Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-87653/PP/M.XVIIIA/18/2017

Kategori : Pajak Bumi dan Bangunan

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam banding ini adalah koreksi Terbanding atas NJOP Pajak Bumi dan Bangunan Tahun Pajak 2014 sebesar Rp758.130.800.000,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;


Putusan Nomor : PUT-87653/PP/M.XVIIIA/18/2017

Jenis Pajak : PBB
     
Tahun Pajak : 2014
     
Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam banding ini adalah koreksi Terbanding atas NJOP Pajak Bumi dan Bangunan Tahun Pajak 2014 sebesar Rp758.130.800.000,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;
     
     
Menurut Terbanding : bahwa berdasarkan Pasal 6 ayat (1) UU PBB, Pasal 11 ayat (1), ayat (3) dan ayat (5) dan Pasal 27 PMK Nomor 76/PMK.03/2013, Pasal 9 ayat (1) huruf c PER-45/PJ/2013, Poin Ketiga KEP-33/PJ/2014, dan PMK-150/PMK.03/2010, ditegaskan Dasar pengenaan pajak adaiah Nilai Jual Objek Pajak dimana dalam penentuan NJOP PBB Migas untuk tubuh bumi pada tahap eksplorasi bukan ditentukan melalui pendekatan nilai jual pengganti melainkan ditetapkan yaitu sebesar Rp140,00 (seratus empat puluh rupiah) termasuk dalam klasifikasi NJOP per meter persegi sebesar Rp140,00 (Kelas 200) sesuai ketentuan tersebut di atas;
     
Menurut Pemohon Banding : bahwa Perusahaan Pemohon Banding Baru mendapatkan Production Sharing Contract (PSC) untuk mengelola blok Air Sugihan di pertengahan 2013. Hingga saat ini kegiatan yang Pemohon Banding lakukan masih berupa studi-studi lanjutan berkaitan dengan pengerjaan blok ini nantinya. Perusahaan Pemohon Banding juga belum melakukan upaya pembebasan lahan berkaitan dengan blok Air Sugihan ini. Pembebasan lahan baru akan Pemohon Banding lakukan jika eksplorasi sudah selesai dan masuk pada tahapan eksploitasi;
     
Menurut Majelis : Dasar Hukum
  1. Undang-Undang Dasar 1945 (Amandemen) Pasal 23 ayat (2);
  2. Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Pasal 36 (2) dan Pasal 50;
  3. Undang-undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1994;
  4. Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi;
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2010 tentang Biaya Operasi Yang Dapat Dikembalikan dan Perlakuan Pajak Penghasilan di Bidang Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi;
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2004 Tentang Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi;
  7. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 150/PMK.03/2010 tentang Klasifikasi dan Penetapan Nilai Jual Objek Pajak sebagai dasar Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan;
  8. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 76/PMK.03/2013 tentang Penatausahaan dan Pemindahbukuan Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Pertambangan untuk Pertambangan Minyak Bumi, Gas Bumi, dan Panas Bumi;
  9. Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-45/PJ/2013 tentangTata Cara Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Pertambangan untuk Pertambangan Minyak Bumi, Gas Bumi dan Panas Bumi;
  10. Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP-33/PJ/2014 tentang Penetapan Nilai Bumi per Meter Persegi untuk Permukaan Bumi Offshore, Nilai Bumi per Meter Persegi untuk Tubuh Bumi Eksplorasi, Angka Kapitalisasi, Harga Uap, dan Harga Listrik, untuk Penentuan Besarnya NJOP PBB Sektor Pertambangan.
Pertimbangan dan Pendapat
  1. Pemenuhan Unsur sebagai Subjek Pajak bahwa berdasarkan Pasal 5 angka 1, Pasal 11 ayat (1) dan ayat (3), Pasal 13 ayat (1), Pasal 31 ayat (1), ayat (2) dan ayat (4), dan Pasal 33 ayat (2) Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, disebutkan bahwa Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap yang melaksanakan Kegiatan Usaha Hulu hanya diberikan 1 (satu) Wilayah Kerja dan hak atas Wilayah Kerja tidak meliputi hak atas tanah permukaan bumi serta wajib membayar penerimaan negara yang berupa Pajak dan Penerimaan Negara Bukan Pajak bahwa PT YY merupakan badan yang secara nyata mempunyai suatu hak atas bumi, dan/atau memperoleh manfaat atas bumi karena telah diberikan 1 (satu) Wilayah Kerja di Air Sugihan berdasarkan Production Sharing Contract (PSC), sehingga sesuai dengan Pasal 4 ayat (1) dan ayat (2) Undang-undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1994, PT YY memenuhi unsur sebagai Subjek Pajak PBB yang dikenakan kewajiban membayar PBB atas tubuh bumi;
        
    bahwa PT YY telah menyampaikan SPOP dan LSPOP atas Tubuh Bumi Tahun 2014, yang berarti secara hukum telah menyatakan diri sebagai wajib pajak;

    bahwa proses ditunjuknya Pemohon Banding sebagai operator eksplorasi Minyak dan Gas Bumi, serta ditetapkan sebagai perusahaan yang secara eksklusif melakukan operasi eksplorasi minyak bumi, merupakan hasil dari lelang atau persaingan diantara para kontraktor minyak dan gas bumi. Walaupun Pemohon Banding tidak memiliki hak atas bumi, namun setidak-tidaknya Pemohon Banding dapat memanfaatkan wilayah kerja yang telah diberikan kepadanya;

    bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, PT YY, telah memenuhi syarat sebagai subjek pajak PBB;
  1. Pemenuhan Unsur sebagai Objek Pajak
    bahwa berdasarkan Pasal 3 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Sebagaimana Telah Diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994, dapat disimpulkan, selain objek pajak yang tidak dikenakan PBB, objek tersebutmerupakan objek pajak yang dikenakan PBB, termasuk objek pajak yang digunakan oleh Negara untuk penyelenggaraan pemerintahan;

    bahwa berdasarkan Production Sharing Contract (PSC) antara Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) dengan PT YY telah diberikan 1 (satu) Wilayah Kerja dengan luas 5.415.220.000 m2, sehingga tubuh bumi dalam wilayah kerja tersebut termasuk dalam pengertian objek pajak Bumi menurut Undang-undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Undangundang Nomor 12 Tahun 1994;

    bahwa berdasarkan ketentuan tersebut diatas, Majelis berpendapat bahwa tubuh bumi dari wilayah kerja PT YY telah memenuhi syarat sebagai objek pajak PBB;
  1. Penentuan Tahun Pajak dan Besarnya NJOP
    1. bahwa Production Sharing Contract (PSC) antara Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) dan PT YY ditandatangani pada tanggal 15 Mei 2013, sehingga sesuai dengan Pasal 8 ayat (1) dan (2)Undang-undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1994, dengan kondisi objek pajak per tanggal 1 Januari 2014, terutang PBB Tahun 2014;
    2. bahwa NJOP per m2 telah ditetapkan sebesar Rp140,00 (kelas 200), dan telah sesuai dengan ketentuan Pasal 13 ayat (11) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 76/PMK.03/2013 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 150/PMK.03/2010, serta Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-33/PJ/2014;
    bahwa berdasarkan hal tersebut diatas, Saat terutang PBB serta penentuan NJOP per m2 telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
Hasil Musyawarah

bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Majelis meyakini bahwa Penetapan PBB atas Tubuh Bumi tahun 2014 terhadap PT YY dengan wilayah kerja yang tercantum dalam Production Sharing Contract (PSC), telah memenuhi unsur-unsur Subjek Pajak, Objek Pajak, Saat terutang dan Penentuan NJOP per M2. Oleh karena itu, Majelis berpendapat bahwa ketetapan PBB Tahun 2014 yang diterbitkan Terbanding tetap dipertahankan;
     
Menimbang : bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Sanksi Administrasi;
     
Mengingat : Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006, Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah, terakhir dengan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008, Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah, terakhir dengan Undangundang Nomor 42 Tahun 2009;
     
Memutuskan : Menolak permohonan Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-2436/WPJ.07/2015 tanggal 3 Agustus 2015 tentang Keberatan Wajib Pajak atas SPPT Pajak Bumi dan Bangunan Tahun Pajak 2014 Nomor Objek Pajak 31.71.000.000.044.3309.3 tanggal 26 Mei 2014 atas nama PT YY, NPWP 03.272.716.xxx, beralamat di Gedung A Lantai B, Jalan C Kavling D, Jakarta Selatan 12190.

Demikian diputus di Jakarta berdasarkan Musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan dicukupkan pada hari Selasa tanggal 14 Juni 2016 oleh Hakim Majelis XVIIIA Pengadilan Pajak dengan dengan susunan Majelis sebagai berikut:

Drs. AAA, M.M. sebagai Hakim Ketua,
Drs. BBB, M.Sc. sebagai Hakim Anggota,
Dr. CCC, S.E., M.B.P. sebagai Hakim Anggota,
   
dengan dibantu oleh  
DDD, S.E., M.M. sebagai Panitera Pengganti.

Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Selasa tanggal 17 Oktober 2017, dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota dan Panitera Pengganti, namun tidak dihadiri oleh Pemohon Banding maupun Terbanding.