Home
/
Data Center
/
Putusan
/
PUT- 095902.12

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT- 095902.12/2011/PP/M.XVI.A Tahun 2018

Jenis Pajak : Pajak Penghasilan Pasal 23 (PPh.23)
Tahun Pajak : 2011
Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam banding ini adalah: Koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 23 sebesar Rp.323.897.199,00;
Menurut Terbanding : bahwa berdasarkan pemeriksaan dengan menggunakan teknik equalisasi antara SPT Masa PPh Pasal 23 dengan pos-pos biaya dan/atau pos-pos neraca disimpulkan bahwa jumlah Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Januari- Desember 20101 adalah sebesar Rp.993.370.431,00 dengan rincian sebagai berikut:

Objek PPh Pasal 23 cfm
Pemeriksa:
a. Beban Promosi
b. Beban lklan
c. Perbaikan dan Pemeliharaan
Objek PPh Pasal 23 cfm Pemeriksa:
DPP
Rp. 264.691.357
Rp. 669.473.232
Rp. 59.205.842
Rp. 993.370.431

bahwa pada saat pemeriksaan, Pemohon Banding hanya menyampaikan dokumen berupa :
No Jenis/Nama Buku, Catatan, dan Dokumen yang Diberikan oleh Pemohon Banding Keterangan
1 SPT Tahunan PPh Badan beserta Lampiran SSP 2011
2 Copy Akte pendirian, akte perubahan modal (s.d perubahan terakhir) 2011
3 Laporan Keuangan 2011
4 Daftar Asset Tetap dan bukti perolehan serta perhitungan penyusutan 2011
5 Rekening Koran semua bank (yang terkait dengan pemasukan/pengeluaran baik atas nama sendiri/perusahaan maupun lainnya) 2011

bahwa berdasarkan Pasal 26A ayat (4) UU KUP diatur bahwa Wajib Pajak yang mengungkapkan pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain dalam proses keberatan yang tidak diberikan pada saat pemeriksaan, selain data dan informasi yang pada pemeriksaan belum diperoleh Wajib Pajak dari pihak ketiga, pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain dimaksud tidak dipertimbangkan dalam proses penyelesaian keberatannya;

Oleh karena dokumen-dokumen pendukung yang menurut Pemohon Banding dapat membantah koreksi Pemeriksa baru diberikan pada saat proses keberatan dan tidak diberikan Pemohon Banding pada saat pemeriksaan, maka sesuai ketentuan Pasal 26A ayat (4) UU KUP dokumen-dokumen tersebut tidak dapat dipertimbangkan dalam proses penyelesaian keberatan;

bahwa dengan demikian, karena dokumen-dokumen Pemohon Banding tidak dapat dipertimbangkan dalam proses penyelesaian keberatan sesuai ketentuan Pasal 26A ayat (4) UU KUP, maka Terbanding mempertahankan koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 23, dan alasan Pemohon Banding tidak dapat dipertimbangkan;

bahwa menanggapi pernyataan Pemohon Banding di dalam persidangan yang menyatakan bahwa Surat Keputusan keberatan terlambat disampaikan, dalam persidangan Terbanding menyampaikan penjelasan :
  • bahwa Terbanding melakukan 2 kali pengiriman Surat Keputusan Keberatan yang masing-masing ditujukan ke 2 alamat berbeda, yaitu alamat Menara QWE Lt. X, Jalan RTY Kavling XX-XX, Jakarta dan alamat Jalan ASD Nomor X0;
  • bahwa sesuai dengan pernyataan Pemohon Banding yang menyatakan tidak ada pemberitahuan data perubahan alamat. Perubahan alamat didapatkan Terbanding saat pembahasan dalam Surat Pemberitahuan untuk Hadir (SPUH) yang mana Pemohon Banding menuliskan ada pergantian alamat. Kemudian saat penerbitan Surat Keputusan Keberatan, Terbanding mengirimkan Surat Keputusan Keberatan kepada 2 (dua) alamat Pemohon Banding yaitu alamat Menara QWE Lt. X, Jalan RTY Kavling XX-XX, Jakarta dan alamat Jalan ASD Nomor X0. Untuk alamat Menara QWE, Surat Keputusan Keberatan yang Terbanding kirimkan Kembali Pos (Kempos), namun untuk alamat di Jalan ASD Nomor X0 tidak Kembali Pos;
  • bahwa mengingat Terbanding mengirimkan Surat Keputusan Keberatan ditujukan kepada 2 lokasi alamat milik Pemohon Banding dan salah satunya tidak Kembali Pos, maka Terbanding berpendapat Surat Keputusan Keberatan telah diterima Pemohon Banding;
  • bahwa Terbanding berpendapat Surat Keputusan Keberatan tersebut telah dikirimkan dan tidak melebihi jangka waktu 12 (dua belas) bulan sejak tanggal surat keberatan disampaikan oleh Pemohon Banding;
Menurut Pemohon Banding : bahwa menurut Pemohon Banding, Surat Keputusan Keberatan terlambat disampaikan kepada Pemohon Banding, dan dalam hal ini menurut Pemohon Banding disampaikan lebih dari 12 (dua belas) bulan. Tanggal terbit Surat Keputusan Keberatan adalah 9 Juni 2015 dan disampaikan kepada Pemohon Banding tanggal 12 Agustus 2015 (diambil sendiri oleh Pemohon Banding ke Kantor Pelayanan Pajak Menteng Satu pada tanggal 12 Agustus 2015) sedangkan surat keberatan diajukan pada bulan Juli 2014;

bahwa menurut Pemohon Banding, hal tersebut melanggar ketentuan Pasal 26 ayat (5) UU KUP yang mana apabila jangka waktu sebagaimana dalam ayat (1) telah terlampaui dan Direktur Jenderal Pajak tidak memberikan suatu keputusan, keberatan yang diajukan dianggap dikabulkan;

bahwa kedudukan Pemohon Banding di FGH Building Lt. XX, Jl. ASD Nomor X0, Jakarta Pusat;

bahwa menurut Pemohon Banding, alamat yang dicantumkan oleh Terbanding hanya mencantumkan Jalan ASD Nomor X0, Jakarta tidak ada nama gedung dan tidak sampai kepada Pemohon Banding;

bahwa Pemohon Banding tidak membuat matriks sengketa dan tidak berkenan untuk dilakukan pembahasan materi sengketa karena Pemohon Banding masih mempermasalahkan legalitas dari keputusan yang dibanding;

bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyampaikan penjelasan tertulis melalui surat Nomor L-PST-EHS-KPP-001-IV-16 tanggal 1 April 2016, yang isinya menjelaskan:

Sehubungan dengan Sidang Majelis Hakim dalam Perkara Nomor Sengketa Pajak Nomor : 12-095899-2010, 16-095900-2010, 25-095901-2010, 12-095902-2011, dan 16-095903-2011 meminta agar materi yang disampaikan oleh Pemohon Banding pada sidang tanggal 22 Maret 2016, dengan ini Pemohon :

Nama
Jabatan
NPWP
Alamat
: XXX
: Direktur
: XXX
: XXX

Disampaikan tambahan alasan banding adalah sebagai berikut :

I. Keputusan Keberatan disampaikan kepada Pemohon lewat waktu 12 (dua belas) bulan sehingga melanggar peraturan Pasal 26 ayat (1) UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dnegan UU Nomor 16 Tahun 2009 yang berbunyi : “Direktur Jenderal Pajak dalam jangka wkatu paling lama 12 (dua belas) bulan sejak tanggal surat keberatan diterima harus memberi keputusan atas keberatan yang diajukan;

A. Alasan-alasan Fakta-fakta :
Bahwa :
1. Keberatan terhadap SKPKB PPN Nomor 00004/207/10/021/14 diterima KPP pada tanggal 23 Juli 2014 (telah ditulis pada Surat Keputusan Keberatan) Keputusan Keberatan Nomor KEP-1395/WPJ.06/2015, KEP-1396/WPJ.06/2015, KEP-1398/WPJ.06/2015, KEP-1399/WPJ.06/2015, dan KEP-1400/WPJ.06/2015 tanggal 9 Juni 2015 diberikan ke kantor Pos sebanyak dua kali, yaitu :
Pertama : ditujukan ke XXX
Kedua : ditujukan ke alamat Jl. ASD No. X0, Jakarta Pusat. Alamat tidak sesuai dengan alamat kantor Pemohon sekarang di FGH Lt. XX, jl. ASD Nomor X0, Jakarta Pusat;
Kedua surat pengiriman tersebut tidak Pemohon terima. Pemohon mendapatkan Surat Keputusan Keberatan karena Pemohon memintanya ke KPP Menteng;
2. Bukti-bukti
Bahwa bukti yang Pemohon lampirkan pada sidang ini adalah copy Bukti Pengiriman yang telah dilegalisir kantor Pos. Copy bukti pengiriman SK yang ditujukan ke alamat Jl. RTY Kav. XX, Jakarta Pusat Pemohon mintakan ke panitera sidang pada persidangan tertanggal 22 Maret 2016. Sedangkan copy pengiriman SK yang ditujukan ke alamat Jl. ASD Nomor X0, Jakarta Pusat Pemohon peroleh dari KPP Menteng;
Pemohon sudah meminta resi pengiriman tidak dapat diberikan Kantor Pos, karena Resi itu hanya tersimpan dalam administrasinya paling lama 3 bulan sejak pengiriman;
3. Bahwa resi atau copy pengiriman SK yang lainnya tidak dapat Pemohon peroleh dari KPP Pratama Menteng Satu;
4. Bahwa perlu Pemohon memberitahukan, bahwa SK-SK Keberatan Pemohon diserahkan secara langsung kepada Pemohon, itupun karena Pemohon mintakan sendiri ke KPP Pratama Menteng Satu pada tanggal 12 Agustus 2015 (bukti terlampir);
5. Oleh karena Pemohon tetap mengatakan Surat Keputusan Keberatan : KEP-1395/WPJ.06/2015, KEP-1396/WPJ.06/2015, KEP-1398/WPJ.06/2015, KEP-1399/WPJ.06/2015, dan KEP-1400/WPJ.06/2015 bertanggal 9 Juni 2015 yang Pemohon terima adalah pada tanggal 12 Agustus 2015 (lewat waktu 12 bulan), maka adalah menjadi kewajiban Pihak Terbanding membantah alasan banding tersebut;
B. Peraturan Perundang-undangan Perpajakan Yang Dilanggar Sesuai dengan Pasal 1 angka 6 UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 16 Tahun 2009 disebutkan “NPWP adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan”;
Dengan demikian, Pihak Terbanding mengirimkan Surat Keputusan Keberatan Nomor KEP-1395/WPJ.06/2015 dan KEP-1396/WPJ.06/2015 tanggal 9 Juni 2015 tidak menggunakan alamat yang sah untuk melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan Pemohon;
Menurut Peraturan Perundang-undangan perpajakan, adalah hak Pemohon untuk mendapatkan pengiriman Surat Keputusan yang benar, dan sekaligus akan menjadi kewajiban Pemohon sesuai hakhak identitas Pemohon sebagai Wajib Pajak;
Demikianlah disampaikan kepada Majelis Hakim Yang Mulia, kiranya dapat dipergunakan untuk membatalkan semua keputusan keberatan, menetapkan, dan mengabulkan untuk menerima keberatan Pemohon dan membatalkan untuk seluruhnya Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak yang terkait dengan nomor sengketa diatas;

bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyampaikan penjelasan tertulis melalui surat Nomor 13/Pajak/V/2016 tanggal 16 Mei 2016, yang isinya menjelaskan:

Sehubungan dengan sidang Banding atas Permohonan Banding PT. JKL, NPWP: 0X.XX0.XX0.X-0XX.000 pada nomor perkara : 16.095900-2010 dengan ini Pemohon sampaikan tanggapan secara tertulis mengenai koreksi-koreksi Pemeriksa pada Surat Ketetapan Pajak Tahun 2010 menjadi TIDAK SAH, karena :
1. MEMERIKSA BERDASARKAN TATACARA PEMERIKSAAN YANG TELAH DICABUT
a. Surat Perintah Nomor 00107/WPJ.06/KP.0705/RIK.SIS/2013 tanggal 19 September 2013 Diterbitkan untuk melaksanakan pemeriksaan sesuai UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Pemeriksaan Pajak sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 28 Tahun 2007. Sehubungan dengan dasar hukum pemeriksaan yang dilakukan oleh Pemeriksa, maka Tata Cara Pemeriksaan yang dilakukan adalah berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 199/PMK.03/2007. Padahal PMK Nomor 199/PMK.03/2007 telah dicabut dinyatakan tidak berlaku oleh PMK Nomor 82/PMK.03/2011 pada tanggal 3 Mei 2011. Selanjutnya PMK 82/PMK.03/2011 telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku sebagaimana disebut oleh Pasal 95 PMK 17/PMK.03/2013 tanggal 1 Februari 2013; Pasal 1 angka 2 UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembuatan Peraturan Perundang-Undangan yang berbunyi : Peraturan Perundang-undangan adalah peraturan tertulis yang memuat norma hukum yang mengikat secara umum dan dibentuk atau ditetapkan oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang melalui prosedur yang ditetapkan dalam Peraturan Perundang-undangan;
Pasal 8 ayat (1) UU Nomor 12 Tahun 2011 yang berbunyi (1) Jenis Peraturan Perundang-undangan selain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) mencakup peraturan yang ditetapkan oleh Majelis Permusywaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, Badan Pemeriksa Keuangan, Komisi Yudisial, Bank Indonesia, Menteri, badan, lembaga, atau komisi yang setingkat yang dibentuk dengan Undang-Undang atau Pemerintah atas perintah Undang-Undang, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Gubernur, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, Bupati/Walikota, Kepala Desa atau yang setingkat;
Oleh karena Tata Cara Pemeriksaan yang dilakukan bukan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku PMK 17/PMK.03/2013 tanggal 1 Februari 2013 tersebut, maka sesuai dengan Pasal 1 angka 2 UU Nomor 12 Tahun 2011, hasil pemeriksaan tersebut menjadi TIDAK MENGIKAT dan tidak sah;
2. Surat Keputusan Keberatan Yang Tidak Pernah Pemohon Terima Bahwa pada persidangan tanggal 26 April 2016, dinyatakan seolah bahwa kepada Pemohon telah diberikan Surat Keputusan Keberatan, yang dianggap telah disampaikan oleh Kantor Pos ke Jln. ASD X0 Jakarta, di bagian penerimaan surat-surat di lobby FGH. Bahwa terlampir surat dari Badan Pengelola FGH, bahwa surat-surat yang disampaikan kepada Tenant tidak pernah diterima di Lobby. Pengelola tidak menyediakan fasilitas penerimaan surat yang ditujukan kepada tenant.
Berdasarkan alasan ini, Pemohon tetap bersikukuh, menyatakan Surat Keputusan Keberatan telah lewat waktu diterbitkan/diterimakan kepada pos;
3. PEMERIKSAAN TELAH MELEWATI BATAS WAKTU PMK-17/PMK.03/2013
  1. Bahwa Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Nomor 00107/WPJ.06/KP.0705/RIK.SIS/2013 diterbitkan tanggal 19 September 2013;
  2. Bahwa Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan Nomor PHP-00011/WPJ.06/KP.0705/RIK.SIS/2014 diterbitkan tanggal 7 April 2014;
  3. Bahwa menurut Pasal 15 ayat (2) PMK 17/PMK.03/2013 : “Dalam hal Pemeriksaan dilakukan dnegan jenis Pemeriksaan Lapangan, jangka wkatu pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a paling lama 6 (enam) bulan, yang dihitung sejak Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Lapangan disampaikan kepada Wajib Pajak, wakil kuasa, pegawai, atau anggota keluarga yang telah dewasa dari Wajib Pajak, sampai dengan tanggal SPHP disampaikan kepada Wajib Pajak, wakil, kuasa, pegawai, atau anggota keluarga yang telah dewasa dari Wajib Pajak”;
  4. Berdasarkan penjelasan diatas, kepada kami telah dilakukan pemeriksaan melewati batas waktu dari paling lama tanggal 19 Maret 2014. Dengan demikian pemeriksaan yang dilakukan, termasuk pembuatan SPHP tersebut menjadi tidak mengikat secara umum (Negara dengan Wajib Pajak) sejak tanggal 20 Maret 2014 sampai tanggal 7 April 2014;
  5. Berdasarkan Pasal 1 angka 2 UU Nomor 12 Tahun 2011, maka hasil pemeriksaan yang didasarkan waktu yang tidak tertulis pada PMK.17/PMK.03/2013 menjadi tidak mengikat. Karena itu, koreksikoreksi yang dilakukan setelah lewat waktu menjadi tidak mengikat secara umum;

Demikian penjelasan tertulis ini disampaikan untuk menjadi bahan pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Pajak dalam memutus sengketa ini sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan mohon agar penjelasan tertulis ini tercantum dalam Putusan Pengadilan Pajak;
Menurut Majelis : bahwa semula Terbanding melakukan koreksi positif Dasar Pengenaan Pajak sebesar Rp.993.370.431,00 dengan rincian sebagai berikut:
Objek PPh Pasal 23 cfm
Pemeriksa:
a. Beban Promosi
b. Beban lklan
c. Perbaikan dan Pemeliharaan
Objek PPh Pasal 23 cfm Pemeriksa:
DPP
Rp. 264.691.357
Rp. 669.473.232
Rp. 59.205.842
Rp. 993.370.431

bahwa dalam surat keberatan dan surat banding, Pemohon Banding menyatakan jumlah Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 23 menurut Pemohon Banding adalah sebesar Rp. 669.473.232,00 sehingga nilai sengketa Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 23 menjadi sebesar Rp.323.897.199,00;

bahwa dalam proses persidangan di hadapan Majelis, Pemohon Banding mempermasalahkan mengenai Surat Keputusan Keberatan yang menurut Pemohon Banding terlambat disampaikan kepada Pemohon;

bahwa menurut Pemohon Banding, Surat Keputusan Keberatan disampaikan kepada Pemohon Banding lebih dari 12 bulan, yaitu tanggal terbit Surat Keputusan Keberatan adalah 9 Juni 2015 dan disampaikan kepada Pemohon Banding tanggal 12 Agustus 2015 (diambil sendiri oleh Pemohon Banding ke Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Menteng Satu) sedangkan surat keberatan disampaikan pada bulan Juli 2014;

bahwa menurut Terbanding, Terbanding meragukan keterangan yang disampaikan oleh Pemohon mengenai keterlambatan penyampaian Surat Keputusan Keberatan oleh Terbanding. Menurut Terbanding, Surat Keputusan Keberatan diterbitkan oleh Kepala Kantor Wilayah Jakarta Pusat Direktorat Jenderal Pajak sehingga Surat Keputusan Keberatan seharusnya disampaikan oleh Kantor Wilayah bukan Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Menteng Satu;

bahwa menurut Terbanding, Terbanding dalam hal ini Kantor Wilayah Jakarta Pusat Direktorat Jenderal Pajak telah mengirimkan Surat Keputusan Keberatan pada tanggal 9 Juni 2015 ditujukan kepada 2 lokasi alamat Pemohon Banding yaitu alamat Menara QWE Lt. X, Jalan RTY Kavling XX-XX, Jakarta dan alamat Jalan ASD Nomor X0. Untuk alamat Menara QWE, Surat Keputusan Keberatan yang Terbanding kirimkan Kembali Pos (Kempos), namun untuk alamat di Jalan ASD Nomor X0 tidak Kembali Pos;

bahwa setelah mendengar keterangan yang disampaikan Pemohon Banding dan Terbanding serta memeriksa dokumen bukti pendukung yang disampaikan oleh para Pihak, Majelis berpendapat :
  • bahwa Surat Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Januari – Desember 2011 Nomor 00002/203/11/021/14 tanggal 28 April 2014 disampaikan ke Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Menteng Satu pada tanggal 23 Juli 2014;
  • bahwa Surat Keputusan Keberatan Nomor KEP-1396/WPJ.06/2015 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Januari – Desember 2010 Nomor 00002/203/11/021/14 tanggal 28 April 2014 diterbitkan tanggal 9 Juni 2015;
  • bahwa Terbanding dalam persidangan membuktikan bahwa Terbanding telah mengirimkan Surat Keputusan Keberatan Nomor KEP-1396/WPJ.06/2015 tanggal 9 Juni 2015 melalui Pos pada tanggal 9 Juni 2015 yang ditujukan kepada Pemohon Banding dengan alamat : Menara QWE Lt. X, Jalan RTY Kavling XX-XX, Jakarta dan alamat Jalan ASD Nomor X0. Surat Keputusan Keberatan yang ditujukan ke lokasi alamat Jalan ASD Nomor X0, Jakarta Pusat Tidak Kembali Pos;
  • bahwa setelah melihat bukti kirim Surat Keputusan Keberatan yang disampaikan Terbanding tersebut diatas, dan atas Surat Keputusan keberatan yang dikirimkan ke lokasi alamat Jalan ASD Nomor X0, Jakarta Pusat tidak Kembali Pos, Majelis berpendapat bahwa dalam hal ini Terbanding telah memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009, sehingga Majelis berpendapat tidak terjadi keterlambatan penyampaian Surat Keputusan Keberatan;
  • bahwa oleh karena itu Majelis memutuskan untuk memeriksa materi sengketa banding sebagaimana dikemukakan Pemohon Banding dalam surat permohonan bandingnya;
  • bahwa dalam surat bandingnya, Pemohon Banding hanya menyampaikan alasan bahwa perbedaan angka Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Januari – Desember 2011 disebabkan karena Terbanding memasukkan pemeliharaan dan biaya promosi yang bukan merupakan obyek PPh Pasal 23;
  • bahwa Majelis di dalam persidangan telah meminta kepada Pemohon Banding untuk menyampaikan matriks sengketa disertai alasan-alasan yang menjadi dasar pengajuan banding;
  • bahwa sampai pemeriksaan berkas banding dicukupkan oleh Majelis Hakim, Pemohon Banding tidak menyampaikan matriks sengketa maupun alasanalasan disertai dokumen bukti pendukung yang menjadi dasar pengajuan banding;
  • bahwa Pemohon Banding tidak menyampaikan matriks sengketa dan dokumen bukti pendukung alasan bandingnya dengan alasan bahwa Pemohon Banding masih mempermasalahkan mengenai keterlambatan pengiriman Surat Keputusan Keberatan;
  • bahwa ketentuan Pasal 76 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak mengatur : “ Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian, beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1)”;
  • bahwa Pasal 78 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak mengatur : Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan hakim;
  • bahwa mengingat Pemohon Banding tidak menyampaikan data ataupun dokumen bukti pendukung yang diminta Majelis sebagaimana diatur Pasal 76 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak untuk membuktikan ketidakbenaran koreksi Terbanding, maka Majelis berkesimpulan bahwa alasan banding yang dikemukakan Pemohon Banding dalam surat bandingnya tidak didukung dengan bukti yang cukup untuk bisa meyakinkan Majelis;

bahwa oleh karena itu Majelis Hakim memutuskan untuk menolak permohonan banding yang diajukan Pemohon Banding dan mempertahankan koreksi Terbanding;
menimbang : bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Tarif Pajak;
Menimbang : bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Sanksi Administrasi;
Menimbang : bahwa dengan demikian, perhitungan jumlah pajak yang masih harus / (lebih) dibayar menurut Majelis adalah sebagai berikut :

U r a i a n Menurut
Pemohon Banding
(Rp)
Terbanding
(Rp)
Majelis
(Rp)
Dasar Pengenaan Pajak 669.473.232 993.370.431 993.370.431
PPh Pasal 23 yang terutang 13.389.464 19.867.409 19.867.409
Kredit Pajak :
Setoran Masa

0

0

0
Pajak yang tidak/kurang dibayar 0 19.867.409 19.867.409
Sanksi Administrasi :
Bunga Pasal 13 (2) KUP

0

9.536.356

9.536.356
Jumlah PPh yang masih harus dibayar 0 29.403.765 29.403.765
Mengingat : Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
Memutuskan : Menolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-1396/WPJ.06/2015 tanggal 9 Juni 2015 tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Januari – Desember 2011 Nomor: 00002/203/11/021/14 tanggal 28 April 2014, atas Pemohon Banding sehingga jumlah pajak yang masih harus dibayar menurut Majelis adalah :

U r a i a n Menurut Majelis
(Rp)
Dasar Pengenaan Pajak 993.370.431
PPh Pasal 23 yang terutang 19.867.409
Kredit Pajak :
Setoran Masa

0
Pajak yang tidak/ kurang dibayar 19.867.409
Sanksi Administrasi :
Bunga Pasal 13 (2) KUP

9.536.356
Jumlah PPh yang masih harus dibayar 29.403.765

Demikian diputus di Jakarta pada hari Selasa, tanggal 17 Mei 2016 berdasarkan Musyawarah Majelis XVI.A Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:

Drs. ABC, M.M.
Drs. DEF, Ak.
Dr. GHI, Ak., M.M., M.hum
dengan dibantu oleh :
Drs. JKL, Ak. M.M.
sebagai Hakim Ketua,
sebagai Hakim Anggota,
sebagai Hakim Anggota,

sebagai Panitera Pengganti

Putusan Nomor Put-095902.12/2011/PP/M.XVI.A Tahun 2018 diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Selasa tanggal 8 Mei 2018, dengan susunan Majelis sebagai berikut:

Drs. MNO, M.Si.
Dr. GHI, Ak., M.M., M.hum
PQR, S.H., M.E.
dengan dibantu oleh
STU, S.E., M.M
sebagai Hakim Ketua,
sebagai Hakim Anggota,
sebagai Hakim Anggota,

sebagai Panitera Pengganti

dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, tidak dihadiri oleh Pemohon Banding dan tidak dihadiri oleh Terbanding.

© Copyright 2025 PT INTEGRAL DATA PRIMA