Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
Jenis Pajak | : | PPh Final Pasal 4 ayat (2) | ||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tahun Pajak | : | 2012 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pokok Sengketa | : | bahwa dalam sengketa banding ini terdapat sengketa mengenai Tarif Pajak, dengan rincian sebagai berikut:
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||
Menurut Terbanding | : | bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) atas bunga deposito dan tabungan yang kurang dipotong oleh Pemohon Banding kepada nasabah sebagai penerima penghasilan yang tidak mempunyai NPWP; | ||||||||||||||||||||||||||||||||||
Menurut Pemohon Banding | : | bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding yang menerapkan tarif 100% lebih tinggi (40%) atas pembayaran bunga tabungan atau deposito yang telah dipotong PPh Final Pasal 4 ayat (2) dengan dasar koreksi yaitu Pemohon Banding tidak memberikan informasi data nasabah penyimpan berupa NPWP, berikut uraian dan penjelasan Pemohon Banding: | ||||||||||||||||||||||||||||||||||
Menurut Majelis | : | Berdasarkan data/bukti-bukti yang tersedia dan penjelasan para pihak selama proses pemeriksaan sengketa Banding dapat disimpulkan hal-hal sebagai berikut : bahwa koreksi Terbanding adalah koreksi PPh Final Pasal 4 ayat (2) Masa Pajak Oktober 2012 sebesar Rp450.610.557,00 berupa kenaikan tarif 100% lebih tinggi karena penerima penghasilan tidak memimiliki NPWP; bahwa menurut Terbanding tarif PPh Pasal 4 ayat (2) UU PPh atas penghasilan bunga deposito dan tabungan adalah 40% (20%+20%), sedangkan menurut Pemohon Banding adalah 20%; bahwa menurut Terbanding tarif atas PPh Pasal 4 ayat (2) adalah mengacu kepada Pasal 23 ayat (2) UU PPh yang mengaturj bahwa "Dalam hal Wajib Pajak yang menerima atau memperoleh penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak memillki Nomor Pokok Wajib Pajak, besarnya tarif pemotongan adalah lebih tinggi 100% (seratus persen) daripada tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1)"; bahwa menurut Pemohon Banding)tarif atas PPh Pasal 4 ayat (2) adalah mengacu kepada Pasal 4 ayat (2) huruf a UU PPh jo. Pasal 2 PP No.131 Tahun 2000; bahwa untuk mengetahui apakah tarif PPh Pasal 4 ayat (2) UU PPh untuk bunga deposito dan tabungan sebesar 40% (20%+20%) ataukah 20% Majelis akan mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut: bahwa Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 (UU PPh), menyatakan: Pasal 23 ayat (1) huruf a Atas penghasilan tersebut di bawah ini dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap, dipotong pajak oleh pihak yang wajib membayarkan sebesar 15% (lima betas persen) dari jumlah bruto atas:
Pasal 4 ayat (1) huruf f Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, bailk yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, termasuk:
Pasal 4 ayat (1) Penghasilan di bawah ini dapat dikenai pajak bersifat final:
bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 131 Tahun 2000 tentang Pajak Penghasilan atas Bunga Deposito dan Tabungan serta Diskonto Sertifikat Bank Indonesia (PP 131/2000), menyatakan: Pasal 2 Pengenaan Pajak Penghasilan atas bunga dari deposito dan tabungan serta diskonto Sertifikat Bank Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 adalah sebagai berikut :
bahwa kesalahan tarif yang dilakukan Terbanding berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut di atas, menurut Majelis adalah tarif lebih tinggi 100% untuk penerima penghasilan yang tidak mempunyai NPWP diterapkan terhadap objek PPh Pasal 23 ayat (1) huruf a angka 2 UU PPh sedangkan penghasilan dalam perkara a quo adalah penghasilan yang berupa bunga deposito dan abungan, dimana pengenaan pajaknya diatur secara khusus dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a UU PP Pasal 2 PP Norm- 131 Tahun 2000 yaitu sebesar 20%; bahwa tentang dalil Pemohon Banding yang mengacu pada Pasal 35 UU KUP, Majelis berpendapat bahwa Pasal 35 UU KUP mengatur tentang Bank sebagai pihak ketiga yang dengan tegas telah dinyatakan dalam penjelasan Pasal 35 UU KUP, sehingga Pasal 35 UU KUP tersebut tidak relevan dalam perkara a quo karena dalam hal ini Pemohon Banding adalah pihak yang diperiksa bukan sebagai pihak ketiga; bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Majelis berkesimpulan bahwa koreksi Terbanding dengan menerapkan tarif lebih tinggi 100% sehingga tarif dalam sengketa menjadi 40% (20% + 20%) tidak mempunyai dasar yang kuat dan tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, sehingga koreksi Terbanding atas PPh Final Pasal 4 (2) yang terutang sebesar Rp450.610.557,00 tidak dapat dipertahankan; |
||||||||||||||||||||||||||||||||||
Menimbang | : | bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Kredit Pajak; | ||||||||||||||||||||||||||||||||||
Menimbang | : | bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Sanksi Administrasi; | ||||||||||||||||||||||||||||||||||
Menimbang | : | bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding atas sengketa pajak terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-00080/KEB/WPJ.02/2016 tanggal 25 Februari 2016 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Penghasilan (PPh) Final Pasal 4 ayat (2) Masa Pajak Masa Pajak November 2012 Nomor 00250/240/12/218/14 tanggal 15 Desember 2014; | ||||||||||||||||||||||||||||||||||
Mengingat | : | Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini; | ||||||||||||||||||||||||||||||||||
Memutuskan | : | Mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding atas sengketa pajak terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00080/KEB/WPJ.02/2016 tertanggal 25 Februari 2016 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Penghasilan (PPh) Final Pasal 4 ayat (2) Masa pajak November 2012 Nomor 00250/240/12/218/14 tanggal 15 Desember 2014, atas nama Pemohon Banding dengan perhitungan sebagai berikut:
Demikian diputus di Jakarta pada hari Kamis tanggal 2 Februari 2017 berdasarkan musyawarah Majelis XVIB Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan sebagai berikut:
Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Selasa tanggal 24 Oktober 2017 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota dan Panitera Pengganti, serta tidak dihadiri oleh Pemohon Banding dan tidak dihadiri Terbanding; |
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.