Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 28941/PP/M.V/15/2011

Jenis Pajak : PPh. Bd

Tahun Pajak : 2005

Pokok Sengketa : Banding terhadap keputusan KEP-1470/WPJ.07/BD.05/2008 tanggal 12 Nopember 2008



Menurut Terbanding : bahwa sesuai dengan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) Nomor: 00020/206/05/052/07 tanggal 23 Nopember 2007, dimana dalam keputusan tersebut telah ditetapkan bahwa jumlah perhitungan PPh Badan Tahun Pajak 2005 sebagai berikut:

Peredaran Usaha Rp. 641.979.718.461,00
Harga Pokok Penjualan Rp. 502.033.275.915,00
Laba Bruto Rp. 139.946.442.546,00
Penghasilan Bruto dari luar usaha Rp. 13.981.609.640,00
Jumlah Penghasilan bruto Rp. 153.928.052.186,00
Pengurang Penghasilan bruto Rp. 79.901.444.347,00
Penghasilan neto dalam negeri Rp. 74.026.607.839,00
Penghasilan neto dari luar negeri Rp. 0,00
Jumlah Penghasilan neto Rp. 74.026.607.839,00
Penghasilan Tidak Kena Pajak Rp. 0,00
Kompensasi kerugian Rp. 20.370.085.312,00
Penghasilan Kena Pajak Rp. 53.656.522.527,00
Pajak Penghasilan Terutang Rp. 7.690.490.900,00
Pajak Penghasilan yang dipotong/dipungut pihak lain dan Pajak Penghasilan yg dibayar di Luar Negeri Rp. 7.236.380.898,00
Pajak Penghasilan yang kurang dibayar Rp. 454.110.002,00
Pajak Penghasilan yang dibayar sendiri
a. Pajak Penghasilan Pasal 25 Rp. 0,00
b. STP (Pokok) Rp. 0,00
c. Jumlah Rp. 0,00
Pajak Penghasilan yang kurang / lebih dibayar Rp. 454.110.002,00
Sanksi administrasi
a. Bunga Pasal 13 (2) KUP Rp. 217.972.801,00
Jumlah yang masih harus/(Lebih) dibayar Rp. 672.082.803,00

1. Peredaran Usaha
Menurut SPT/Pemohon Banding Rp. 636.873.728.278,00
Menurut Pemeriksa Rp. 641.979.718.461,00
Koreksi Positif Rp. 5.105.990.183,00

Menurut Pemohon : bahwa Pemeriksa melakukan koreksi positif atas Peredaran Usaha sebesar Rp.5.105.990.183,00, karena berdasarkan data rekonsiliasi Intranet Bea Cukai terdapat kurang lapor atas Penjualan Ekspor sebesar Rp. 5.105.990.183,00;


Menurut Majelis : bahwa Terbanding melakukan koreksi atas biaya Sports & Recreation sebesar Rp. 157.424.541,00 karena karena tidak didukung bukti sehingga merupakan biaya yang tidak diperkenankan dibebankan sesuai Pasal 9 UU PPh;


Menurut Terbanding : bahwa Terbanding melakukan koreksi atas biaya Sports & Recreation sebesar Rp. 157.424.541,00 karena karena tidak didukung bukti sehingga merupakan biaya yang tidak diperkenankan dibebankan sesuai Pasal 9 UU PPh;

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding atas biaya Sports & Recreation sebesar Rp. 157.424.541,00 dengan alasan biaya Sport & Recreation adalah biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan olahraga dan rekreasi, seperti biaya sewa lapangan badminton dan tennis, jadi menurut Pemohon Banding pengeluaran tersebut tidak seharusnya dikoreksi lagi, sehingga koreksi tersebut seharusnya menjadi nihil;

bahwa menurut Majelis, karena Pemohon Banding pada persidangan terakhir pada tanggal 3 Mei 2010 tidak menghadiri persidangan dan tidak menyampaikan data pendukung yang mendukung pernyataannya di atas, maka Majelis berkesimpulan koreksi Terbanding atas biaya Sports & Recreation sebesar Rp. 157.424.541,00 tetap dipertahankan;


Memperhatikan : Surat Banding Pemohon Banding, Surat Uraian Banding Terbanding, Surat Bantahan Pemohon Banding dan serta hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan


Mengingat :
  1. Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak
  2. Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000
  3. Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000
Memutuskan : Menolak banding Pemohon Banding terhadap keputusan Terbanding Nomor: KEP-1470/WPJ.07/BD.05/2008 tanggal 12 Nopember 2008 mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2005 Nomor: 00020/206/05/052/07 tanggal 23 Nopember 2007

© Copyright 2025 PT INTEGRAL DATA PRIMA