Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
PUTUSAN
Nomor 2133/B/PK/Pjk/2021
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH AGUNG
memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara:
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, tempat kedudukan di Jalan Jenderal Ahmad Yani By Pass Jakarta 13230;
Dalam hal ini diwakili oleh kuasa Eddy Santosa, kewarganegaraan Indonesia, jabatan Pemeriksa Bea dan Cukai Madya, pada Direktorat Keberatan, Banding dan Peraturan, dan kawan-kawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor: SKU-21/BC.06/2021, tanggal 9 Februari 2021;
Pemohon Peninjauan Kembali ;
Lawan
PT QWE, beralamat di Gedung RTY Tower lantai XX, Jalan ASD Blok XB, FGH, Jakarta Selatan 12980, yang diwakili oleh JKL, jabatan Direktur;
Termohon Peninjauan Kembali;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-008652.45/2019/PP/M.XVIIA Tahun 2020, tanggal 21 Oktober 2020, yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum banding sebagai berikut:
Bahwa Pemohon Banding mohon agar Banding Pemohon Banding ini dapat diterima sehingga tidak terdapat kekurangan pembayaran Bea Masuk 5%, dan agar Bapak dapat meninjau ulang Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-38/WBC.03/2019 tersebut;
Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukan surat uraian banding tanggal 14 November 2019;
Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-008652.45/2019/PP/M.XVIIA Tahun 2020, tanggal 21 Oktober 2020, yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:
Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-38/WBC.03/2019 tanggal 16 Juli 2019 tentang Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-000016/NTL/WBC03/KPPMP01/2019 tanggal 09 Mei 2019, atas nama: PT QWE, NPWP: XX.00X.0XX.X-0XX.000, beralamat di Gedung RTY Tower Lantai XX, Jalan ASD Blok XB, FGH, Jakarta Selatan 12980, dan menetapkan klasifikasi barang impor Powder Magnesium Sulphate (Kieserite), negara asal: China, dengan PIB Nomor: 001130 tanggal 18 April 2019 ke dalam pos tarif 2833.21.00 dengan tarif bea masuk 0%, sehingga bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang masih harus dibayar nihil.
Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 19 November 2020, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 9 Februari 2021 dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 9 Februari 2021;
Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 9 Februari 2021 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut:
- Menerima dan Mengabulkan Seluruhnya permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding untuk seluruhnya;
- Membatalkan putusan Pengadilan Pajak nomor PUT-008652.45/2019/PP/M.XVIIA Tahun 2020 tanggal ucap 21 Oktober 2020 tanggal kirim 16 November 2020;
- Menetapkan klasifikasi barang impor Powder Magnesium Sulphate (Kieserite) ke pos tarif 3824.99.99 dengan pembebanan tarif Bea masuk 5%;
- Menyatakan sah dan bernilai tagihan yang seharusnya dibayar Termohon Peninjauan Kembali sesuai Keputusan Pemohon Peninjauan Kembali nomor KEP-39/WBC.03/2019 tanggal 16 Juli 2019 karena telah memenuhi syarat sah suatu keputusan yaitu kewenangan, prosedur, dan substansi dan mengedepankan prinsip substance over the form yang telah memenuhi asas ne bis vexari rule. Apabila majelis hakim berpendapat lain kami mohon putusan yang seadil-adilnya sehingga dapat dipertanggungjawabkan dihadapan rakyat dan Tuhan YME
Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali pada tanggal 29 Maret 2021 yang pada intinya putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:
Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali menolak Putusan Pengadilan Pajak yang Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-38/WBC.03/2019 tanggal 16 Juli 2019 tentang Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-000016/NTL/WBC03/KPPMP01/2019 tanggal 09 Mei 2019, atas nama: PT QWE, NPWP: XX.00X.0XX.X-0XX.000, beralamat di Gedung RTY Tower Lantai XX, Jalan ASD Blok XB, FGH, Jakarta Selatan 12980, dan menetapkan klasifikasi barang impor Powder Magnesium Sulphate (Kieserite), negara asal: China, dengan PIB Nomor: 001130 tanggal 18 April 2019 ke dalam pos tarif 2833.21.00 dengan tarif bea masuk 0%, sehingga bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang masih harus dibayar nihil. Tidak dapat dibenarkan, karena Pengadilan Pajak dalam putusannya tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dengan pertimbangan:
- Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalam perkara a quo yaitu dikabulkannya seluruh banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-38/WBC.03/2019 tanggal 16 Juli 2019 tentang Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-000016/NTL/WBC03/KPPMP01/2019 tanggal 09 Mei 2019 oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti dan menguji kembali dalil-dalil yang diajukan dalam Memori Peninjauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkan dengan Kontra Memori Peninjauan Kembali, tidak dapat menggugurkan fakta-fakta dan melemahkan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan serta pertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak, dengan putusan yang mengabulkan seluruhnya banding Pemohon banding sudah benar sehingga Majelis Hakim Agung mengambil alih pertimbangan hukum dan menguatkan putusan Pengadilan Pajak a quo karena in casu bahwa Pemohon Banding mengimpor barang impor Powder Magnesium Sulphate (Kieserite) yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 001130 tanggal 18 April 2019 merupakan Magnesium Sulphate Monohydrate yang diperoleh dari Magnesite (MgO) yang direaksikan dengan asam sulfat (sulphuric acid) dalam bentuk bubuk dengan rumus kimia MgSO4.H2O, diklasifikasikan ke dalam pos tarif 2833.21.00; di mana berdasarkan Lampiran Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 06/PMK.010/2017 tanggal 27 Februari 2017 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Dan Pembebanan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor, pos tarif 2833.21.00 dikenakan tarif bea masuk 0%, oleh karenanya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-38/WBC.03/2019 tanggal 16 Juli 2019 dikabulkan seluruhnya;
- Bahwa dengan demikian, alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapat yang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusan Pengadilan Pajak yang nyata-nyata bertentangan dengan peraturan perundangundangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91 huruf e Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga yang Pajak yang masih harus dibayar menjadi Nihil;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali tersebut adalah tidak beralasan sehingga harus ditolak;
Menimbang, bahwa karena permohonan peninjauan kembali ditolak, maka biaya perkara dalam peninjauan kembali ini harus dibebankan kepada Pemohon Peninjauan Kembali;
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, serta peraturan perundang-undangan yang terkait;
MENGADILI:
1. Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI;
2. Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali membayar biaya perkara pada peninjauan kembali sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu Rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Kamis, tanggal 1 Juli 2021, oleh Prof. Dr. H. KWZ, S.H., M.Hum., Ketua Muda Mahkamah Agung Urusan Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, bersama-sama dengan Dr. H. DPN, S.H., M.H., dan EML, S.H., M.H, Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota tersebut, dan Dr. RHV, S.H., M.H., Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para pihak.
Anggota Majelis:
ttd.
Dr. H. DPN, S.H., M.H.
ttd.
EML, S.H., M.H. |
Ketua Majelis,
ttd.
Prof. Dr. H. KWZ, S.H., M.Hum. |
|
Panitera Pengganti,
ttd.
Dr. RHV, S.H., M.H. |
Biaya-biaya : 1. Meterai ........................................ Rp 10.000,00 2. Redaksi ........................................ Rp 10.000,00 3. Administrasi ................................. Rp 2.480.000,00 Jumlah ............................................. Rp 2.500.000,00 |
|
Untuk Salinan
MAHKAMAH AGUNG RI
a.n. Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara
CQT, S.H.
NIP. : XXXX0X0XXXXX0X X 00X
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.