Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-52505/PP/M.XVIIA/19/2014
Jenis Pajak | : | Bea Masuk | ||
Tahun Pajak | : | 2013 | ||
Pokok Sengketa | : | bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Penetapan Pembebanan Bea Masuk atas importasi berupa 4.420 Dozen Glass Refilss L2035 negara asal China dengan pembebanan dalam PIB Nomor: 131747 tanggal 8 April 2013 yang diberitahukan dengan tarif BM 0% (AC-FTA) yang ditetapkan Terbanding menjadi pembebanan BM 5% (MFN); | ||
Menurut Terbanding | : | bahwa untuk memastikan keabsahan Form E Nomor: E133112100070010 tanggal 21 Maret 2013 yang dilampirkan oleh importir telah dilakukan konfirmasi ke QWE, P.R. China melalui surat nomor S-1502/KPU.01/2013 tanggal 17 April 2012 namun hasil konfirmasi belum diiterima Terbanding; | ||
Menurut Pemohon Banding | : | bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Penetapan tarif/klasifikasi yang ditetapkan oleh Terbanding atas importasi Pemohon Banding dengan PIB Nomor: 131747 tanggal 8 April 2013, berupa 4.420 Dozen Glass Refilss L2035, dari China, yang mewajibkan Pemohon Banding membayar (Notul) untuk barang tersebut sebesar Rp29.532.000,00, | ||
Menurut Majelis | : | bahwa Terbanding menyatakan alasan penolakan keberatan Pemohon Banding karena berdasarkan penelitian terhadap Form E Nomor: E133112100070010 tanggal 21 Maret 2013, bahwa Terbanding mengenakan Bea Masuk MFN atas importasi, yang dilakukan oleh Pemohon Banding, karena jenis barang Glass Refills pada box 8 Form E tertulis WO (wholly obtained) sehingga origin criterianya diragukan dan Pejabat Bea dan Cukai membataikan preferensi tarif AC-FTA dan ditetapkan berdasarkan tarif MFN; bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas pembebanan yang dilakukan Terbanding karan Form E Nomor: E133112100070010 tanggal 21 Maret 2013 yang Pemohon Banding lampirkan pada saat importasi adalah sudah sah, karena Form E tersebut ditandatangani pejabat yang berwenang menerbitkan Form E Shanghai, China (form E terlampir). bahwa Majelis melakukan pemeriksaan berdasarkan data yang ada dalam berkas banding dan keterangan yang disampaikan oleh Terbanding dan Pemohon Banding dalam persidangan; bahwa ketentuan dasar dari pada AC-FTA adalah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor: 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 junto Keputusan Presiden RI Nomor 48 Tahun 2004 tanggal 15 Juni 2004 tentang Pengesahan Framework Agreement on Comprehensive Economic Cooperation between The Association of South East Asian Nations and The Peoples Republic of China (Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerjasama Ekonomi Menyeluruh Antara Negara-Negara Anggota Asosiasi Bangsa-bangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat China) (lembaran negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 50); bahwa menurut Keputusan Presiden Nomor: 48 Tahun 2004 tentang pengesahan Framework Agreement On Comprehensive Economic Co-Operations between The Association Of South Asian Nations and The Peoples Republic Of China (persetujuan kerangka kerja mengenai kerjasama ekonomi menyeluruh antara negara-negara anggota Asosiasi Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat China) (lembaran negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 50) dalam melaksanakan kerjasama AC-FTA dimaksud disepakati untuk menggunakan Rule Of Origin (ROO) Form E atau Surat Keterangan Asal Barang Form E, yang diatur secara rinci dalam Operational Certification Procedures (OCP) for the Rules of Origin of the Asean-China Free Trade Area; bahwa PMK Nomor: 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk dalam Rangka AC-FTA yang mulai berlaku pada tanggal 10 Juli 2012, merupakan pelaksanaan dari Pasal 13 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 menyebutkan bea masuk dapat dikenakan berdasarkan tarif yang besarnya berbeda dengan yang dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) terhadap:
bahwa sesuai Pasal 13 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 menyebutkan tata cara pengenaan dan besarnya tarif bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan peraturan menteri; bahwa ROO/OCP AC-FTA merupakan perjanjian persetujuan negara-negara anggota asosiasi bangsa-bangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat China, perjanjian tersebut merupakan perjanjian antar negara-negara dalam rangka kerjasama ekonomi secara menyeluruh yang antara lain mengatur tentang barang ekspor dari China yang diimpor oleh negara-negara ASEAN atau sebaliknya dan dari perjanjian tersebut disepakati bahwa dokumen resmi yang digunakan untuk memperoleh perlakuan tarif preferensi adalah SKA Form E yang dikeluarkan oleh pejabat berwenang; bahwa berdasarkan penjelasan tersebut, negara-negara ASEAN dan China wajib mematuhi segala ketentuan dan persyaratan dalam menerbitkan/mengeluarkan SKA (form E) yang diatur dalam ROO/OCP AC-FTA, sehingga walaupun SKA (form E) telah ditandatangani dan diterbitkan oleh pejabat berwenang di negara pengekspor, namun dalam hal ketentuan dan persyaratan dalam penerbitannya tidak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam ROO/OCP AC-FTA maka SKA (form E) tersebut tidak dapat dipergunakan untuk memperoleh perlakuan tarif preferensi; bahwa berdasarkan Lampiran Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2011 tentang Pengesahan Second Protocol To Amend the Agreement On Trade In Goods of The Framework Agreement On Comprehensive Economic Co-Operation Between The Association Of South East Asian Nation And The Peoples Republic Of China (Protokol Kedua Untuk Mengubah Persetujuan Perdagangan Barang Dalam Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerjasama Ekonomi Menyeluruh Antara Negara-Negara Anggota Asosiasi Bangsa-Bangsa Asia Tenggara Dan Republic Rakyat China), yaitu pada Annex 3 "Rules Of Origin For The The Asean-China Free Trade Area", dinyatakan: Rule 2: Origin Criteria For the purposes of this Agreement, products imported by a Party shall be deemed to be originating and eligible for preferential concessions if they conform to the origin requirements under any one of the following: Products which are wholly obtained or produced as set out and defined in Rule 3; or Products not wholly produced or obtained provided that the said products are eligible under Rule 4, Rule 5 or Rule 6. bahwa pada Rule 3, disebutkan, sebagaimana kutipan berikut: Rule 3: Wholly Obtained Products Within the meaning of Rule 2 (a), the following shall be considered as wholly produced or obtained in a Party:
bahwa atas permasalahan keraguan Terbanding terhadap Origin Criteria yang tertera pada Form Etersebut, Terbanding menyatakan telah melakukan konfirmasi kepada pihak penerbit Form E yaitu QWE Entry-Exit Inspection And Quarantine Bereau Of The Peoples Republic Of China dengan mengirimkan Surat Nomor: S-1502/KPU.01/2013 tanggal 17 April 2013 namun sampai diterbitkan keputusan Terbanding, Terbanding belum mendapat jawaban konfirmasi mengenai keabsahan penerbitan Form E dimaksud; bahwa di dalam persidangan Terbanding menyerahkan Surat Nomor: 201301062 tanggal 8 Juli 2013 mengenai jawaban konfirmasi dari QWE Entry-Exit Inspection and Quarantine Bureau of The Peoples Republic of China yang pada pokoknya menyatakan bahwa Form E Nomor: E133112100070010 diterbitkan oleh QWE Entry-Exit Inspection and Quarantine Bureau dan seluruh material yang digunakan untuk produk manufaktur tersebut berasal dari China sehingga produk-produk tersebut dikualifikasikan sebagai origin China; bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis berkesimpulan Pemohon Banding telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka Asean – China Free Trade Area (AC-FTA); bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis berkesimpulan bahwa importasi dengan PIB Nomor: 131747 tanggal 8 April 2013 dapat diberikan Penetapan Tarif Preferensi Bea Masuk Dalam Rangka Skema AC-FTA karena Form E ditandatangani oleh Pejabat yang berwenang menandatangani Form E dari negara asal barang sebagaimana diatur Peraturan Menteri Keuangan Nomor 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 sehingga impor Glass Refills dengan tarif Bea Masuk dalam rangka Skema AC-FTA sebesar BM 5% BBS 100%; bahwa berdasarkan pemeriksaan dalam persidangan dan penelitian terhadap bukti-bukti yang ada Majelis berketetapan mengabulkan banding Pemohon Banding; |
||
Mengingat | : | Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006, dan Peraturan perundang-undangan perpajakan; | ||
Memutuskan | : | Menyatakan mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-3363/KPU.01/2013 tanggal 7 Juni 2013 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SPTNP Nomor: SPTNP-005518/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal 10 April 2013 atas nama PT XXX, dan menetapkan pembebanan tarif Bea Masuk atas impor Glass Refills sehingga tarif Bea Masuk 5% BBS 100% (AC-FTA); Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah Majelis XVII Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis Hakim dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Rabu tanggal 14 Mei 2014 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota dan Panitera Pengganti, dan tidak dihadiri oleh Terbanding maupun Pemohon Banding. |
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.