Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
Memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Cepat, terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-1071/KPU.01/2020 tanggal 27 Februari 2020 tentang Penetapan atas Keberatan PT QWE terhadap Penetapan yang Dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor SPTNP-022569/NOTUL/KPU-T/KPU.01/2019 tanggal 02 Desember 2019 yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 004772.19/2020/PP, antara:
PT QWE, NPWP 0X.X00.XXX.X-00X.000, yang beralamat di Kompleks RTY, Blok U/XX, Jalan ASD, Kelapa Gading Barat, Jakarta Utara 14240, yang hadir dalam persidangan diberi kuasa oleh FGH, jabatan Direktur (berdasarkan Akta Pendirian Perseroan Terbatas Nomor 01, Tanggal 01 Oktober 2001, Notaris JKL, S.H, yang dibuat di Jakarta), dan selanjutnya memberikan kuasa untuk menghadiri sidang, yaitu :
Nama |
: |
ZXC; |
Jabatan |
: |
Kuasa Hukum; |
Izin Kuasa Hukum |
: |
KEP-436/PP/IKH/2018, tanggal 20 September 2018; |
Surat Kuasa Khusus |
: |
Tanpa nomor tanggal 06 Agustus 2020; |
|
|
|
Nama |
: |
VBN; |
Jabatan |
: |
Kuasa Hukum; |
lzin Kuasa Hukum |
: |
KEP-391/PP/IKH/2018, tanggal 12 September 2018; |
Surat Kuasa Khusus |
: |
Tanpa nomor tanggal 06 Agustus 2020; |
untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding,
MELAWAN
Direktur Jenderal Bea dan Cukai, beralamat di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Jakarta 13230, hadir dalam persidangan yaitu:
Nama/NIP |
: |
MLP/197202021992012001 ; |
Jabatan |
: |
Kepala Seksi Keberatan dan Banding 11; |
Unit Organisasi |
: |
Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok; |
|
|
|
Nama/NIP |
: |
NKO/197804282003122001; |
Jabatan |
: |
Pemeriksa Bea Cukai Pertama; |
Unit Organisasi |
: |
Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok; |
|
|
|
Nama/NIP |
: |
BJI/198509132007011003; |
Jabatan |
: |
Pemeriksa Bea Cukai Pertama; |
Unit Organisasi |
: |
Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok; |
|
|
|
Nama/NIP |
: |
VHU/198808092008121001 ; |
Jabatan |
: |
Pemeriksa Bea Cukai Mahir; |
Unit Organisasi |
: |
Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok; |
|
|
|
Nama/NIP |
: |
CGY/198812132009121005 |
Jabatan |
: |
Pemeriksa Bea Cukai Mahir; |
Unit Organisasi |
|
Kantor Pelayanan Utama Bea Dan Cukai Tipe A Tanjung Priok cC |
|
|
|
Nama/NIP |
: |
XFT/198909222010121001, |
Jabatan |
: |
Pemeriksa Bea Cukai Pertama; |
Unit Organisasi |
: |
Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok; |
|
|
|
Nama/NIP |
: |
ZDR/199203162012101001 ; |
Jabatan |
: |
Pelaksana Pemeriksa; |
Unit Organisasi |
: |
Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tjpe A Tanjung Priok; |
|
|
|
Nama/NIP |
: |
ASE/199203272013101002; |
Jabatan |
: |
Pelaksana Pemeriksa; |
Unit Organisasi |
: |
Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok; |
berdasarkan Surat Tugas Nomor: ST-413/KPU.01/2020 tanggal 06 Agustus 2020, ST-435/KPU.01/2020 tanggal 19 Agustus 2020, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding, Pengadilan Pajak tersebut:
Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-454/PP/BR/2020 tanggal 22 Juli 2020;
Telah membaca Surat Banding Nomor 01/BAND-SPTNP/IV/20 tanggal 20 April 2020;
Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;
Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak yang diajukan dalam persidangan;
TENTANG DUDUK SENGKETA
Menimbang, bahwasurat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor SPTNP-022569/NOTUL/KPU-T/KPU.01/2019 tanggal 02 Desember 2019 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok dengan perhitungan sebagai berikut:
Uraian |
Diberitahukan |
Ditetapkan |
Kekurangan |
Kelebihan |
Bea Masuk |
46.554.000,00 |
52.054.000,00 |
5.500.000,00 |
0,00 |
BMAD/BMI/BMTP |
0,00 |
0.00 |
0,00 |
0,00 |
BMADS/BMIS/BMYPS |
0,00 |
0,00 |
0,00 |
0,00 |
Cukai |
0,00 |
0,00 |
0,00 |
0,00 |
PPN |
51.209.000,00 |
57.259.000,00 |
6.050.000,00 |
0,00 |
PpnBM |
0,00 |
0,00 |
0,00 |
0,00 |
Pph Pasal 22 |
12.803.000,00 |
14.315.000,00 |
1.512.000,00 |
0,00 |
Denda |
0,00 |
0,00 |
6.875.000,00 |
0,00 |
Jumlah Kekurangan/Kelebihan Pembayaran |
19.937.000,00 |
0,00 |
Menimbang, bahwa alas SPTNP a quo, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan surat Nomor: 01/PDT/I/20/PMB tanggal 30 Januari 2020 dan dengan Keputusan Terbanding a quo, keberatan Pemohon Banding tersebut ditolak, sehingga dengan surat Nomor: 01/BAND-SPTNP/IV/20 tanggal 20 April 2020 mengajukan banding ke Pengadilan Pajak
Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor: 01/BANDSPTNP/IV/20 tanggal 20 April 2020, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut :
bahwa Pemohon Banding mengajukan banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-1071/KPU.01/2020, tanggal 27 Februari 2020 tentang Penetapan atas Keberatan Pemohon Banding terhadap Penetapan yang dilakukan oleh Terbanding dalam SPTNP Nomor: SPTNP-022569/NOTUL/KPU-T/KPU.01/2019, tanggal 02 Desember 2019 yang mewajibkan PB untuk membayar Bea Masuk dan Pajak dalam rangka impor sejumlah Rp 19.937.000,00 (sembilan belas juta sembilan ratus tiga puluh tujuh ribu rupiah);
I. |
Dasar Hukum
- Undang Undang Nomor 10 Tahun 1995 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan;
- Undang Undang Nomor 14 Tahun 2002 Tentang Pengadilan Pajak;
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 51/PMK.04/2008 tentang Tata Cara Penetapan Tarif, Nilai Pabean dan sanksi administrasi serta Penetapan Direktur Jenderal Bea dan Cukai atau Pejabat Bea dan Cukai sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 122/PMK.07/2011 ;
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 51/PMK.04/2017 tentang keberatan di bidang Kepabeanan dan Cukai dan peraturan terkait;
|
|
|
II. |
Alasan pengajuan Banding |
bahwa Pemohon Banding berkeberatan atas Penetapan Nilai Pabean oleh Terbanding terhadap barang yang Pemohon Banding impor dengan PIB Nomor 582881 tanggal 13 November 2019 dengan data sebagai berikut :
Jenis |
: |
Barang28 Jenis Barang sesuai lembar lanjutan PIB (WHEELS AP277 EXE BP/UNDERCUT RED SIZE 15*6.5 PCD 8*100/114,3 BAIK DAN BARU . . .dsb); |
Jumlah |
: |
1.620 CT; |
Negara Asal |
: |
China (CN) |
Nilai Pabean (CIF) |
: |
USD 33.172,00 |
Pemasok |
: |
QWA CO., LIMITED; |
bahwa Pemohon Banding mengimpor barang telah memberitahukan dengan benar, baik harga, klasifikasi/tarif maupun persyaratan lainnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku, tetapi dikoreksi oleh Terbanding dan Pemohon Banding diwajibkan untuk membayar kekurangan PDRI sebesar Rp 19.937.000,00 (Sembilan belas juta Sembilan ratus tiga puluh tujuh ribu Rupiah);
bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bandingnya melampirkan dokumen/bukti pendukung sebagai berikut :
1. Surat Keputusan Terbanding Nomor: KEP-1071/KPU.01/2020 tanggal 27 Februari 2020;
2. Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-022569/NOTUL/KPU-T/KPU.01/2019, tanggal 02 Desember 2019;
3. Billing DJBC Kode Billing 620200100244642, tanggal 29 Januari 2020 dengan jumlah Rp 19.937.000,00;
4. Bukti Penerimaan Negara tanggal 29 Januari 2020, kode billing 620200100244642 NTB : 200129700925 NTPN : FFE282AFI RG3E852 sebesar Rp 19.937.000,00;
5. PIB;
6. Akta Pendirian Perseroan Terbatas Nomor 14, tanggal 08 April 2008, Notaris POI, SHH di Jakarta (beserta lembar pengesahan dari kemenkumham);
7. Akta pernyataan Keputusan Rapat Nomor 1 , tanggal 01 oktober 2001, Notaris JKL, SH., di Jakarta (beserta lembar pengesahan dari kemenkumham);
8. Akta Pernyataan Keputusan Sirkuler Para pemegang Saham Nomor 4, tanggal 04 Agustus 2015, Notaris POI, SH., di Jakarta (beserta lembar pengesahan dari kemenkumham);
9. Akta Pernyataan Keputusan Sirkuler Para Pemegang Saham Nomor 2, tanggal 04 Januari 2017, Notaris POI, SH., di Jakarta (beserta lembar pengesahan dari kemenkumham);
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 66 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, di dalam pemeriksaan dengan Acara Cepat dilakukan terhadap sengketa Pajak tertentu;
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 66 ayat (2) undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sengketa Pajak tertentu adalah sengketa Pajak yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1) dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1), Pasal 40 ayat (1) dan/atau ayat (6) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 67 Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, pemeriksaan dengan Acara Cepat terhadap sengketa pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (1) dilakukan tanpa Surat Uraian Banding atau Surat Tanggapan dan tanpa Surat Bantahan;
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini maka segala sesuatu yang terjadi di persidangan sebagaimana termuat dalam Berita Acara Sidang telah dipertimbangkan Majelis dalam putusan ini;
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUM
Kewenangan Pengadilan PajakMenimbang, bahwa Pasal 31 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan Pengadilan Pajak mempunyai tugas dan wewenang memeriksa dan memutus Sengketa Pajak;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis, Surat Banding Nomor: 01/BAND-SPTNP/IV/20 tanggal 20 April 2020, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-1071/KPU.01/2020 tanggal 27 Februari 2020 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-022569/NOTUL/KPU-T/KPU.01/2019 tanggal 02 Desember 2019 adalah sengketa yang timbul dalam bidang perpajakan, sehingga merupakan sengketa pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 5 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak:
bahwa dengan demikian, Majelis berkesimpulan Pengadilan Pajak berwenang untuk memeriksa dan memutus sengketa dimaksud;
Ketentuan Pengajuan BandingMenimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan Peradilan Pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan alas pemenuhan ketentuan pengajuan banding;
bahwa Surat Banding Nomor: 01/BAND-SPTNP/IV/20 tanggal 20 April 2020, dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
bahwa Surat Banding Nomor: 01/BAND-SPTNP/IV/20 tanggal 20 April 2020, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-1071/KPU.01/2020 tanggal 27 Februari 2020 tentang penetapan atas keberatan terhadap SPTNP Nomor: SPTNP-022569/NOTUL/KPU-T/KPU.01/2019 tanggal 02 Desember 2019;
bahwa Surat Banding Nomor: 01/BAND-SPTNP/IV/20 tanggal 20 April 2020, diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Senin, tanggal 08 Juni 2019 (Via Pos);
bahwa dalam persidangan Terbanding menunjukkan bukti pengiriman keputusan Terbanding berupa Bukti Terima Kiriman PT Pos Indonesia (Persero), bahwa keputusan Terbanding Nomor: KEP-1071/KPU.01/2020 tanggal 27 Februari 2020 dikirimkan tanggal 02 Maret 2020;
bahwa Pasal 95 Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, menyatakan:
"Orang yang berkeberatan terhadap pencetapan Direktur Jenderal atas tarif dan nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2), keputusan Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 ayat (2), Pasal 93A ayat (4), atau Pasal 94 ayat (2) dapat mengajukan permohonan banding kepada Pengadilan Pajak dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari sejak tanggal penetapan atau tanggal keputusan, setelah pungutan yang terutang dilunasi".,
bahwa Pasal 1 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, menyatakan:
11. Tanggal dikirim adalah tanggal stempel pos pengiriman, tanggal faksimile, atau dalam hal disampaikan secara langsung adalah tanggal pada saat surat, keputusan, atau putusan disampaikan secara langsung.
12. Tanggal diterima adalah tanggal stempel pos pengiriman, tanggal faksimile, atau dalam hal-diterima secara langsung adalah tanggal pada saat surat, keputusan, atau putusan diterima secara langsung.,
bahwa apabila dihitung sejak tanggal pengiriman Keputusan Terbanding Nomor: KEP-1071/KPU.01/2020 sesuai tanggal Bukti Terima Kiriman tanggal 02 Maret 2020 sampai dengan tanggal Surat Banding diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak 08 Juni 2020 adalah 99 (sembilan puluh sembilan) hari, sehingga pengajuan banding tidak memenuhi ketentuan mengenai jangka waktu 60 (enam puluh) hari pengajuan banding sebagaimana dimaksud Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak juncto Pasal 95 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006:
bahwa karena Surat Banding Nomor: 01/BAND-SPTNP/IV/20 tanggal 20 April 2020 tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana dimaksud Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tetang Pengadilan Pajak juncto Pasal 95 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, maka banding Pemohon Banding tidak dapat diterima:
Menimbang, bahwa karena banding Pemohon Banding tidak dapat diterima, maka pemenuhan ketentuan formal lainnya dan materi sengketa banding yang diajukan Pemohon Banding tidak diperiksa lebih lanjut;
Mengingat, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006;
MENGADILI
Menyatakan Banding Pemohon Banding terhadap keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-1071/KPU.01/2020 tanggal 27 Februari 2020 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-022569/NOTUL/KPU-T/KPU.01/2019 tanggal 02 Desember 2019 atas nama: PT QWE, NPWP: 0X.X00.XXX.X-00X.000, beralamat di Kompleks RTY, Blok U/XX, Jalan ASD, Kelapa Gading Barat, Jakarta Utara 14240, tidak dapat diterima.
Demikian diputus di Jakarta pada hari Senin, tanggal 24 Agustus 2020 berdasarkan musyawarah Hakim Majelis XIXA Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
lr. ABC, M. Eng. |
sebagai Hakim Ketua, |
Dr. DEF, S.H., M.H., M.M. |
sebagai Hakim Anggota, |
GHI, SE |
sebagai Hakim Anggota, |
dengan dibantu oleh: |
|
JKL, S.E., M.M. |
sebagai panitera pengganti, |
Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Senin tanggal 19 0ktober 2020, dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, tidak dihadiri dihadiri oleh Pemohon Banding dan Terbanding.
HAKIM-HAKIM ANGGOTA
Ttd.
Dr. DEF, S.H„ M.H., M.M.
Ttd.
GHI, SE |
HAKIM KETUA
Ttd.
Ir. ABC, M. Eng.
|
|
PANITERA PENGGANTI
Ttd.
JKL, S.E,, M.M. |
Salinan sesuai dengan aslinya,
WAKIL PANITERA
MNO, Ak., M.A.
NIP.XXXX0X0XXXX00XX00X
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.