembali;

Menimbang, bahwa oleh sebab itu putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-008929.45/2018/PP/M.VIIB Tahun 2019, tanggal 10 Oktober 2019, tidak dapat dipertahankan dan harus dibatalkan. Mahkamah Agung mengadili kembali perkara ini sebagaimana disebut dalam amar putusan di bawah ini;

Menimbang, bahwa Mahkamah Agung telah membaca dan mempelajari kontra memori peninjauan kembali yang diajukan oleh Termohon Peninjauan Kembali, tetapi tidak dapat melemahkan dalil memori peninjauan kembali;

Menimbang, bahwa dengan dikabulkan permohonan peninjauan kembali, Termohon Peninjauan Kembali sebagai pihak yang kalah dihukum membayar biaya perkara dalam peninjauan kembali;

Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak serta peraturan perundang-undangan yang terkait;

MENGADILI:
  1. Mengabulkan permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali PT XXX;
  2. Membatalkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-008929.45/2018/PP/M.VIIB Tahun 2019, tanggal 10 Oktober 2019;
MENGADILI KEMBALI:
  1. Mengabulkan permohonan banding dari Pemohon Banding PT XXX;
  2. Menghukum Termohon Peninjauan Kembali membayar biaya perkara pada peninjauan kembali sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu Rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Senin, tanggal 14 Desember 2020, oleh Dr. CCC, S.H., M.H., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, bersama-sama dengan Prof. Dr. AAA, S.H., M.S., dan Dr. BBB S.H., M.Hum., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota tersebut, dan DDD, S.H., M.H., Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para pihak.



Anggota Majelis :

ttd.
Prof. Dr. AAA, S.H., M.S.

ttd.
Dr. BBB S.H., M.Hum.
Ketua Majelis,

ttd.
Dr. CCC, S.H., M.H.





Biaya - biaya :
1. Meterai...................... Rp 6.000,00
2. Redaksi .................... Rp 10.000,00
3. Administrasi PK........ Rp 2.484.000,00
Jumlah ..................... Rp 2.500.000,00
Panitera Pengganti,

ttd.
DDD, S.H., M.H.


Untuk salinan
MAHKAMAH AGUNG R.I.
a.n. Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara,


(NN, S.H.)
NIP xxxxxxxx

© Copyright 2025 PT INTEGRAL DATA PRIMA