Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.45469/PP/M.X/10/2013

Jenis Pajak : PPh 21
Tahun Pajak : 2006
Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 21 Tahun Pajak 2006 sebesar Rp. 17.633.337.570,00;
Menurut Terbanding : bahwa pokok sengketa dengan jumlah sebesar Rp.17.633.337.570,00 terdiri atas :
- Objek PPh Pasal 21 atas Biaya Pekerjaan non HK sebesar Rp. 13.841.326.667,00,
- Objek PPh Pasal 21 atas Biaya Kontraktor non HK pihak ketiga sebesar Rp. 1.836.665.023,00,
- Objek PPh Pasal 21 atas Biaya Pengobatan sebesar Rp. 1.183.108.099,00,
- Objek PPh Pasal 21 atas Biaya Lainnya sebesar Rp. 772.237.781,00;
Menurut Pemohon Banding : bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi yang dilakukan Terbanding karena :
  • Koreksi obyek PPh 21 atas Biaya pekerjaan non HK sebesar Rp. 13.841.326.667,00 tidak semuanya merupakan objek PPh Pasal 21 karena terdapat pembayaran lain berupa pembayaran kepada buruh harian lepas yang tidak melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) setahun dan pembelian material dan pupuk,
  • Koreksi objek PPh Pasal 21 atas Biaya Kontraktor non HK pihak ketiga sebesar Rp. 1.836.665.023,00 bukan objek PPh Pasal 21 karena merupakan pembelian material,
  • Koreksi objek PPh Pasal 21 atas Biaya Pengobatan sebesar Rp. 1.183.108.099,00 merupakan biaya yang dikeluarkan perusahaan untuk pegawai atau pekerja di lokasi kebun, yang telah mendapatkan Surat Keterangan Daerah Terpencil,
  • Koreksi objek PPh Pasal 21 atas Biaya Lainnya sebesar Rp. 772.237.781,00, tidak semua transaksi pada akun-akun obyek PPh Pasal 21 merupakan obyek PPh Pasal 21;
Pendapat Majelis bahwa menurut Terbanding pokok sengketa yang diajukan banding dengan jumlah sebesar Rp. 17.633.337.570,00 terdiri dari:
- Objek PPh Pasal 21 atas Biaya Pekerjaan non HK sebesar Rp. 13.841.326.667,00,
- Objek PPh Pasal 21 atas Biaya Kontraktor non HK pihak ketiga sebesar Rp. 1.836.665.023,00,
- Objek PPh Pasal 21 atas Biaya Pengobatan sebesar Rp. 1.183.108.099,00,
- Objek PPh Pasal 21 atas Biaya Lainnya sebesar Rp. 772.237.781,00;

bahwa dalam proses keberatan, Terbanding telah mengirimkan surat permintaan data Nomor: S-258/PJ.071/2009 tanggal 15 Januari 2009 dan S-1248/ PJ.071/2009 tanggal 12 Februari 2009, namun Pemohon Banding tidak menyampaikan dokumen yang mendukung alasan Pemohon Banding berupa bukti pembayaran, invoice, dan dokumen pendukung lainnya demikian juga dalam surat Nomor: 053/BAP/VII/2009 tanggal 6 Juli 2009 Perihal Tanggapan Atas Surat Pemberitahuan Hasil Penelitian Keberatan, Pemohon Banding juga tidak menyampaikan invoice, bukti pembayaran, perjanjian dan dokumen pendukung lainnya;

bahwa dalam surat tanggapannya Pemohon Banding melampirkan 2 (dua) Surat Keputusan Daerah Terpencil yaitu :
  • KEP-08/PDT/WPJ.04/1996 tanggal 19 Juli 1996 bahwa SKDT tersebut berlaku sejak diterbitkan (1996) dan berlaku selama 10 tahun, sehingga SKDT tersebut hanya berlaku sampai dengan tahun pajak 2005,
  • KEP-01/WPJ.29/BD.03/2007 tanggal 26 Februari 2007 bahwa SKDT tersebut berlaku sejak tahun diterbitkan yaitu tahun 2007;

bahwa alasan Pemohon Banding yang menyatakan telah memperoleh Surat Keputusan Daerah Terpencil untuk tahun pajak 2006 tidak benar;

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi yang dilakukan Terbanding karena :
  • Koreksi obyek PPh 21 atas Biaya pekerjaan non HK sebesar Rp. 13.841.326.667,00 tidak semuanya merupakan objek PPh Pasal 21 karena terdapat pembayaran lain berupa pembayaran kepada buruh harian lepas yang tidak melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) setahun dan pembelian material dan pupuk,
  • Koreksi objek PPh Pasal 21 atas Biaya Kontraktor non HK pihak ketiga sebesar Rp. 1.836.665.023,00 bukan objek PPh Pasal 21 karena merupakan pembelian material,
  • Koreksi objek PPh Pasal 21 atas Biaya Pengobatan sebesar Rp. 1.183.108.099,00 merupakan biaya yang dikeluarkan perusahaan untuk pegawai atau pekerja di lokasi kebun, yang telah mendapatkan Surat Keterangan Daerah Terpencil,
  • Koreksi objek PPh Pasal 21 atas Biaya Lainnya sebesar Rp. 772.237.781,00, tidak semua transaksi pada akun-akun obyek PPh Pasal 21 merupakan obyek PPh Pasal 21;

bahwa Majelis melakukan pemeriksaan terhadap Laporan Pemeriksaan Pajak, Kertas Kerja Pemeriksaan dan Surat Uraian Banding, diketahui koreksi positif objek PPh Pasal 21 dengan jumlah sebesar Rp. 17.633.337.570,00, berdasarkan hasil ekualisasi dengan biaya-biaya pada SPT PPh Badan dengan perincian sebagai berikut :
1. Objek PPh Pasal 21 atas Biaya Pekerjaan non HK sebesar Rp. 13.841.326.667,00,
2. Objek PPh Pasal 21 atas Biaya Kontraktor non HK pihak ketiga sebesar Rp. 1.836.665.023,00,
3. Objek PPh Pasal 21 atas Biaya Pengobatan sebesar Rp. 1.183.108.099,00,
4. Objek PPh Pasal 21 atas Biaya Lainnya sebesar Rp. 772.237.781,00;

1. Koreksi objek PPh Pasal 21 atas Biaya Pekerjaan non HK sebesar Rp. 13.841.326.667,00

bahwa Majelis memberikan kesempatan kepada Terbanding dan Pemohon Banding untuk melakukan Uji Bukti dalam persidangan;

bahwa berdasarkan hasil Uji Bukti antara Terbanding dan Pemohon Banding dalam persidangan diperoleh hasil sebagai berikut :

bahwa bukti yang disampaikan Pemohon Banding adalah sebagai berikut :
- Perincian Biaya / GL kontraktor non HK sebesar
- Voucher pembayaran,
- Purchase Order,
Rp. 13.841.326.667,00,
- Daftar upah pemborong Harian Buruh Lepas / BHL,
- Voucher pembayaran PO Nomor: 4500418642 sejumlah Rp. 315.690.242,00,
- Voucher pembayaran PO Nomor: 4500420548 sejumlah Rp. 195.026.186,00,
- Voucher pembayaran nomor dokumen 19003215 tanggal 25 September 2006 sejumlah Rp. 564.522.988,00,
- Voucher pembayaran nomor dokumen 19001862 tanggal 8 Juni 2006 sejumlah Rp. 455.886.031,00,
- Voucher pembayaran nomor dokumen SPK BTGE/JKTO/03/06/017 – TBL tanggal 16 Mei 2006 sejumlah Rp. 607.964.643,00;

Menurut Terbanding

  • bahwa dari data yang diberikan Pemohon Banding tidak dapat diketahui adanya unsur pembelian material;
  • bahwa dari contoh voucher pembayaran doc No 1015194 pembelian material sebesar Rp. 6.589.644,00 hanya didukung dengan nota internal Pemohon Banding dan tidak terdapat bukti eksternal pembelian material sehingga menurut Terbanding seluruh biaya pekerjaan non HK sebesar Rp. 13.841.326.667,00 merupakan objek PPh Pasal 21;
  • bahwa biaya pekerjaan non HK sebesar Rp. 13.841.326.667,00 merupakan upah elain penghasilan bagi pegawai tidak tetap yang telah dilaporkan Pemohon Banding di SPT Tahunan PPh Pasal 21 Tahun Pajak 2006 dimana Pemohon Banding telah melaporkan Penghasilan Bagi Pegawai Tidak Tetap sebesar Rp. 9.486.837.928,00 untuk 1.138 orang Pegawai Tidak Tetap;

Menurut Pemohon Banding

- bahwa Pemeriksa melakukan koreksi akun 60103100 biaya pekerjaan non HK sebesar jumlah yang tercatat pada buku besar Pemohon Banding, yang dianggap merupakan objek Pajak Penghasilan Pasal 21;
- bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi atas objek PPh Pasal 21 tersebut, karena menurut Pemohon Banding tidak semua transaksi yang tercatat pada akun tersebut merupakan objek Pajak Penghasilan Pasal 21, tetapi terdapat pula antara lain pembayaran kepada buruh harian lepas yang tidak melebihi PTKP setahun dan pembelian material dan pupuk;
- bahwa seharusnya atas pembayaran upah kepada buruh harian lepas yang tidak melebihi PTKP setahun tidak terutang PPh Pasal 21 sesuai dengan ketentuan diatas, dan juga atas pembelian material dan pupuk bukan merupakan objek PPh Pasal 21;
- bahwa dari voucher yang diberikan, dapat dibuktikan bahwa biaya / GL kontraktor non HK terdiri dari pembayaran material dan buruh-buruh harian bebas yang dibawah PTKP, contoh : dari voucher pembayaran doc no 1015194 terdiri dari :
Material
Upah Buruh Harian Lepas
Total
Rp. 6.589.644,00
Rp. 18.753.856,00
Rp. 25.343.500,00
- bahwa dari daftar upah pemborong buruh harian lepas / BHL terlihat bahwa upah buruh per hari kerja sebesar Rp. 26.639,00 dan tidak melebihi Rp. 1.100.000,00 dalam satu bulan takwim;
- bahwa sesuai PER-15/PJ./2006 maka diatur bahwa penghasilan bruto yang diterima pegawai harian, mingguan, pegawai tidak tetap lainnya berupa upah harian, upah mingguan, upah satuan, upah borongan dan uang saku harian yang jumlahnya tidak melebihi Rp. 100.000,00/hari tidak dipotong PPh Pasal 21 sepanjang jumlah penghasilan bruto dalam satu takwim tidak melebihi Rp. 1.100.000,00, sehingga koreksi seharusnya dibatalkan;

bahwa Majelis melakukan pemeriksaan terhadap bukti-bukti yang disampaikan Pemohon Banding dalam persidangan berupa Perincian Biaya / GL kontraktor non HK sebesar Rp. 13.841.326.667,00, Voucher pembayaran, Purchase Order, dan Daftar upah pemborong Harian Buruh Lepas / BHL;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis, diketahui bahwa biaya Pekerjaan non HK dengan jumlah sebesar Rp. 13.841.326.667,00 terdiri dari upah buruh harian lepas dibawah PTKP dengan jumlah sebesar Rp. 2.166.372.980,00 sedangnya sisanya dengan jumlah sebesar Rp. 11.674.953.687,00 merupakan pembelian material;

bahwa dari jumlah sebesar Rp. 11.674.953.687,00 yang didukung dengan bukti-bukti bahwa pembayaran tersebut merupakan pembelian material adalah sejumlah Rp. 2.051.879.735,00;

bahwa menurut Majelis, pembayaran upah buruh harian lepas dibawah PTKP dengan jumlah sebesar Rp. 2.166.372.980,00 tidak terutang Pajak Penghasilan Pasal 21 sedangkan pembelian material dengan jumlah sebesar Rp. 2.051.879.735,00 bukan merupakan objek Pajak Penghasilan Pasal 21;

bahwa Majelis berkesimpulan koreksi objek PPh Pasal 21 atas Biaya Pekerjaan non HK dengan jumlah sebesar Rp. 13.841.326.667,00 yang tidak dapat dipertahankan sebesar Rp. 4.218.252.715,00 = (Rp. 2.166.372.980,00 + Rp. 2.051.879.735,00) dan yang tetap dipertahankan sebesar Rp. 9.623.073.952,00 = (Rp. 13.841.326.667,00 – Rp. 4.218.252.715,00);

2. Koreksi objek PPh Pasal 21 atas Biaya Kontraktor non HK pihak ketiga sebesar Rp. 1.836.665.023,00



bahwa Majelis memberikan kesempatan kepada Terbanding dan Pemohon Banding untuk melakukan Uji Bukti dalam persidangan;

bahwa berdasarkan hasil Uji Bukti antara Terbanding dan Pemohon Banding dalam persidangan diperoleh hasil sebagai berikut :

bahwa bukti yang disampaikan Pemohon Banding berupa :
  • Perincian/GL akun biaya kontraktor non HK pihak ke-3 sebesar Rp. 1.836.665.023,00,
  • Faktur Service
  • Fakur Pajak
  • Berita Acara Penyerahan
  • Voucher Pembayaran

Menurut Terbanding
  • bahwa Pemohon Banding untuk sengketa ini hanya membawa bukti-bukti untuk kontrak Pemohon Banding dengan PT. PLM (sebanyak 92 set);
  • bahwa dari bukti yang disampaikan dapat diketahui terdapat kontrak dengan PT. PLM sebesar Rp. 73.803.800,00 bukan merupakan Objek PPh Pasal 21 melainkan objek PPh Pasal 23;
  • bahwa karena bukti yang ada adalah sebesar Rp. 73.803.800,00, maka Terbanding berpendapat bahwa selisih sebesar Rp. 1.762.861.223,00 tetap merupakan objek PPh Pasal 21;

Menurut Pemohon Banding
  • bahwa dari dokumen-dokumen yang diberikan, Pemohon Banding membuktikan transaksi diakun objek biaya kontraktor non HK pihak ketiga merupakan pembayaran kepada pihak ketiga, contoh: PT. PLM sehingga dapat disimpulkan bukan merupakan objek PPh Pasal 21, dan koreksi seharusnya dibatakan; bahwa Majelis melakukan pemeriksaan terhadap perincian/GL akun biaya kontraktor non HK pihak ke-3 sebesar Rp. 1.836.665.023,00, Faktur Service, Fakur Pajak, Berita Acara Penyerahan dan Voucher Pembayaran;
  • bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis, diketahui hal-hal sebagai berikut :
  • Terdapat bukti pembayaran dari Pemohon Banding kepada PT. PLM dengan jumlah sebesar Rp. 73.803.800,00 untuk pembayaran service traktor Pemohon Banding;
  • Terdapat Invoice No. : 019/FF/INVOICE/VIII/05 tanggal 4 Agustus 2005 Perincian Tagihan PT. NKO Tagihan ke-2 Atas Pekerjaan di Kebun Tangkar – Kalteng berdasarkan Surat Perjanjian Kerja No. TNGE/JKTO/05/05/017-PL tanggal 11 Mei 2005 dan Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan tanggal 26 Juli 2005, yang diterbitkan oleh PT. BJI dengan jumlah sebesar Rp. 924.165.000,00 untuk jenis pekerjaan Perun Mekanis Buldozer;
  • Terdapat Invoice No. : 019/FF/INVOICE/XI/05 tanggal 1 Nopember 2005 Perincian Tagihan PT. NKO Tagihan ke-2 Atas Pekerjaan di Kebun Tangkar – Kalteng berdasarkan Surat Perjanjian Kerja No. TNGE/JKTO/05/05/017-PL tanggal 11 Mei 2005 dan Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan tanggal 20 Oktober 2005, yang diterbitkan oleh PT. BJI dengan jumlah sebesar Rp. 167.457.500,00 untuk jenis pekerjaan Perun Mekanis Excavator;
  • Dalam perincian General Ledger Pemohon Banding tidak jelas siapa penerima pembayaran atas pekerjaan/kontraktornya;

bahwa menurut Majelis, bukti pembayaran service traktor sebesar Rp. 73.803.800,00, invoice untuk jenis pekerjaan Perun Mekanis Buldozer sebesar Rp. 924.165.000,00 dan invoice untuk jenis pekerjaan Perun Mekanis Excavator sebesar Rp. 167.457.500,00 bukan merupakan objek PPh Pasal 21;

bahwa Majelis berkesimpulan Koreksi objek PPh Pasal 21 atas Biaya Kontraktor non HK pihak ketiga sebesar Rp. 1.836.665.023,00 yang tidak dapat dipertahankan sebesar Rp. 1.165.426.300,00 = (Rp. 73.803.800,00 + Rp. 924.165.000,00 + Rp. 167.457.500,00) dan yang tetap dipertahankan sebesar Rp. 671.238.723,00 = (Rp. 1.836.665.023,00 – Rp. 1.165.426.300,00);

3. Koreksi objek PPh Pasal 21 atas Biaya Pengobatan sebesar Rp. 1.183.108.099,00

bahwa Majelis memberikan kesempatan kepada Terbanding dan Pemohon Banding untuk melakukan Uji Bukti dalam persidangan;

bahwa berdasarkan hasil Uji Bukti antara Terbanding dan Pemohon Banding dalam persidangan diperoleh hasil sebagai berikut :

bahwa bukti yang disampaikan Pemohon Banding berupa :
  • Kuitansi dari RSUD Dr Munjani Sampit
  • Perincian pelayanan dari RSUD
  • Rincian pemeriksaan laboratorium
  • Surat dari PT. XXX ke pimpinan RSUD perihal permintaan perawatan dan pengobatan lanjutan yang menyatakan bahwa semua biaya yang timbul menjadi tanggung jawab PT. BAP
  • Tagihan dari Apotik ke PT. BAP
  • Bukti bayar BAP ke apotik
  • Rekap tagihan PT. BAP : 11 Oktober s/d 10 Nopember 2006 sejumlah Rp. 43.749.900,00 yang terdiri atas permohonan pembayaran, aplikasi kiriman uang, kuitansi, resep obat, surat pengantar/rujukan berobat atas nama :
    • Ny. XX sejumlah Rp. 1018.875,00,
    • Ny. XX sejumlah Rp. 433.725,00,
    • Ny. XX sejumlah Rp. 866.825,00,
    • Ny. XX sejumlah Rp. 194.600,00,
  • Material Description no.20017910, 20019214, 20007260, 220002842, 20002703, 20000140, 20005210,
  • Laporan pemakaian obat tanggal 24 April sampai dengan 29 April 2006,
  • Surat Pengantar berobat atas nama : XX, XX, XX, XX, XX,
  • Laporan pemakaian obat tanggal 2 Maret sampai dengan 2 April 2006,
  • Rekapitulasi pasien berobat,
  • Laporan pemakaian obat tanggal 6 Maret sampai dengan 11 Maret 2006,
  • Surat Pengantar Berobat atas nama: XX, XX, XX, XX, XX, XX, XX, XX,
  • Bon permintaan/pengambilan barang (obat-obatan) Nomor : BPB 10/MC/III/SRGE/06 tanggal 13 Maret 2006;

Menurut Terbanding

  • bahwa atas koreksi objek biaya pengobatan telah dilakukan pengujian bukti yang bisa disediakan/ditunjukkan oleh Pemohon Banding dengan perincian sebagai berikut :
    1. Acc. 70102111 (NS Outside Medicine) sebesar Rp. 320.324.481
      • sebesar Rp. 87.607.095,00 = dibayar langsung ke rumah sakit
      • sebesar Rp. 23.635.000,00 = dibuatkan kuitansi dua kali ditujukan ke pegawai dan ke rumah sakit,
      • sebesar Rp. 209.082.386,00 tidak ada bukti
    2. Acc. 70102203 (Biaya Pengobatan Staff) sebesar Rp. 36.406.644,00
      • sebesar Rp. 4.957.600,00 = kuitansi atas nama pegawai
      • sebesar Rp. 31.449.044,00 = tidak ada bukti
    3. Acc. 70102300 (Biaya Poliklinik) sebesar Rp. 169.952.395,00
      • sebesar Rp. 536.261,00 = merupakan pemakaian obat dipoliklinik
      • sebesar Rp. 169.416.134,00 = tidak ada bukti
    4. Acc. 70102104 (NS Medical Exp.) sebesar Rp. 325.675.095,00 tidak ada bukti
    5. Acc. 70102211 (Staff Outside Medicine) sebesar Rp. 124.495.366,00 tidak ada bukti
    6. Acc. 70102104 (NS Medical Exp) sebesar Rp. 39.637.713,00 tidak ada bukti
    7. Acc. 70102203 (Biaya Pengobatan Staff) sebesar Rp. 166.616.405,00 tidak ada bukti

Menurut Pemohon Banding

  • bahwa Pemohon Banding tidak setuju karena pembayaran dilakukan dari PT. XXX ke RSUD dan sesuai SE-03/PJ.23/1984 bahwa pegawai, karyawan atau karyawati mendapatkan perawatan kesehatan dari Rumah sakit dan rumah sakit tersebut menerima pembayaran langsung dari pemberi kerja maka balas jasa yang diterima karyawan tersebut bukan objek pajak, sehingga atas pembayaran biaya pengobatan yang dibayarkan oleh Pemohon Banding kepada rumah sakit seharusnya bukan merupakan objek PPh Pasal 21 dan koreksi seharusnya dibatalkan;
  • bahwa dari tagihan apotik ke Pemohon Banding dan bukti bayar membuktikan bahwa pembayaran dilakukan oleh Pemohon Banding ke apotik dan bukan merupakan rimbusement, sehingga bukan merupakan objek PPh Pasal 21;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap berita acara hasil uji bukti dan data yang disampaikan Pemohon Banding diketahui biaya pengobatan dengan jumlah sebesar Rp. 1.183.108.099,00 terdiri dari akun-akun dengan perincian sebagai berikut :

Nomor dan Nama Akun Jumlah
(Rp)
70102111 NS Outside Medicine
70102203 Biaya Pengobatan Staff
70102300 Biaya Poliklinik
70102104 NS Medical Exp
70102211 Staff Outside Medicine
70102104 NS Medical Exp
70102203 Biaya Pengobatan Staff
320.324.481,00
36.406.644,00
169.952.395,00
325.675.095,00
124.495.366,00
39.637.713,00
166.616.405,00
Total 1.183.108.099,00

bahwa menurut Pemohon Banding, biaya pengobatan dengan jumlah sebesar Rp. 1.183.108.099,00 bukan merupakan objek PPh Pasal 21 karena pegawai, karyawan atau karyawati tidak menerima pembayaran dalam bentuk tunai dari pemberi kerja (Pemohon Banding) melainkan mendapatkan perawatan kesehatan dari Rumah sakit, dalam hal ini pemberi kerja (Pemohon Banding) melakukan pembayaran kepada pihak rumah sakit;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis, pegawai, karyawan atau karyawati Pemohon Banding tidak menerima atau memperoleh pembayaran uang tunai melainkan mendapatkan perawatan kesehatan dari rumah sakit, sehingga Majelis berpendapat balas jasa yang diterima pegawai, karyawan, atau karyawati Pemohon Banding berupa perawatan kesehatan dari Rumah sakit tersebut merupakan kenikmatan yang bukan objek Pajak Penghasilan Pasal 21;

bahwa menurut Majelis, perawatan kesehatan dari rumah sakit yang diterima pegawai, karyawan atau karyawati Pemohon Banding yaitu sebesar Rp. 87.607.095,00 dan sebesar Rp. 23.635.000,00 dibayar langsung ke rumah sakit, sebesar Rp. 4.957.600,00 dan sebesar Rp. 536.261,00 merupakan pembelian/pemakaian obat-obatan yang dibayarkan langsung ke apotik;

bahwa Majelis berkesimpulan, dari total biaya pengobatan dengan jumlah sebesar Rp. 1.183.108.099,00 yang terbukti bukan merupakan objek PPh Pasal 21 karena diterima oleh pegawai bukan dalam bentuk uang tunai melainkan dalam bentuk kenikmatan/natura adalah sebesar Rp. 116.735.956,00 = (Rp. 87.607.095,00 + Rp. 23.635.000,00 + Rp. 4.957.600,00 + Rp. 536.261,00) sedangkan sebesar Rp. 1.066.372.143,00 tidak ada bukti pendukung yang membuktikan bahwa pegawai, karyawan atau karyawati Pemohon Banding tidak menerima atau memperoleh pembayaran uang tunai;

bahwa selanjutnya Majelis berpendapat koreksi objek Pajak Penghasilan Pasal 21 atas biaya pengobatan sebesar Rp. 1.183.108.099,00 yang tidak dapat dipertahankan sebesar Rp. 116.735.956,00 dan yang tetap dipertahankan sebesar Rp. 1.066.372.143,00;

4. Koreksi objek PPh Pasal 21 atas Biaya Lainnya sebesar Rp. 772.237.781,00

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi yang dilakukan Terbanding atas biaya lainnya sebesar Rp. 772.237.781,00 karena tidak semua transaksi pada akun-akun obyek PPh Pasal 21 merupakan obyek PPh Pasal 21;

bahwa menurut Terbanding, Pemohon Banding tidak menyampaikan bukti-bukti terkait yang membuktikan bahwa biaya lainnya sebesar Rp. 772.237.781,00 bukan merupakan obyek PPh Pasal 21;

bahwa menurut Majelis, oleh karena Pemohon Banding tidak dapat memberikan buktibukti terkait koreksi objek Pajak Penghasilan Pasal 21 atas biaya lainnya sebesar Rp. 772.237.781,00, maka Majelis berkesimpulan koreksi Terbanding atas biaya lainnya sebesar Rp. 772.237.781,00 tetap dipertahankan;

bahwa selanjutnya Majelis berpendapat koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 21 Tahun Pajak 2006 sebesar Rp. 17.633.337.570,00 yang tidak dapat dipertahankan sebesar Rp. 5.500.414.971,00 = (Rp. 4.218.252.715,00 + Rp. 1.165.426.300,00 + Rp. 116.735.956,00) dan yang tetap dipertahankan sebesar Rp. 12.132.922.599,00 = (Rp. 9.623.073.952,00 + Rp. 671.238.723,00 + Rp. 1.066.372.143,00 + Rp. 772.237.781,00)
Menimbang : bahwa berdasarkan pemeriksaan atas bukti-bukti, penjelasan dan dokumen yang disampaikan Pemohon Banding dan Terbanding di dalam persidangan serta data yang ada dalam berkas banding, Majelis berpendapat terdapat cukup bukti dan alasan untuk mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding terhadap keputusan Terbanding Nomor : KEP-649/WPJ.07/2009 tanggal 10 Agustus 2009 mengenai Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 21 Tahun Pajak 2006 Nomor : 00016/201/06/712/08 tanggal 11 Juli 2008, sehingga Dasar Pengenaan Pajak dan Pajak Penghasilan Pasal 21 terutang dihitung kembali menjadi sebagai berikut :

Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 21 Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 21 menurut Terbanding Rp. 67.356.409.518,00 Koreksi yang tidak dapat dipertahankan Rp. 5.500.414.971,00 Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 21 menurut Majelis Rp. 61.855.994.547,00 PPh Pasal 21 terutang

bahwa menurut Majelis, oleh karena tidak terdapat sengketa mengenai tarif pajak, maka Majelis menggunakan tarif sebagaimana yang digunakan Terbanding dalam Kertas Kerja Pemeriksaannya;

Objek Pajak Penghasilan Pasal 21 Jumlah penghasilan
bruto
(Rp)
PPh Pasal 21
terutang
(Rp)
Pegawai tetap :
- Penghasilan menurut Pemohon Banding
- Penghasilan yang kurang dilaporkan
50.202.783.639,00
40.236.234.020,00
9.966.549.619,00
1.584.739.581,00
1.086.412.100,00
498.327.481,00
Pegawai tidak tetap yang penghasilannya tidak melebihi PTKP 11.653.210.908,00 0,00
Jumlah 61.855.994.547,00 1.584.739.581,00
Memperhatikan : Surat Banding, Surat Uraian Banding, Surat Bantahan, hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan;
Mengingat : Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;

M E N G A D I L I

Menyatakan mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding terhadap keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-649/WPJ.07/2009 tanggal 10 Agustus 2009 mengenai Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 21 Tahun Pajak 2006 Nomor : 00016/201/06/712/08 tanggal 11 Juli 2008, atas nama : PT. XXX, dengan perhitungan menjadi sebagai berikut :

Dasar Pengenaan Pajak
Penghasilan Kena Pajak :
Pegawai Tetap
Pegawai Tidak Tetap yang penghasilannya tidak melebihi PTKP
Pajak Penghasilan terutang
Kredit Pajak
Pajak yang kurang dibayar
Sanksi Administrasi : Pasal 13 ayat (2) KUP
Jumlah yang masih harus dibayar
Rp. 61.855.994.547,00

Rp. 50.202.783.639,00
Rp. 11.653.210.908,00
Rp. 1.584.739.581,00
Rp. 1.086.412.100,00
Rp. 498.327.481,00
Rp. 179.397.893,00
Rp. 677.725.374,00

Putusan Nomor : Put.45469/PP/M.X/10/2013 diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal 5 Juni 2013 oleh Hakim Ketua, yang ditunjuk dengan Surat Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor : Pen-00464/PP/PM/IV/2010 tanggal 12 April 2010 juncto Keputusan Ketua Pengadilan Pajak Nomor : KEP-008/PP/2012 tanggal 4 Juli 2012, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut :

Drs. QWE , M.Sc.
Drs. RTY, Ak., M.Sc.
Drs. ASD, M.M.
FGH, S.H., M.M.
sebagai Hakim Ketua,
sebagai Hakim Anggota,
sebagai Hakim Anggota,
sebagai Panitera Pengganti.

dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, serta tidak dihadiri oleh Terbanding dan Pemohon Banding.

Panitera Pengganti

ttd

FGH, S.H., M.M.
Hakim Ketua

ttd

Drs. QWE, M.Sc.
Hakim Anggota,

ttd

Drs. RTY, Ak., M.Sc.
Hakim Anggota,

ttd

Drs. ASD, M.M.


Disalin sesuai dengan aslinya oleh:
Wakil Panitera,



ZZZ

© Copyright 2025 PT INTEGRAL DATA PRIMA