Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
PUTUSAN
Nomor 1786/B/PK/Pjk/2021
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH AGUNG
memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara:
PT DFG, beralamat di SS III Lantai XX Jalan CC Nomor X Tanah Abang, Jakarta Pusat X0XX0, yang diwakili oleh AA, jabatan Direktur;
Pemohon Peninjauan Kembali;
Lawan
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, tempat kedudukan di Jalan Jenderal DD, Jakarta XXXX0;
Dalam hal ini diwakili oleh BB, kewarganegaraan Indonesia, jabatan Pemeriksa Bea dan Cukai Madya pada Direktorat Keberatan, Banding dan Peraturan, dan kawankawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-226/BC.06/2020, tanggal 17 Juli 2020;
Termohon Peninjauan Kembali;Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-75903/PP/M.XVIIB/19/2016, tanggal 24 Oktober 2016, yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum banding sebagai berikut:
- Mengabulkan permohonan banding dari Pemohon Banding;
- Membatalkan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-167/WBC.08/2015, tanggal 16 Oktober 2015, tentang Penetapan yang dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor SPTNP- 001245/WBC.08/NOTUL/2015, tanggal 13 Juli 2015;
Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukan surat uraian banding tanggal 19 Februari 2016;
Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-75903/PP/M.XVIIB/19/2016, tanggal 24 Oktober 2016, yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:
Menolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-167/WBC.08/2015, tanggal 16 Oktober 2015, tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor SPTNP-001245/WBC.08/NOTUL/2015, tanggal 13 Juli 2015, atas nama PT DFG, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) 0X.0XX.XXX.X-0XX.000, alamat SS III Lantai XX Jalan BB Nomor X Tanah Abang, Jakarta Pusat X0XX0, dan menetapkan pembebanan tarif bea masuk atas barang impor Pampers Premium Care New Baby NB (Bulk) 80SX3, negara asal Jepang, dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor 007160, tanggal 1 Juli 2015, pos tarif 9619.00.19.00 sesuai Keputusan Terbanding Nomor 167/WBC.08/2015, tanggal 16 Oktober 2015, dengan pembebanan tarif bea masuk 15% (MFN), sehingga jumlah bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang masih harus dibayar sebesar Rp54.955.000,00 (lima puluh empat juta sembilan ratus lima puluh lima ribu Rupiah);
Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 15 November 2016, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 6 Februari 2017, dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 6 Februari 2017;
Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa berdasarkan memori peninjauan kembali yang diterima tanggal 6 Februari 2017, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut:
- Menerima dan mengabulkan permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding;
- Membatalkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT.75903/PP/ M.XVIIB/19/2016, tanggal 24 Oktober 2016;
- Membatalkan Keputusan Termohon Peninjauan Kembali Nomor KEP- 167/WBC.08/2015, tanggal 16 Oktober 2015;
- Membatalkan Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Termohon Peninjauan Kembali Nomor SPTNP- 001245/WBC.08/NOTUL/2015, tanggal 13 Juli 2015;
Atau apabila Majelis Hakim Agung Peninjauan Kembali berpendapat lain, maka Pemohon Peninjauan Kembali mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);
Menimbang, bahwa terhadap memori peninjauan kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan kontra memori peninjauan kembali pada tanggal 17 Juli 2020, yang pada intinya putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:
- Bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah penetapan pembebanan tarif bea masuk oleh Terbanding sesuai keputusan keberatan Nomor 167/WBC.08/2015, tanggal 16 Oktober 2015, atas barang impor Pampers Premium Care New Baby NB (Bulk) 80SX3 dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor 007160, tanggal 1 Juli 2015, dengan pembebanan tarif bea masuk yang berlaku umum (MFN) dan tidak mendapat tarif preferensi dalam rangka skema JIEPA dikarenakan uraian barang yang tercantum dalam Form JIEPA tidak sama dengan uraian barang dalam Pemberitahuan Impor Barang (PIB) dan Invoice, tidak sesuai ketentuan yang diatur pada Part 2 Section 1 Rule 1(b) The Agreement Between Japan and The Republic of Indonesia for an Economic Partnership (JIEPA);
- Bahwa atas Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor 007160, tanggal 1 Juli 2015, tercantum uraian barang Pampers Premium Care New Baby NB (Bulk) 80SX3, pada kolom 15 tercantum Invoice Nomor FPPID14043, tanggal 11 Juni 2015 dan pada kolom 19 tercantum Certificate of Origin (Form JIEPA) Nomor XX00XXX0XXXX0XX0X, tanggal 12 Juni 2015;
- Bahwa atas Invoice Nomor FPPID14043, tanggal 11 Juni 2015 tercantum uraian barang Pampers Premium Care New Baby NB (Bulk) 80SX3 Code 82215352; 1.152 Cs;
- Bahwa atas Certificate of Origin (Form JIEPA) Nomor 15001890728601905, tanggal 12 Juni 2015, pada kolom 4 tercantum uraian barang Nomor HS Paper Diaper; 481840, dan pada kolom 7 tercantum Invoice Nomor FPPID14043/500041270602, tanggal 11 Juni 2015;
- Bahwa terdapat perbedaan penulisan uraian barang yang tercantum dalam Form JIEPA Nomor 15001890728601905, tanggal 12 Juni 2015, berupa ”paper diaper” dengan uraian barang yang tercantum dalam Invoice Nomor FPPID14043, tanggal 11 Juni 2015 berupa ”Pampers Premium Care New Baby NB (Bulk) 80SX3”, sehingga kesalahan penulisan uraian barang dalam Form JIEPA a quo tidak dapat dikategorikan sebagai slight discrepancies sebagaimana dimaksud dalam Part 2 Section 1 Rule 5 Operational Procedures The Agreement Between Japan and The Republic of Indonesia for an Economic Partnership (JIEPA), dengan demikian penerbitan Form JIEPA Nomor 15001890728601905, tanggal 12 Juni 2015, tidak memenuhi ketentuan Part 2 Rules of Origin Section 1, Rule 1 (b) and Apendix 1-b the Guideline of Field 4 The Agreement Between Japan and The Republic of Indonesia for an Economic Partnership (JIEPA), sehingga tidak mendapat tarif preferensi dalam rangka skema JIEPA;
- Bahwa berdasarkan Lampiran Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.011/2011, tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan tarif Bea Masuk atas Barang Impor, nomor urut 9994, untuk pos tarif 9619.00.19.00 dikenakan tarif bea masuk 15%;
- Bahwa oleh karenanya untuk menolak banding Pemohon Banding, dan menetapkan pembebanan tarif bea masuk atas barang impor Pampers Premium Care New Baby NB (Bulk) 80SX3, negara asal Jepang, dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor 007160, tanggal 1 Juli 2015, pos tarif 9619.00.19.00 sesuai Keputusan Terbanding Nomor 167/WBC.08/2015, tanggal 16 Oktober 2015, dengan pembebanan tarif bea masuk 15% (MFN);
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali tersebut adalah tidak beralasan sehingga harus ditolak;
Menimbang, bahwa karena permohonan peninjauan kembali ditolak, maka biaya perkara pada peninjauan kembali ini harus dibebankan kepada Pemohon Peninjauan Kembali;
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, serta peraturan perundang-undangan yang terkait;
MENGADILI:
- Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali PT DFG;
- Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali membayar biaya perkara pada peninjauan kembali sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu Rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Kamis, tanggal 10 Juni 2021, oleh Prof. Dr. H. XYZ, S.H., M.Hum., Ketua Muda Mahkamah Agung Urusan Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, bersama-sama dengan Dr. H. FFF, S.H., M.H., dan GGG, S.H., M.H., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota tersebut, dan HHH, S.H., M.H., Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para pihak.
Anggota Majelis :
ttd. Dr. H. FFF, S.H., M.H.,
ttd. GGG, S.H., M.H., |
|
Ketua Majelis,
ttd. Dr. H. XYZ, S.H., M.H., |
|
|
|
|
|
Panitera Pengganti,
ttd. HHH, S.H., M.H., |
Biaya - biaya : 1. Meterai...................... Rp 6.000,00
2. Redaksi .................... Rp 5.000,00
3. Administrasi .............
Rp 2.489.000,00 Jumlah ..................... Rp 2.500.000,00
Untuk salinan
Mahkamah Agung RI
atas nama Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara,
H. RTY, S.H.
NIP XXXX0XXX XXXX0X X 00X
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.