PUTUSAN
Nomor 1426/B/PK/Pjk/2021

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

MAHKAMAH AGUNG

memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara:
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, tempat kedudukan di Jalan Jenderal AA, Jakarta, XXXX0;
Dalam hal ini diwakili oleh kuasa BB, jabatan Pemeriksa Bea dan Cukai Madya, pada Direktorat Keberatan, Banding dan Peraturan, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, dan kawan-kawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-220/BC.06/2020, tanggal 9 September 2020;
Pemohon Peninjauan Kembali;

Lawan

PT DFG
, beralamat di Jalan FG Blok G-X, Nomor X0 C, RT 0XX RW 0X, Pondok Kelapa, Duren Sawit, Jakarta Timur;
Termohon Peninjauan Kembali;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini;

Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-004484.19/2018/PP/M.IXA Tahun 2020, tanggal 12 Juni 2020, yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum banding sebagai berikut:

Bahwa mengacu kesimpulan tersebut di atas, mohon kiranya Majelis Hakim berkenan:
  • Menolak dan membatalkan Keputusan Terbanding Nomor: KEP- 3278/KPU.01/2018; serta
  • Mengabulkan seluruhnya permohonan Banding Pemohon Banding;

Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukan surat uraian banding tanggal 20 Agustus 2018;

Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-004484.19/2018/PP/M.IXA Tahun 2020, tanggal 12 Juni 2020, yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:
Mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-3278/KPU.01/2018 tanggal 17 April 2018 tentang Penetapan atas Keberatan PT DFG Terhadap Penetapan Yang Dilakukan Oleh Pejabat Bea Dan Cukai Dalam SPTNP Nomor SPTNP-004105/NOTUL/KPU-T/KPU.01/2018 tanggal 13 Februari 2018, atas nama PT DFG, NPWP 0X.XXX.XXX.X-00X.000, beralamat di Jalan FG Blok G-X, Nomor X0C, RT.0XX/RW.0X, Pondok Kelapa, Duren Sawit, Jakarta Timur, dan menetapkan nilai pabean dan pembebanan tarif bea masuk atas PIB Nomor 074448 tanggal 08 Februari 2018, jenis barang berupa Kitchen Ware Frypan Baik, Baru dan Kitchen Ware 7 Holes Cake Pan Baik, Baru, Negara asal China, sebesar total CIF USD29,721.00 dan mendapat preferensi tarif bea masuk skema ACFTA sebesar 0%, sehingga bea masuk, pajak dalam rangka impor dan denda administrasi yang masih harus dibayar adalah Nihil;

Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 24 Juni 2020, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 9 September 2020 dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 9 September 2020;

Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;

Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 9 September 2020 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut:
  1. Menerima permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding;
  2. Membatalkan putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-004484.19/2018/PP/M.IXA Tahun 2020, dan mengadili sendiri dengan amar yang menyatakan:
    • Menolak permohonan Banding dari Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding untuk seluruhnya;
    • Menguatkan dan menyatakan sah Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-3278/KPU.01/2018 tanggal 17 April 2018 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor SPTNP-004105/NOTUL/KPUT/KPU.01/2018 tanggal 13 Februari 2018;
    • Menghukum Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding untuk membayar biaya perkara;

Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali tidak mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali;

Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:

Menimbang, bahwa berdasarkan memori peninjauan kembali dan Putusan Pengadilan Pajak a quo, pokok sengketa adalah Penetapkan nilai pabean dan pembebanan tarif bea masuk atas PIB Nomor: 074448 tanggal 08 Februari 2018, jenis barang berupa Kitchen Ware: Frypan Baik, Baru dan Kitchen Ware: 7 Holes Cake Pan Baik, Baru, Negara asal China, terkait dengan penyerahan data dan dokumen pendukung nilai transaksi;

Menimbang, bahwa Termohon Peninjauan Kembali/Pemohon Banding tidak setuju dengan penetapan nilai pabean Terbanding atas PIB Nomor: 074448 tanggal 08 Februari 2018;

Menimbang, bahwa yang menjadi pokok masalah dalam sengketa a quo adalah mengenai penilaian hasil pembuktian (fact question) yaitu apakah benar atas impor barang berupa Kitchen Ware: Frypan Baik, Baru dan Kitchen Ware: 7 Holes Cake Pan Baik, Baru, Negara asal China PIB Nomor: 074448 tanggal 08 Februari 2018, Pemohon Banding tidak menyerahkan data dan dokumen pendukung nilai transaksi dan dokumen pembukuan, sehingga tidak dapat diterapkan tarif bea masuk skema ACFTA sebesar 0%?;

Menimbang, bahwa Judex Facti sudah benar, karena permasalahan dalam sengketa a quo merupakan penilaian fakta atas kebenaran alat bukti tentang penyerahan data dan dokumen pendukung nilai transaksi impor barang berupa Kitchen Ware: Frypan Baik, Baru dan Kitchen Ware: 7 Holes Cake Pan Baik, Baru, Negara asal China PIB Nomor: 074448 tanggal 08 Februari 2018 yang sudah dipertimbangkan dengan tepat dan benar oleh Judex Facti, sehingga Mahkamah Agung mengambil alih sebagai pertimbangan hukum dalam putusan Peninjauan Kembali a quo;

Menimbang, bahwa di samping itu alasan-alasan tersebut pada hakikatnya mengenai penilaian hasil pembuktian yang bersifat penghargaan tentang suatu kenyataan, hal mana tidak dapat dipertimbangkan dalam pemeriksaan pada tingkat peninjauan kembali, karena pemeriksaan pada tingkat peninjauan kembali hanya berkenaan dengan alasan-alasan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 91 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

Menimbang, bahwa Pengadilan Pajak sudah benar, dan tidak terdapat kesalahan yang nyata-nyata bertentangan dengan peraturan perundangundangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91 Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali tersebut adalah tidak beralasan sehingga harus ditolak;

Menimbang, bahwa karena permohonan peninjauan kembali ditolak, maka biaya perkara dalam peninjauan kembali ini harus dibebankan kepada Pemohon Peninjauan Kembali;

Memperhatikan pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, serta peraturan perundang-undangan yang terkait;

MENGADILI:

  1. Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI;
  2. Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali membayar biaya perkara pada peninjauan kembali sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu Rupiah);

Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Senin, tanggal 26 April 2021, oleh Dr. H.XYZ, S. H., M.H., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, bersama-sama dengan Dr. H. FFF, S.H., M. Hum., dan H. GGG, S.H., M.H., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota tersebut, dan Dr. HHH, S.H., M.H., Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para pihak.


Anggota Majelis :

ttd.
Dr. H. FFF, S.H., M.Hum.

ttd.
H. GGG, S.H., M.H.,
Ketua Majelis,

ttd.
Dr. H. XYZ, S.H., M.H.,



Panitera Pengganti,

ttd.
Dr. HHH, S.H., M.H.,



Biaya - biaya :
1. Meterai...................... Rp 6.000,00
2. Redaksi .................... Rp 5.000,00
3. Administrasi ............. Rp 2.489.000,00
Jumlah ..................... Rp 2.500.000,00


Untuk salinan
Mahkamah Agung RI
atas nama Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara,


H. RTY, S.H.
NIP XXXX0XXX XXXX0X X 00X

© Copyright 2025 PT INTEGRAL DATA PRIMA