Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.46696/PP/M.VII/19/2013
Jenis Pajak | : | Bea Cukai | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tahun Pajak | : | 2010 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pokok Sengketa | : | bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Penetapan kembali klasifikasi atas imporatasi 1 Unit Used Self Loader Truck C/W Accessories yang diberitahukan pada pos tarif 8704.23.4900 BM 10% oleh Terbanding ditetapkan pada pos tarif 8704.22.4900 BM 40% dan menjadi dasar diterbitkannya Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor: SPKTNP-59/BC.2/2012 tanggal 16 Agustus 2012 dengan jumlah pungutan yang terutang pada SPKTNP sebesar Rp 45.467.000,00; | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Menurut Terbanding | : | bahwa penelitian ulang dilakukan terhadap tarif barang yang diberitahukan dalam PIB nomor 306762 tanggal 07 September 2010 atas nama Pemohon Banding diberitahukan:
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Menurut Pemohon | : | bahwa Pemohon Banding keberatan dan tidak menyetujui atas kekurangan pembayaran Bea Masuk akibat kesalahan pos tarif seperti yang disebutkan Terbanding dalam angka 8 Lampiran I Surat Penetapan Kembali Tarif dan/Nilai Pabean (SPKTNP) Terbanding Nomor: SPKTNP-59/BC.2/2012 tanggal 16 Agustus 2012; | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Menurut Majelis | : | bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas berkas banding Pemohon Banding, diperoleh petunjuk bahwa Pemohon Banding telah melakukan importasi atas :
yang diberitahukan dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor 306762 tanggal 07 September 2010, diberitahukan masuk klasifikasi pos tarif 8704.23.49.00 dengan tarif bea masuk 10% dan oleh Terbanding ditetapkan masuk klasifikasi pos tarif 8704.22.49.00 dengan tarif bea masuk 40%, sehingga mengakibatkan diterbitkannya Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor: SPKTNP-59/BC.2/2012 tanggal 16 Agustus 2012 dan Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor sebesar Rp 45.467.000,00, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; bahwa Majelis berkesimpulan bahwa penetapan Tarif Bea Masuk atas PIB Nomor 306762 tanggal 07 September 2010 tersebut berdasarkan Pasal 17 ayat (1) Undang- undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006, yang menyatakan: “(1) Direktur Jenderal dapat menetapkan kembali tarif dan nilai pabean untuk penghitungan bea masuk dalam jangka waktu 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal pemberitahuan pabean.” bahwa Direktur Teknis Kepabeanan yang menetapkan kembali Tarif Bea Masuk atas PIB Nomor 306762 tanggal 07 September 2010 berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-43/BC/2010 tanggal 18 Juni 2010 tentang Pelimpahan Wewenang kepada Direktur Teknis Kepabeanan, Direktur Audit, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cuaki Untuk dan Atas Nama Direktur Jenderal Bea dan Cukai Membuat dan Menandatangani Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean; bahwa atas penetapan tarif bea masuk tersebut, Direktur Teknis Kepabeanan menerbitkan Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor: SPKTNP-59/BC.2/2012 tanggal 16 Agustus 2012 yang mewajibkan Pemohon Banding untuk melunasi pungutan yang terutang sebesar Rp 45.467.000,00; bahwa atas Surat Keputusan Terbanding tersebut, Pemohon Banding mengajukan banding dengan Surat Banding Nomor: 148/CMM/X/12 tanggal 04 Oktober 2012 kepada Pengadilan Pajak; bahwa pembahasan Majelis mengenai penetapan tarif bea masuk yang disengketakan, diuraikan sebagai berikut : bahwa untuk memeriksa kebenaran klasifikasi dan tarif bea masuk atas importasi yang diberitahukan dalam PIB Nomor 306762 tanggal 07 September 2010 tersebut, Majelis menggunakan Buku Tarif Bea Masuk Indonesia (BTBMI 2007) yang diterbitkan oleh Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai; bahwa untuk menetapkan klasifikasi suatu barang menurut Surat Edaran Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: SE-22/BC/2006, tanggal 22 Juni 2006 tentang Pedoman Proses Penetapan Klasifikasi Barang, yang pada butir 1.2. menyatakan bahwa : “Proses penetapan klasifikasi barang dilakukan dengan tahapan-tahapan sebagai berikut : Perhatikan hasil identifikasi barang;
bahwa Majelis melakukan pemeriksaan mulai dari Identifikasi Barang, Klasifikasi Pos Tarif dan Tarif Bea Masuk; bahwa mengingat importasi barang bekas memerlukan izin tersendiri dari Kementerian Perdagangan, maka sebelum memeriksa Klasifikasi Pos Tarif, Majelis terlebih dahulu memeriksa tentang ketentuan Peraturan Larangan dan Pembatasan (Lartas) yang terkait dengan importasi barang yang disengketakan klasifikasi Pos Tarif-nya tersebut; Identifikasi Menurut Terbanding bahwa berdasarkan surat penjelasan/konfirmasi GVW dari pabrik pembuatnya/ manufaktur melalui distributornya di Indonesia, PT. QWE, Surat Nomor: 009/KTB-CPD/III/2011 tanggal 31 Maret 2011 dapat diketahui besaran GVW untuk masing-masing truk tersebut, maka sesuai BTBMI klasifikasi truk-truk bekas tersebut ditetapkan kembali sebagai berikut;
bahwa berdasarkan surat penjelasan / konfirmasi GVW dari RTY, nomor: IS-ASAN209912002 tanggal 21 September 2012 dapat diketahui besaran GVW untuk masing-masing truk tersebut, maka sesuai BTBMI klasifikasi truk-truk bekas tersebut ditetapkan kembali sebagai berikut :
Menurut Pemohon Banding bahwa importasi yang dilakukan Pemohon Banding merupakan impor barang Truck bekas/bukan baru dimana telah mendapat Persetujuan dari menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 929/M-DAG/SD/8/2010 tanggal 08 Juli 2010 perihal Import Barang Modal Bukan Baru dengan pos tarif / nomor HS : 8704.23.49.00 dengan masa total melebihi 24 ton; bahwa atas importasi truck bekas/bukan baru yang dilakukan Pemohon Banding tersebut, juga telah dilakukan verfikasi atau penelusuran teknis impor yang ditunjuk oleh Menteri Perdagangan yaitu PT.ASD atau ASD; bahwa pelaksanaan pemeriksaan teknis dilakukan atas prosedur yang telah diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan; bahwa Pemohon Banding tetap mempertahankan pos tarif/ nomor HS : 8704.23.49.00 dengan massa total melebihi 24 ton dengan pembebanan tarif bea masuk 10 % dan PPN 10% karena pelaksanaan atas importasi truk bekas yang dilakukan oleh Pemohon Banding telah melalui prosedur yang benar serta sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku; Menurut Majelis bahwa di dalam persidangan Terbanding menyampaikan Surat dari PT QWE nomor: 009/KTB-CPD/III/2011 tanggal 31 Maret 2011 yang menyebutkan:
bahwa di dalam persidangan Terbanding menyampaikan Surat dari RTY tanggal 21 September 2012, yang ditandatangani oleh FGH selaku Director Sales & Market Mgt Asia Fuso dan Karl Hecht selaku Senior Manager Sales & Market Mgt ASEAN, menyatakan bahwa “ We indicated the GVW for each vehicle this time based on domestic Japan Type- Approval which we register in MLIT here, because we could not physically check the actual status of each of real vehicles. GVW for Non-MFTBC vehicle are our estimation basis”; bahwa di berkas bandingnya Pemohon menyampaikan bukti-bukti sebagai berikut: Certificate of Inspection (CoI) bahwa didalam Laporan Surveyor, Certificate No. 10912/ICBCAD tanggal 27 Agustus 2010, tercatat hasil verifikasi/penelusuran teknis sebagai berikut :
Surat Izin Impor Barang Modal Bukan Baru yang diterbitkan KementerianPerdagangan Nomor 929/M-DAG/SD/8/2010 tanggal 08 Juli 2010, menyebutkan bahwa persetujuan impor barang modal bukan baru meliputi : 10 (sepuluh) unit Truck Cargo dengan GVW 32 Ton Keatas, 10 (sepuluh) unit Self Loader Truck dengan GVW 32 Ton Keatas dan 10 (sepuluh) unit Dump Truck dengan GVW 32 Ton Keatas; bahwa atas importasi ini telah diproses Terbanding melalui jalur merah, dan Laporan Hasil Pemeriksaan atas pemeriksaan yang telah dilakukan pemeriksa Terbanding pada tanggal 09 Agustus 2010 menyimpulkan jumlah dan jenis barang sesuai Packing List tanpa menyebut GVW dari masing-masing kendaraan bermotor dimaksud; bahwa berdasarkan Pemberitahuan maupun Penetapan Klasifikasi Pos Tarif oleh Pemohon Banding dan Terbanding sama-sama mengklasifikasi pada Kendaraan Bermotor dengan mesin piston pembakaran nyala kompresi (disel atau semi disel); bahwa jenis bahan bakar yang digunakan tidak dipermasalahkan oleh kedua belah fihak; bahwa berdasarkan Explanatory Notes, Fourth Edition (2007) , Volume 5, halaman XVI-8704-3 yang diterbitkan oleh World Customs Organization (WCO) di Brussels, menyatakan : “The g.v.w. (gross vehicle weight) is the road weight specified by the manufacturer as being the maximum design weight capacity of the vehicle. This weight is the combined weight of the vehicle, the maximum specified load, the driver and a tank full of fuel”; bahwa dari penjelasan dan data yang dikemukakan diatas, Majelis berkesimpulan tentang identifikasi barang impor yang diajukan permohonan banding oleh Pemohon Banding adalah: ”Kendaraan Bermotor Untuk Pengangkutan Barang Dalam Keadaan Bukan Baru, memakai bahan bakar Solar, dengan GVW diatas 24 Ton, merek Mitsubishi”; Peraturan Lartas bahwa Terbanding dengan surat Nomor S-1297/BC/2010 tanggal 30 Desember 2010 meminta penjelasan terkait GVW dalam Surat Persetujuan Impor Truk Bekas kepada Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Kementerian Perdagangan dan Direktur Jenderal Industri Unggulan Berbasis Teknologi Tinggi, Kementerian Perindustrian yang isinya antara lain sebagai berikut : “1) bahwa importasi truk bekas diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor: 63/M/DAG/PER/12/2009 tentang Ketentuan Impor Barang Modal Bukan Baru, dimana setiap impor barang modal bukan baru wajib dilengkapi dengan Surat Persetujuan Impor Barang Modal Bukan Baru dan telah dilakukan verifikasi oleh Surveyor yang ditunjuk; Berdasarkan kriteria yang diatur dalam setiap Surat Persetujuan Impor Barang Modal Bukan Baru dinyatakan bahwa truk bekas yang dapat diimpor ke dalam Daerah Pabean Indonesia adalah truk bekas dengan GVW diatas 32 ton; bahwa seluruh truk bekas yang diimpor ke dalam Daerah Pabean Indonesia telah dilakukan verifikasi oleh Surveyor yang ditunjuk untuk dilakukan penelitian mengenai kelayakan dan spesifikasi teknis truk bekas yang diimpor, termasuk didalamnya penghitungan GVW; bahwa penghitungan GVW oleh Surveyor dilakukan berdasarkan metode Power to Weight Ratio dengan mengacu pada batasan minimal perbandingan daya mesin dengan berat kendaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 44 tahun 1993 tentang Kendaraan dan Pengemudi, yaitu 4,5 kilowatt untuk setiap 1.000 kilogram dari jumlah berat yang diperbolehkan; Berdasarkan hal-hal tersebut diatas, dimohon penjelasan Saudara mengenai metode penghitungan GVW dalam Surat Persetujuan Impor truk bekas dimaksud”; bahwa Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Kementerian Perdagangan menjawab surat Terbanding dengan surat Nomor 10/DAGLU/SD/2011 tanggal 07 Januari 2011, dan menyatakan : “1. Penetapan Gross Vehicle Weight (GVW) mengacu pada Pasal 9 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 44 tahun 1993 tentang Kendaraan dan Pengemudi dan Pasal 13 ayat 1 Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 63 Tahun 1993 tentang Persyaratan ambang Batas Laik Jalan Kendaraan Bermotor, Kereta Gandengan, Kereta Tempelan, Karoseri dan Bak Muatan Serta Komponen-komponennya; Truk bukan baru asal impor yang saat ini masih tertahan di pelabuhan dan dalam pengawasan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, kiranya dapat diselesaikan dengan mengacu pada ketentuan tersebut diatas; Dalam rangka memberikan kepastian berusaha, penyelesaian kepabeanan sebagaimana dimaksud pada butir 2 diatas tidak diberlakukan surut terhadap truk bukan baru yang sudah diimpor dan sudah diselesaikan kewajiban kepabeanannya”; bahwa Direktur Jenderal Industri Unggulan Berbasis Teknologi Tinggi, Kementerian Perindustrian menjawab surat Terbanding dengan surat Nomor 381/IUBTT/12/2010 tanggal 31 Desember 2010, dan menyatakan: “1. Impor truk bekas diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor: 63/M- DAG/PER/12/2009, dimana setiap pengimporannya harus dilengkapi dengan Surat Persetujuan Impor Barang Bukan Baru dan telah dilakukan pemeriksaan teknis termasuk didalamnya penghitungan Gross Vehicle Weight (GVW) oleh Surveyor yang ditunjuk; Penunjukan Surveyor sebagai pelaksana pemeriksaan teknis untuk impor barang modal bukan baru diatur melalui Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 10/M- DAG/KEP/1/2010; Ketentuan Gross Vehicle Weight (GVW) mengacu pada Pasal 9 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 44 tahun 1993 tentang Kendaraan dan Pengemudi dan Pasal 13 ayat 1 Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 63 Tahun 1993 tentang Persyaratan ambang Batas Laik Jalan Kendaraan Bermotor, Kereta Gandengan, Kereta Tempelan, Karoseri dan Bak Muatan Serta Komponen-komponennya”; bahwa Pemohon Banding menyatakan bahwa sebelum impor dilaksanakan, Pemohon Banding sudah terlebih dahulu memperoleh izin Impor Barang Modal Bukan Baru dari a.n. Menteri Perdagangan R.I. Plt. Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Nomor 929/M-DAG/SD/8/2010 tanggal 08 Juli 2010 dan sudah dilakukan verifikasi atau penelusuran teknis impor di negara muat barang oleh PT. ASD; Menurut Majelis
“Pasal 3
Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor: 54/M-DAG/PER/10/2009 tanggal 9 Oktober 2009 tentang Ketentuan Umum Di Bidang Impor, menyatakan : “Pasal 6 Barang yang diimpor harus dalam keadaan baru. Dalam hal tertentu, Menteri dapat menetapkan barang yang diimpor dalam keadaan bukan baru berdasarkan :
Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 63/M-DAG/PER/12/2009 tanggal 22 Desember 2009, tentang Ketentuan Impor Barang Modal Bukan Baru, menyatakan : “Pasal 2 Barang modal bukan baru hanya dapat diimpor oleh: perusahaan pemakai langsung; perusahaan rekondisi; dan/atau perusahaan remanufakturing. Barang modal bukan baru yang dapat diimpor oleh perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi Pos Tarif/HS yang tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Permohonan oleh perusahaan pemakai langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a yang dapat mengimpor barang modal bukan baru, harus memiliki: fotokopi Izin Usaha yang diberikan kepada perusahaan untuk melakukan kegiatan usaha yang dikeluarkan oleh instansi berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; fotokopi Angka Pengenal Importir (API); dan fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Permohonan oleh perusahaan rekondisi atau perusahaan remanufakturing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c yang dapat mengimpor barang modal bukan baru, harus memiliki: fotokopi Izin Usaha Industri rekondisi atau remanufakturing yang diberikan kepada perusahaan industri yang dikeluarkan oleh instansi berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; fotokopi Angka Pengenal Importir (API); fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP); fotokopi Laporan Surveyor mengenai kelayakan teknis usaha jasa pemulihan dan perbaikan termasuk fasilitas mesin, peralatan serta kemampuan pelayanan purna jual; Rekomendasi dari Departemen Perindustrian; dan untuk kebutuhan dalam negeri disertai bukti surat permintaan dari perusahaan pemakai. Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) harus disampaikan secara tertulis kepada Direktur Impor. Pasal 3 Setiap pelaksanaan impor barang modal bukan baru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) harus mendapat persetujuan impor terlebih dahulu dari Direktur Impor dengan melampirkan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) dan ayat (4)”. Ketentuan Pemeriksaan oleh ASD bahwa Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 63/M- DAG/PER/12/2009 tanggal 22 Desember 2009, tentang Ketentuan Impor Barang Modal Bukan Baru, dalam Pasal 4 menyatakan : “ Pasal 4 Impor barang modal bukan baru yang telah mendapat persetujuan impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), harus dilakukan pemeriksaan teknis terlebih dahulu oleh ASD. Pelaksanaan pemeriksaan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan di negara asal muat barang oleh Surveyor yang ditetapkan Menteri. Pemeriksaan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: kelayakan pakai barang modal bukan baru; spesifikasi teknis yang mencakup nomor Pos Tarif/HS barang modal bukan baru; dan jumlah dan nilai barang modal bukan baru. Hasil pemeriksaan teknis oleh Surveyor sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dituangkan ke dalam Certificate of Inspection yang menyatakan: barang modal bukan baru tersebut masih layak dipakai atau untuk difungsikan kembali; bukan skrap; dan keterangan jumlah, nilai, dan spesifikasi teknis. Certificate of Inspection sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib dilampirkan sebagai dokumen pelengkap pabean dalam penyelesaian kepabeanan di bidang impor”; bahwa untuk Importasi ini, ASD telah menerbitkan Certificate of Inspection, yaitu Nomor: 10912/ICBCAD tanggal 27 Agustus 2010 dan tercatat hasil verifikasi/penelusuran teknis menyebutkan:
Surat Direktur Impor Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Nomor 997/DAGLU 4-1/V/2011 tanggal 27 Mei 2011 perihal Penjelasan Pos Tarif Truk Bukan Baru (ditujukan kepada PT. (Persero) ASD dan PT. ASD), menyatakan : “1. Sesuai dengan Buku Tarif Bea Masuk Indonesia (BTBMI) tahun 2007, ditetapkan bahwa kendaraan bermotor dengan massa total melebihi 24 ton termasuk ke dalam Pos Tarif / HS 8704.23.49.00; Berdasarkan hal tersebut diatas maka terhadap persetujuan impor truk bukan baru dengan daya mesin > 310 HP adalah sama dengan kendaraan massa total melebihi 24 ton, yaitu Pos Tarif / HS 8704.23.49.00”; bahwa menurut pendapat Majelis, surat Terbanding Nomor S-1297/BC/2010 tanggal 30 Desember 2010 yang meminta penjelasan terkait GVW dalam Surat Persetujuan Impor Truk Bekas kepada Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Kementerian Perdagangan dan Direktur Jenderal Industri Unggulan Berbasis Teknologi Tinggi, Kementerian Perindustrian, bersifat umum, tidak khusus untuk kasus ini, demikian pula jawaban yang diperoleh, yaitu surat : Surat Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Kementerian Perdagangan Nomor 10/DAGLU/SD/2011 tanggal 07 Januari 2011; Surat Direktur Jenderal Industri Unggulan Berbasis Teknologi Tinggi, Kementerian Perindustrian Nomor 381/IUBTT/12/2010 tanggal 31 Desember 2010; juga sifatnya umum, yaitu: ”dimohon penjelasan Saudara (maksudnya : dua Direktur Jenderal) mengenai metode penghitungan GVW dalam Surat Persetujuan Impor truk bekas dimaksud”; bahwa menurut pendapat Majelis, surat Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Kementerian Perdagangan Nomor 10/DAGLU/SD/2011 tanggal 07 Januari 2011 dan surat Direktur Jenderal Industri Unggulan Berbasis Teknologi Tinggi, Kementerian Perindustrian Nomor 381/IUBTT/12/2010 tanggal 31 Desember 2010, harus digunakan sebagai dasar untuk penyelesaian kewajiban kepabeanan lebih lanjut atas kasus ini sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 161/PMK.04/2007 tanggal 10 Desember 2007; Klasifikasi Pos Tarif bahwa sesuai kesimpulan Majelis tentang identifikasi barang, yaitu Kendaraan Bermotor Untuk Pengangkutan Barang Dalam Keadaan Bukan Baru, memakai bahan bakar Solar, dengan GVW diatas 24 Ton, merek Mitsubishi, maka berdasarkan sistematika / konstruksi pos tarif pada 87.04 sebagai berikut :
maka 1 Used Mitshubishi Cargo Truck, Chassis No: FV415P-500241 Engine No: 8DC10-337958, Tahun 2006, pada PIB Nomor 306762 tanggal 07 September 2010 diklasifikasi dalam pos tarif 8704.23.49.00 Lain-lain; Tarif Bea Masuk bahwa berdasarkan Nomor Urut 7839 pada Lampiran II dari Peraturan Menteri Keuangan Nomor 110/PMK.010/2006 tanggal 15 Nopember 2006 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor, untuk pos tarif 8704.23.49.00 ----- Lain-lain ditetapkan Tarif Bea Masuk 10%; bahwa oleh karenanya Majelis berpendapat, penetapan Klasifikasi Pos Tarif untuk 1 Used Mitshubishi Cargo Truck, Chassis No: FV415P-500241 Engine No: 8DC10- 337958, Tahun 2006, pada PIB Nomor 306762 tanggal 07 September 2010, oleh Direktur Teknis Kepabeanan sesuai SPKTNP Nomor: SPKTNP-59/BC.2/2012 tanggal 16 Agustus 2012 tidak dapat dipertahankan; |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
menimbang | : | bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkeyakinan untuk mengabulkan seluruh permohonan banding Pemohon Banding dan Menetapkan Klasifikasi Pos Tarif atas 1 Used Mitshubishi Cargo Truck, Chassis No: FV415P- 500241 Engine No: 8DC10-337958, Tahun 2006, negara asal : Japan masuk Klasifikasi Pos Tarif 8704.23.49.00 dengan Tarif Bea Masuk 10%; | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Memperhatikan | : | Surat Permohonan Banding Pemohon Banding, Surat Uraian Banding Terbanding, Surat Bantahan Pemohon Banding, pemeriksaan dan pembuktian di dalam persidangan serta kesimpulan tersebut di atas; | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Mengingat | : | Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006, Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008, Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 42 Tahun 2009; | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Memutuskan | : | Mengabulkan seluruh permohonan banding Pemohon Banding terhadap Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor : SPKTNP- 59/BC.2/2012 tanggal 16 Agustus 2012, atas nama : XXX, NPWP : YYY, sehingga Klasifikasi Pos Tarif atas Klasifikasi Pos Tarif atas 1 Used Mitshubishi Cargo Truck, Chassis No: FV415P-500241 Engine No: 8DC10-337958, Tahun 2006, negara asal : Japan yang diberitahukan dalam PIB Nomor 306762 tanggal 07 September 2010, masuk Klasifikasi Pos Tarif 8704.23.49.00 dengan Tarif Bea Masuk 10%. |
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.