Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-093264.13/2007/PP/M.IIIA Tahun 2018
Jenis Pajak | : | Pajak Penghasilan Pasal 26 (PPh.26) | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tahun Pajak | : | 2007 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pokok Sengketa | : | bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam banding ini adalah :
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
1a. Koreksi atas Objek PPh Pasal 26 atas Bunga Obligasi Subordinasi sebesar Rp 135.518.323.562,00; | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Menurut Terbanding | : | bahwa berdasarkan penelitian offering circular dated 15 November 2006 dan Laba Laporan Laba Rugi rekonsiliasi, Terbanding berpendapat bahwa transaksi Pinjaman Subordinasi tersebut dilakukan dengan menggunakan struktur/skema sedemikian rupa, sehingga transaksi dengan struktur/skema yang format hukumnya (legal form) berbeda dengan substansi ekonomisnya (economic substance) sedemikian rupa; bahwa pendirian PT Bank QWE Tbk Cabang RTY dipergunakan semata-mata hanya untuk keperluan Penerbitan Surat Berharga Subordinasi. Posisi Bank QWE Cabang RTY dalam transaksi penerbitan Subordinasi hanyalah merupakan perpanjangan tangan dari PT QWE Bank Tbk di Indonesia mengingat status PT Bank QWE Tbk cabang RTY hanyalah cabana dari PT QWE Bank Tbk di Indonesia sehingga tidak mempunyai otoritas untuk menerbitkan obligasi secara independen; Sebagaimana dilihat dari offering circulate dated 15 November 2006, issuer adalah PT Bank QWE Tbk acting through its RTY branch; bahwa secara substansi, penerbitan surat berharga obligasi subordinasi dipergunakan untuk memperkuat modal, mengembangkan bisnis perbankan dan melakukan perluasan usaha (akuisisi), sehingga dapat disimpulkan bahwa penerbitan obligasi tersebut digunakan oleh Pemohon Banding yang berkedudukan di Indonesia secara keseluruhan; bahwa Surat Bank Indonesia Nomor 8/792/DPIP/Prz tanggal 29 September 2006 hal Rencana Pembukaan Kantor Cabang PT Bank QWE Tbk di RTY hanya sebatas untuk menyetujui rencana pembukaan kantor cabang yang terbatas untuk mendukung penerbitan obligasi subordinasi bukan untuk menerbitkan obligasi subordinasi; bahwa Certicate of Registration No. MC-176082 tgl 20 Oktober 2006 dan Licence No. 100142 tanggal 31 Oktober 2006 yang diterbitkan oleh otoritas di RTY hanya untuk membenarkan bahwa Pemohon Banding adalah perusahaan asing yang bergerak di bisnis perbankan di RTY bukan untuk menunjukkan sebagai pendaftaran Pemohon Banding di RTY; bahwa dalam surat keberatan dan surat bandingnya, Pemohon Banding menyebutkan PT Bank QWE Tbk cabang RTY adalah merupakan Badan Usaha Tetap (BUT) dari PT Bank QWE Tbk di RTY; bahwa dalam peraturan perpajakan di Indonesia, konsep BUT disebutkan dalam beberapa pasal dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Republik Indonesia, antara lain yaitu : Pasal 2 ayat (1) huruf c Yang menjadi Subjek Pajak adalah bentuk usaha tetap Pasal 2 ayat (5) Yang dimaksud dengan bentuk usaha tetap adalah bentuk usaha yang dipergunakan oleh orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia atau tidak berada di di Indonesia lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan, atau badan yang tidak didirikan dan tdak bertempat kedudukan di Indonesia untuk menjalankan usaha atau melakukan kegiatan di Indonesia yang dapat berupa; dstnya Pasal 5 ayat (1) Yang menjadi Objek Pajak bentuk usaha tetap adalah:
Penjelasan Pasal 5 Orang Pribadi yang tidak bertempat tinggal atau badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia yang menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui suatu bentuk usaha tetap di Indonesia, dikenakan pajak di Indonesia melalui bentuk usaha tetap tersebut. bahwa konsep Bentuk Usaha Tetap tersebut terdapat dalam peraturan perpajakan di Indonesia dan itu berlaku untuk badan yang tidak bertempat kedudukan di Indonesia (Wajib Pajak Luar Negeri) yang menjalankan usaha di Indonesia melalui BUT. bahwa Terbanding berpendapat bahwa pendapat Pemohon Banding yang menyatakan bahwa Bank QWE cabang RTY adalah BUT tidak didukung oleh peraturan perpajakan di RTY yang menyatakan Bank QWE cabang RTY merupakan BUT sesuai Undang-undang RTY; Pemohon Banding mengadopsi peraturan perpajakan di Indonesia untuk mengklaim bahwa Bank QWE RTY adalah BUT dari Bank QWE Tbk.; bahwa Pemohon Banding secara fiskal mengakui biaya bunga subordinasi sebesar Rp135.156.148.817,00 sebagai pengurang penghasilan dalam menghitung dalam SPT PPh Badan Tahun Pajak 2007; bahwa dengan demikian, Pemohon Banding mengakui bahwa biaya bunga dibayarkan atau terutang oleh Pemohon Banding dan merupakan biaya sesuai dengan Pasal 6 Undang-Undang PPh sehingga dapat menjadi pengurang penghasilan dalam menghitung pajak di Indonesia; bahwa sesuai dengan Pasal 26 Undang-Undang PPh yang antara lain menyatakan bahwa atas penghasilan tersebut di bawah ini, dengan nama dan dalam bentuk apapun, yang dibayarkan atau yanq terutang oleh badan pemerintah, Subjek Pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri Iainnya kepada Waiib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia, dipotong pajak sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto oleh pihak yang wajib membayarkan b.bunga, termasuk premium, diskonto, premi swap dan imbalan sehubungan dengan jaminan pengembalian utang; bahwa berdasarkan Pasal 26 Undang-Undang PPh, Terbanding berpendapat ada 3 unsur yang terdapat dalam penerapannya yaitu :
bahwa dalam sengketa ini yang sudah jelas adalah Objek Pajak yaitu bunga subordinasi dan penerima penghasilan yaitu pemegang obligasi (Wajib Pajak Luar Negeri). (lihat surat QWE Bank nomor 015/DIR/VII/2006 tanggal 24 Agustus 2006 butir 2 dan Putusan MA huruf E butir 8 (d.6); bahwa yang menjadi permasalahan menurut Pemohon Banding adalah :
bahwa sebagaimana diuraikan di atas, Terbanding berpendapat bahwa penerbit obligasi adalah Pemohon Banding sehingga pemberi penghasilan bunga obligasi adalah Pemohon Banding; bahwa status PT Bank QWE cabang RTY adalah cabang dari Pemohon Banding sebagai Wajib Pajak dalam negeri; bahwa disamping itu sesuai dengan azas sumber dalam Pasal 24 Undang-Undang PPh yang antara lain menyatakan bahwa penentuan sumber penghasilan adalah penghasilan berupa bunga adalah Negara tempat pihak yang membayar atau dibebani bunqa bertempat kedudukan atau berada dan penjelasan Pasal 26 Undang-Undang PPh yang antara lain menyatakan bahwa ketentuan ini mengatur tentang pemotongan atas penghasilan yang bersumber di Indonesia yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak Luar Negeri selain bentuk usaha tetap, maka Terbanding berpendapat bahwa Indonesia berhak untuk mengenakan pajak sesuai dengan juridiksi perpajakan yang berlaku di Indonesia sehingga pengenaan PPh Pasal 26 atas bunga subordinasi tersebut sudah tepat; bahwa berdasarkan hal-hal tersebut, sesuai dengan ketentuan Pasal 26 Undang-Undang PPh, maka atas pembayaran bunga obligasi Subordinasi tersebut terutang PPh Pasal 26 dengan tarif 20%; bahwa dengan demikian maka diusulkan untuk mempertahankan koreksi objek PPh Pasal 26 berupa bunga obligasi Subordinasi; |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Menurut Pemohon Banding | : | bahwa pada intinya Pemohon Banding tetap mempertahankan argumentasi yang Pemohon Banding sampaikan di dalam Surat Keberatan dan Surat Permohonan Banding Pemohon Banding. Menurut Pemohon Banding, Terbanding belum sama sekali menanggapi argumentasi Pemohon Banding yang merupakan pokok sengketa Pemohon Banding, di dalam SUB-nya, khususnya mengenai dasar hukum yang digunakan Pemohon Banding untuk menjelaskan masalah pemberian jasa di luar negeri oleh Bloomberg kepada Pemohon Banding. Dasar hukum yang belum ditanggapi oleh pihak Terbanding adalah sebagai berikut : Pasal 5 ayat (1) Tax Treaty Indonesia-Amerika menyebutkan bahwa "the term "permanent establishment" means a fixed place of business through which the business of a resident of one of the Contracting States is wholly or partly carried on". bahwa perlu diketahui bahwa Bloomberg merupakan penduduk (resident) dari Negara Amerika Serikat dan tidak memiliki Bentuk Usaha Tetap (BUT) / Permanent Establishment (PE) di Indonesia; Pasal 5 ayat (2) huruf j Tax Treaty Indonesia-Amerika menyebutkan bahwa "The term "permanent establishment" includes but is not limited to the furnishing of services, including consultancy services, through employees or other personnel engaged for such purposes, but only where activities of that nature continue (for the same or a connected project) for more than 120 days within any consecutive 12-month period, provided that a permanent establishment shall not exist in any taxable year in which such services are rendered in that State for a period or periods aggregating less than 30 days in that taxable year." bahwa pemberian jasa oleh Bloomberg melalui karyawannya tidak menimbulkan BUT di Indonesia karena pemberian jasa dilakukan di luar negeri atau di luar juridiksi pajak Indonesia. Berdasarkan ketentuan pasal-pasal di atas, pemberian jasa tersebut dapat menimbulkan BUT di Indonesia apabila pemberian jasa dilakukan di Indonesia dan melebihi jangka waktu time test 120 hari dalam waktu 12 bulan berturut-turut; Lebih lanjut, Pasal 8 ayat (1) Tax Treaty Indonesia-Amerika menyebutkan "Business profits of a resident of one of the Contracting States shall be exempt from tax by the other Contracting State unless such resident carries on business in that other Contracting State through a permanent establishment situated therein. If such resident carries on business as aforesaid, tax may be imposed by that other Contracting State on the business profits of such resident but only on so much of such profits as are attributable to the permanent establishment or are derived from sources within such other Contracting State from sales of goods or merchandise of the same kind as those sold, or from other business transactions of the same kinds as those effected, through the permanent establishment". Mengacu kepada Tax Treaty di atas dapat disimpulkan bahwa imbalan atas jasa yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak Luar Negari dari Negara treaty partner merupakan laba usaha yang pengenaan pajaknya dapat dilakukan di Indonesia apabila Wajib Pajak Luar Negeri Tersebut melakukan jasa di Indonesia melalui Badan Usaha Tetap (BUT) di Indonesia; bahwa berdasarkan peraturan di atas, penghasilan yang diterima atau diperoleh Bloomberg dari pemberian jasanya yang dilakukan di luar negeri (Amerika) kepada Pemohon Banding tidak dapat dikenai pemotongan PPh Pasal 26 karena hak pemajakannya berada pada Negara treaty partner yaitu Amerika. Sebagai tambahan informasi, Pemohon Banding telah menyerahkan Surat Keterangan Domisili (SKD) pada saat proses pemeriksaan; |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Menimbang | : | bahwa dalam sengketa banding ini terdapat sengketa mengenai tarif pajak; bahwa adapaun sengketa Tarif tersebut atas penghasilan sewa sebesar Rp5.610.863.238,00; Menurut Terbanding sebesar 20% Menurut Pemohon Banding sebesar 10% Menurut Terbanding bahwa berdasarkan General Ledger pembayaran ke Bloomberg diketahui perincian sebesar Rp444.153.755,00 adalah sebagai berikut :
bahwa berdasarkan fotokopi Certificate Of Domicile yang diterbitkan oleh Department of The Treasury, IRS, Philadelphia diketahui bahwa Bloomberg INC:13-3105107 merupakan residen dari United States; bahwa tidak terdapat perincian sewa sebesar Rp5.610.863.238,00; bahwa tidak terdapat kontrak/perjanjian sehubungan biaya sewa jaringan IT dan biaya sewa/royalty dengan Bloomberg; bahwa tidak terdapat invoice dan bukti pembayaran yang terkait dengan pembayaran sewa jaringan IT sebesar Rp444.153.755,00 dan sewa/royalty sebesar Rp5.610.863.238,00; bahwa berdasarkan hal-hal tersebut Terbanding menyampaikan :
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Menurut Pemohon Banding | : | bahwa pada intinya Pemohon Banding tetap mempertahankan argumentasi yang Pemohon Banding sampaikan di dalam Surat Keberatan dan Surat Permohonan Banding Pemohon Banding. Menurut Pemohon Banding, Terbanding belum sama sekali menanggapi argumentasi Pemohon Banding yang merupakan pokok sengketa Pemohon Banding, di dalam SUB-nya, khususnya mengenai dasar hukum yang digunakan Pemohon Banding untuk menjelaskan masalah penghasilan sewa (Royalti) yang dibayar oleh Pemohon Banding ke Bloomberg; bahwa perlu diketahui, sengketa pajak yang Pemohon Banding ajukan hanya berkenaan dengan tarif PPh Pasal 26 sebesar 20% yang dikenakan Terbanding atas pembayaran royalti Pemohon Banding ke Bloomberg; bahwa Dasar Hukum yang belum ditanggapi oleh pihak Terbanding adalah sebagai berikut :
bahwa Pemohon Banding belum dapat memahami dasar koreksi Terbanding yang mengabaikan dokumen hukum berupa fotokopi Certificate of Domicile (COD) yang diterbitkan oleh Department of The Treasury IRS Philadelphia yang membuktikan bahwa Bloomberg merupakan resident dari United States. Sehingga, sudah seharusnya pihak Terbanding tidak menerapkan tariff PPh Pasal 26 sebesar 20% karena berdasarkan Tax Treaty IndonesiaAmerika, tarif untuk royalti tidak melebihi 10% dari jumlah bruto royalti sehubungan dengan penggunaan, atau hak untuk menggunakan perlengkapan industri, perdagangan atau ilmu pengetahuan; bahwa oleh karena itu, Pemohon Banding memohon kepada Majelis yang memeriksa kasus ini untuk membatalkan penerapan tarif PPh Pasal 26 sebesar 20% dan menetapkan kembali besarnya tarif PPh Pasal 26 sebesar 10% atas pembayaran royalti kami ke Bloomberg sesuai dengan ketetuan Tax Treaty yang berlaku; |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Menrut Majelis | : | bahwa menurut Terbanding, tidak terdapat rincian biaya sewa, kontrak/perjanjian sehubungan biaya sewa jaringan IT dan biaya sewa/royalty dengan Bloomberg, tidak terdapat invoice dan bukti pembayaran yang terkait dengan pembayaran sewa jaringan IT sebesar Rp5.610.863.238,00, dan karena keterbatasan data menyebabkan Terbanding tidak dapat mengetahui jenis transaksi yang dilakukan oleh Pemohon Banding apakah terkait dengan penghasilan jasa dan/atau royalty atau bukan, sehingga Terbanding berpendapat atas penghasilan tersebut dipotong pajak sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto oleh pihak yang wajib membayarkan. bahwa menurut Pemohon Banding, sengketa terkait dengan tarif PPh Pasal 26 sebesar 20% yang dikenakan Terbanding atas pembayaran royalti Pemohon Banding kepada Bloomberg, dengan mendasarkan pada Pasal 7 ayat (3), Pasal 13 ayat (2) dan ayat (3) huruf a dan b Tax Treaty Indonesia-Amerika, dimana berdasarkan Tax Treaty Indonesia Amerika, tarif untuk royalti tidak melebihi 10% dari jumlah bruto royalti sehubungan dengan penggunaan, atau hak untuk menggunakan perlengkapan industri, perdagangan atau ilmu pengetahuan, oleh karena itu Pemohon Banding memohon menetapkan kembali besarnya tarif PPh Pasal 26 sebesar 10% atas pembayaran royalti ke Bloomberg sesuai dengan ketetuan Tax Treaty yang berlaku. bahwa berdasarkan hasil penilaian Majelis terhadap data-data yang disampaikan oleh Pemohon Banding, fakta-fakta yang terungkap di persidangan, Majelis berpendapat bahwa berdasarkan dokumen berupa fotokopi Lampiran Layanan Bloomberg, diketahui hal-hal antara lain :
bahwa Pasal 26 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 36 Tahun 2008 menyebutkan sbb : Atas penghasilan tersebut di bawah ini, dengan nama dan dalam bentuk apapun, yang dibayarkan atau yang terutang oleh badan pemerintah, Subjek Pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak Luar Negeri selain Bentuk Usaha Tetap di Indonesia, dipotong pajak sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto oleh pihak yang wajib membayarkan: c. royalty, sewa, dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta. bahwa mengacu pada ketentuan a quo, Majelis berpendapat bahwa atas pembayaran royalty kepada Bloomberg LP dan Badan Berita antara, dikenakan PPh Pasal 26, namun dengan tarif PPh Pasal 26 yang mengacu pada Tax Treaty antara Indonesia dengan Amerika Article 13 Royalties, yang disebutkan dalam : Ayat (2) : The rate of tax imposed by a Contracting State on royalties derived from sources within that Contracting State and beneficially owned by a resident of the other Contracting State shall not exceed 15 percent of the gross amount of royalties described in paragraph 3(a) and 10 percent of the gross amount of royalties described in paragraph 3(b. Ayat (3) huruf b : The term "royalties" as used in this Article also includes payments by a resident of one of the Contracting States for the use of, or the right to use, industrial, commercial or scientific equipment, but not including ships, aircraft or containers the income from which is exempt from tax by the other Contracting State under Article 9 (Shipping and Air Transport). bahwa berdasarkan Article 13 ayat (3) huruf b Tax Treaty Indonesia Amerika, tarif untuk royalty terkait hak untuk menggunakan perlengkapan industri, perdagangan atau ilmu pengetahuan tidak melebihi 10% dari jumlah bruto royalty, dimana menurut Majelis layanan Bloomberg dan Badan Berita Antara meliputi hak penggunaan perangkat lunak, sewa jaringan dan langganan majalah yang berkaitan dengan penggunaan perlengkapan industri dan ilmu pengetahuan. bahwa dengan demikian Majelis berpendapat tarif PPh Pasal 26 yang dikenakan atas pembayaran royalty sebesar Rp 5.610.863.238,00 kepada Bloomberg adalah 10%, dan koreksi tarif PPh Pasal 26 oleh Terbanding sebesar 20% tidak dapat dipertahankan. bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sebagaimana disebutkan dalam : Pasal 69 ayat (1e) : Alat bukti dapat berupa “pengetahuan hakim”, yang di Pasal 75 disebutkan adalah hal yang olehnya diketahui dan diyakini kebenarannya. Pasal 74 : Pengakuan para pihak tidak dapat ditarik kembali, kecuali berdasarkan alasan yang kuat dan dapat diterima oleh Majelis atau Hakim Tunggal. Pasal 78 : Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim. Dan menurut memori penjelasan pasal 78: Keyakinan Hakim di dasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan. bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dan penilaian Majelis atas bukti-bukti dan keterangan yang diberikan oleh para pihak yang terungkap di dalam persidangan serta peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, Majelis berkeyakinan untuk mengabulkan sebagian permohonan banding dari Pemohon Banding. |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Menimbang | : | bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa Iainnya; | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Menimbang | : | bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berketetapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, untuk mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding dengan perhitungan sebagai berikut :
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Mengingat | : | Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan Iainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini; | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Memutuskan | : | Menyatakan mengabulkan sebagian Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-428/WPJ.19/2015 tanggal 5 Maret 2015, tentang keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Desember 2007 Nomor 00005/204/07/091/13 tanggal 27 Desember 2013, atas nama Pemohon Banding dengan perhitungan sebagai berikut.
Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan dicukupkan pada hari Kamis tanggal 14 April 2016 oleh Hakim Majelis IIIA Pengadilan Pajak dengan susunan Majelis sebagai berikut:
Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis IIIA Pengadilan Pajak pada hari Selasa, tanggal 8 Mei 2018 dengan dihadiri oleh para Hakim anggota, Panitera Pengganti, dengan dihadiri oleh Pemohon Banding dan tidak dihadiri oleh Terbanding; |
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.