Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-36437/PP/M. IX/19/2012
Jenis Pajak | : | Bea Masuk | ||||||||||||
Masa/Tahun Pajak | : | 2009 | ||||||||||||
Pokok Sengketa | : | bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah penetapan klasifikasi dan Nilai Pabean oleh Terbanding atas impor barang Poliether Polyol Blend, negara asal Singapura, yang diberitahukan dalam PIB Nomor : 292655 tanggal 24 Oktober 2009 dengan rincian sebagai berikut :
sehingga pungutan impor yang masih harus dibayar bertambah sebesar Rp 728.618.000,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; Penetapan klasifikasi atas impor barang Poliether Polyol Blend, negara asal Singapura dengan Tarif Pos semula 3907.30.30.00 (BM 5%) menjadi 3907.20.00.00 (BM 5%) |
||||||||||||
Menurut Terbanding | : | bahwa sesuai keputusan keberatan Nomor: KEP-9012/KPU.01/2009 diterbitkan tanggal 31 Desember 2009, berdasarkan hasil pengujian dan identifikasi barang dari Balai PIB nomor S-949-SHPIB/BC.24/2009 tanggal 02 November 2009 disimpulkan merupakan polimer dari jenis polyether polyol, sehingga Terbanding menganggap bahwa Poliether Polyol Blend, negara asal Singapura yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 292655 tanggal 24 Oktober 2009 diklasifikasikan dalam Tarif Pos 3907.30.30.00 (BM 5%), selanjutnya Terbanding menetapkan menjadi Tarif Pos 3907.20.00.00 (BM 5%); | ||||||||||||
Menurut Pemohon Banding | : | bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor : /SC/2010 tanggal 22 Februari 2010 secara implisit menyatakan tidak setuju atas penetapan Terbanding dalam keputusan Nomor: KEP-9012/KPU.01/2009 diterbitkan tanggal 31 Desember 2009, namun atas klasifikasi barang impor berupa Poliether Polyol Blend, negara asal Singapura yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 292655 tanggal 24 Oktober 2009 dengan Tarif Pos 3907.30.30.00 (BM 5%) ditetapkan oleh Terbanding menjadi Tarif Pos 3907.20.00.00 (BM 5%) Pemohon Banding tidak mengemukakan alasan-alasan keberatan terhadap sengketa klasifikasi barang impor tersebut; | ||||||||||||
Menurut Majelis | : | bahwa sesuai keputusan keberatan Nomor: KEP-9012/KPU.01/2009 diterbitkan tanggal 31 Desember 2009, berdasarkan hasil pengujian dan identifikasi barang dari Balai PIB nomor S-949-SHPIB/BC.24/2009 tanggal 02 November 2009 disimpulkan merupakan polimer dari jenis polyether polyol, sehingga Terbanding menganggap bahwa Poliether Polyol Blend, negara asal Singapura yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 292655 tanggal 24 Oktober 2009 diklasifikasikan dalam Tarif Pos 3907.30.30.00 (BM 5%), selanjutnya Terbanding menetapkan menjadi Tarif Pos 3907.20.00.00 (BM 5%); bahwa Pemohon Banding dalam Surat Keberatan Nomor : 02/SPTNP/SCI/XI/09 tanggal 04 Nopember 2009 menyatakan tidak setuju atas penetapan Terbanding dalam keputusan Nomor: KEP-9012/KPU.01/2009 diterbitkan tanggal 31 Desember 2009 terhadap klasifikasi barang impor Pemohon Banding berupa Poliether Polyol Blend, negara asal Singapura yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 292655 tanggal 24 Oktober 2009 semula diklasifikasikan dalam Tarif Pos 3907.30.30.00 (BM 5%) menjadi Tarif Pos 3907.20.00.00 (BM 5%); bahwa berdasarkan Surat Keberatan Nomor : 02/SPTNP/SCI/XI/09 tanggal 04 Nopember 2009 tersebut, Pemohon Banding menyatakan jenis barang Poliether Polyol Blend sudah sesuai dengan hasil Pengujian dan Identifikasi barang oleh Balai Pengujian dan Identifikasi Barang Jakarta; bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor : /SC/2010 tanggal 22 Februari 2010 secara implisit menyatakan tidak setuju atas penetapan Terbanding dalam keputusan Nomor: KEP-9012/KPU.01/2009 diterbitkan tanggal 31 Desember 2009, namun atas klasifikasi barang impor berupa Poliether Polyol Blend, negara asal Singapura yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 292655 tanggal 24 Oktober 2009 dengan Tarif Pos 3907.30.30.00 (BM 5%) ditetapkan oleh Terbanding menjadi Tarif Pos 3907.20.00.00 (BM 5%) Pemohon Banding tidak mengemukakan alasan-alasan keberatan terhadap sengketa klasifikasi barang impor tersebut; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas dokumen pendukung berupa Invoice, Packing List, PIB serta penjelasan Terbanding dalam penjelasan tertulis maupun dalam persidangan, kedapatan bahwa Poliether Polyol Blend dengan Tarif Pos 3907.30.30.00 (BM 5%); bahwa untuk mengklasifikasikan suatu barang harus memperhatikan KUMHS nomor 1 yang menyatakan: ”Judul Bagian, Bab dan Sub-bab dimaksudkan hanya untuk mempermudah referensi saja, untuk keperluan hukum, klasifikasi harus ditentukan berdasarkan uraian yang terdapat dalam pos dan berbagai Catatan Bagian atau Bab yang berkaitan serta berdasarkan catatan ketentuan berikut ini, asalkan pos atau catatan tersebut tidak menentukan lain”; bahwa berdasarkan butir 3 (a) KUMHS disebutkan bahwa pos yang memberikan uraian paling spesifik harus lebih diutamakan dari pos yang memberikan uraian yang lebih umum; bahwa dalam berkas banding Pemohon Banding melampirkan fotokopi Invoice Nomor: 3927480474 tanggal 22 Oktober 2009, Packing Nomor: 3927480474 tanggal 22 Oktober 2009 dan PIB Nomor 292655 tanggal 24 Oktober 2009, namun Pemohon Banding belum melampirkan dokumen aslinya maupun dokumen-dokumen pendukung lainnya terkait dengan klasifikasi barang impor “Poliether Polyol Blend”, sehingga Majelis tidak dapat melakukan pengujian kebenaran dan keabsahan dokumen-dokumen pendukung tersebut; bahwa kepada Pemohon Banding telah disampaikan pemberitahuan sidang secara patut untuk dapat memperlihatkan atau melampirkan dokumen asli pendukung terkait dengan klasifikasi barang impor “Poliether Polyol Blend, namun sampai dengan persidangan terakhir tanggal 3 Mei 2011, Pemohon Banding tidak memperlihatkan atau melampirkan asli bukti-bukti dimaksud; bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap bukti-bukti pendukung penetapan klasifikasi importasi barang, penjelasan Terbanding dan Pemohon Banding dalam persidangan serta data yang ada dalam berkas banding, Majelis berpendapat bahwa atas barang impor “Poliether Polyol Blend” yang diberitahukan dalam PIB Nomor 292655 tanggal 24 Oktober 2009 diklasifikasi pada pos tariff 3907.30.3000 dengan bea masuk 5%, oleh karenanya Majelis berkesimpulan untuk mempertahankan koreksi Terbanding, sehingga barang impor “Poliether Polyol Blend” diklasifikasikan pada pos 3907.20.00.00 (BM 5%) sesuai dengan keputusan Terbanding Nomor: KEP-9012/KPU.01/2009 tanggal 31 Desember 2009; bahwa oleh karenanya Majelis berpendapat mengenai klasifikasi barang, tidak terdapat cukup bukti dan alasan yang meyakinkan Majelis untuk mengabulkan permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-9012/KPU.01/2009 tanggal 31 Desember 2009, sehingga permohonan banding Pemohon Banding dinyatakan ditolak; Penetapan nilai pabean atas impor barang Poliether Polyol Blend negara asal Singapura semula nilai pabean sebesar CIF USD 101,304.00 menjadi sebesar CIF USD 215,040.00; |
||||||||||||
Menurut Terbanding | : | bahwa sesuai keputusan keberatan Nomor: KEP-9012/KPU.01/2009 diterbitkan tanggal 31 Desember 2009, berdasarkan penelitian terhadap pemenuhan ketentuan nilai transaksi, dasar penetapan SPTNP dan data pendukung lainnya, disimpulkan bahwa harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 292655 tanggal 24 Oktober 2009 tidak dapat diyakini kebenarannya dan metode I tidak dapat diterima. Selanjutnya nilai pabean ditetapkan bedaasrkan metode II sampai dengan VI sesuai hirarki penggunannya, sehingga Terbanding menetapkan nilai pabean menjadi sebesar CIF USD 215,040.00; | ||||||||||||
Menurut Pemohon Banding | : | bahwa Pemohon Banding mengimpor barang berupa Poliether Polyol Blend , negara asal Singapura sesuai dengan PIB Nomor: 292655 tanggal 24 Oktober 2009 sebesar CIF USD 101,304.00 adalah merupakan harga/nilai transaksi yang sesungguhnya; | ||||||||||||
Menurut Majelis | : | bahwa hasil pemeriksaan Majelis terhadap dokumen impor yang ada dalam berkas banding berupa Invoice Nomor: 3927480474 tanggal 22 Oktober 2009, Packing Nomor: 3927480474 tanggal 22 Oktober 2009 dan PIB Nomor 292655 tanggal 24 Oktober 2009, dengan penjelasan sebagai berikut : bahwa Supplier QWE Pte.Ltd. menerbitkan Invoice Nomor: 3927480474 tanggal 22 Oktober 2009; bahwa QWE Pte.Ltd., menerbitkan Packing List Nomor : 3927480474 tanggal 22 Oktober 2009; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap dokumen impor yang disampaikan Pemohon Banding, diketahui barang yang diimpor Pemohon Banding sesuai dengan Invoice Nomor : 3927480474 tanggal 22 Oktober 2009 adalah Poliether Polyol Blend 210 KGS Net/Drum dari QWE Pte.Ltd. dengan harga sebesar C&F USD 100,800.00; bahwa barang impor Poliether Polyol Blend 210 KGS Net/Drum telah diberitahukan dalam PIB Nomor : 292655 tanggal 24 Oktober 2009 dengan nilai pabean sebesar CIF USD 101,304.00 (C&F USD 100,800.00 + Insurance LN USD 504.00); bahwa nilai pabean atas impor Poliether Polyol Blend 210 KGS Net/Drum dengan PIB Nomor: 292655 tanggal 24 Oktober 2009 telah ditetapkan oleh Terbanding menjadi sebesar CIF USD 215,040.00; bahwa menurut Pemohon Banding, nilai transaksi yang Pemohon Banding beritahukan dalam PIB Nomor : 292655 tanggal 24 Oktober 2009 sebesar CIF USD 101,304.00 adalah sesuai dengan invoice dan dokumen-dokumen pendukung lainnya; bahwa dalam berkas banding Pemohon Banding melampirkan fotokopi Invoice Nomor: 3927480474 tanggal 22 Oktober 2009, Packing Nomor: 3927480474 tanggal 22 Oktober 2009 dan PIB Nomor 292655 tanggal 24 Oktober 2009, namun Pemohon Banding belum melampirkan dokumen aslinya, dan tidak melampirkan fotokopi maupun asli dokumendokumen pendukung lainnya terkait dengan importasi, sehingga Majelis tidak dapat melakukan pengujian kebenaran dan keabsahan dokumen-dokumen pendukung tersebut; bahwa kepada Pemohon Banding telah disampaikan pemberitahuan sidang secara patut untuk dapat memperlihatkan atau melampirkan asli dokumen pendukung nilai transaksi berikut catatan/pembukuan yang terkait dengan importasi dimaksud, namun sampai dengan persidangan terakhir tanggal 3 Mei 2011, Pemohon Banding tidak memperlihatkan atau melampirkan asli bukti-bukti dimaksud; bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap bukti-bukti pendukung kebenaran nilai transaksi, penjelasan Terbanding dan Pemohon Banding dalam persidangan serta data yang ada dalam berkas banding, Majelis tidak dapat meyakini bahwa harga yang tercantum dalam Invoice Nomor : 3927480474 tanggal 22 Oktober 2009 sebesar C&F USD 100,800.00 yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB Nomor : 292655 tanggal 24 Oktober 2009 sebesar CIF USD 101,304.00 (C&F USD 100,800.00 + Insurance LN USD 504.00) adalah nilai transaksi yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar, oleh karenanya Majelis berkesimpulan untuk mempertahankan koreksi Terbanding, sehingga nilai pabean atas impor barang Poliether Polyol Blend sesuai dengan keputusan Terbanding Nomor: KEP-9012/KPU.01/2009 diterbitkan tanggal 31 Desember 2009 sebesar CIF USD 215,040.00; bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Majelis berpendapat tidak terdapat cukup bukti dan alasan yang meyakinkan Majelis untuk mengabulkan permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-9012/KPU.01/2009 diterbitkan tanggal 31 Desember 2009 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-026130/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2009 tanggal 29 Oktober 2009, sehingga Keputusan Terbanding Nomor: KEP-9012/KPU.01/2009 diterbitkan tanggal 31 Desember 2009 tetap dipertahankan dan selanjutnya permohonan banding Pemohon Banding dengan Surat Banding Nomor: /SC/2010 tanggal 22 Februari 2010 dinyatakan ditolak; |
||||||||||||
Memperhatikan | : | Surat Banding, keterangan Terbanding dan Pemohon Banding, bukti-bukti yang ada dalam berkas banding, hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan; | ||||||||||||
Mengingat | : | Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006; Peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait; |
||||||||||||
Memutuskan | : | Menyatakan menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap keputusan Terbanding Nomor: KEP-9012/KPU.01/2009 tanggal 31 Desember 2009 tentang SPTNP Nomor: SPTNP-026130/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2009 tanggal 29 Oktober 2009 atas nama: PT. XXX, sehingga tarif dan nilai pabean PIB Nomor: 292655 tanggal 24 Oktober 2009 ditetapkan sesuai dengan keputusan Terbanding Nomor: KEP-9012/KPU.01/2009 tanggal 31 Desember 2009 yakni klasifikasi masuk Pos Tarif 3907.20.0000 (BM 5%) dan nilai pabean sebesar CIF USD 215,040.00 |
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.