Putusan Mahkamah Agung Nomor : 1369/B/PK/Pjk/2021

Kategori : Bea Cukai

ahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-117227.19/2017/PP/M.XVIIB Tahun 2019, tanggal 26 Juni 2019, yang telah berkekuatan hukum tetap


 

PUTUSAN
Nomor 1369/B/PK/Pjk/2021

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

MAHKAMAH AGUNG


memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara:

PT XXX, NPWP: 01.070.701.xxxx, beralamat di A Office Tower B, Lantai C, Suite D, Jalan F Kav. G, Pondok Indah, Jakarta Selatan 12xxx, yang diwakili oleh FF, jabatan Direktur;

Pemohon Peninjauan Kembali;

Lawan


DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, beralamat di Jalan Jenderal A. Yani, Jakarta;

Selanjutnya dalam hal ini diwakili oleh kuasanya: YY, jabatan Kepala Subdirektorat Banding pada Direktorat Keberatan Banding dan Peraturan, dan kawankawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-369/BC.06/2019, tanggal 06 November 2019;

Termohon Peninjauan Kembali;

Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini;

Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-117227.19/2017/PP/M.XVIIB Tahun 2019, tanggal 26 Juni 2019, yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum banding sebagai berikut:

Mengabulkan permohonan banding Pemohon Banding atas SPKTNP-426 tersebut dan menetapkan bahwa bea masuk dan pajak dalam rangka impor adalah NIHIL;

Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukan surat uraian banding tanggal 27 Desember 2017;

Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-117227.19/2017/PP/M.XVIIB Tahun 2019, tanggal 26 Juni 2019, yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:

Mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean Nomor SPKTNP-426/BC/2017 tanggal 11 Agustus 2017, atas nama: PT XXX, NPWP 01.070.701.xxxx, beralamat di A Office Tower B, Lantai C, Suite D, Jalan F Kav. G, Pondok Indah, Jakarta Selatan 12xxx dan menetapkan:
  • Pemberitahuan nilai pabean atas 252 UNITS ABC dan 3 (tiga) UNITS ABC 2.5L LTZ A/T (4X2) yang diimpor dan diberitahukan dengan 16 (enam belas) PIB Nomor: 306011 tanggal 12 Agustus 2015, 320147 tanggal 21 Agustus 2015, 342903 tanggal 08 September 2015, 343022 tanggal 08 September 2015, 387361 tanggal 09 Oktober 2015, 443602 tanggal 18 Nopember 2015, 052436 tanggal 05 Februari 2016, 058271 tanggal 10 Februari 2016, 256696 tanggal 16 Juni 2016, 318612 tanggal 03 Agustus 2016, 318622 tanggal 03 Agustus 2016, 357208 tanggal 29 Agustus 2016, 357209 tanggal 29 Agustus 2016, 357499 tanggal 29 Agustus 2016, 357500 tanggal 29 Agustus 2016, dan 385506 tanggal 15 September 2016, yang berasal dari GM OD LLC (Thailand), diterima sebagai nilai transaksi;
  • 336 UNITS CHEVROLET ORLANDO LT 1.8L A/T yang diimpor dan diberitahukan dengan 7 (tujuh) PIB Nomor: 363280 tanggal 22 September 2015, 008192 tanggal 7 Januari 2016, 185503 tanggal 04 Mei 2016, 236734 tanggal 06 Juni 2016, 282990 tanggal 14 Juli 2016, 320179 tanggal 04 Agustus 2016, dan 367882 tanggal 05 September 2016; dan 1.429 UNITS CHEVROLET TRAX 1.4 TURBO LTZ A/T yang diimpor dan diberitahukan dengan 7 (tujuh) PIB Nomor: 071873 tanggal 19 Februari 2016, 108514 tanggal 16 Maret 2016, 138864 tanggal 05 April 2016, 185502 tanggal 04 Mei 2016, 236732 tanggal 06 Juni 2016, 282974 tanggal 14 Juli 2016, dan 364392 tanggal 01 September 2016, yang berasal dari GM Korea Company ditetapkan sesuai dengan penetapan Terbanding sebagaimana dimaksud di dalam Laporan Hasil Audit (LHA) Nomor LHA-175/BC.092/IU/2017 tanggal 11 Agustus 2017;
sehingga terdapat kekurangan pembayaran bea masuk, pajak dalam rangka impor, dan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp21.735.203.000,00 (dua puluh satu milyar tujuh ratus tiga puluh lima juta dua ratus tiga ribu rupiah);

Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 08 Juli 2019, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 01 Oktober 2019 dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 01 Oktober 2019;

Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;

Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 01 Oktober 2019 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk menguji, mengadili dan memutuskan kasus a quo, yang menghasilkan permohonan Peninjauan Kembali diterima dan dipenuhi, dan apabila Mahkamah Agung memiliki pendapat lain, Pemohon Peninjauan Kembali berharap untuk keputusan yang paling adil (ex aequo et bono);

Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali pada tanggal 06 November 2019 yang pada intinya putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;

Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:

Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali dan Kontra Memori Peninjauan Kembali dihubungkan dengan Putusan Pengadilan Pajak, yang menjadi pokok segketa dalam perkara a quo adalah penetapan Termohon Peninjauan Kembali/Terbanding Nomor SPKTNP-426/BC/2017 tanggal 11 Agustus 2017 atas nilai transaksi barang impor yang diberitahukan dalam PIB yang tidak dapat diterima sebagai nilai pabean, yang mengakibatkan Pemohon Peninjauan Kembali/Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa bea masuk, PPN, PPnBM, PPh Pasal 22 serta denda administrasi sebesar Rp34.801.433.000,00 (tiga puluh empat miliar delapan ratus satu juta empat ratus tiga puluh tiga ribu rupiah), yang oleh Majelis Pengadilan Pajak penetapan kembali nilai pabean tersebut tidak dapat dipertahankan seluruhnya dan kemudian ditetapkan kembali menjadi sebesar Rp21.735.203.000,00 (dua puluh satu milyar tujuh ratus tiga puluh lima juta dua ratus tiga ribu rupiah), yang tidak disetujui oleh Pemohon Peninjauan Kembali/Pemohon Banding;

Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali/Pemohon Banding berpendapat hubungan antara Pemohon Peninjauan Kembali dan penjual (dalam hal ini GM Korea Company) tidak mempengaruhi harga dan telah memenuhi ketentuan nilai transaksi sehingga nilai transaksi tetap dapat digunakan sebagai nilai pabean untuk menghitung Bea Masuk, yang mana nilai transaksi tersebut juga telah sesuai dengan nilai yang Pemohon Peninjauan Kembali/Pemohon Banding bayar kepada penjual dan tidak ada pembayaran lain lagi terkait dengan barang impor, sedangkan menurut Termohon Peninjauan Kembali/Terbanding berdasarkan hasil Test Value dengan metode komputasi kedapatan 55 (lima puluh lima) PIB selisih lebih besar di atas 5% (yaitu sekitar 28%) dari nilai test value dibanding nilai invoice yang diberitahukan dalam PIB, sehingga hubungan antara penjual dan pembeli mempengaruhi harga, dan karenanya nilai transaksi barang impor yang diberitahukan Pemohon Peninjauan Kembali/Pemohon Banding dalam PIB tidak dapat diterima sebagai nilai pabean;

Menimbang, bahwa Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, menentukan “Nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan”, berikutnya ketentuan Pasal 15 ayat (4) menyebutkan dalam hal nilai pabean untuk penghitungan bea masuk tidak dapat ditentukan berdasarkan nilai transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), nilai pabean untuk penghitungan bea masuk ditentukan berdasarkan metode deduksi, dan ketentuan Pasal 15 ayat (5) menentukan dalam hal nilai pabean untuk penghitungan bea masuk tidak dapat ditentukan berdasarkan nilai transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan metode deduksi sebagaimana dimaksud pada ayat (4), nilai pabean untuk penghitungan bea masuk ditentukan berdasarkan metode komputasi;

Menimbang, bahwa pendapat Majelis Pengadilan Pajak dalam perkara a quo yang mempertahankan sebagian penetapan kembali nilai pabean atas Chevrolet Vehicle yang ditetapkan oleh Termohon Peninjauan Kembali/Terbanding sebagaimana Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean Nomor SPKTNP-426/BC/2017 tanggal 11 Agustus 2017, adalah sudah tepat dan benar dikarenakan test value dengan metode deduksi yang dilakukan Pemohon Peninjauan Kembali/Pemohon Banding tidak dapat digunakan untuk perbandingan, karena tidak terpenuhinya persyaratan harga satuan yang digunakan sebagai dasar penghitungan metode deduksi dan berdasarkan hasil test value dengan metode komputasi terdapat 55 PIB selisih lebih besar di atas 5% dari nilai test value dibanding nilai invoice yang diberitahukan dalam PIB, sehingga pendapat tersebut diambil alih menjadi pertimbangan Majelis Peninjauan Kembali dan oleh karena itu putusan Pengadilan Pajak dalam perkara a quo tetap dipertahankan karena telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 15 Undang-Undang Kepabeanan jo. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.04/2010 tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.04/2016;

Menimbang, bahwa dengan demikian tidak terdapat putusan Pengadilan Pajak yang nyata-nyata bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91 huruf e Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali tersebut adalah tidak beralasan sehingga harus ditolak;

Menimbang, bahwa karena permohonan peninjauan kembali ditolak, maka biaya perkara dalam peninjauan kembali ini harus dibebankan kepada Pemohon Peninjauan Kembali;

Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, serta peraturan perundang-undangan yang terkait;

MENGADILI:

  1. Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali PT XXX;
  2. Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali membayar biaya perkara pada peninjauan kembali sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu Rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Senin, tanggal 26 April 2021, oleh Dr. CCC, S.H., M.H., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, bersama-sama dengan Dr. AAA, S.H., M.Hum., dan BBB, S.H., M.H., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota tersebut, dan DDD, S.H., Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para pihak.



Anggota Majelis :

ttd.
Dr. AAA, S.H., M.Hum.

ttd.
BBB, S.H., M.H
  Ketua Majelis,

ttd.
Dr. CCC, S.H., M.H.
     





Biaya - biaya :
1. Meterai......................  Rp      6.000,00
2. Redaksi ....................  Rp     10.000,00
3. Administrasi PK........  Rp 2.484.000,00
    Jumlah .....................  Rp 2.500.000,00
  Panitera Pengganti,

ttd.
DDD, S.H.



Untuk salinan
MAHKAMAH AGUNG R.I.
a.n. Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara,


(NN, S.H.)
NIP xxxxxxxx