Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
PUTUSAN
Nomor 1734/B/PK/Pjk/2021
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH AGUNG
memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara :
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, tempat kedudukan di Jalan Jenderal AA, Jakarta XXXX0;
Dalam hal ini diwakili oleh kuasa BB, S.E.,M.M., kewarganegaraan Indonesia, jabatan Kepala Sub Direktorat Peraturan dan Bantuan Hukum, pada Direktorat Penerimaan dan Peraturan, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, dan kawan-kawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-90/BC/2016 tanggal 23 Maret 2016;
Pemohon Peninjauan Kembali;
Lawan
PT GHJ, beralamat di Jalan DD XX Sidoarjo, yang diwakili oleh CC, jabatan Direktur;
Dalam hal ini diwakili oleh kuasa FG, Konsultan Hukum Pajak, beralamat di Jakarta Selatan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 0155/MSM/EXIM/III/2017, tanggal 3 Maret 2017;
Termohon Peninjauan Kembali;Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-66816/PP/M.XVII A/40/2015, tanggal 10 Desember 2015, yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum banding sebagai berikut :
Pemohon Banding mengajukan permohonan kepada Majelis Hakim Yang Terhormat agar dapat membatalkan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai No.KEP-730/WBC.10/2014 tanggal 12 juni 2014 dan menetapkan bahwa tidak ada Bea Keluar yang terhutang atau NIHIL;
Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukan surat uraian banding tanggal 9 September 2014;
Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-66816/PP/M.XVII A/40/2015, tanggal 10 Desember 2015, yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut :
Mengabulkan sebagian banding PT GHJ, NPWP: 0X.XXX.0XX.X-XXX.000, beralamat di Jalan DD XX Sidoarjo terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-730/WBC.10/2014 tanggal 12 Juni 2014 tentang Penetapan atas Keberatan PT GHJ Terhadap Penetapan yang dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam SPPBK Nomor SPPBK-000057 tanggal 28 Februari 2014 dan menetapkan atas ekspor 108,000 Metric Ton Vegetable Wax SM 2000 dengan PEB Nomor 026760 tanggal 19 Februari 2014 diklasifikasi masuk pos tarif 1518.00.60.00 dan tidak dikenakan bea keluar;
Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 4 Januari 2016, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 28 Maret 2016 dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 28 Maret 2016;
Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 28 Maret 2016 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut :
- Menerima permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding;
- Membatalkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor 66816/PP/M.XVIIA/40/2015 Tanggal 10 Desember 2015, dan mengadili sendiri dengan amar yang menyatakan :
- Menolak permohonan Banding dari Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding untuk seluruhnya;
- Menguatkan dan menyatakan Sah Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-730/WBC.10/2014 Tanggal 12 Juni 2014;
- Menghukum Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding untuk membayar semua biaya dalam perkara a quo;
Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali pada tanggal 29 Maret 2017 yang pada intinya Putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:
Menimbang, bahwa berdasarkan memori peninjauan kembali dan kontra memori peninjauan kembali juncto Putusan Pengadilan Pajak a quo, pokok sengketa adalah penetapan tarif atas eksportasi Palm Wax ke negara tujuan BR Brazil yang diberitahukan dalam PEB Nomor: 026760 tanggal 19 Februari 2014;
Menimbang, bahwa menurut Termohon Peninjauan Kembali/Pemohon Banding, pos tarif 1516.20.52.00 berdasarkan uraian “sebagian atau seluruhnya dihidrogenasi” memenuhi kriteria dari uraian pos tarif 15.16, namun persyaratan “tidak diolah lebih lanjut” tidak terpenuhi, dan bahwa Pos tarif 15.18 meliputi olahan atau campuran yang tidak dapat dimakan dari lemak atau minyak hewani atau nabati atau dari fraksi lemak atau minyak ….., tidak dirinci atau termasuk dalam pos lainnya. Serta, berdasarkan Explanatory Notes untuk Harmonized Commodity Description and Coding System (Harmonized System) atau Catatan Penjelasan untuk Buku Tarif Kepabeanan, bahwa 15.18 kelompok (2) juga meliputi proses hidrogenasi;
Menimbang, bahwa yang menjadi pokok masalah dalam sengketa a quo adalah mengenai penilaian hasil pembuktian (fact question) yaitu apakah benar atas ekspor Palm Wax ke negara tujuan BR Brazil yang diberitahukan dalam PEB Nomor: 026760 tanggal 19 Februari 2014 diklasifikasi masuk pos tarif pos 1516.20.52.00 dengan Bea Keluar sebesar 2% ?;
Menimbang, bahwa pertimbangan hukum Majelis Hakim Judex Facti Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar, karena penentuan pos tarif Palm Wax PEB Nomor: 026760 tanggal 19 Februari 2014 merupakan penilaian atas fakta yang sudah diuji bukti oleh Judex Facti dengan tepat dan benar, sehingga diambil menjadi pertimbangan Peninjauan Kembali a quo;
Menimbang, bahwa dengan demikian, alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena tidak terdapat putusan Pengadilan Pajak yang nyata-nyata bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91 huruf e Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali tersebut adalah tidak beralasan sehingga harus ditolak;
Menimbang, bahwa karena permohonan peninjauan kembali ditolak, maka biaya perkara dalam peninjauan kembali ini harus dibebankan kepada Pemohon Peninjauan Kembali;
Memperhatikan pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, serta peraturan perundang-undangan yang terkait;
MENGADILI:
- Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI;
- Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali membayar biaya perkara pada peninjauan kembali sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu Rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Senin, tanggal 31 Mei 2021, oleh Dr. H. XYZ, S. H., M.H., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, bersama-sama dengan Dr. H. FFF S.H., M. Hum., dan H. GGG, S.H., M.H., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota tersebut, dan Dr. HHH, S.H., M.H., Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para pihak.
Anggota Majelis :
ttd. Dr. H. FFF, S.H., M.Hum.
ttd. H. GGG, S.H., M.H., |
|
Ketua Majelis,
ttd. Dr. H. XYZ, S. H., M.H., |
|
|
|
|
|
Panitera Pengganti,
ttd. Dr. HHH, S.H., M.H., |
Biaya - biaya : 1. Meterai...................... Rp 6.000,00
2. Redaksi .................... Rp 5.000,00
3. Administrasi .............
Rp 2.489.000,00 Jumlah ..................... Rp 2.500.000,00
Untuk salinan
Mahkamah Agung RI
atas nama Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara,
H. RTY, S.H.
NIP XXXX0XXX XXXX0X X 00X
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.