Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-000242.45/2019/PP/M.IXB Tahun 2019, tanggal 30 September 2019, yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum banding sebagai berikut:
- Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal;
- Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding;
- Membatalan Keputusan Direktur Jendral Bea dan Cukai Nomor KEP-60/BC.06/2019, tanggal 14 November 2018, tentang Penetapan atas Keberatan PT FGH terhadap penetapan yang dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam Surat Penetapan Pabean Nomor SPP-000216/KW.09/SPP/2018, tanggal 23 Juli 2018;
Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukan surat uraian banding tanggal 9 April 2018;
Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-000242.45/2019/PP/M.IXB Tahun 2019, tanggal 30 September 2019, yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:
- Menolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-60/BC.06/2018, tanggal 14 November 2018, tentang Keputusan atas Keberatan Pemohon Banding terhadap SPP Nomor SPP-000216/KW.09/SPP/2018, tanggal 23 Juli 2018, atas nama PT FGH, NPWP 0X.XXX.0XX.X-XXX.000, beralamat di Jalan NN, Kav.XX NN, VV, Bandung, Jawa Barat, dan menetapkan bea masuk, pajak dalam rangka impor dan denda administrasi yang masih harus dibayar sebesar Rp1.185.460.000,00;
Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 10 Oktober 2019, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 20 November 2019, dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 20 November 2019;
Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 20 November 2019 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut:
- Menerima permohonan dan memori peninjauan kembali;
- Menyatakan alasan-alasan dan tuntutan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali ini dapat diterima;
- Membatalkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-000242.45/2019/PP/M.IXB Tahun 2019, tanggal 30 September 2019;
- Menyatakan Termohon Peninjauan Kembali telah melakukan perbuatan melanggar hukum;
- Menghukum Termohon Peninjauan Kembali untuk membayar seluruh biaya dalam perkara ini;
Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali pada tanggal 18 Desember 2019 yang pada intinya putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:
Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan menolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-60/BC.06/2018, tanggal 14 November 2018, mengenai Keberatan atas SPP Nomor SPP-000216/KW.09/SPP/2018, tanggal 23 Juli 2018, atas nama Pemohon Banding, NPWP 0X.XXX.0XX.X-XXX.000; dan menetapkan bea masuk, pajak dalam rangka impor dan denda administrasi yang masih harus dibayar sebesar Rp1.185.460.000,00; adalah yang nyata-nyata bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan pertimbangan:
- Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalam perkara a quo yaitu keberatan atas SPP Nomor SPP-000216/KW.09/SPP/2018, tanggal 23 Juli 2018, sehingga bea masuk, pajak dalam rangka impor dan denda administrasi yang masih harus dibayar sebesar Rp1.185.460.000,00; dapat dibenarkan, karena setelah meneliti dan menguji kembali dalil-dalil yang diajukan dalam memori peninjauan kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkan dengan kontra memori peninjauan kembali dapat menggugurkan fakta-fakta dan melemahkan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan serta pertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak, karena dalam perkara a quo berupa substansi yang telah diperiksa, diputus dan diadili oleh Majelis Pengadilan Pajak terdapat kekeliruan dalam menilai fakta, data, bukti dan penerapan hukum serta kekhilafan nyata di dalamnya, sehingga Majelis Hakim Agung membatalkan putusan Pengadilan Pajak a quo dan mengadili kembali dengan pertimbangan hukum di bawah ini, karena in casu yang terkait dengan juridis fiskal diikuti dengan nilai pembuktian yang lebih mengedepankan asas kebenaran materiel dan melandaskan prinsip substance over the form yang telah memenuhi asas ne bis vexari rule sebagaimana yang telah mensyaratkan bahwa semua tindakan administrasi harus berdasarkan peraturan perundang-undangan dan hukum. Bahwa karenanya yang menjadi objek sengketa berupa keberatan atas SPP Nomor SPP-000216/KW.09/SPP/2018, tanggal 23 Juli 2018, sehingga bea masuk, pajak dalam rangka impor dan denda administrasi yang masih harus dibayar sebesar Rp1.185.460.000,00; yang telah dipertimbangkan berdasarkan fakta, bukti-bukti dan penerapan hukum serta diputus dengan kesimpulan tetap dipertahankan oleh Majelis Hakim terdapat error facti dan error juris. Dengan demikian Majelis Hakim Agung berkeyakinan dan berketetapan untuk membatalkan putusan a quo dan mengadili kembali dengan pertimbangan di bawah ini, karena penerbitan keputusan Terbanding sekarang Termohon Peninjauan Kembali tidak dilakukan berdasarkan kewenangan, prosedur dan substansi hukum yang secara terukur (rechtmatigheid van bestuur dan preasumption iustae causa) dalam rangka penyelenggaraan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB) khususnya asas kepastian hukum dan asas kecermatan karena in casu keterkaitan hubungan hukum (innerlijke samenghang) dalam putusan hukum badan peradilan yang telah Berkekuatan Hukum Tetap (BHT) yang tercatat Register Nomor 2363/B/PK/PJK/2020 yang diucap dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Kamis tanggal 25 Juni 2020 yang dalam pertimbangan hukumnya serupa dan perbedaannya terletak pada keputusan tata usaha negara objectum in litis: (a) bahwa dalam pengajuan keberatan a quo, Pemohon Peninjauan Kembali, tidak memenuhi syarat untuk menyerahkan jaminan, sehingga atas keberatan Pemohon Peninjauan Kembali, oleh Termohon Peninjauan Kembali diterbitkan Keputusan Termohon Peninjauan Kembali Nomor KEP-61/ BC.06/2018 tanggal 14 November 2018 yang menolak pengajuan Keberatan a quo, namun pengajuan permohonan Banding oleh Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan bukti pelunasan 50% tagihan SPP a quo berupa e-billing DJBC dan Bukti Penerimaan Negara sebesar Rp14.572.323.000,00; tanggal 11 Januari 2019 dan atas Nomor KEP-60/BC.06/2018, tanggal 14 November 2018, tentang Keputusan atas Keberatan Pemohon Banding atas SPP Nomor SPP-000216/KW.09/SPP/2018, tanggal 23 Juli 2018, berikut Billing DJBC dan Bukti Penerimaan Negara atas 50% lebih dari tagihan (lunas) sesuai KEP-60/BC.06/2018 sebesar Rp1.185.460.000,00 tertanggal 10 Januari 2019 (vide halaman 2 dari 12 halaman putusan a quo), sehingga memenuhi ketentuan formal banding (vide Pasal 36 ayat (4) Undang-Undang Pengadilan Pajak); (b) bahwa judex facti dalam pertimbangannya menyatakan bahwa Termohon Peninjauan Kembali benar jangka waktu keberatan (vide Pasal 93A ayat (1) Undang-Undang Kepabeanan), tetapi Pemohon Peninjauan Kembali tidak memenuhi syarat penyerahan jaminan atas tagihan yang disebut dalam SPP a quo seperti yang dipersyaratan yang ditetapkan (vide Pasal 93A ayat (2) Undang-Undang Kepabeanan), namun telah memenuhi persyaratan permohonan Banding, sebagaimana telah diungkapkan dalam butir a tersebut di atas, hal sedemikian patut dikesampingkan demi hukum karena salah satu di antaranya mengenai kewajiban atas pemenuhan pembayaran berupa jaminan merupakan syarat formal keberatan tetapi tidak meninggalkan kaidah hukum syarat banding (vide Pasal 36 ayat (4) Undang-Undang Pengadilan Pajak juncto Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 133/PUU-XIII/2015 juncto Nomor 34/PUU-XI/2013) yang dapat dibenarkan sepanjang penerbitan keputusan Terbanding sekarang Termohon Peninjauan Kembali dilakukan secara terukur dan dalam rangka perwujudan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB); (c) bahwa judex facti telah keliru dalam hukum acara yang ditetapkan dalam Undang-Undang Pengadilan Pajak tidak diatur pemeriksaan atas pengajuan surat keberatan dari Pemohon Peninjauan Kembali kepada Termohon Peninjauan Kembali, sehingga akan menimbulkan tumpang tindih kewenangan sekaligus berdampak duplikasi kewenangan dalam memeriksa dan mengadili objectum in litis; karena wewenang judex facti mengadili atas Keputusan Keberatan yang diterbitkan Termohon Peninjauan Kembali (dahulu Terbanding) yang telah ditetapkan dalam Pasal 31 ayat (2) Undang-Undang Pengadilan Pajak maka seharusnya dengan ketentuan hukum secara tegas wewenang Pengadilan Pajak untuk memeriksa, mengadili dan memutus sengketa pajak seharusnya melakukan pemeriksaan atas formal dan material Keputusan Keberatan dari Terbanding sekarang Termohon Peninjauan Kembali Nomor KEP-60/BC.06/2018, tanggal 14 November 2018, a quo saja; (d) Bahwa kewenangan judex facti atas pemeriksaan formal terhadap Keputusan Keberatan dari Termohon Peninjauan Kembali Nomor KEP-60/BC.06/2018, tanggal 14 November 2018, tentang Keputusan atas Keberatan Pemohon Banding terhadap SPP Nomor SPP-000216/KW.09/SPP/2018, tanggal 23 Juli 2018, yang dibuat dalam waktu 56 (lima puluh enam) hari, sehingga telah memenuhi jangka waktu 60 (enam puluh) hari (vide Pasal 93A ayat (4) Undang-Undang Kepabeanan) yang ditandatangani oleh Rachmat Subagio selaku Direktur Keberatan Banding dan Peraturan yang bertindak secara hukum dan terukur untuk dan atas nama atas pelimpahan wewenang menandatangani Keputusan Keberatan Nomor 441/BC/2017, tanggal 22 Juni 2017 dari Terbanding sekarang Termohon Peninjauan Kembali yang merupakan harmonisasi dari pelaksanaan Pasal 52 ayat (1) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, tentang Administrasi Pemerintahan hukum (UU AP); (e) bahwa pemeriksaan secara material atas Keputusan Keberatan yang diterbitkan Termohon Peninjauan Kembali Nomor KEP-60/BC.06/2018, tanggal 14 November 2018 yang menetapkan kewajiban Pemohon Peninjauan Kembali wajib melunasi tagihan kekurangan pembayaran terhadap SPP Nomor SPP-000216/KW.09/SPP/2018 tanggal 23 Juli 2018 sebesar Rp1.185.460.000,00; dan telah diperoleh petunjuk bahwa penerbitan keputusan Termohon Peninjauan Kembali tidak dilakukan berdasarkan kewenangan hukum yang secara terukur (rechtmatigheid van bestuur dan preasumption iustae causa) dalam rangka penyelenggaraan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB) khususnya asas kepastian hukum dan asas kecermatan yaitu (1) dalam Keputusan Keberatan a quo, tidak disebut Angka Kuantitatif tentang rincian dari Jumlah Barang, Nilai Pabean dan Tarif Bea Masuk yang menjadi Dasar Tagihan atau menetapkan sanksi administrasi berupa SPP yang masih harus dibayar adalah sebesar Rp1.185.460.000,00, (2) bahwa Pemohon Peninjauan Kembali statusnya Pengusaha dalam Kawasan Berikat, maka barang yang impor di dalamnya secara hukum mendapat fasilitas penangguhan Bea Masuk, sedangkan penerbitan keputusan a quo, hanya diberikan alasan penagihan dalam diktum kedua Keputusan Keberatan a quo sebagai berikut ”terhadap selisih kurang sediaan bahan baku yang seharusnya berada di dalam Kawasan Berikat sebagaimana disebutkan dalam Pasal 45 ayat (4) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan”; (f) bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis Hakim Agung berketetapan untuk mewujudkan kepastian hukum dan keadilan hukum dalam rangka memberikan perlakuan yang adil bagi pencari keadilan maka kira patut untuk mengabulkan permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali karena penerbitan atas Keputusan Keberatan yang diterbitkan Termohon Peninjauan Kembali Nomor KEP-60/BC.06/2018 tanggal 14 November 2018 yang menetapkan kewajiban Pemohon Peninjauan Kembali menetapkan sanksi administrasi berupa denda yang masih harus dibayar adalah sebesar Rp1.185.460.000,00; akibat dari pelanggaran Pasal 7 dan Pasal 9 dari Peraturan Menteri Keuangan Nomor 138/PMK.04/2007 dan diperoleh fakta bahwa masih terdapat barang dalam proses tersebut masih berada dalam kawasan berikat dengan laporan produksinya, sehingga tidak terdapat konsekuensi PDRI. Bahwa karena ada dan berada dalam kawasan berikat karena tidak berjalannya kegiatan usahanya. Namun demikian, Pemohon Peninjauan Kembali telah mencatat dan menyimpan seluruh kegiatan usaha secara dengan IT Inventory (Solid Sistem) pada tempat usahanya dan semua mutasi barang dalam kawasan berikat beserta catatan produksi dengan alur yang diberlakukan serta worksheet tidak disimpan/ didokumentasikan karena worksheet hanya digunakan sebagai koordinasi kerja bagian marketing dengan bagian produksi yang seharusnya dapat diajadikan bahan acuan dalam. Worksheet tidak dapat dijadikan data pembanding laporan produksi yang tidak dilakukan pengujian kebenarannya, karena Terbanding sekarang Termohon Peninjauan Kembali tidak melampirkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) secara fisik pada pos gudang di Kawasan Berikat milik Pemohon Peninjauan Kembali maka in casu Keputusan Keberatan yang diterbitkan Termohon Peninjauan Kembali Nomor KEP-60/BC.06/2018 tanggal 14 November 2018 berkaibat hukum menjadi batal karena tidak memiliki dasar pijak hukum dan tidak memiliki validitas hukum serta tidak bersifat erga omnes yang menurut fakta di antaranya bahwa seluruh transaksi tercatat terdapat ekspor barang jadi OD 3819 dengan dokumen BC 736593 pada tanggal 13 Oktober 2017 sebesar 3200 pcs kemeja dan dokumen BC752729 pada tanggal 20 Oktober 2017 sebesar 10500 pcs kemeja. Terdapat sisa bahan baku yang sama dengan OD 3819 berupa barang dalam proses yang belum dijahit dan berubah menjadi nomor order 3890 WIP. Bahwa terdapat perubahan kode Nomor Order WIP pada saldo buku karena sebagian order yang dibatalkan oleh pembeli dan barang dalam proses masih berupa WIP Cutting diberi nomor order baru. Barang dalam proses tersebut masih berada dalam kawasan berikat dengan laporan produksi cutting 3819 WIP (barang yang sama dengan 3890 WIP) sebesar 41.150 pcs sebagai bahan kemeja, dan selebihnya didukung dengan dalil-dalil Pemohon Peninjauan Kembali yang diungkapkan dalam halaman 7 sampai dengan halaman 12 dari 13 halaman dan oleh karenanya koreksi Terbanding (sekarang Termohon Peninjauan Kembali) dalam perkara a quo tidak dapat dipertahankan karena tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 13 sampai dengan Pasal 17 dan Pasal 45 ayat (4) serta Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan juncto Pasal 52 ayat (1) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan;
- Bahwa dengan demikian, alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dapat dibenarkan dan cukup berdasar karena dalildalil yang diajukan merupakan hukum pendapat yang bersifat menentukan karenanya patut kiranya untuk dikabulkan karena terdapat putusan Pengadilan Pajak yang nyata-nyata bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91 huruf e Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, menurut Mahkamah Agung terdapat cukup alasan untuk mengabulkan permohonan peninjauan kembali;
Menimbang, bahwa oleh sebab itu Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-000242.45/2019/PP/M.IXB Tahun 2019, tanggal 30 September 2019, tidak dapat dipertahankan dan harus dibatalkan. Mahkamah Agung mengadili kembali perkara ini sebagaimana disebut dalam amar putusan di bawah ini;
Menimbang, bahwa Mahkamah Agung telah membaca dan mempelajari Kontra Memori Peninjauan Kembali yang diajukan oleh Termohon Peninjauan Kembali, tetapi tidak dapat melemahkan dalil Memori Peninjauan Kembali:
Menimbang, bahwa dengan dikabulkan permohonan peninjauan kembali, Termohon Peninjauan Kembali sebagai pihak yang kalah dihukum membayar biaya perkara dalam peninjauan kembali;
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak serta peraturan perundang-undangan yang terkait;
MENGADILI:
- Mengabulkan permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali PT FGH;
- Membatalkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-000242.45/2019/PP/M.IXB Tahun 2019, tanggal 30 September 2019;
MENGADILI KEMBALI:
- Mengabulkan permohonan banding dari Pemohon Banding PT ASIA PENTA GARMENT;
- Menghukum Termohon Peninjauan Kembali membayar biaya perkara pada peninjauan kembali sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu Rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Senin, tanggal 14 Desember 2020, oleh Dr. H. XYZ, S.H., M.H., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, bersama-sama dengan Prof. Dr. H. M. FFF, S.H., M.S., dan Dr. H. GGG, S.H., M.Hum., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota tersebut, dan HHH, S.H., M.H., Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para pihak.
Anggota Majelis :
ttd. Prof. Dr. H. M. FFF, S.H., M.S.,
ttd. Dr. H. GGG, S.H., M.Hum., |
|
Ketua Majelis,
ttd. Dr. H. XYZ, S.H., M.H., |
|
|
|
|
|
Panitera Pengganti,
ttd. HHH, S.H., M.H., |
Biaya - biaya :
1. Meterai...................... Rp 6.000,00
2. Redaksi .................... Rp 5.000,00
3. Administrasi ............. Rp 2.489.000,00
Jumlah ..................... Rp 2.500.000,00
Untuk salinan
Mahkamah Agung RI
atas nama Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara,
H. RTY, S.H.
NIP XXXX0XXX XXXX0X X 00X
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.