Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-87655/PP/M.XVIIIA/15/2017

Kategori : PPh Badan

bahwa hasil pembahasan tiap pokok sengketa adalah sebagai berikut: Koreksi positif Penghasilan Neto Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2012 sebesar USD4,339,711.94


Putusan Nomor : PUT-87655/PP/M.XVIIIA/15/2017

Jenis Pajak : PPh Badan
     
Tahun Pajak : 2012
     
Pokok Sengketa : bahwa hasil pembahasan tiap pokok sengketa adalah sebagai berikut: Koreksi positif Penghasilan Neto Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2012 sebesar USD4,339,711.94, dengan pokok sengketa sebagai berikut:

1  Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif atas Biaya Jasa Manajemen USD1,737,690.00
2  Koreksi Penyesuaian Fiskal Negatif atas Laba Washout USD2,602,025.00
Koreksi USD4,339,715.00

Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif atas Biaya Jasa Manajemen sebesar USD1,737,690.00
     
     
Menurut Terbanding : bahwa Terbanding melakukan koreksi positif atas biaya jasa manajemen sebesar USD1,737,690.00 sesuai dengan prosentase luas lahan kebun inti dengan plasma dimana atas bagian biaya jasa manajemen untuk lahan kebun petani plasma merupakan biaya yang bukan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 (selanjutnya disingkat UU PPh);
     
Menurut Pemohon Banding : bahwa jasa manajemen yang dihitung berdasar luasan lahan termasuk lahan kebun plasma sudah diakui oleh Terbanding mulai Tahun Pajak 2007 dan sebelumnya. Jasa manajemen yang dilakukan oleh CTP sudah dimulai dari Tahun Pajak 2006 dan tidak terdapat perubahan dari karekteristik usaha perusahaan. Selain itu, tidak terdapat perubahan dalam jasa manajemen yang diberikan oleh CTP, maupun dasar perhitungan jasa manajemen yang dibebankan, yaitu dengan memperhitungkan luasan lahan plasma. atas tahun pajak sebelumnya, yaitu Tahun Pajak 2006 dan 2007, telah dilakukan pemeriksaan pajak dan tidak ada sengketa yang timbul atas perhitungan pembebanan jasa manajemen yang dihitung berdasarkan luas lahan Pemohon Banding secara keseluruhan (termasuk inti dan plasma). Hasil Pemeriksaan Tahun Pajak 2006 - tidak terdapat koreksi atas pembebanan jasa manajemen. Hasil Pemeriksaan Tahun Pajak 2007 - terdapat koreksi atas pembebanan jasa manajemen, namun atas koreksi tersebut Pengadilan Pajak telah mengeluarkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.39994/PP/M.VII/15/2012 dimana Majelis Hakim mengabulkan pembebanan jasa manajemen dari CTP sebagai pengurang penghasilan bruto;
     
Menurut Majelis : bahwa dasar hukum yang terkait sengketa ini adalah Pasal 6 ayat (1), Pasal 9 ayat (1) huruf f, dan Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 serta Pasal 78 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa berdasarkan SPT tahunan PPh badan tahun pajak 2012 yang telah disampaikan Pemohon Banding kepada Terbanding dan fakta yang terungkap dalam persidangan CTP adalah Wajib Pajak Luar Negeri yang memiliki hubungan istimewa dengan Pemohon Banding;

bahwa menurut Majelis transaksi penjualan atau pembelian jasa adalah transaksi sehubungan dengan pemberian atau pemakaian jasa yang secara umum diwujudkan dalam bentuk pelaksanaan pekerjaan atau kegiatan tertentu;

bahwa menurut Majelis transaksi penjualan atau pembelian jasa adalah transaksi yang sangat berbeda dengan transaksi penjualan atau pembelian barang tidak berwujud;

bahwa dalam transaksi penjualan atau pembelian barang tidak berwujud tidak terdapat pekerjaan atau kegiatan yang secara nyata dilakukan oleh penjual sehingga dalam dunia usaha transaksi ini pada umumnya menggunakan istilah pemanfaatan barang tidak berwujud yang dapat berupa hak, ijin, nilai, teknik atau pengetahuan untuk melakukan sesuatu;

bahwa dalam perjanjian antara Pemohon Banding dan petani plasma dijelaskan bahwa Pemohon Banding berkewajiban untuk memberikan pembinaan teknis kepada petani plasma dan dalam pelaksanaan kewajiban tersebut Pemohon Banding mendapatkan pengarahan manajemen dari CTP, sehingga dapat disimpulkan bahwa jasa manajemen yang dilakukan CTP kepada petani plasma adalah diberikan secara tidak Iangsung yakni melalui perantaraan Pemohon Banding;

bahwa menurut Majelis pemberian jasa oleh CTP kepada petani plasma melalui perantaraan Pemohon Banding tidak dapat dikategorikan sebagai jasa, tetapi termasuk kategori pemanfaatan Barang Tidak Berwujud dari CTP oleh petani plasma yang dikenal dalam Tax Treaty atau P3B (Peraturan Penghindaran Pajak Berganda) sebagai know how yang seharusnya menjadi beban petani plasma;

bahwa menurut Majelis apabila jasa manajemen yang dihitung atas luas lahan milik petani plasma sebesar USD1,737,690.00 yang telah dibebankan oleh Pemohon Banding dikategorikan sebagai jasa yang diberikan oleh CTP maka Pemohon Banding seharusnya menagihkan kembali (reimbursement) kepada petani plasma karena jasa manajemen tersebut dimaksudkan untuk membantu petani plasma;

bahwa menurut Majelis, CTP sebagai pemberi jasa manajemen adalah pihak yang memiliki hubungan istimewa dengan Pemohon Banding sehingga sangat terbuka kesempatannya untuk menghitung atau menetapkan biaya jasa yang melebihi kewajaran kepada Pemohon Banding dengan cara memasukkan luas lahan petani plasma dalam perhitungannya yang dalam kenyataannya jasa manajemen kepada petani plasma dilakukan oleh Pemohon Banding, bukan oleh CTP;

bahwa berdasarkan hal-hal di atas, Majelis berpendapat koreksi positif yang dilakukan Terbanding atas biaya jasa manajemen sebesar USD1,737,690.00 berlandaskan Pasal 6 ayat (1) UU PPh sudah tepat meskipun Terbanding belum mendasarkan koreksinya pada ketentuan Pasal 18 ayat (3) dan Pasal 9 ayat (1) huruf f UU PPh, sehingga dengan demikian koreksi Terbanding tetap dipertahankan;

Koreksi Penyesuaian Fiskal Negatif atas Laba Washout sebesar USD2,602,025.00
     
Menurut Terbanding : bahwa Terbanding melakukan koreksi positif terhadap penyesuaian fiskal negatif yang dilakukan Pemohon. Banding atas laba washout sebesar USD2,602,025.00 tersebut karena secara real atau nyata Pemohon Banding telah menerima penghasilan dengan adanya penerimaan uang masuk dari pihak CTP, atau dengan kata lain Pemohon Banding telah menerima tambahan kemampuan ekonomis yang dapat dipakai untuk konsumsi atau menambah kekayaan sesuai dengan ruang Iingkup penghasilan yang menjadi objek pajak menurut ketentuan Pasal 4 ayat (1) UU PPh sehingga atas laba dari transaksi washout ini tidak dapat dilakukan koreksi fiskal negatif;
     
Menurut Pemohon Banding : bahwa oleh karena itu, demi kepastian hukum, keadilan, dan demi diterapkannya azas konsistensi dalam penerapan peraturan perpajakan sesuai dengan pendapat Majelis Hakim di dalam Putusan Banding PPh Badan Tahun Pajak 2007, maka, seharusnya Terbanding tidak melakukan koreksi terhadap koreksi fiskal negatif atas laba washout Tahun Pajak 2012 sebesar USD2,602,025.00.

Dengan kata lain, koreksi Terbanding tersebut seharusnya dibatalkan;
     
Menurut Majelis : bahwa dasar hukum yang terkait dengan sengketa ini adalah Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 18 ayat (3) UU PPh;

bahwa menurut Majelis, pada umumnya perdagangan barang atau komoditi yang menggunakan sistem kontrak di awal atau forward contract adalah dimaksudkan agar kontrak tersebut dapat diperjualbelikan di bursa berjangka oleh pihak pembeli dan para pemain bursa yang lain sehingga dapat mengakibatkan laba atau rugi penjualan kontrak;

bahwa menurut Majelis, pada umumnya apabila perdagangan barang atau komoditi yang menggunakan forward contract tidak dimaksudkan untuk diperjual-belikan di bursa berjangka maka tujuannya adalah semata-mata sebagai penguat komitmen jual-beli antara pihak penjual dan pembeli, yang jika kontrak tersebut batal dilaksanakan maka akan timbul penalti bagi pihak yang membatalkan yang harus dibayarkan kepada pihak lawan transaksinya;

bahwa menurut Majelis, penalti yang dibayarkan akibat terjadinya pembatalan kontrak adalah penghasilan yang merupakan objek Pajak Penghasilan bagi yang menerima sebagaimana dimaksud Pasal 4 ayat (1) UU PPh, sedangkan bagi yang membayarkan merupakan biaya yang harus merujuk pada ketentuan Pasal 6 ayat (1) dan Pasal 9 ayat (1) UU PPh untuk dapat diperhitungkan secara fiscal dalam penghitung Penghasilan Kena Pajak;

bahwa menurut Majelis, transaksi washout yang dilakukan Pemohon Banding bukanlah transaksi penjualan atau pembelian kontrak tetapi merupakan pembatalan kontrak biasa, karena itu laba atau rugi yang diklaim Pemohon Banding sebagai laba atau rugi washout merupakan penalti yang timbul akibat pembatalan kontrak;

bahwa menurut Majelis, CTP sebagai pemegang kontrak pembelian atas komoditi yang dijual oleh Pemohon Banding adalah pihak yang memiliki hubungan istimewa dengan Pemohon Banding sehingga sangat terbuka kesempatannya, balk secara sepihak maupun bersama-sama dengan Pemohon Banding sebagai afiliasi bisnis, untuk mendesain transaksi yang menyerupai jual-beli kontrak komoditi seperti yang diperdagangkan di bursa berjangka;

bahwa berdasarkan SPT tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2012 dan fakta yang terungkap dalam persidangan CTP adalah Wajib Pajak Luar Negeri yang memiliki hubungan istimewa dengan Pemohon Banding sebagaimana yang diatur dalam Pasal 18 ayat (3) UU PPh sehingga menurut Majelis transaksi washout yang dilakukan antara Pemohon Banding dengan CTP adalah transaksi yang bisa mengakibatkan pergeseran laba-rugi washout diantara kedua pihak karena kondisi hubungan istimewa tersebut memudahkan dukungan dokumen administrasinya, yang mana hal tersebut tidak diperkenankan oleh ketentuan perpajakan yang berlaku di Indonesia;

bahwa berdasarkan hal-hal di atas, Majelis berpendapat koreksi positif yang dilakukan Terbanding atas penyesuaian fiskal negatif berupa laba washout sebesar USD2,602,025.00 berlandaskan pasal 4 ayat (1) UU PPh sudah tepat meskipun Terbanding belum mendasarkan koreksinya pada ketentuan pasal 18 ayat (3) UU PPh, sehingga dengan demikian koreksi Terbanding tetap dipertahankan;
     
Menimbang : bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Kompensasi Kerugian;
     
Menimbang : bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Tarif Pajak;
     
Menimbang : bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Kredit Pajak;
     
Menimbang : bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Sanksi Administrasi;
     
Mengingat : Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006, Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah, terakhir dengan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008, Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah, terakhir dengan Undangundang Nomor 42 Tahun 2009;
     
Memutuskan : Menolak Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-4302/WPJ.07/2015 tanggal 17 Desember 2015 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2012 Nomor 00097/406/12/058/14 tanggal 23 September 2014 atas nama XXX.

Demikian diputus di Jakarta berdasarkan Musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan dicukupkan pada hari Selasa tanggal 13 Desember 2016 oleh Hakim Majelis XVIIIA Pengadilan Pajak dengan dengan susunan Majelis sebagai berikut:

Drs. AAA, M.M. sebagai Hakim Ketua,
Drs. BBB, M.Sc. sebagai Hakim Anggota,
Dr. CCC, S.E., M.B.P. sebagai Hakim Anggota,
   
dengan dibantu oleh  
DDD, S.E., M.M. sebagai Panitera Pengganti,

Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Selasa tanggal 17 Oktober 2017, dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota dan Panitera Pengganti, namun tidak dihadiri oleh Pemohon Banding maupun Terbanding.