Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
Jenis Pajak | : | PPh Pasal 21 | ||||||||
Masa Pajak | : | April 2011 | ||||||||
Pokok Sengketa | : | bahwa berdasarkan penelitian atas data dan keterangan yang ada dalam berkas banding dapat diketahui bahwa yang menjadi sengketa adalah koreksi Terbanding terhadap Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 21 Masa Pajak April 2011 sebesar Rp557.362.746,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; | ||||||||
Menurut Terbanding | : | bahwa dalam Kertas Kerja Pemeriksaan perhitungan Pasal 21 dinyatakan pada saat proses pemeriksaan Pemohon Banding tidak koperatif menyerahkan dokumen. Terbanding menyatakan bukti yang diminta adalah General Ledger, bukti pembayaran gaji, upah, tunjangan, bonus, THR dan pembayaran lainnya, RTGS atau Clearing, bukti transfer daftar pembayaran gaji dan imbalan lain kepad apegawai dan bukan pegawai, rekap absen, KTP, dokumen kontrak pegawai, Surat Perintah Kerja, Kartu Keluarga, daftar anggota keluarga yang menjadi tanggungan pegawai, Kerta Kerja perhitungan PPh 21 setiap bulannya, surat pernyataan softcopy data yang dipinjamkan sesuai dengan aslinya namun Pemohon Banding tidak memberikan data tersebut sehingga tidak dapat disimpulkan bahwa SPT Pemohon Banding telah benar dan selanjutnya Terbanding melakukan perhitungan ulang jumlah pajak yang seharusnya terutang; | ||||||||
Menurut Pemohon Banding | : | bahwa Pemohon Banding mendalilkan telah memenuhi Pasal 28 mengenai pembukuan dan Pasal 29 mengenai pemberian dokumen sedangkan mengenai data dalam bentuk dokumen telah diberikan data pembukuan berupa General Ledger, laporan Keuangan Audited, Trial Balance dan lainnya. Pemohon Banding juga menyatakan data-data perpajakan yang diberikan juga mencakup SPT PPh Pasal 21 masa Januari - Desember 2011, Surat Setoran Pajak PPh 21 masa Januari - Desember 2011, Bukti Setor PPh 21 masa Januari - Desember 2011, Bukti Lapor PPh 21 masa Januari - Desember 2011, Bukti Potong PPh Pasal 21 Masa Januari - Desember 2011 sehingga Pemohon Banding menyimpulkan seharusnya sudah sangat cukup digunakan untuk menghitung PPh Pasal 21 terutang; | ||||||||
Menurut Majelis | : | bahwa menurut Majelis dalam sengketa ini memerlukan pembuktian sehingga perlu dilakukan uji bukti dokumen pendukung Pemohon Banding; bahwa Pemohon Banding dan Terbanding melakukan uji bukti dokumen pendukung Pemohon Banding berupa: Perhitungan PPh Pasal 21 atas Pegawai Tetap menurut Pemohon Banding; bahwa SKPKB PPh Pasal 21 Masa Pajak April 2011 diterbitkan berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan/Laporan Pemeriksaan Pajak Nomor LAP-1012/WPJ.14/ KP.03/2013 tanggal 28 Juni 2013; bahwa adapun perhitungan besamya PPh Pasal 21 terutang sebulan dihitung dengan cara membagi jumlah bruto masing-masing karyawan sebagaimana tercantum dalam soft copy lampiran 1721-A1 yang disampaikan/dipinjamkan oleh Pemohon Banding dengan bilangan pembagi 12 (dua belas) bulan; bahwa atas bukti-bukti yang ditunjukkan Pemohon Banding, Terbanding berpendapat dalam Berita Acara Pengujian Bukti sebagai berikut: bahwa pemotongan, penyetoran dan pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 pegawai tetap harus dilakukan setiap bulannya oleh Pemohon Banding, sehingga dalam menghitung besarnya PPh Pasal 21 yang terutang harus dilakukan setiap bulannya. Berdasarkan Pasal 22 ayat (5) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-31/PJ/2009, antara lain diuraikan bahwa Wajib Pajak wajib membuat catatan atau Kertas Kerja Perhitungan PPh Pasal 21 untuk setiap Masa Pajak dan menyimpannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku; bahwa Pemohon Banding tidak memberikan dokumen yang memadai untuk dilakukan uji bukti, yaitu: dokumen sumber General Ledger, bukti pembayaran gaji, upah, tunjangan, bonus, THR dan imbalan lainnya, RTGS dan/atau Kliring dan/atau bukti transfer dalam hal pembayaran pegawai melalui Bank, daftar pembayaran gaji dan imbalan lain kepada pegawai maupun bukan pegawai, rekapitulasi absen pegawai, dokumen kontrak pegawai, surat perintah kerja, kartu keluarga pegawai, daftar anggota keluarga yang menjadi tanggungan pegawai, Kertas Kerja Perhitungan PPh Pasal 21 setiap bulannya sehingga dapat disimpulkan bahwa Terbanding tidak dapat menghitung dan melakukan pengujian dalam rangka menentukan jumlah pajak yang seharusnya terutang berdasarkan bukti kompeten yang cukup; bahwa sehubungan Pemohon Banding tidak sepenuhnya memperlihatkan dan/atau membawa buku atau catatan dan dokumen yang diperlukan dalam uji bukti maka Terbanding tetap mempertahankan koreksi yang dilakukan oleh Terbanding sebagaimana tercantum dalam SKPKB PPh Pasal 21; bahwa dalam persidangan Terbanding menambahkan penjelasan sebagai berikut: bahwa koreksi didasarkan pada 1721-A1 karena pada saat pemeriksaan, data yang diserahkan adalah softcopy daftar 1721-A1 karyawan Pemohon Banding. data tersebut tidak mendukung sebagai data sumber perhitungan PPh Pasal 21, dan perhitungan tersebut tidak mencerminkan perhitungan PPh Pasal 21 untuk per Masa Pajak karena PPh Pasal 21 adalah kewajiban per Masa Pajak dan bukan per Tahun Pajak; bahwa sengketa terkait dengan kondisi pada saat pemeriksaan dimana data yang diserahkan Pemohon Banding terbatas sehingga perhitunganpajak terhutang yang dilakukan Terbanding hanya mendasarkan pada data yang ada, tidak bisa mentrasir lebih jauh mengenai perhitungan yang dilakukan Pemohon Banding; bahwa Terbanding tidak melakukan koreksi pada jumlah Gross DPP PPh Pasal 21 namun melakukan koreksi perhitungan PPh 21 per karyawan sehingga jika dikaitkan dengan GL nilainya sudah sama, selanjutnya Terbanding melakukan perhitungan ulang yang menghasilkan selisih pajak terhutang per bulan per pegawai; bahwa kewajiban PPh Pasal 21 Pemohon Banding di tahun 2011, data yang disampaikan Pemohon Banding hanyalah data induk bula Desember 2011 tanpa menyampaikan Kertas Kerja Perhitungan perbulan selama Januari sampai dengan Desember 2011 sehingga tidak memungkinkan Pemeriksa untuk menelusuri kebenaran angka Pemohon Banding; bahwa jika Pemohon Banding mendalilkan telah menyerahkan GL, secara jumlah total mungkin bisa dihitung, namun kebenaran perhitungan per karyawan tidak dapat ditelusuri. Atas hal tersebut Pemeriksa melakukan perhitungan secara jabatan dimana dasar perhitungan tersebut, meliputi softcopy 1721-A1 karyawan Pemohon Banding yang hanya memuat Nama, NPWP, Jumlah bulan sebagaimana isian yang ada di 1721; bahwa pada saat melakukan perhitungan, Terbanding juga telah memperhitungkan penghasilan yang sifatnya tidak teratur. Permasalahan yang ada adalah ketika menghitung penghasilan yang teratur secara otomatis adalah menghitung jumlah dan lama karyawan bekerja pada Pemohon Banding. Apabila pada saat pemeriksaan Kertas Kerja Perhitungan PPh 21 disampaikan Pemohon Banding maka tentu hasilnya akan sama dengan perhitungan yang disampaikan Pemohon Banding; bahwa sengketa yang diajukan keberatan dan banding di tahun 2011 hanya untuk Masa Pajak Januari sampai dengan Juli karena koreksi di Masa Pajak tersebut diterbitkan SKPKB sedangkan untuk Masa Pajak lain di tahun 2011, Ketetapan yang terbit adalah SKPN dan tidakdisengketakan oleh Pemohon Banding; bahwa atas pendapat Terbanding dalam Berita Acara Pengujian Bukti, Pemohon Banding menyampaikan pendapat sebagai berikut: bahwa Pemohon Banding telah melaksanakan kewajiban PPh Pasal 21 sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku (memungut, menyetor, dan melapor). Dalam Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan Nomor PHP.508/WPJ.14/KP.03/2013 tanggal 11 Juni 2013 yang diterbitkan oleh KPP Pratama Bontang, Pemeriksa menghitung PPh Pasal 21 terutang dengan dasar membagi jumlah bruto masing-masing karyawan tetap sebagaimana tercantum dalam lampiran 1721-A1 (masa Desember) dengan bilangan pembagi 12, kemudian dari jumlah tersebut Pemeriksa membagi jumlah tersebut ke masing- masing (Januari sampai dengan Desember) secara prorata; bahwa pada masa Desember 2011 terdapat kenaikan yang signifikan atas DPP PPh 21. Atas jumlah tersebut merupakan pembagian bonus tahunan kepada karyawan tetap Pemohon Banding yang dibayarkan Pemohon Banding pada bulan Desember 2011. Berdasarkan kenaikan DPP tersebut (bonus tahunan) dan setelah memperhitungkan total jumlah bruto dalam 1721 A1, Pemeriksa membagi jumlah tersebut ke masingmasing masa (Januari sampai dengan Desember) secara prorata. Dengan demikian maka atas jumlah yang dibagi ke masing-masing masa tersebut terdapat unsur bonus tahunan yang hanya dibayarkan Pemohon Banding pada masa Desember 2011; bahwa dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 Tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan Dalam Tahun Berjalan, salah satu pasalnya mengatur mengenai saat terutang pajak bagi PPh Pasal 21. Dalam Pasal 15 PP 94 Tahun 2010 dijelaskan sebagai berikut “ … Pemotongan Pajak Penghasilan oleh pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan dilakukan pada akhir bulan: a. Terjadinya pembayaran; atau b. Terutangnya penghasilan yang bersangkutan, tergantung peristiwa yang terjadi terlebih dahulu.”; bahwa dalam PP 94 Tahun 2010 tersebut sangat jelas disebutkan bahwa saat terutang PPh Pasal 21 adalah mana yang lebih dahulu antara terjadinya pembayaran dan terutangnya penghasilan yang bersangkutan. Apabila Terbanding menghitung PPh Pasal 21 dengan cara menghitung DPP Masa Desember yang di dalamnya terdapat pembagian bonus yang dibayarkan pada bulan Desember, kemudian di prorata ke masingmasing masa (Januari sampai dengan Desember), tentunya hal tersebut telah menyalahi ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang PPh dan PP 94 Tahun 2010. Atas pembagian bonus yang sangat signifikantersebut dibayarkan Pemohon Banding hanya pada Masa Desember 2011, yang mana telah dilaporkan Pemohon Banding pada SPT PPh Pasal 21 Masa Desember, apabila jumlah bonus tahunan tersebut di prorata ke masing-masing bulan (Januari sampai dengan Desember) tentunya hal tersebut tidak adil bagi Pemohon Banding, karena bonus tahunan hanya dibayarkan di bulan Desember. Disamping hal tersebut atas koreksi Terbanding dalam SKPKB, Pemohon Banding juga dikenakan sanksi administrasi atas jumlah kekurangan pajak yang sebenarnya tidak terutang di masa Januari sampai dengan November 2011; bahwa Pemohon Banding didalam persidangan memberikan penjelasan tambahan sebagai berikut: bahwa gaji maupun bonus dicatat di GL dalam akun Biaya Gaji dan pencatatannya juga dilakukan perbulan; bahwa Pemohon Banding pada saat pemeriksaan telah memberikan data daftar gaji, GL, SPT, Audit Report namun Pemohon Banding tidak memberikan daftar absen karena daftar absen maupun kartu keluarga karyawan sulit dikumpulkan dengan jangka waktu pemeriksaan yang singkat; bahwa Pemohon Banding memenuhi permintaan data sekitar 70%. Data yang kurang hanyalah Rekap Absen maupun Kartu Keluarga. data yang diberikan dianggap telah cukup untuk menghitung PPh Pasal 21; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas berkas banding dan penjelasan para pihak dalam persidangan, Majelis berpendapat sebagai berikut: bahwa berdasarkan pemeriksaan dalam persidangan sebelumnya diketahui bahwa dalam pemeriksaan Terbanding mendalilkan Pemohon Banding tidak menyerahkan data, sedangkan Pemohon Banding mendalilkan telah menyampaikan data GL termasuk softcopy. Terbanding selanjutnya melakukan koreksi berdasarkan Form 1721-A1 masingmasing pegawai yang dibagi 12 (dua belas) dan disusun untuk setiap bulan disandingkan dengan SPT Bulanan; bahwa perbandingan SPT PPh Pasal 21 selama setahun dan Laporan Kumulatif selama 1 (satu) tahun maka angkanya cocok, namun dalam sengketa ini dikarenakan adanya penyusunan pajak yang dibagi 12 (dua belas) bulan dengan komponen gaji yang berlainan antara bulan satu dan bulan lain maka terdapat selisih untuk beberapa bulan baik terdapat kekurangan bayar di beberapa Masa Pajak serta kelebihan bayar di Masa Pajak lain; bahwa koreksi didasarkan atas adanya selisih yang ditemukan melalui persandingan pelaporan SPT Masa PPh 21 Pemohon Banding dengan perhitungan 1721 karyawan Pemohon Banding; bahwa berdasarkan pemeriksaan dalam persidangan diketahui bahwa dalam pemeriksaan Terbanding mendalilkan Pemohon Banding tidak menyerahkan data, sedangkan Pemohon Banding mendalilkan telah menyampaikan data GL termasuk softcopy. Terbanding selanjutnya melakukan koreksi berdasarkan Form 1721-A1 masing-masing pegawai yang dibagi 12 (dua belas) dan disusun untuk setiap bulan disandingkan dengan SPT Bulanan; bahwa perbandingan SPT PPh Pasal 21 selama setahun dan Laporan Kumulatif selama 1 (satu) tahun maka angkanya cocok, namun dalam sengketa ini dikarenakan adanya penyusunan pajak yang dibagi 12 (dua belas) bulan dengan komponen gaji yang berlainan antara bulan satu dan bulan lain maka terdapat selisih untuk beberapa bulan baik terdapat kekurangan bayar di beberapa Masa Pajak serta kelebihan bayar di Masa Pajak lain; bahwa Pemohon Banding telah melakukan penghitungan, penyetoran dan pelaporan PPh Pasal 21 tahun 2011 dengan DPP Rp150.944.160.466,00 dan pajak terutang sebesar Rp3.039.595.016,00 dengan perincian:
bahwa Pemohon Banding menyampaikan rekapitulasi perbulan atas laporan PPh Pasal 21 tersebut sebagaimana disampaikan dalam persidangan a quo; bahwa dari rekapitulasi tersebut terjadi peningkatan DPP dan besarnya pajak PPh pasal 21 di bulan Desember yang signifikan lebih dari sepuluh kali; bahwa menurut Pemohon Banding hal tersebut terjadi karena adanya bonus tahunan karyawan tetap dan Laporan Keuangan Pemohon Banding telah diaudit oleh Akuntan Publik yaitu “PWC (Pricewaterhouse Coopers)” dan telah menyampaikan dokumen yang berkaitan dengan pemeriksaan tersebut; bahwa Terbanding berpendapat terjadi pergeseran penyetoran dan pelaporan PPh Pasal 21 yang seharusnya dilakukan pada bulan saat terjadi transaksi ke akhir tahun; bahwa Terbanding menyatakan Pemohon Banding tidak menyampaikan seluruh dokumen sebagaimana diminta Terbanding melalui suratnya No. S-59/WPJ.14/ KP.0300/2013, Peringatan I dengan suratnya No. S-148/WPJ.14/KP.0300/2013, dan Peringatan II dengan suratnya No. 194/WPJ.14/0300/2013 dimana Pemohon Banding hanya memberikan sebagian buku catatan dan dokumen tetapi yang berkaitan dengan bukti pembayaran gaji, upah, tunjangan, bonus, THR dan tunjangan lainnya tidak disampaikan, dan bukti lainnya yang berkaitan dengan penghasilan pegawai maupun non pegawai Pemohon Banding; bahwa Majelis berpendapat ketentuan terkait Pemotong PPh Pasal 21 berdasar Peraturan Direkstur Jenderal Pajak Nomor Per-31/PJ/2009 Pasal 22 ayat (4) menyatakan “Pemotong PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 wajib menghitung, memotong, menyetorkan dan melaporkan PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 yang terutang untuk setiap bulan kalender”; bahwa dengan tidak disampaikannya bukti yang berkaitan dengan pembayaran penghasilan (gaji, THR dan sebagainya), maka tidak dapat diuji kapan pembayaran tersebut dilakukan; bahwa pembayaran di bulan Agustus dimana pada bulan tersebut hari raya idul fitri tidak terlihat kenaikan pembayaran; bahwa atas pendapat Pemohon Banding pada bulan Desember terdapat pembayaran bonus, hal tersebut tidak sesuai dengan fakta bahwa bonus berkaitan dengan laba usaha dimana tentunya laporan keuangan tahun 2011 belum selesai; bahwa menurut Pemohon Banding bonus diberikan bagi karyawan tetap, namun faktanya pada bulan Desember terdapat kenaikan pembayaran penghasilan karyawan tidak tetap yang cukup signifikan; bahwa dengan tidak disampaikannya bukti yang berkaitan dengan pembayaran penghasilan (gaji, THR dan lain-lain) kapan dilakukan, maka tidak dapat diuji kebenaran penghitungan, pelaporan dan penyetoran pajak yang seharusnya terutang yang dilakukan oleh Pemohon Banding. Berdasarkan uraian tersebut di atas maka Majelis berpendapat cara perhitungan yang dilakukan Terbanding dengan membagi Jumlah Bruto masing-masing karyawan yang terlampir dalam 1721-A1 yang disampaikan Pemohon Banding dibagi 12 (dua belas) sehingga diketemukan objek dan pajak karyawan per bulan telah benar. Oleh karena itu Majelis berkesimpulan untuk mempertahankan koreksi Terbanding; |
||||||||
Menimbang | : | bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai tarif pajak; | ||||||||
Menimbang | : | bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai kredit pajak; | ||||||||
Menimbang | : | bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi kecuali besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya; | ||||||||
Menimbang | : | bahwa segala sesuatu yang terjadi dalam persidangan sebagaimana termuat dalam Berita Acara Sidang telah menjadi pertimbangan Majelis dalam pembuatan putusan ini; | ||||||||
Mengingat | : | Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan peraturan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini; | ||||||||
Memutuskan | : | Menyatakan menolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-291.K/WPJ.14/2014 tanggal 10 Oktober 2014 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Penghasilan Pasal 21 Masa Pajak April 2011 Nomor 00056/201/11/724/13 tanggal 19 Juli 2013, atas nama: xxx. Demikian diputus di Jakarta pada hari Rabu tanggal 06 Januari 2016 berdasarkan musyawarah Majelis XIB Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Rabu tanggal 18 Oktober 2017 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, serta tidak dihadiri oleh Terbanding dan tidak dihadiri oleh Pemohon Banding; |
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.