Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.46690/PP/M.VII/19/2013

Jenis Pajak : Bea Cukai
Tahun Pajak : 2012
Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Penetapan tarif PPN atas PIB Nomor: 080312, tanggal 01 Maret 2012 berupa importasi 88 MT Dates (Rabee) negara asal Iran, dengan klasifikasi diberitahukan pada pos tarif 0804.10.0000 (BM 5%, PPN 10% BBS 100%, PPh 2,5%) yang oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok ditetapkan pada pos tarif yang sama dengan pembebanan BM 5%, PPN 10%, PPh 2,5%, yang mengakibatkan jumlah pungutan yang terutang pada SPTNP sebesar Rp110.849.000,00;
Menurut Terbanding : bahwa barang impor berupa buah kurma dalam kondisi kering, maka tidak sesuai dengan jenis barang yang disebutkan dalam Undang-Updang nomor 42 Tahun 2009 yaitu buah-buahan. yaitu buah-buahan segar yang dipetik baik yang telah melalui proses dicuci, disortasi, dikupas, dipotong, diiris, di-grading, dan/atau dikemas atau tidak dikemas, sehingga Dates (Rabbee) yang diberitahukan pada PIB nomor 080312 tanggal 01 Maret 2012 dikenakan PPN sebesar 10%”;
Menurut Pemohon : bahwa Pemohon Banding mengajukan banding atas Surat Keputusan Terbanding Nomor: KEP-2358/KPU.01/2012 dengan alasan karena buah kurma yang Pemohon Banding impor adalah buah kurma segar yang tidak dikenakan PPN (Pajak Pertambahan Nilai) sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia No 42 thn 2009 Pasal 4A ayat 2B;
Menurut Majelis : bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas berkas banding Pemohon Banding, diperoleh petunjuk bahwa Pemohon Banding telah melakukan importasi 88 MT Dates (Rabee) negara asal Iran yang diberitahukan dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor 080312, tanggal 01 Maret 2012, masuk klasifikasi Pos Tarif 0804.10.0000 (BM 5%, PPN 10% BBS 100%, PPh 2,5%) dan oleh Terbanding ditetapkan dikenakan Pajak Pertambahan Nilai 10% sehingga mengakibatkan diterbitkannya Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-004160/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2012 tanggal 02 Maret 2012 dengan nilai Kekurangan Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp110.849.000,00, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

bahwa hakim ketua Majelis VII, Ir. QWE berpendapat sebagai berikut:

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas berkas banding Pemohon Banding, diperoleh petunjuk bahwa Pemohon Banding telah melakukan importasi 88 MT Dates (Rabee) negara asal Iran yang diberitahukan dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor 080312, tanggal 01 Maret 2012, masuk klasifikasi Pos Tarif 0804.10.00.00 dengan (BM 5%, PPN 10% BBS 100%, PPh 2,5%);

bahwa menurut Pemohon Banding, buah kurma yang diimpor adalah segar termasuk dalam pengertian buah segar sebagaimana dimaksud Undang-undang Nomor 42 Tahun 2009, Pasal 4A ayat (2) huruf b beserta penjelasannya, sehingga tidak dikenakan PPN;

bahwa menurut Terbanding, buah kurma yang diimpor adalah buah tidak segar sehingga tidak termasuk dalam pengertian buah segar sebagaimana dimaksud Undang-undang Nomor 42 Tahun 2009, Pasal 4A ayat (2) huruf b beserta penjelasannya, oleh karenanya importasi 88 MT Dates (Rabee) negara asal Iran yang diberitahukan dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor 080312, tanggal 01 Maret 2012, masuk klasifikasi Pos Tarif 0804.10.00.00 dengan (BM 5%, PPN 10% , PPh 2,5%);

bahwa menurut saya tidak terdapat sengketa klasifikasi barang dan/atau pembebanan bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka (21) Undangundang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006;

bahwa menurut saya penelitian identifikasi barang, kecuali untuk memastikan ada tidaknya pelanggaran tentang pemberitahuan jumlah, jenis dan nilai pabean, tidak perlu dilakukan karena secara jelas klasifikasi barang untuk jenis barang kurma menurut Harmonized and Coding Systems yang berlaku internasional (enam digit);

regional ASEAN (delapan digit) dan nasional (sepuluh digit) tidak membedakan antara kurma segar dan kurma tidak segar;

bahwa menurut saya yang menjadi sengketa adalah apakah barang yang diimpor merupakan Barang Kena Pajak yang dikenai Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 42 Tahun 2009 tanggal 15 Oktober 2009 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah;

bahwa berdasarkan pasal 4A ayat (2) Undang-undang Nomor 42 Tahun 2009 tanggal 15 Oktober 2009 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, dinyatakan “Jenis barang yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai” adalah barang tertentu dalam kelompok barang sebagai berikut:
  1. Barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya;
  2. Barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak;
  3. makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung, dan sejenisnya, meliputi makanan dan minuman baik yang dikonsumsi di tempat maupun tidak, termasuk makanan dan minuman yang diserahkan oleh usaha jasa boga atau catering;
  4. uang, emas batangan, dan Surat berharga;”

bahwa selanjutnya, berdasarkan Penjelasan atas Pasal 4A ayat (2) Undang-undang Nomor 42 Tahun 2009 tanggal 15 Oktober 2009, antara lain disebutkan bahwa barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak meliputi:
“j. Buah-buahan, yaitu buah-buahan segar yang dipetik, baik yang telah melalui proses dicuci, disortasi, dikupas, dipotong, diiris, di-grading, dan/atau dikemas atau tidak dikemas;”

bahwa pada dasarnya penentuan apakah suatu barang termasuk atau merupakan Barang Kena Pajak serta penegakan hukumnya adalah kewenangan Direktorat Jenderal Pajak; dan sesuai Pasal 4 serta Penjelasannya dari Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tanggal 15 Oktober 2009 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, dinyatakan bahwa Direktorat Jenderal Bea dan Cukai hanya melaksanakan pemungutannya;

bahwa menurut saya, sesuai dengan prinsip self assessment dalam bidang kepabeanan dan perpajakan, serta sebagai upaya melaksanakan azas pemerintahan yang baik, Terbanding seharusnya menerima pemberitahuan pengenaan PPN sebagaimana yang diberitahukan oleh Pemohon Banding; adapun kebenaran Pemberitahuan tentang pengenaan PPN secara serta-merta pasti akan diperiksa dan dikoreksi oleh Direktorat Jenderal Pajak melalui pemeriksaan Surat Pemberitahuan Pajak Pemohon Banding;

bahwa Direktorat Jenderal Pajak, dalam hal ini Direktorat Peraturan Perpajakan, tidak menyatakan bahwa buah kurma yang diiimpor oleh Pemohon Banding merupakan Barang Kena Pajak yang harus dikenai PPN; Direktorat Peraturan Perpajakan hanya menginformasikan bahwa kriteria buah segar diatur berdasarkan Pasal 4A ayat (2) berserta penjelasannya dari Undang-undang Nomor 42 Tahun 2009 tanggal 15 Oktober 2009 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan alas Barang Mewah;

bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas saya berkesimpulan, atas importasi Dates yang dilakukan Pemohon Banding yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 080312, tanggal 01 Maret 2012, masih dikategorikan buah segar;

bahwa berdasarkan bukti-bukti pelengkap pabean, penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan dan data yang ada dalam berkas banding, terbukti bahwa Pemohon Banding mengimpor barang berupa Dates dan tidak dikenakan pembebanan tarif PPN sebesar 10% sehingga saya berpendapat telah sesuai dengan yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 080312, tanggal 01 Maret 2012;

bahwa mempertimbangkan hasil pemeriksaan dalam persidangan, saya berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding, sehingga jenis barang Dates yang diberitahukan pada PIB Nomor: 080312, tanggal 01 Maret 2012, tidak dikenakan PPN;

bahwa hakim anggota, RTY, S.Sos dan Drs. ASD berpendapat sebagai berikut:

bahwa Majelis berkesimpulan, pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atas PIB Nomor 080312, tanggal 01 Maret 2012 tersebut berdasarkan Pasal 4 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 42 Tahun 2009, yang menyatakan:
“Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas:
  1. … dst. …
  2. impor Barang Kena Pajak;
  3. … dst. …”

bahwa Pejabat Bea dan Cukai pada Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok yang menetapkan Pajak Pertambahan Nilai atas PIB Nomor 080312, tanggal 01 Maret 2012 berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: P-42/BC/2008 tanggal 31 Desember 2008 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengeluaran Barang Impor Untuk Dipakai yang telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: P-08/BC/2009 tanggal 30 Maret 2009 adalah Pejabat Fungsional Pemeriksa Dokumen;

bahwa atas pengenaan Pajak Pertambahan Nilai tersebut, Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok menerbitkan Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-004160/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2012 tanggal 02 Maret 2012 yang mewajibkan Pemohon Banding untuk melunasi pungutan PPN sebesar Rp110.849.000,00;

bahwa kemudian atas penetapan Tarif Bea Masuk tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan kepada Terbanding dengan Surat Keberatan Nomor: 018/EKA/III/2012 tanggal 05 Maret 2012, sesuai ketentuan Pasal 93 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006;

bahwa selanjutnya, Terbanding dengan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-2358/KPU.01/2012, tanggal 30 April 2012 menolak keberatan tersebut dan memperkuat penetapan Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok;

bahwa atas Surat Keputusan Terbanding tersebut, Pemohon Banding mengajukan banding dengan Surat Banding Nomor: 134/DIR-IMP/EKA/VI/2012 tanggal 12 Juni 2012 kepada Pengadilan Pajak;

bahwa pembahasan Majelis mengenai pengenaan Pajak Pertambahan Nilai yang disengketakan, diuraikan sebagai berikut:

bahwa untuk memeriksa kebenaran mengenai pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atas importasi yang diberitahukan dalam PIB Nomor 080312, tanggal 01 Maret 2012 tersebut, Majelis menggunakan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 42 Tahun 2009, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2001 tentang Impor dan atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu Yang Bersifat Strategis Yang Dibebaskan Dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2007, dan Buku Tarif Bea Masuk Indonesia (BTBMI 2007) yang diterbitkan oleh Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;

bahwa Majelis melakukan pemeriksaan mulai dari Identifikasi Barang, Klasifikasi Pos Tarif dan Ketentuan Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai;

Identifikasi Barang

bahwa Pemohon Banding memberitahukan pada PIB Nomor AJU 000000-006224-20120127-000055, Nomor Pendaftaran 080312, tanggal 01 Maret 2012, importasi Dates (Rabee) negara asal Iran;

bahwa PIB Nomor 080312, tanggal 01 Maret 2012 tersebut dilengkapi dengan dokumen, yang antara lain:
Dokumen Nomor Tanggal Quantity Uraian Barang
Invoice 07085611 28-01-2012 88 Ton Dates (Rabee)
B/L SRPJKT000075 28-01-2012 88 Ton Dates (Rabee)

bahwa di dalam pemberitahuan PIB Nomor 080312, tanggal 01 Maret 2012, Pemohon Banding mengklasifikasi Dates tersebut pada pos tarif 0804.10.00.00;

bahwa berdasarkan B/L Nomor SRPJKT000075 tanggal 28-01-2012 barang dimuat di Bandar Abbas Port Iran dan diangkut di dalam 4 x 40 Container dan tiba di Tanjung Priok, Jakarta sesuai BC 1.1. pada tanggal 01 Maret 2012;

bahwa berdasarkan tipe container yang digunakan adalah Dry container dan mengingat pengangkutannya memerlukan jangka waktu yang lama yaitu sekitar satu bulan dapat disimpulkan kurma yang diimpor bukan korma segar;

bahwa dengan demikian menurut kesimpulan Majelis barang yang diimpor oleh Pemohon Banding adalah 8.800 Ctn =88 MT Dates (Rubee), yaitu korma kering, negara asal Iran;

Klasifikasi

bahwa Pemohon Banding di dalam PIB Nomor 080312, tanggal 01 Maret 2012, memberitahukan klasifikasi pos tarif atas Dates(Rubee) pada pos tarif 0804.10.00.00, demikian pula Terbanding menetapkan pada klasifikasi yang sama sebagaimana pemberitahuan di dalam PIB;

bahwa di dalam BTBMI 2007, Dates(Rubee) diklasifikasi pada pos tarif 08.04 tepatnya 0804.10.00.00, baik dalam keadaan segar atau kering (fresh or dried), yang konstruksi pos tarif-nya sebagai berikut:

08.04 Korma, buah ara, nanas, alpokat, jambu, mangga dan manggis, segar atau kering.
0804.10.00.00
0804.20.00.00
0804.30.00.00
0804.40.00.00
0804.50
0804.50.10.00
0804.50.20.00
0804.50.30.00
- Korma
- Buah ara
- Nanas
- Alpokat
- Jambu, mangga dan manggis:
-- Jambu
-- Mangga
-- Manggis

bahwa berdasarkan konstruksi pos tarif tersebut maka Dates(Rubee) yang oleh Pemohon Banding diklasifikasi pada pos tarif 0804.10.00.00 adalah benar;

Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai

bahwa di dalam hal pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, buah-buahan dapat masuk dalam kelompok jenis barang yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai berdasarkan ketentuan Pasal 4A ayat (2) atau ditetapkan bersifat strategis sehingga tidak dipungut sebagian atau seluruhnya atau dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, baik untuk sementara waktu maupun selamanya berdasarkan Pasal 16B ayat (1) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 42 Tahun 2009;

Ketentuan Pasal 4A ayat (2)

bahwa sesuai dengan pokok sengketa yaitu pengenaan PPN Impor, ketentuan Pasal 4A Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir - perubahan ke tiga - dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 2009, menyatakan:
“Jenis barang yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai adalah barang tertentu dalam kelompok barang sebagai berikut:
... dst.;
Barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak”;

bahwa Penjelasan Pasal 4A ayat (2) huruf (b) Undang-undang tersebut menyatakan:
“Barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak meliputi:
beras;
gabah;
jagung;
sagu;
kedelai;
garam, baik yang beryodium mupun yang tidak beryodium;
daging, yaitu daging segar yang tanpa diolah, tetapi telah melalui proses disembelih, dikuliti, dipotong, didinginkan, dibekukan, dikemas atau tidak dikemas, digarami, dikapur, diasamkan, diawetkan dengan cara lain, dan/atau direbus;
telur, yaitu telur yang tidak diolah, termasuk telur yang dibersihkan, diasinkan, atau dikemas;
susu, yaitu susu perah baik yang telah melalui proses didinginkan maupun dipanaskan, tidak mengandung tambahan gula atau bahan lainnya, dan/atau dikemas atau tidak dikemas;
buah-buahan, yaitu buah-buahan segar yang dipetik, baik yang telah melalui proses dicuci, disortasi, dikupas, dipotong, diiris, di-grading, dan/atau dikemas atau tidak dikemas; dan,
sayur-sayuran, yaitu sayuran segar yang dipetik, dicuci, ditiriskan, dan/atau disimpan pada suhu rendah, termasuk sayuran segar yang dicacah.”;

bahwa sesuai dengan pokok sengketa, berdasarkan ketentuan Pasal 4A Undangundang tersebut diatas, hal yang disengketakan adalah: “Apakah kurma yang diimpor oleh Pemohon Banding, yaitu 8.800 Cartons = 88 MT Dates(Rubee) negara asal Iran termasuk dalam kelompok buah-buahan segar yang dipetik atau bukan”;

bahwa untuk menjawab pertanyaan tersebut, Terbanding telah menanyakan kepada Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Pertanian, Kementerian Pertanian dengan surat Nomor S-563/KPU-01/2011 tanggal 27 April 2011, hal: Permohonan Penjelasan Definisi Buah Kurma, yang isinya pada butir 4 dan butir 5 sebagai berikut:
“4. Bahwa kami berpendapat bahwa buah kurma tidak dapat dikategorikan sebagai buah-buahan segar yang dipetik karena saat importasi dalam dalam keadaan kering dan untuk dapat dikonsumsi harus melalui beberapa proses antara lain: maturation (curing), dehydration, hydration, glazing, coating, pitting, packing, dll. ...”
“5. Berkenaan dengan hal tersebut di atas, mohon kiranya dapat diberikan penjelasan mengenai definisi dari buah kurma (dates) dalam keadaan segar dan bukan dalam keadaan segar”;

bahwa surat Terbanding tersebut telah dijawab oleh Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Pertanian, Kementerian Pertanian dengan surat Nomor 425/LB.240/I/5/2011 tanggal 1 Juni 2011, perihal: Definisi Buah Kurma Segar dan Tidak Segar, yang isinya sebagai berikut:
“a. Buah kurma (dates) dalam keadaan segar adalah buah kurma yang dipanen pada tingkat ketuaan optimal tergantung varietasnya tanpa perlakuan apapun. Pada umumnya untuk mempertahankan kesegarannya disimpan pada suhu rendah sesuai dengan daya adaptasinya atau dibekukan.
b. Kurma bukan dalam keadaan segar adalah buah kurma setelah dipanen diproses lebih lanjut sebagaimana disebutkan dalam butir 4 pada surat Saudara”.

bahwa sepanjang yang diketahui Majelis, kurma adalah buah-buahan yang memiliki karakteristik tersendiri, khas Timur Tengah, yang mana konsumen di Indonesia tidak lazim mengkonsumsinya dalam keadaan segar;

bahwa kurma dapat dijumpai di pasar-pasar Jakarta dan sekitarnya yang pada umumnya berwarna coklat muda sampai coklat kehitam-hitaman dari berbagai varietas dan tingkat kekeringan serta mempunyai daya tahan simpan yang relatif lama, yaitu dapat melebihi jangka waktu 1 (satu) tahun jika disimpan ditempat yang sejuk dan kering/tidak lembab (cool and dry bukan freezer);

bahwa di dalam pergaulan antar anggota masyarakat di Indonesia, kurma yang dikenal dan lazim dikonsumsi oleh masyarakat, khususnya di dalam bulan Ramadhan, tidak pernah disebut dan dikenal sebagai buah-buahan segar;

bahwa menurut keyakinan Majelis, importasi Dates(Rubee) negara asal Iran yang diimpor oleh Pemohon Banding dan diberitahukan dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor 080312, tanggal 01 Maret 2012 tidak dapat dikategorikan sebagai buah-buahan segar yang dipetik;

Ketentuan Pasal 16B ayat (1)

bahwa ketentuan Pasal 16B ayat (1) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 42 Tahun 2009, menyatakan:
“Pajak terutang tidak dipungut sebagian atau seluruhnya atau dibebaskan dari pengenaan Pajak, baik untuk sementara waktu maupun selamanya, untuk:
Kegiatan di kawasan tertentu atau tempat tertentu di dalam Daerah Pabean;
Penyerahan Barang Kena Pajak tertentu atau penyerahan Jasa kena Pajak tertentu;
Impor Barang Kena Pajak tertentu;
… dst. …
… dst. …
diatur dengan Peraturan Pemerintah.”

bahwa sebagai pelaksanaan dari ketentuan Pasal 16B ayat (1) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-undang Nomor 42 Tahun 2009, telah ditetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2001 tentang Impor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang Bersifat Strategis yang Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2007, yang menyatakan dalam Pasal 2 Ayat (1) sebagai berikut:
“Atas impor Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis berupa:
barang modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 huruf a yang diperlukan secara langsung dalam proses menghasilkan Barang Kena Pajak, oleh Pengusaha Kena Pajak yang menghasilkan Barang Kena Pajak tersebut;
makanan ternak, unggas, dan ikan dan/atau bahan baku untuk pembuatan makanan ternak, unggas, dan ikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 huruf b;
bibit dan/atau benih dari barang pertanian, perkebunan, kehutanan, peternakan, penangkaran, atau perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 huruf d;
dihapus;
dihapus;
barang hasil pertanian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 huruf c dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai.”

bahwa didalam Lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2007 Tanggal 8 Januari 2007 yang merupakan Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2001 tentang Impor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu Yang Bersifat Strategis Yang Dibebaskan Dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, telah ditetapkan barang hasil pertanian (Komoditi Hortikultura-Buah-buahan) yang bersifat strategis yang atas impor dan/atau penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, hanya terbatas pada 11 (sebelas) jenis komoditi buah-buahan segar sebagai berikut:

NO. KOMODITI PROSES PROSES
1. Pisang
- Buah
- Dipetik, dicuci, disortasi, digrading, dikemas - Pisang segar, dingin
2. Jeruk (siam, keprok, pamelo)
- Buah
- Dipetik, dicuci, disortasi, digrading, dikemas - Jeruk segar
3. Mangga
- Buah
- Dipetik, dicuci, disortasi, digrading,dikemas - Mangga segar, utuh, potong
4. Salak
- Buah
- Dipetik, dicuci, disortasi, digrading, dioven, dikemas/tidak dikemas - Nanas segar, utuh, potong, kulit, ampas
5. Nanas
- Buah
- Dipetik, dikupas, dipotong, diris,
direndam, dikering, dikemas
- Nanas segar
6. Belimbing
- Buah
- Dipetik, dicuci, disortasi, digrading, dikemas - Manggis segar
7. Manggis
- Buah
- Dipetik, dicuci, disortasi, digrading, dikemas - Manggis segar
8. Rambutan
- Buah
- Dipetik, dicuci, disortasi, digrading, dikemas - Rambutan segar, utuh, kupas
9. Durian
- Buah
- Dipetik, dicuci, disortasi, digrading, kupas didinginkan, dibekukan, dekemas - Durian utuh, kupas, dingin, beku
10. Melon, semangka pepaya dan
sejenisnya
- Buah
- Dipetik, dikupas, dipotong, diiris,
direndam,dikeringkan, didinginkan, dikemas
- Buah segar/dingin, utuh, potong
11. Duku, bangkuang, nangka,
cempedak, dan sejenisnya
- Buah
- Dipetik, dikupas, dipotong, diiris,
direndam, dikeringkan, didinginkan, dikemas
- Buah utuh, kupas, dingin, beku

bahwa berdasarkan penetapan tersebut, dates (korma) tidak termasuk Barang Kena Pajak Tertentu Yang Bersifat Strategis sehingga tidak dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai;

bahwa oleh karenanya 2 (dua) anggota Majelis berpendapat, pengenaan Pajak Pertambahan Nilai importasi Dates (Rabee) negara asal Iran oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok sesuai SPTNP Nomor: SPTNP-004160/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2012 tanggal 02 Maret 2012 yang dikuatkan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-2358/KPU.01/2012, tanggal 30 April 2012tetap dipertahankan;
menimbang : bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkeyakinan untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan menetapkan atas importasi Dates (Rabee) negara asal Iran , dikenakan Pajak Pertambahan Nilai;
Memperhatikan : Surat Banding Pemohon Banding, Surat Uraian Banding Terbanding, Surat Bantahan Pemohon Banding, pemeriksaan dan pembuktian di dalam persidangan serta kesimpulan tersebut di atas;
Mengingat : Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006, Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008, Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 42 Tahun 2009, dan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2001 tentang Impor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang Bersifat Strategis yang Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2007;
Memutuskan : Menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-2358/KPU.01/2012, tanggal 30 April 2012 tentang penetapan atas keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-004160/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2012 tanggal 02 Maret 2012, atas nama: XXX, NPWP: YYY, menetapkan atas barang yang diimpor dengan PIB Nomor 080312, tanggal 01 Maret 2012 yaitu 8.800 Ctn = 88 MT Dates (Rabee), yaitu korma kering, negara asal Iran, dikenakan Pajak Pertambahan Nilai sebesar 10%.

© Copyright 2025 PT INTEGRAL DATA PRIMA