Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
PUTUSAN
Nomor 2816/B/PK/Pjk/2021
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH AGUNG
memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali untuk kedua kalinya, telah memutus dalam perkara:
PT QWE, beralamat di Jalan RTY RT 0X RW 0X, Kelurahan ASD, Kecamatan ASD, Kabupaten Pasuruan, yang diwakili oleh FGH, jabatan Direktur PT QWE;
Selanjutnya dalam hal ini diwakili oleh kuasa JKL, S.H, M.B.A dan kawan-kawan, kewarganegaraan Indonesia, Para Advokat pada Kantor Advokat dan Konsultan Hukum ZXC & co, beralamat di Jakarta berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 2 Desember 2019;
Pemohon Peninjauan Kembali Kedua;
Lawan
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, tempat kedudukan di Jalan Jenderal A. Yani, Jakarta 13230;
Dalam hal ini diwakili oleh kuasa Eddy Santosa, kewarganegaraan Indonesia, jabatan Pemeriksa Bea dan Cukai Madya, pada Direktorat Keberatan, Banding dan Peraturan, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, dan kawankawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-335/BC.06/2020, tanggal 12 November 2020;
Termohon Peninjauan Kembali Kedua;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali Kedua telah mengajukan permohonan peninjauan kembali kedua terhadap Putusan Mahkamah Agung Nomor 496/B/PK/Pjk/2019, tanggal 20 Februari 2019, yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkara melawan Termohon Peninjauan Kembali Kedua;
Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam bandingnya, memohon kepada Pengadilan Pajak untuk memberikan putusan sebagai berikut:
- Menyatakan Terbanding telah salah dan keliru dalam menerbitkan Keputusan Terbanding Nomor KEP-03/BC.06/2016 tanggal 11 Mei 2016 tentang Penetapan Keberatan Pemohon Banding Terhadap Penetapan Yang Dilakukan Oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam Surat Tagihan Nomor S-01/WBC.10/KPP.MP.02/2016 tanggal 18 Februari 2016
- Menyatakan batal Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-03/BC.06/2016 tanggal 11 Mei 2016 tentang Penetapan Keberatan Pemohon Banding Terhadap Penetapan Yang Dilakukan Oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam Surat Tagihan Nomor S-01/WBC.10/KPP.MP.02/2016 tanggal 18 Februari 2016;
- Menyatakan Batal Surat Tagihan Nomor S-01/WBC.10/KPP.MP.02/2016 tanggal 18 Februari 2016 sekaligus menyatakan perhitungan Dalam Surat Tagihan Cukai adalah tidak terutang/Nihil;
- Menghukum Terbanding untuk mengembalikan Pembayaran Kepada Pemohon Banding Atas Pembayaran Yang Sudah Dilakukan berdasarkan Surat Tagihan Nomor S-01/WBC.10/KPP.MP.02/2016 tanggal 18Februari 2016;
Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukan Surat Uraian Banding tanggal 13 September 2016;
Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-84257/PP/M.XVIIA/20/2017, tanggal 31 Mei 2017, yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:
Menolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-03/BC.06/2016 tanggal 11 Mei 2016 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Tagihan (STCK-1) Nomor S-01/WBC.10/KPP.MP.02/2016 tanggal 18 Februari 2016, atas nama PT QWE, NPWP 0X.X0X.XXX.0-XXX.000, beralamat di Jalan RTY RT 0X RW 0X, Kelurahan ASD, Kecamatan ASD, Pasuruan 67162, dan menetapkan bahwa Pemohon Banding wajib memiliki NPPBKC sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2008 tentang Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai, dan dikenakan sanksi administrasi berupa denda sesuai keputusan Terbanding Nomor KEP-03/BC.06/2016 tanggal 11 Mei 2016 sebesar Rp 20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah);
Menimbang, bahwa terhadap Putusan Pengadilan Pajak yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut, pada pemeriksaan peninjauan kembali telah ditolak oleh Mahkamah Agung dengan putusan Nomor 496/B/PK/Pjk/2019, tanggal 20 Februari 2019;
Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali Kedua pada tanggal 15 Mei 2019, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali Kedua diajukan permohonan peninjauan kembali kedua secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 28 Januari 2020;
Menimbang, bahwa oleh karena permohonan peninjauan kembali kedua diajukan terhadap Putusan Mahkamah Agung Nomor 496/B/PK/Pjk/2019, tanggal 20 Februari 2019, sehingga permohonan peninjauan kembali kedua tersebut tidak memenuhi syarat formal sebagaimana ditentukan dalam Pasal 66 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Pasal 89 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka permohonan peninjauan kembali kedua yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali Kedua tersebut dinyatakan tidak diterima;
Menimbang, bahwa karena permohonan peninjauan kembali kedua dinyatakan tidak diterima, maka biaya perkara dalam peninjauan kembali kedua ini harus dibebankan kepada Pemohon Peninjauan Kembali Kedua;
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, serta peraturan perundang-undangan terkait;
MENGADILI:
1. Menyatakan permohonan peninjauan kembali kedua dari Pemohon Peninjauan Kembali Kedua PT QWE tidak diterima;
2. Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali Kedua membayar biaya perkara pada peninjauan kembali kedua sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu Rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Selasa, tanggal 2 November 2021, oleh Prof. Dr. H. KWZ, S.H., M.Hum., Ketua Muda Mahkamah Agung Urusan Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, bersama-sama dengan Dr. HDPN, S.H., M.H., dan EML, S.H., M.H., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota tersebut, dan RHV, S.H., Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para pihak.
Anggota Majelis:
ttd.
Dr. H. DPN, S.H., M.H.
ttd.
EML, S.H., M.H. |
Ketua Majelis,
ttd.
Prof. Dr. H. KWZ, S.H., M.Hum. |
|
Panitera Pengganti,
ttd.
RHV, S.H., |
Biaya-biaya : 1. Meterai ........................................ Rp 10.000,00 2. Redaksi ........................................ Rp 10.000,00 3. Administrasi ................................. Rp 2.480.000,00 Jumlah ............................................. Rp 2.500.000,00 |
|
Untuk Salinan
MAHKAMAH AGUNG RI
a.n. Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara,
(CQT, S.H.)
NIP. XXXX0X0XXXXXXXX00X
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.