Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
Pemohon Peninjauan Kembali;
Lawan
PT XXX INDONESIA, beralamat di B Tower Lt.C Suite D Jalan F Kav. G Kel. Tanjung Duren Selatan, Kecamatan Grogol Petamburan, Jakarta Barat 11xxx, yang diwakili oleh YY, jabatan Direktur PT XXX Indonesia;
Termohon Peninjauan Kembali;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-006726.45/2019/PP/M.VIIA Tahun 2020, tanggal 25 Agustus 2020, yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum banding sebagai berikut:
- Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal;
- Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding;
- Menetapkan bahwa kekurangan pembayaran atas penetapan nilai pabean terhadap PIB nomor 018930 tanggal 18 Januari 2019 adalah nihil;
- Menetapkan bahwa terdapat kelebihan pembayaran Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor dengan jumlah sebesar Rp3.699.000,00 yang telah dibayarkan sebagaimana dimaksud pada poin I.5 di atas dan agar kelebihan tersebut dikembalikan.
Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukan Surat Uraian Banding tanggal 10 Oktober 2019;
Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-006726.45/2019/PP/M.VIIA Tahun 2020, tanggal 25 Agustus 2020, yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:
Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap eputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-743/KPU.03/2019 tanggal 16 Mei 2019, tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean Nomor SPTNP-001563/KPU.03/2019 tanggal 15 Februari 2019, atas nama PT XXX Indonesia, NPWP 01.963.566.xxxx, beralamat di B Tower Lt.C Suite D Jalan F Kav. G Kel. Tanjung Duren Selatan, Kecamatan Grogol Petamburan, Jakarta Barat 11xxx, dan menetapkan jenis barang yang diberitahukan pada PIB Nomor 018xxx tanggal 18 Januari 2019, berupa importasi barang Pos 1. 10XGE RJ45 Ports (including 2 X WAN Ports, 1X DMZ Ports 7X Internal Ports) 128 GB SSD Onboard Storage (FG 61E) dan Pos 2. Shared Media Pairs (including 2XGE RJ45 Ports 2X SFP Slots) FG 80E, diklasifikasikan ke dalam Pos Tarif 8517.62.21 dengan BM 0%, sehingga bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang masih harus dibayar nihil;
Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 14 September 2020, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 3 Desember 2020, dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 3 Desember 2020;
Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 3 Desember 2020, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut:
- Menerima dan Mengabulkan Seluruhnya permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding untuk seluruhnya;
- Membatalkan putusan Pengadilan Pajak nomor PUT-006726.45/2019/PP/M.VIIA Tahun 2020 tanggal ucap 25 Agustus 2020 tanggal kirim 9 September 2020.
- Menyatakan sah dan bernilai tagihan seharusnya yang dibayar Termohon Peninjauan Kembali sesuai Keputusan Pemohon Peninjauan Kembali nomor KEP-743/KPU.03/2019 tanggal 16 Mei 2019 karena telah memenuhi syarat sah suatu keputusan yaitu kewenangan, prosedur, dan substansi dan mengedepankan prinsip substance over the form yang telah memenuhi asas ne bis vexari rule.
Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali pada tanggal 20 Januari 2021, yang pada intinya putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:
Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali menolak Putusan Pengadilan Pajak yang Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-743/KPU.03/2019 tanggal 16 Mei 2019, tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean Nomor SPTNP-001563/KPU.03/2019 tanggal 15 Februari 2019, atas nama PT XXX Indonesia, NPWP 01.963.566.xxxx, beralamat di B Tower Lt.C Suite D Jalan F Kav. G Kel. Tanjung Duren Selatan, Kecamatan Grogol Petamburan, Jakarta Barat 11xxx, dan menetapkan jenis barang yang diberitahukan pada PIB Nomor 018930 tanggal 18 Januari 2019, berupa importasi barang Pos 1. 10XGE RJ45 Ports (including 2 X WAN Ports, 1X DMZ Ports 7X Internal Ports) 128 GB SSD Onboard Storage (FG 61E) danPos 2. Shared Media Pairs (including 2XGE RJ45 Ports 2X SFP Slots) FG 80E, diklasifikasikan ke dalam Pos Tarif 8517.62.21 dengan BM 0%, sehingga bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang masih harus dibayar nihil;
Tidak dapat dibenarkan, karena Pengadilan Pajak dalam putusannya tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dengan pertimbangan:
Bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah penetapan Terbanding Keputusan Nomor KEP-743/KPU.03/2019 tanggal 16 Mei 2019, tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean Nomor SPTNP-001563/KPU.03/2019 tanggal 15 Februari 2019 PIB Nomor 018930 tanggal 18 Januari 2019, importasi barang berupa Pos 1. 10XGE RJ45 Ports (including 2 X WAN Ports, 1X DMZ Ports 7X Internal Ports) 128 GB SSD Onboard Storage (FG 61E) danPos 2. Shared Media Pairs (including 2XGE RJ45 Ports 2X SFP Slots) FG 80E, yang diberitahukan pada pos tarif 8517.62.29 dengan pembebanan tariff bea masuk 0% dan ditetapkan oleh Terbanding pada pos tarif 8517.62.49 dengan pembebanan BM:10%, sehingga tagihannya menjadi Rp3.699.000,00 (tiga juta enam ratus Sembilan puluh Sembilan ribu rupiah);
bahwa Penetapan Kembali Sebelum Impor (PKSI) berlaku selama 3 (tiga) tahun terhitung sejak tanggal penetapan dan dinyatakan tidak berlaku dalam hal, antara lain: identifikasi barang yang diimpor berbeda dengan yang tercantum dalam Keputusan Direktur Jenderal mengenai PKSI; atau digunakan oleh importir yang bukan merupakan importir yang mengajukan permohonan PKSI yang diterbitkan;
Bahwa berdasarkan catatan Bab 84 angka 5 huruf (D) takik (ii) yang menyebutkan Pos 84.71 tidak mencakup barang-barang berikut jika diajukan secara terpisah, walaupun barang tersebut memenuhi persyaratan seperti diatur dalam Catatan 5 (C) di atas: (ii) Aparatus untuk transmisi atau penerimaan suara, gambar atau data lainnya, termasuk aparatus untuk komunikasi dalam jaringan kabel atau tanpa kabel (seperti jaringan area lokal atau luas). Sehingga menurut Majelis ditetapkan ke dalam Pos atau Pos Tarif yang sesuai.
Bahwa berdasarkan catatan Bab 84 angka 5 takik (ii) tersebut kedua belah pihak yang bersengketa yaitu Pemohon Banding dan Terbanding ada kesesuaian bahwa barang yang diimpor adalah Aparatus untuk transmisi atau penerimaan suara, gambar atau data lainnya, termasuk aparatus untuk komunikasi dalam jaringan kabel atau tanpa kabel (seperti jaringan area lokal atau luas) sebagaimana yang disebutkan secara rinci pada Bab 85, Sub Pos 8517.(xx) takik 1 (-) [pencantuman klasul sub pos 8517.xx hanya untuk memudahkan penafsirannya karena tidak disebutkan pada BTKI pos 85.17] dan kesepakatannya juga mencakup pada takik 2 (--) padaSub Sub Pos 8517.62.(xx) [sama pencantuman (xx) untuk memudahkan penafsirannya] yaitu Mesin untuk menerima, konversi dan transmisi atau regenerasi suara, gambar atau data lainnya, termasuk aparatus switching dan routing;
Bahwa Terbanding dan Pemohon Banding ada kesesuaian bahwa takik 1 (-) dan takik 2 (--) merupakan Aparatus untuk transmisi atau penerimaan suara, gambar atau data lainnya, termasuk aparatus untuk komunikasi dalam jaringan kabel atau tanpa kabel (seperti jaringan area lokal atau luas) yaitu Mesin untuk menerima, konversi dan transmisi atau regenerasi suara, gambar atau data lainnya, termasuk aparatus switching dan routing.
Bahwa Perbedaan yang menjadi sengketa adalah pengklasifikasian atau menggolongan pada Sub Pos takik 3 (---) dan Sub Sub Pos takik 4 (---). Terbanding menetapkan dalam Pos Tarif 8517.62.49 sebagai Aparatus untuk sistem saluran pembawa gelombang listrik atau sistem saluran digital, subsubpos lain-lain (yaitu lain dari pada Modem termasuk modem kabel dan kartu modem, dan Konsentrator atau multiplexer), akan tetapi Terbanding tidak menyebutkan secara spesifik nama jenis barangnya seperti uraian barang yang terdapat dalam subsubpos.Terbanding hanya menebutkan fungsi dari barang yaitu Aparatus yang berfungsi sebagai pengendali, penggerak, dan penyeimbang muatan data antara dua atau lebih server data (mengontrol lalu lintas) untuk menyediakan peningkatan efisiensi, tingkat keamanan, dan perlindungan yang diperlukan dalam membangun dan menggabungkan aplikasi dalam suatu koneksi jaringan, selain itu juga mencakup teknologi keamanan tambahan seperti anti virus/anti malware, anti ransomware. Terbanding juga tidak membantah bahwa barang yang diimpor nama jenis barangnya adalah Gateway;
Bahwa yang menjadi sengketa adalah Pemohon Banding mengimpor jenis barang berupa Pos 1. 10XGE RJ45 Ports (including 2 X WAN Ports, 1X DMZ Ports 7X Internal Ports) 128 GB SSD Onboard Storage (FG 61E) danPos 2.Shared Media Pairs (including 2XGE RJ45 Ports 2X SFP Slots) FG 80E yang diberitahukan dalam Pos Tarif 8517.62.29 BM:0%.Dalam surat banding dan dalam persidangan Pemohon Banding mengajukan perubahan Pos Tarif menjadi: Pos Tarif 8517.62.21 akan tetapi perubahan Pos Tarif tersebut tidak menyebabkan perubahan pembebanan karena sama-sama BM:0%.
Bahwa jenis barang yang yang disengketakan adalah Pos 1. 10XGE RJ45 Ports (including 2 X WAN Ports, 1X DMZ Ports 7X Internal Ports) 128 GB SSD Onboard Storage (FG 61E) dan Pos 2.Shared Media Pairs (including 2XGE RJ45 Ports 2X SFP Slots) FG 80E yang diidentifikasi sebagai Gateway, merupakan Unit dari mesin pengolah data otomatis yang disebutkan secara terperinci atau spesifik pada uraian yang terdapat dalam pos, sehingga berdasarkan KUM-HS 1 dan 3 (a) jenis barang Gateway, diklasifikasikan ke dalam Pos Tarif 8517.62.21 dengan BM:0%;
Bahwa untuk itu mengabulkan seluruhnya Permohonan banding Pemohon Banding a quo dengan membatalkan Keputusan Terbanding Nomor KEP-743/KPU.03/2019tanggal 16 Mei 2019, tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean Nomor SPTNP-001563/KPU.03/2019 tanggal 15 Februari 2019, dan menetapkan jenis barang yang diberitahukan pada PIB Nomor 018930 tanggal 18 Januari 2019, berupa Pos 1. 10XGE RJ45 Ports (including 2 X WAN Ports, 1X DMZ Ports 7X Internal Ports) 128 GB SSD Onboard Storage (FG 61E) danPos 2.Shared Media Pairs (including 2XGE RJ45 Ports 2X SFP Slots) FG 80E diidentifikasikan sebagai Gateway, diklasifikasikan ke dalam Pos Tarif 8517.62.21 dan sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 6/PMK.010/2017 tentang Penetapan Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Barang Bea Masuk atas Barang Impor dikenai BM sebesar 0%, sehingga tagihannya menjadi Nihil;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali tersebut adalah tidak beralasan sehingga harus ditolak;
Menimbang, bahwa karena permohonan peninjauan kembali ditolak, maka biaya perkara dalam peninjauan kembali ini harus dibebankan kepada Pemohon Peninjauan Kembali;
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, serta peraturan perundang-undangan yang terkait;
MENGADILI:
- Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI;
- Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali membayar biaya perkara pada peninjauan kembali sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu Rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Kamis, tanggal 6 Mei 2021, oleh Prof. Dr. CCC, S.H., M.Hum., Ketua Muda Mahkamah Agung Urusan Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, bersama-sama dengan Dr. AAA, S.H., M.H., dan BBB, S.H., M.H., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota tersebut, dan DDD, S.H., Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para pihak.
Anggota Majelis :
ttd. Dr. AAA, S.H., M.H.
ttd. BBB, S.H., M.H. |
|
Ketua Majelis,
ttd. Prof. Dr. CCC, S.H., M.Hum. |
|
|
|
Biaya - biaya : 1. Meterai...................... Rp 6.000,00 2. Redaksi .................... Rp 10.000,00 3. Administrasi PK........ Rp 2.484.000,00 Jumlah ..................... Rp 2.500.000,00 |
|
Panitera Pengganti,
ttd. DDD, S.H. |
Untuk salinan
MAHKAMAH AGUNG R.I.
a.n. Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara,
(NN, S.H.)
NIP xxxxxxxx
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.