Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.38369/PP/M.XII/17/2012

Jenis Pajak : Pajak Penjualan Atas Barang Mewah
Tahun Pajak : 2007
Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah, koreksi positif atas Dasar Pengenaan Pajak atas Penyerahan yang PPnBM-nya harus dipungut Masa Pajak Desember 2007 sebesar Rp. 9.540.000.260,00.
Menurut Terbanding : bahwa koreksi Dasar Pengenaan Pajak atas Penyerahan yang Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) nya harus dipungut Masa Pajak Desember 2007 sebesar Rp. 9.540.000.260,00 berdasarkan buku daily delivery report yang penjualan lokalnya belum dilaporkan, dan sesuai dengan Kertas Kerja Pemeriksaan diketahui koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp. 9.486.696.758,00 berdasarkan rekapitulasi buku daily delivery report yang diberikan Pemohon Banding selama proses pemeriksaan.
Menurut Pemohon : bahwa Pemohon Banding sampaikan Equalisasi antara Penjualan Tahun 2007 dengan Laporan Produksi (CK-4) serta pembayaran cukai penjualan (CK-14) berdasarkan catatan perusahaan beserta bukti pendukungnya berupa Rekapitulasi Dokumen CK-4 (Laporan Produksi) yang telah dilaporkan ke Kantor Pelayanan Bea dan Cukai Wilayah Bekasi dan Dokumen CK-14 (Daftar rincian pembayaran MMEA) yang berfungsi sebagai dokumen pelindung dalam setiap pengiriman barang kena cukai.
Pendapat Majelis : bahwa perbedaan penghitungan Dasar Pengenaan Pajak atas Penyerahan yang Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) nya harus dipungut Masa Pajak Desember 2007 menurut Terbanding sesuai Surat Keputusan Keberatan dan penghitungan Pemohon Banding sebagai berikut :

Dasar Pengenaan Pajak PPnBM menurut Terbanding
Dasar Pengenaan Pajak PPnBM menurut PB
Koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak PPnBM
Rp. 344.760.281.685,00
Rp. 335.220.281.425,00
Rp. 9.540.000.260,00

bahwa menurut Terbanding koreksi Dasar Pengenaan Pajak atas Penyerahan yang Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) nya harus dipungut sebesar Rp. 9.540.000.260,00 diperoleh berdasarkan buku daily delivery report yang penjualan lokalnya belum dilaporkan, yang terdiri dari koreksi Peredaran Usaha yang merupakan Barang Kena PPnBM sebesar Rp. 9.486.696.758,00 dan Barang non PPnBM sebesar Rp. 53.303.502,00.

bahwa Terbanding melakukan koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp. 9.789.870.398,00 terdiri atas penjualan ekspor sebesar Rp. 303.173.640,00 dan penjualan lokal Rp. 9.486.696.758,00 berupa selisih pengeluaran barang berdasarkan buku daily delivery report yang penjualan lokalnya belum dilaporkan oleh Pemohon Banding, dengan perincian sebagai berikut :

Uraian Cfrn. Pemohon Banding
(Rp)
Cfm. Terbanding
(Rp)
Koreksi
(Rp)
Total Gross Sales 536.518.535.142.00 546.308.405.540.00 9.789.870.398.00
Rebates (36.642.365.023.00) (36.642.365.023.00) -
Total Sales Deductions (36.642.365.023.00) (36.642.365.023.00) -
Value Added Tax (VAT) (33.216.662.607.00) (33.216.662.607.00) -
Luxury Sales Tax (132.375.377.248.00) (132.375.377.248.00) -
Total VAT/Luxury Goods Tax (165.592.039.855.00) (165.592.039.855.00) -
Excise (170.715.713.560.00) (170.715.713.560.00) -
Total Excise (170.715.713.560.00) (170.715.713.560.00) -
Jumlah 163.568.416.704.00 173.358.287.102.00 9.789.870.398.00

bahwa dari total koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp. 9.789.870.398,00 sesuai dengan surat keberatannya diketahui Pemohon Banding hanya mengajukan keberatan atas koreksi sebesar Rp. 9.486.696.758,00 sedangkan atas koreksi penjualan ekspor sebesar Rp. 303.173.640,00 diterima oleh Pemohon Banding.

bahwa Daily Delivery Report/Log book/buku harian gudang merupakan dokumen yang digunakan untuk mencatat setiap kali terjadi pengeluaran/pengantaran kiriman barang, informasi yang tertulis dalam buku harian tersebut meliputi nomor surat pengeluaran/pengantar kiriman barang (SPPKB), nomor polisi kendaraan pengangkut, tujuan pengiriman, jenis produk serta kuantitas barang yang dikirim, dengan demikian dapat disimpulkan bahwa dokumen tersebut merupakan dokumen yang dapat digunakan untuk pengujian Peredaran Usaha.

bahwa mengingat pengakuan pendapatan dari penjualan diakui pada saat barang diserahkan dan hak kepemilikan barang berpindah ke pelanggan (syarat penyerahan sesuai surat pengeluaran/pengantar kiriman barang adalah FOB Shipping Point) dengan demikian dapat disimpulkan bahwa pada saat barang keluar dari gudang Pemohon Banding (diserahkan kepada perusahaan angkutan) maka penjualan diakui oleh Pemohon Banding sebagai penghasilan.

bahwa terkait sanggahan Pemohon Banding dalam Surat Bandingnya yang menyatakan Terbanding keliru dalam menghitung jumlah pengeluaran barang (double count) berdasarkan log book dan buku harian gudang yang dibandingkan dengan buku laporan daily delivery report tidak dapat dibuktikan oleh Pemohon Banding.

bahwa Pemohon Banding menggunakan Sistem Informasi Akuntansi dengan sistem SAP termasuk untuk pencatatan persediaan dan penjualan yang merupakan bagian dari sistem akuntansi secara keseluruhan.

bahwa Pemohon Banding diwajibkan melunasi pungutan Pemerintah dalam bentuk Cukai atas hasil produksinya, kecuali yang diekspor dan wajib menyampaikan laporan menggunakan formulir standar dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, oleh karena itu persediaan dan penjualan sangat erat kaitannya dengan penghitungan pembayaran Cukai, untuk mendukung pernyataan tersebut Pemohon Banding menyampaikan ekualisasi antara penjualan tahun 2007 dengan laporan produksi (CK-4) serta pembayaran cukai penjualan (CK-14), berdasarkan catatan perusahaan beserta bukti pendukungnya ke Kantor Pelayanan Bea dan Cukai Wilayah Bekasi dan dokumen CK-4 (daftar rincian pembayaran MMEA) yang berfungsi sebagai dokumen pelindung dalam setiap pengiriman barang kena cukai.

bahwa Pemohon Banding mengakui penjualan berdasarkan SPPKB (Surat Pengeluaran/ Pengantar Kiriman Barang) yang dibuat berdasarkan order dari pembeli, namun dalam pelaksanaannya tidak semua barang tersebut langsung diangkut oleh pembeli sehingga terdapat barang yang statusnya sudah terjual, tetapi masih dititipkan di gudang Pemohon Banding, untuk itu dibuatkan catatan secara manual dalam Buku I untuk memantau barang titipan ini dan setiap pengeluaran barang titipan ini akan dibuatkan Surat Pengeluaran/Pengantar Kiriman Barang, sedangkan Log Book digunakan untuk mencatat Surat Pengeluaran/Pengantar Kiriman Barang secara keseluruhan, dengan demikian antara barang yang keluar dalam Log Book dan Buku I tidak bisa dijumlahkan secara langsung.

bahwa menurut Pemohon Banding, Terbanding telah melakukan koreksi berdasarkan estimasi di mana penghitungan koreksi penjualan lokal setahun dilakukan berdasarkan selisih yang diperoleh untuk penghitungan 7 bulan (Juni sampai dengan Desember 2007) yang disetahunkan (dikalikan 12/7), penghitungan seperti ini jelas tidak akurat karena mengandung unsur perkiraan atau estimasi.

bahwa Majelis melakukan pemeriksaan terhadap Laporan Pemeriksaan Pajak, Kertas Kerja Pemeriksaan, dan Laporan Penelitian Keberatan, diketahui Terbanding melakukan koreksi terhadap Dasar Pengenaan Pajak atas Penyerahan yang Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) nya harus dipungut sebesar Rp. 9.921.604.175,00 terdiri dari :
  1. Koreksi penjualan ekspor sebesar Rp. 381.603.915,00 yang terdiri dari sebesar Rp. 303.173.640,00 (sesuai dengan Pasal 18 ayat (3) Undangundang Pajak Penghasilan) yaitu koreksi atas penetapan harga jual produk Bir Batavia kemasan draft (30 lt) yang diindikasi terpengaruh hubungan istimewa (harga jual Pemohon Banding ke QWE Company lebih rendah dibanding penjualan QWE Company ke pembeli akhir padahal barang dikirim dari Pemohon Banding ke pembeli akhir), dan sebesar Rp.78.430.275,00 sebagai hasil equalisasi DPP PPN dengan Peredaran Usaha ditambah penghasilan lain-lain,
  2. Koreksi penjualan lokal sebesar Rp. 9.540.000.260,00 diperoleh dari selisih pengeluaran barang berdasarkan buku daily delivery report yang penjualannya lokalnya belum dilaporkan (sesuai dengan Pasal 4 ayat (1) Undang-undang Pajak Penghasilan).

bahwa berdasarkan pemeriksan Majelis tersebut di atas, Pemohon Banding menyetujui koreksi penjualan ekspor dan lainnya sebesar Rp. 381.603.915,00 namun Pemohon Banding tidak menyetujui dan mengajukan banding atas koreksi penjualan lokal sebesar Rp. 9.540.000.260,00.

bahwa menurut Majelis koreksi Dasar Pengenaan Pajak atas Penyerahan yang Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) nya harus dipungut sebesar Rp. 9.540.000.260,00 terkait dengan koreksi penjualan lokal sebesar Rp. 9.486.696.758,00 di Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2007 ditambah penyerahan Barang non PPnBM sebesar Rp. 53.303.502,00.

bahwa Majelis memberikan kesempatan kepada Terbanding dan Pemohon Banding untuk melakukan Uji Bukti dalam persidangan.

bahwa berdasarkan Uji Bukti antara Terbanding dan Pemohon Banding dalam persidangan diperoleh hasil sebagai berikut :

bahwa Pemohon Banding pada saat Uji Bukti dalam persidangan menyampaikan bukti pendukung sebagai berikut :
  1. Flowchart penanganan produksi mulai dari produksi sampai pengiriman,
  2. Laporan rekonsiliasi log book dan buku I dengan laporan penjualan dan SPPKB dan check ke sistem SAP secara online,
  3. Rekapitulasi dokumen kepabeanan (CK-4) yang dilaporkan ke Ditjen Bea dan Cukai,
  4. Rekapitulasi pembayaran cukai,
  5. Rekonsiliasi penjualan menurut SPT dengan laporan pembayaran cukai ke Ditjen Bea dan Cukai,
  6. Rekapitulasi penjualan berdasarkan SPPKB,
  7. Rekapitulasi log book dan buku I menurut Pemohon Banding.

Menurut Pemohon Banding

bahwa dalam hal ini, Terbanding tidak cermat dalam melakukan koreksi karena hanya berdasarkan dokumen yang kurang kompeten dan bersifat parsial (hanya 7 bulan) dengan mengabaikan banyak dokumen lain yang lebih kompeten yaitu:
  • Laporan Audit yang sudah diaudit oleh KAP yang independen,
  • Buku Besar dan hasil sistem informasi manajemen lainnya yang diproses dengan sistem SAP yang banyak dipakai juga oleh perusahaan-perusahaan besar lainnya yang juga sudah diuji oleh KAP independen,
  • Rekap SPPKB yang merupakan dokumen dasar untuk mengakui penjualan,
  • Ekualisasi dan data pembayaran cukai (form CK-14) yang sudah dilaporkan juga ke Ditjen Bea dan Cukai,
  • Laporan Produksi (form CK-4) yang senantiasa diawasi dan dilaporkan ke Ditjen Bea dan Cukai.

bahwa Terbanding juga mengabaikan SOP yang dijalankan oleh Pemohon Banding, bukankah audit pajak juga perlu memahami SOP agar dapat menguji dokumen mana yang kompeten untuk dijadikan sebagai dasar koreksi, dalam hal ini Terbanding tidak melaksanakan pengujian terhadap SOP yang diterapkan oleh Pemohon Banding.

bahwa penghitungan penjualan yang dilakukan Terbanding mengandung banyak unsur kesalahan, yaitu:
  • tidak cermat karena mengabaikan SOP dan dokumen-dokumen lain yang lebih kompeten,
  • bersifat perkiraan/estimasi, karena didasarkan pada hitungan 7 bulan yang kemudian disetahunkan dengan cara dikalikan 12/7, hal ini jelas bertentangan dengan prinsip dasar pemajakan yang berdasarkan atas fakta material, bukan berdasarkan sangkaan atau praduga atau estimasi,
  • terdapat perbedaan asumsi, dimana log book dan buku I dicatat berdasarkan barang yang keluar dari gudang cukai, sementara Pemohon Banding mencatat penjualan berdasarkan SPPKB yang dibuat berdasarkan sistem SAP, namun karena kendala alat angkut, tidak bisa dikirim seluruhnya dalam bulan yang sama, oleh karena itu penghitungan penjualan oleh Terbanding tidak dapat mendasarkan semata-mata pada rekapitulasi log book dan buku I, apalagi disetahunkan,
  • terdapat kesalahan dalam merekapitulasi log book dan buku I.

bahwa terdapat fakta bahwa penjualan menjelang akhir bulan dan akhir tahun cenderung lebih tinggi dibanding awal bulan dan awal tahun, akibatnya penjualan 7 bulan (Juni sampai dengan Desember 2007) akan relative lebih tinggi dibanding penjualan 7 bulan pertama (Januari sampai dengan Juli 2007), akibat dari perhitungan yang disetahunkan maka penjualan setahun akan lebih tinggi dari penjualan riil yang dilaporkan Pemohon Banding.

bahwa sebagai informasi bahwa data-data berupa log book dan buku I diperoleh dan diambil dengan cara langsung oleh Pemeriksa pada saat inspeksi ke lokasi Pemohon Banding, bukan data yang diberikan melalui permintaan resmi melalui surat oleh Pemeriksa, data log book dan buku I merupakan catatan yang berada di gudang barang jadi untuk memenuhi standar ISO sehingga pencatatannya baru dimulai pada bulan Mei 2007 sesuai dengan proses audit ISO, namun Pemohon Banding sudah memberikan datadata yang lengkap untuk 1 tahun berupa laporan penjualan, SPPKB (surat jalan), data pembayaran cukai, ekualisasi penjualan dan sudah dibuktikan tidak terjadi selisih saat uji bukti dipersidangan, jadi tidak selayaknya Pemeriksa menggunakan metode estimasi dan mensetahunkan 7 bulan menjadi 1 tahun padahal Pemohon Banding memiliki bukti penjualan yang sangat lengkap dan valid serta didukung oleh bukti pembayaran cukai yang dikontrol setiap hari oleh petugas Bea dan Cukai di lokasi gudang Pemohon Banding dan hal ini sangat merugikan Pemohon Banding.

Menurut Terbanding

bahwa daily delivery report / log book / buku harian gudang merupakan dokumen yang digunakan untuk mencatat setiap kali terjadi pengeluaran / pengantaran kiriman barang, informasi yang tertulis meliputi surat pengeluaran / pengantaran kiriman barang (SPPKB), nomor polisi pengangkut, tujuan pengiriman, jenis produk serta kuantitas barang dikirim, dengan demikian bbuku tersebut dapat digunakan menguji Peredaran Usaha sebagai objek PPnBM, penelitian sama dengan proses uji bukti Peredaran Usaha, Terbanding mengusulkan kepada Majelis Hakim yang mulia untuk tetap mempertahankan koreksi atas objek PPnBM sebesar Rp.9.540.000.260,00.

bahwa Majelis melakukan pemeriksaan terhadap data dan dokumen yang disampaikan oleh Pemohon Banding dalam persidangan yang terdiri dari :
  • Catatan manual dalam Log Book & Buku I,
  • Sales Report berdasarkan sistem komputerisasi berdasarkan SAP,
  • Laporan Audit dari KAP independen,
  • Laporan CK-4 dan CK-14 terkait dengan pembayaran Cukai yang sudah dilaporkan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang sudah direkonsiliasi dengan Sales Report;
  • Matriks sengketa;
  • Laporan Penjualan tahun 2007;
  • Flowchart Laporan Rencana Produksi melalui proses dokumen CK-4 Bea dan Cukai;
  • Flowchart Pengiriman Barang melalui proses dokumen CK-14 Bea dan Cukai;
  • Equalisasi rencana produksi (Form CK-4) dengan pembayaran cukai (Form CK-14) tahun 2007;
  • Equaliasi pembayaran cukai (Form CK-14) dengan beban cukai berdasarkan laporan penjualan tahun 2007;
  • Rekapitulasi pembayaran cukai bir tahun 2007;
  • Laporan rencana produksi (Form CK-4) ke Bea dan Cukai;
  • Bank Payment Voucher, permohonan pembayaran Bank dan voucher;
  • Debit Note, Rekening Koran;
  • SAP Software End-user Value Lisence Agreement.

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Majelis tersebut di atas, diketahui Pemohon Banding melakukan pencatatan persediaan dan penjualan yang merupakan bagian dari sistem akuntansi secara keseluruhan dengan menggunakan Sistem Informasi Akuntansi dengan sistem SAP.

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap Laporan Penjualan Tahun 2007 yang dicatat berdasarkan Nomor Purchase Order, Delivery Order, Nomor SPPKB (Surat Pengeluaran/ Pengantar Kiriman Barang), Nomor SPPKB Cukai, Nomor invoice dan pembayaran cukai, dapat direkapitulasi sebagai berikut :

Penjualan lokal
(Rp)
Pemberian Cuma-Cuma
(Rp)
Ekspor
(Rp)
Jumlah
(Rp)
Gross Price 368.808.986.392,00 8.080.063.710,00 2.117.508.894,00 379.006.558.996,00
Rebate (36.642.365.023,00) 0,00 0,00 (36.642.365.023,00)
Net Price 332.166.621.369,00 8.080.063.710,00 2.117.508.894,00 342.364.193.973,00
VAT 33.216.662.607,00 808.006.576,00 0,00 34.024.669.183,00
Luxury 132.375.377.248,00 3.147.078.170,00 0,00 135.522.455.418,00
Total Amount 497.758.661.224,00 12.035.148.456,00 2.117.508.894,00 511.911.318.574,00

bahwa atas jumlah penjualan lokal sebesar Rp. 497.758.661.224,00 disajikan oleh Pemohon Banding sebagai berikut :
Uraian Penjualan lokal (Rp)
Total Amount 497.758.661.224,00
Rebates 36.642.365.023.00
Sales Local - PTD 534.401.026.247.00
Sales - Export 2.117.508.895.00
Total Gross Sales 536.518.535.142.00
Rebates (36.642.365.023.00)
Value Added Tax (VAT) (33.216.662.607.00)
Luxury Sales Tax (132.375.377.248.00)
Excise (170.715.713.560.00)
Jumlah Peredaran Usaha 163.568.416.704.00

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis, Pemohon Banding selain melakukan pembayaran pungutan cukai untuk penjualan lokal sebesar Rp.170.715.713.560.00 juga melakukan pembayaran pungutan cukai untuk pemberian cuma-cuma sebesar Rp. 4.944.446.640,00, sehingga pembayaran pungutan cukai seluruhnya untuk tahun 2007 adalah sebesar Rp. 175.660.160.200,00 .

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Majelis tersebut di atas, diketahui setiap hasil produksi Pemohon Banding kecuali ekspor diwajibkan melunasi pungutan cukai yang dibuktikan dengan laporan produksi (CK-4), pembayaran cukai penjualan (CK-14), dokumen CK-4 (daftar rincian pembayaran MMEA) dan rekonsiliasi penjualan dan persediaan antara pencatatan akuntansi dengan pelaporan ke Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sebagai berikut :

KETERANGAN JUMLAH
DALAM LITER
Rencana Produksi Tahun 2007 (Laporan CK-4)
Export Tahun 2007 (Laporan CK-8) ………
Produksi yang dikenakan Cukai ………………
Pembayaran Cukai Tahun 2007 (Laporan CK-14)
50.987.098
(510.624)
50.476.474
50.341.959
Selisih persediaan yang belum dibayar Cukainya 134.515

KETERANGAN JUMLAH
DALAM LITER
TARIF CUKAI
Rp.350.000,00
(Rp)
Jumlah Pembayaran
Cukai
(Rp)
Pembayaran Cukai Tahun 2007
(Laporan CK-14)
Jumlah Beban Cukai Penjualan Tahun 2007
(laporan Penjualan Pemohon per system SAP)
50.341.959


50.188.617
350.000,00


350.000,00
176.196.856.080,00


175.660.160.200,00
Saldo Cukai dibayar per 31 Desember 2007 153.342 350.000,00 536.695.880,00

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis, terdapat barang yang statusnya sudah terjual tetapi masih dititipkan di gudang Pemohon Banding yang dicatat secara manual dalam Buku I dan setiap pengeluaran barang titipan ini akan dibuatkan Surat Pengeluaran/Pengantar Kiriman Barang, sedangkan Log Book mencatat Surat Pengeluaran/Pengantar Kiriman Barang secara keseluruhan, dengan demikian antara barang yang keluar dalam Log Book dan Buku I tidak bisa dijumlahkan secara langsung.

bahwa Buku I dan Log Book bukan merupakan dokumen resmi perusahaan yang dikenal dalam SOP (Standar Operating Procedure) penanganan penjualan dan persediaan, Buku I merupakan catatan tambahan yang merupakan inisiatif petugas gudang untuk mengontrol barang titipan (yang sudah diakui sebagai penjualan berdasarkan Surat Pengeluaran/Pengantar Kiriman Barang namun belum diangkut oleh pembeli), sedangkan Log Book merupakan catatan tambahan untuk mengontrol pengeluaran barang, keberadaan Buku I dan Log Book tersebut tidak mencakup seluruh tahun, tetapi hanya mencakup periode Juni sampai dengan Desember 2007;

bahwa menurut Majelis, Terbanding melakukan penghitungan koreksi penjualan lokal setahun dilakukan berdasarkan selisih yang diperoleh untuk penghitungan 7 bulan (Juni sampai dengan Desember 2007) yang disetahunkan (dikalikan 12/7), penghitungan tersebut bukan yang sesungguhnya tetapi hanya merupakan estimasi, dan Terbanding tidak dapat membuktikan koreksi penjualan tersebut.

bahwa Majelis berkesimpulan terdapat kesesuaian atas Peredaran Usaha Pemohon Banding sebesar Rp. 163.568.416.704.00 dengan laporan pembayaran cukai terhadap barang yang dijual yaitu sebesar Rp. 175.660.160.200,00 sehingga tidak terdapat koreksi penjualan lokal sebesar Rp. 9.486.696.758,00.

bahwa menurut Majelis koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) sebesar Rp. 9.540.000.260,00 terkait dengan koreksi penjualan lokal yang merupakan Barang Kena PPnBM sebesar Rp. 9.486.696.758,00 di Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2007 ditambah Barang non PPnBM sebesar Rp. 53.303.502,00.

bahwa selanjutnya Majelis berpendapat koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) sebesar Rp. 9.540.000.260,00 tidak dapat dipertahankan.

bahwa oleh karena hasil pemeriksaan dalam persidangan permohonan banding dikabulkan oleh Majelis, maka Majelis berketetapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak untuk mengabulkan seluruh permohonan banding Pemohon Banding sehingga Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) Masa Pajak Desember 2007 menjadi sebagai berikut :

DPP PPnBM menurut Terbanding ........................
Koreksi yang tidak dapat dipertahankan ..............
DPP PPnBM menurut Majelis ..............................
Rp. 46.622.687.823,00
Rp. 37.082.687.563,00
Rp. 9.540.000.260,00

bahwa dengan demikian perhitungan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) Masa Pajak Desember 2007 terutang menurut Majelis adalah sebagai berikut :

Uraian Pemohon Banding
(Rp)
Terbanding
(Rp)
Majelis
(Rp)
Koreksi yang dikabulkan
(Rp)
Dasar Pengenaan Pajak
a. Ekspor 632.693.195,00 632.693.195,00 632.693.195,00 0,00
b. Penyerahan yang PPnBM-nya harus dipungut 37.082.687.563,00 46.622.687.823,00 37.082.687.563,00 9.540.000.260,00
c. Penyerahan yang PPnBM-nya tidak dipungut 0,00 0,00 0,00 0,00
d. Jumlah 37.715.380.758,00 47.255.381.018,00 37.715.380.758,00 9.540.000.260,00
Dasar Pengenaan Pajak atas :
a. PPnBM harus dipungut sendiri
a. Dikenakan tarif 40% 37.082.687.563,00 46.622.687.823,00 37.082.687.563,00 9.540.000.260,00
Jumlah Dasar Pengenaan Pajak 37.082.687.563,00 46.622.687.823,00 37.082.687.563,00 9.540.000.260,00
PPnBM yang terutang 14.833.075.025,00 18.649.075.129,00 14.833.075.025,00 3.816.000.104,00
Pajak yang dapat diperhitungkan 14.833.075.025,00 14.833.075.025,00 14.833.075.025,00 0,00
PPnBM yang kurang dibayar 0,00 3.816.000.104,00 0,00 3.816.000.104,00
Sanksi administrasi
a. Bunga Pasal 13 ayat (2) KUP 0,00 1.373.760.037,00 0,00 1.373.760.037,00
Jumlah PPnBM yang masih harus dibayar 0,00 5.189.760.141,00 0,00 5.189.760.141,00
Memperhatikan : Surat Banding, Surat Uraian Banding, Surat Bantahan, hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan serta kesimpulan Majelis a quo.
Mengingat :
1. Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.
2. Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undangundang Nomor 16 Tahun 2000.
3. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000.
4. Peraturan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan sengketa ini
Memutuskan : Menyatakan Mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding atas Keputusan Terbanding Nomor : KEP-376/WPJ.19/BD.05/2010 tanggal 29 Juli 2010 tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penjualan atas Barang Mewah Masa Pajak Desember 2007 Nomor : 00001/208/07/092/09 tanggal 30 Juni 2009, sehingga penghitungan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) Masa Pajak Desember 2007 menjadi sebagai berikut :

Dasar Pengenaan Pajak :
a. Ekspor Rp. 632.693.195,00
b. Penyerahan yg PPnBM-nya harus dipungut Rp. 37.082.687.563,00
c. Penyerahan yg PPnBM-nya tidak dipungut Rp. 0,00
d. Jumlah Rp. 37.715.380.758,00
Dasar Pengenaan Pajak atas : Rp.
a. PPnBM harus dipungut sendiri Rp.
a. Dikenakan tarif 40% Rp. 37.082.687.563,00
Jumlah Dasar Pengenaan Pajak Rp. 37.082.687.563,00
PPnBM yang terutang Rp. 14.833.075.025,00
Pajak yang dapat diperhitungkan Rp. 14.833.075.025,00
PPnBM yang kurang dibayar Rp. 0,00

© Copyright 2025 PT INTEGRAL DATA PRIMA