Home
/
Data Center
/
Putusan
/
PUT-013823.19

PUTUSAN
Nomor: PUT-013823.19/2020/PP/M.XIXB Tahun 2021

"DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA"

PENGADILAN PAJAK

Membaca sengketa banding pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Cepat, terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-3873/KPU.01/2020 tanggal 14 Agustus 2020 tentang Penetapan atas Keberatan PT QWE Terhadap Penetapan Yang Dilakukan Oleh Pejabat Bea Dan Cukai Dalam SPTNP Nomor: SPTNP-008139/NOTUL/KPU-T/KPU.01/2020 tanggal 16 Juni 2020 yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor: 013823.19/2020/PP, antara: PT QWE, NPWP XX.XXX.0X0.X-XXX.000, beralamat di Jl. RTY No. X, RT 00X RW 00X, ASD, Cicendo, Kota Bandung, Jawa Barat, dalam hal ini diwakjli oleh Sdr. FGH jabatan Direktur Utama (berdasarkan Salinan Akta Notaris Nomor 39 tanggal 21 November 2017 disertai dengan Bukti Pengesahan Kemenkumham Nomor AHU-0024767.AH.01.02.TAHUN 2017 tanggal 26 November 2017) yang memberikan kuasa kepada:

1. Nama
Jabatan
Surat Kuasa
IKH Nomor
:
:
:
:
JKL,
Kuasa Hukum,
50AVSIAP_ACC/2020 tanggal 22 Januari 2021,
KEP-166/PP/lKH/2019 tanggal 14 Februari 2019;
2. Nama
Jabatan
Surat Kuasa
:
:
:
ZXC,
Karyawan,
015/ll/SIAP/2021 tanggal 16 Februari 2021,
3. Nama
Jabatan
Surat Kuasa
:
:
:
VBN,
Karyawan,
tanpa nomor tanggal 09 Maret 2021,

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding,

MELAWAN

Direktur Jenderal Bea dan Cukai, beralamat di Jalan Jenderal A. Yani, Jakarta 13230, hadir dalam persidangan yaitu:

1. Nama/NIP
Jabatan
Unit Organisasi
:
:
:
MLP/199004242014022002;
Pemeriksa Bea Cukai Pertama;
Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai;
2. Nama/NIP
Jabatan
unit Organisasi
:
:
:
NKO/199106182014022002,
Pemeriksa Bea Cukai Pertama;
Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai,
3. Nama/NIP
Jabatan
Unit Organisasi
:
:
:
BJI/198611082007101001 ;
Pemeriksa Bea Cukai Pertama;
Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai;
4. Nama/NIP
Jabatan
unit Organisasi
:
:
:
VHU/198704062007101001 ;
Pemeriksa Bea Cukai Mahir;
Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai;
5. Nama/NIP
Jabatan
Unit Organisasi
:
:
:
CGY/199604232015021003;
Pelaksana Pemeriksa;
Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai;

berdasarkan Surat Tugas Nomor: ST-89/KPU.01/2021 tanggal 27 Januari 2021, ST-10/BC/KPU.01/2021 tanggal 02 Februari 2021, ST-13/BC/KPU.01/2021 tanggal 09 Februari 2021, ST-20/BC/KPU.01/2021 tanggal 15 Februari 2021, ST-245/KPU.01/2021 tanggal 03 Maret 2021 dan ST-31/BC/KPU.01/2021 tanggal 09 Maret 2021 untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut:

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-721/PP/BR/2020 tanggal 08 Desember 2020;

Telah membaca Surat Banding Nomor: 49/X/SIAP_ACC/2020 tanggal 03 November 2020;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak yang diajukan dalam persidangan;

TENTANG DUDUK SENGKETA

Menimbang, bahwa SPTNP Nomor SPTNP-008139/NOTUL/KPU-T/KPU.01/2020 tanggal 16 Juni 2020 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok dengan perhitungan sebagai berikut:

Uraian Diberitahukan
(Rp)
Ditetapkan
(Rp)
Kekurangan
(Rp)
Bea Masuk
BMAD/BMl/BMTP
BMADS/BMIS/BMTPS
Cukai
PPN
PpnBM
Pph Ps. 22
Denda Administrasi
0,00
0,00
676.430.000,00
0,00
192.497.000,00
0,00
48.125.000,00
0,00
0,00
0,00
676.430.000,00
0,00
212.349.000,00
0,00
53.088.000,00
0,00
0,00
0,00
0,00
0,00
19.852.000,00
0,00
4.963.000,00
5.000.000,00
Jumlah Kekurangan/Kelebihan Pembayaran 29.815.000,00

Menimbang, bahwa atas SPTNP Nomor SPTNP-008139/NOTUL/KPU-T/KPU.01/2020 tanggal 16 Juni 2020, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor: 035/SIAPIVI/2020 tanggal 17 Juni 2020 dan dengan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-3873/KPU.01/2020 tanggal 14 Agustus 2020 keberatan Pemohon Banding tersebut ditolak dan ditetapkan lain dengan perhitungan menjadi sebagai berikut:

Uraian Diberitahukan
(Rp)
Ditetapkan
(Rp)
Kekurangan
(Rp)
Bea Masuk
BMAD/BMl/BMTP
BMADS/BMIS/BMTPS
Cukai
PPN
PpnBM
Pph Ps. 22
Denda Administrasi
0,00
0,00
676.430.000,00
0,00
192.497.000,00
0,00
48.125.000,00
0,00
0,00
0,00
676.430.000,00
0,00
321.351.000,00
0,00
79.338.000,00
0,00
0,00
0,00
0,00
0,00
128.854.000,00
0,00
31.213.000,00
5.000.000,00
Jumlah Kekurangan/Kelebihan Pembayaran 161.067.000,00

bahwa atas Keputusan Terbanding tersebut Pemohon Banding masih keberatan, sehingga dengan Surat Nomor: 49/X/SIAP_ACC/2020 tanggal 03 November 2020 mengajukan banding;

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 49/X/SIAP_Ace/2020 tanggal 03 November 2020, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa sehubungan dengan Surat Keputusan Terbanding KEP-3873/KPu.01/2020 tanggal 14 Agustus 2020 mengenai penolakan keberatan atas Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor SPTNP-008139/NOTUL/KPU-T/KPU.01/2020 tanggal 16 Juni 2020;

bahwa pada prinsipnya Pemohon Banding menolak Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-3873/KPU.01/2020 tanggal 14 Agustus 2020 dan sebelum melangkah dalam pokok sengketa material, terlebih dahulu akan membahas segi formal pengajuan banding sebagai berikut:

A. SEGI FORMAL
1. Pengajuan Banding
bahwa Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-3873/KPU.01/2020 diterbitkan pada tanggal 14 Agustus 2020 yang Pemohon Banding terima pada tanggal 28 Agustus 2020 dan pengajuan banding Pemohon Banding tanggal 03 November 2020. Dengan demikian Surat Banding yang Pemohon Banding ajukan masih dalam jangka waktu 60 hari, sebagaimana dimaksud Pasal 96 ayat (2) Undang-Undang Kepabeanan dan Cukai;
2. Mengenai Ketentuan Pasal 36 ayat (4) Undang-undang No.14 Tahun 2002 Pemohon Banding telah melunasinya sejumlah Rpl61.067.000,00;
B.
SEGI MATERIAL
bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam banding ini adalah mengenai penerbitan SPTNP Nomor SPTNP-008139/NOTUL/KPU-T/KPU.01/2020 tanggal 16 Juni 2020 yang dilakukan oleh Terbanding;
bahwa dengan diterbitkannya SPTNP tersebut, Pemohon Banding merasa keberatan dengan alasan sebagai berikut:
1. Barang yang impor berupa:
100% Polyester Textured Filamentwoven Fabric unbleached (Nude cargo)
Pemberitahuan Pemohon Banding atas importasi "100% Polyester Textured Filament Woven Fabric Unbleached (Nude Cargo)" dalam PIB Nomor: 267503 tanggal 11 Juni 2020 sebesar CFR USD87,962.20 adalah nilai transaksi yang sebenarnya dan sudah sesuai dengan Purchase Order, Sales Contract dan Commercial Invoice;
2. Harga yang Pemohon Banding beritahukan di PIB adalah harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar dan sudah sesuai dengan harga transaksi antara Pemohon Banding dengan shipper Pemohon Banding. (terlampir bukti transfer pembayaran invoice ke supplier);

bahwa demikian permohonan banding ini Pemohon Banding sampaikan, semoga kiranya Yang Mulia Bapak Ketua Pengadilan Pajak berkenan untuk mengabulkan permohonan Pemohon Banding dan membatalkan Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-3873/KPU.01/2020 tanggal 14 Agustus 2020;

bahwa dalam Surat Bandingnya Pemohon Banding melampirkan dokumen sebagai berikut:
P-1
P-2
P-3
P-4
P-5
P-6
P-7
P-8 P-9
P-10 P-11 P-12 P-13
Keputusan Terbanding Nomor KEP-3873/KPU.01/2020 tanggal 14 Agustus 2020;
SPTNP Nomor SPTNP-008139/NOTUL/KPU-T/KPu.01/2020 tanggal 16 Juni 2020;
Billing DJBC tanggal 16 Juni 2020 sebesar Rp29.815.000,00 disertai dengan BPN;
Purchase order;
Sales contract;
FormE;
PIB Nomor267503 tanggal 11 Juni 2020;
Bill of Lading;
Commercial Invoice;
Packing List:
Laporan Surveyor;
Salinan Akta Notaris Nomor 04 tanggal 05 November 2018 dan Bukti Pengesahan Kemenkumham Nomor AHU-0024291.AH.01.02.TAHUN 2018 tanggal 06 November 2018;
Softcopy Surat Banding (CD);

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam persidangan menyerahkan bukti-bukti dan diberi tanda P sebagai berikut:
P-14
P-15
P-16
P-17
P-18
P-19
P-20
P-21
P-22 P-23
P-24
P-25
P-26
P-27
P-28
Surat Kuasa Nomor 50/X/SIAP_ACC/2020 tanggal 22 Januari 2021 atas nama JKL;
lzin Kuasa Hukum Nomor KEP-166/PP/lKH/2019 tanggal 14 Februari 2019 atas nama JKL;
Pakta lntegritas;
Fotokopi KTP alas nama FGH;
BiHing DJBC tanggal 16 Juni 2020 sebesar Rp29.815.000,00 disertai dengan BPN (bermeterai);
Salinan Akta Notaris Nomor 39 tanggal 21 November 2017 disertai dengan Bukti Pengesahan Kemenkumham Nomor AHU-0024767.AH.01.02.TAHUN 2017 tanggal 26 November 2017 (bermeterai);
Dokumen pendukung penyampaian surat banding;
Kronologis Pengajuan Banding Nomor 22/KH.SG/ll/2021 tanggal 10 Februari 2021 ;
Surat Kuasa Nomor 015/ll/SIAP/2021 tanggal 16 Februari 2021 alas nama ZXC;
Bukti Potong Pph 21 atas nama ZXC;
Bukti absensi perusahaan;
Salinan pengumuman terkait penghentian aktifitas perusahaan Pemohon Banding;
Surat Kuasa tanpa nomor tanggal 09 Maret 2021 atas nama VBN;
Bukti Potong Pph 21 atas nama VBN;
Bukti tanda terima surat masuk di perusahaan Pemohon Banding;

Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini maka segala sesuatu yang terjadi di persidangan sebagaimana termuat dalam Berita Acara Sidang telah dipertimbangkan Majelis dalam putusan ini;

TENTANG PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

Menimbang, bahwa Pasal 31 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan Pengadilan Pajak mempunyai tugas dan wewenang memeriksa dan memutus Sengketa Pajak;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis, Surat Banding Nomor: 49/X/SIAP_ACC/2020 tanggal 03 November 2020, menyatakan tidak setuju terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-008139/NOTUL/KPU-T/KPU.01/2020 tanggal 16 Juni 2020 adalah sengketa yang timbul dalam bidang perpajakan, sehingga merupakan sengketa pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 5 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa dengan demikian, Majelis berkesimpulan Pengadilan Pajak berwenang untuk memeriksa dan memutus sengketa dimaksud;

Ketentuan Pengajuan Banding

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan Peradilan Pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan pengajuan banding:

bahwa Surat Banding Nomor: 49/X/SIAP_ACC/2020 tanggal 03 November 2020 dibuat dalam Bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak, sehingga memenuh/ketentuan Pasal 35 ayat (1 ) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa Surat Banding Nomor: 49/X/SIAP_Ace/2020 tanggal 03 November 2020, diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Rabu tanggal 04 November 2020 (Cap Pos 03 November 2020), sedangkan Keputusan Terbanding atas keberatan Pemohon Banding diterbitkan pada tanggal 14 Agustus 2020;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas bukti pelacakan pengiriman, Keputusan Terbanding Nomor KEP-3873/KPU.01/2020 tanggal 14 Agustus 2020, diterima oleh Pemohon Banding pada tanggal 19 Agustus 2020;

bahwa Pasal 1 angka 11 dan 12 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan:

11. Tanggal dikirim adalah tanggal stempel pos pengiriman, tanggal faksmile, atau dalam hal disampaikan secara langsung adalah tanggal pada saat surat, keputusan, atau putusan disampaikan secara langsung.,
12. Tanggal diterima adalah tanggal stempel pos pengiriman, tanggal faksmile, atau dalam hal diterima secara langsung adalah tanggal pada saat surat, keputusan, atau putusan diterima secara langsung;

bahwa apabila dihitung sejak tanggal diterimanya keputusan Terbanding tanggal 19 Agustus 2020 oleh Pemohon Banding sampai dengan tanggal diterimanya Surat Banding di Sekretariat Pengadilan Pajak 03 November 2020 adalah 77 (tujuh puluh tujuh) hari, sehingga pengajuan banding tidak memenuhi ketentuan mengenai jangka waktu 60 (enam puluh) hari pengajuan banding sebagaimana dimaksud Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak juncto Pasal 95 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006;

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan bahwa Surat Banding Nomor: 49ex/SIAP_ACC/2020 tanggal 03 November 2020 tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana dimaksud Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak juncto Pasal 95 undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006;

bahwa karena Surat Banding Nomor: 49AVSIAP_ACC/2020 tanggal 03 November 2020 tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana dimaksud Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak juncto Pasal 95 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 maka banding Pemohon Banding tidak dapat diterima:

Menimbang, bahwa karena banding Pemohon Banding tidak dapat diterima, maka pemenuhan ketentuan formal lainnya dan materi sengketa banding yang diajukan Pemohon Banding tidak diperiksa lebih lanjut;

Mengingat, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006;

MENGADILl

Menyatakan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-3873/KPU.01/2020 tanggal 14 Agustus 2020 tentang Penetapan atas Keberatan PT QWE Terhadap Penetapan Yang Dilakukan Oleh Pejabat Bea Dan Cukai Dalam SPTNP Nomor: SPTNP-008139/NOTUL/KPU-T/KPU.01/2020 tanggal 16 Juni 2020 atas nama: PT QWE, NPWP XX.XXX.0X0.X-XXX.000, beralamat di Jl. RTY No. 6, RT 001 RW 005, Arjuna, Cicendo, Kota Bandung, Jawa Barat, tidak dapat diterima.

Demikian diputus di Jakarta pada hari Rabu, tanggal 10 Maret 2021 berdasarkan musyawarah Hakim Majelis XIXB Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis sebagai berikut:

ABC, S.E., M.E. sebagai Hakim Ketua,
Ir. DEF. M.Eng sebagai Hakim Anggota,
Dr. GHI, S.E., M. Hum sebagai Hakim Anggota,
dengan dibantu
JKL, S.H., M.H. sebagai panitera pengganti.

Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Rabu tanggal 31 Maret 2021 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, tidak dihadiri oleh Pemohon Banding dan Terbanding.


HAKIM-HAKIM ANGGOTA

Ttd.

Ir. DEF, M.Eng.
HAKIM KETUA

Ttd.

ABC, S.E., M.E.

Ttd.

Dr.GHI, S.E„ M.Hum.
PANITERA PENGGANTI

Ttd.

JKL, S.H„ M.H.



Salinan sesuai dengan aslinya,
Wakil Panitera



MNO, Ak., M.A.
NIP.XXXX0X0XXXX00XX00X

© Copyright 2025 PT INTEGRAL DATA PRIMA