Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.45469/PP/M.X/10/2013
Jenis Pajak | : | PPh 21 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tahun Pajak | : | 2006 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pokok Sengketa | : | bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 21 Tahun Pajak 2006 sebesar Rp. 17.633.337.570,00; | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Menurut Terbanding | : | bahwa pokok sengketa dengan jumlah sebesar Rp.17.633.337.570,00 terdiri atas :
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Menurut Pemohon Banding | : | bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi yang dilakukan Terbanding karena :
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pendapat Majelis | bahwa menurut Terbanding pokok sengketa yang diajukan banding dengan jumlah sebesar Rp. 17.633.337.570,00 terdiri dari:
bahwa dalam proses keberatan, Terbanding telah mengirimkan surat permintaan data Nomor: S-258/PJ.071/2009 tanggal 15 Januari 2009 dan S-1248/ PJ.071/2009 tanggal 12 Februari 2009, namun Pemohon Banding tidak menyampaikan dokumen yang mendukung alasan Pemohon Banding berupa bukti pembayaran, invoice, dan dokumen pendukung lainnya demikian juga dalam surat Nomor: 053/BAP/VII/2009 tanggal 6 Juli 2009 Perihal Tanggapan Atas Surat Pemberitahuan Hasil Penelitian Keberatan, Pemohon Banding juga tidak menyampaikan invoice, bukti pembayaran, perjanjian dan dokumen pendukung lainnya; bahwa dalam surat tanggapannya Pemohon Banding melampirkan 2 (dua) Surat Keputusan Daerah Terpencil yaitu :
bahwa alasan Pemohon Banding yang menyatakan telah memperoleh Surat Keputusan Daerah Terpencil untuk tahun pajak 2006 tidak benar; bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi yang dilakukan Terbanding karena :
bahwa Majelis melakukan pemeriksaan terhadap Laporan Pemeriksaan Pajak, Kertas Kerja Pemeriksaan dan Surat Uraian Banding, diketahui koreksi positif objek PPh Pasal 21 dengan jumlah sebesar Rp. 17.633.337.570,00, berdasarkan hasil ekualisasi dengan biaya-biaya pada SPT PPh Badan dengan perincian sebagai berikut :
bahwa Majelis memberikan kesempatan kepada Terbanding dan Pemohon Banding untuk melakukan Uji Bukti dalam persidangan; bahwa berdasarkan hasil Uji Bukti antara Terbanding dan Pemohon Banding dalam persidangan diperoleh hasil sebagai berikut : bahwa bukti yang disampaikan Pemohon Banding adalah sebagai berikut :
Menurut Terbanding
Menurut Pemohon Banding
bahwa Majelis melakukan pemeriksaan terhadap bukti-bukti yang disampaikan Pemohon Banding dalam persidangan berupa Perincian Biaya / GL kontraktor non HK sebesar Rp. 13.841.326.667,00, Voucher pembayaran, Purchase Order, dan Daftar upah pemborong Harian Buruh Lepas / BHL; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis, diketahui bahwa biaya Pekerjaan non HK dengan jumlah sebesar Rp. 13.841.326.667,00 terdiri dari upah buruh harian lepas dibawah PTKP dengan jumlah sebesar Rp. 2.166.372.980,00 sedangnya sisanya dengan jumlah sebesar Rp. 11.674.953.687,00 merupakan pembelian material; bahwa dari jumlah sebesar Rp. 11.674.953.687,00 yang didukung dengan bukti-bukti bahwa pembayaran tersebut merupakan pembelian material adalah sejumlah Rp. 2.051.879.735,00; bahwa menurut Majelis, pembayaran upah buruh harian lepas dibawah PTKP dengan jumlah sebesar Rp. 2.166.372.980,00 tidak terutang Pajak Penghasilan Pasal 21 sedangkan pembelian material dengan jumlah sebesar Rp. 2.051.879.735,00 bukan merupakan objek Pajak Penghasilan Pasal 21; bahwa Majelis berkesimpulan koreksi objek PPh Pasal 21 atas Biaya Pekerjaan non HK dengan jumlah sebesar Rp. 13.841.326.667,00 yang tidak dapat dipertahankan sebesar Rp. 4.218.252.715,00 = (Rp. 2.166.372.980,00 + Rp. 2.051.879.735,00) dan yang tetap dipertahankan sebesar Rp. 9.623.073.952,00 = (Rp. 13.841.326.667,00 – Rp. 4.218.252.715,00);
bahwa Majelis memberikan kesempatan kepada Terbanding dan Pemohon Banding untuk melakukan Uji Bukti dalam persidangan; bahwa berdasarkan hasil Uji Bukti antara Terbanding dan Pemohon Banding dalam persidangan diperoleh hasil sebagai berikut : bahwa bukti yang disampaikan Pemohon Banding berupa :
Menurut Terbanding
Menurut Pemohon Banding
bahwa menurut Majelis, bukti pembayaran service traktor sebesar Rp. 73.803.800,00, invoice untuk jenis pekerjaan Perun Mekanis Buldozer sebesar Rp. 924.165.000,00 dan invoice untuk jenis pekerjaan Perun Mekanis Excavator sebesar Rp. 167.457.500,00 bukan merupakan objek PPh Pasal 21; bahwa Majelis berkesimpulan Koreksi objek PPh Pasal 21 atas Biaya Kontraktor non HK pihak ketiga sebesar Rp. 1.836.665.023,00 yang tidak dapat dipertahankan sebesar Rp. 1.165.426.300,00 = (Rp. 73.803.800,00 + Rp. 924.165.000,00 + Rp. 167.457.500,00) dan yang tetap dipertahankan sebesar Rp. 671.238.723,00 = (Rp. 1.836.665.023,00 – Rp. 1.165.426.300,00);
bahwa Majelis memberikan kesempatan kepada Terbanding dan Pemohon Banding untuk melakukan Uji Bukti dalam persidangan; bahwa berdasarkan hasil Uji Bukti antara Terbanding dan Pemohon Banding dalam persidangan diperoleh hasil sebagai berikut : bahwa bukti yang disampaikan Pemohon Banding berupa :
Menurut Terbanding
Menurut Pemohon Banding
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap berita acara hasil uji bukti dan data yang disampaikan Pemohon Banding diketahui biaya pengobatan dengan jumlah sebesar Rp. 1.183.108.099,00 terdiri dari akun-akun dengan perincian sebagai berikut :
bahwa menurut Pemohon Banding, biaya pengobatan dengan jumlah sebesar Rp. 1.183.108.099,00 bukan merupakan objek PPh Pasal 21 karena pegawai, karyawan atau karyawati tidak menerima pembayaran dalam bentuk tunai dari pemberi kerja (Pemohon Banding) melainkan mendapatkan perawatan kesehatan dari Rumah sakit, dalam hal ini pemberi kerja (Pemohon Banding) melakukan pembayaran kepada pihak rumah sakit; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis, pegawai, karyawan atau karyawati Pemohon Banding tidak menerima atau memperoleh pembayaran uang tunai melainkan mendapatkan perawatan kesehatan dari rumah sakit, sehingga Majelis berpendapat balas jasa yang diterima pegawai, karyawan, atau karyawati Pemohon Banding berupa perawatan kesehatan dari Rumah sakit tersebut merupakan kenikmatan yang bukan objek Pajak Penghasilan Pasal 21; bahwa menurut Majelis, perawatan kesehatan dari rumah sakit yang diterima pegawai, karyawan atau karyawati Pemohon Banding yaitu sebesar Rp. 87.607.095,00 dan sebesar Rp. 23.635.000,00 dibayar langsung ke rumah sakit, sebesar Rp. 4.957.600,00 dan sebesar Rp. 536.261,00 merupakan pembelian/pemakaian obat-obatan yang dibayarkan langsung ke apotik; bahwa Majelis berkesimpulan, dari total biaya pengobatan dengan jumlah sebesar Rp. 1.183.108.099,00 yang terbukti bukan merupakan objek PPh Pasal 21 karena diterima oleh pegawai bukan dalam bentuk uang tunai melainkan dalam bentuk kenikmatan/natura adalah sebesar Rp. 116.735.956,00 = (Rp. 87.607.095,00 + Rp. 23.635.000,00 + Rp. 4.957.600,00 + Rp. 536.261,00) sedangkan sebesar Rp. 1.066.372.143,00 tidak ada bukti pendukung yang membuktikan bahwa pegawai, karyawan atau karyawati Pemohon Banding tidak menerima atau memperoleh pembayaran uang tunai; bahwa selanjutnya Majelis berpendapat koreksi objek Pajak Penghasilan Pasal 21 atas biaya pengobatan sebesar Rp. 1.183.108.099,00 yang tidak dapat dipertahankan sebesar Rp. 116.735.956,00 dan yang tetap dipertahankan sebesar Rp. 1.066.372.143,00;
bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi yang dilakukan Terbanding atas biaya lainnya sebesar Rp. 772.237.781,00 karena tidak semua transaksi pada akun-akun obyek PPh Pasal 21 merupakan obyek PPh Pasal 21; bahwa menurut Terbanding, Pemohon Banding tidak menyampaikan bukti-bukti terkait yang membuktikan bahwa biaya lainnya sebesar Rp. 772.237.781,00 bukan merupakan obyek PPh Pasal 21; bahwa menurut Majelis, oleh karena Pemohon Banding tidak dapat memberikan buktibukti terkait koreksi objek Pajak Penghasilan Pasal 21 atas biaya lainnya sebesar Rp. 772.237.781,00, maka Majelis berkesimpulan koreksi Terbanding atas biaya lainnya sebesar Rp. 772.237.781,00 tetap dipertahankan; bahwa selanjutnya Majelis berpendapat koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 21 Tahun Pajak 2006 sebesar Rp. 17.633.337.570,00 yang tidak dapat dipertahankan sebesar Rp. 5.500.414.971,00 = (Rp. 4.218.252.715,00 + Rp. 1.165.426.300,00 + Rp. 116.735.956,00) dan yang tetap dipertahankan sebesar Rp. 12.132.922.599,00 = (Rp. 9.623.073.952,00 + Rp. 671.238.723,00 + Rp. 1.066.372.143,00 + Rp. 772.237.781,00) |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Menimbang | : | bahwa berdasarkan pemeriksaan atas bukti-bukti, penjelasan dan dokumen yang disampaikan Pemohon Banding dan Terbanding di dalam persidangan serta data yang ada dalam berkas banding, Majelis berpendapat terdapat cukup bukti dan alasan untuk mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding terhadap keputusan Terbanding Nomor : KEP-649/WPJ.07/2009 tanggal 10 Agustus 2009 mengenai Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 21 Tahun Pajak 2006 Nomor : 00016/201/06/712/08 tanggal 11 Juli 2008, sehingga Dasar Pengenaan Pajak dan Pajak Penghasilan Pasal 21 terutang dihitung kembali menjadi sebagai berikut : Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 21 Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 21 menurut Terbanding Rp. 67.356.409.518,00 Koreksi yang tidak dapat dipertahankan Rp. 5.500.414.971,00 Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 21 menurut Majelis Rp. 61.855.994.547,00 PPh Pasal 21 terutang bahwa menurut Majelis, oleh karena tidak terdapat sengketa mengenai tarif pajak, maka Majelis menggunakan tarif sebagaimana yang digunakan Terbanding dalam Kertas Kerja Pemeriksaannya;
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Memperhatikan | : | Surat Banding, Surat Uraian Banding, Surat Bantahan, hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan; | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Mengingat | : | Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini; M E N G A D I L I
Menyatakan mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding terhadap keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-649/WPJ.07/2009 tanggal 10 Agustus 2009 mengenai Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 21 Tahun Pajak 2006 Nomor : 00016/201/06/712/08 tanggal 11 Juli 2008, atas nama : PT. XXX, dengan perhitungan menjadi sebagai berikut :
Putusan Nomor : Put.45469/PP/M.X/10/2013 diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal 5 Juni 2013 oleh Hakim Ketua, yang ditunjuk dengan Surat Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor : Pen-00464/PP/PM/IV/2010 tanggal 12 April 2010 juncto Keputusan Ketua Pengadilan Pajak Nomor : KEP-008/PP/2012 tanggal 4 Juli 2012, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut :
dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, serta tidak dihadiri oleh Terbanding dan Pemohon Banding.
Disalin sesuai dengan aslinya oleh:
Wakil Panitera, ZZZ |
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.