Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-52549/PP/M.XVA/99/2014
Jenis Pajak | : | Gugatan | ||||||||||||||||||||||||||
Tahun Pajak | : | 2011 | ||||||||||||||||||||||||||
Pokok Sengketa | : | bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan gugatan terhadap Surat Tergugat Nomor: S-9026/WPJ.07/KP.02/2013 tanggal 18 Oktober 2013; | ||||||||||||||||||||||||||
Menurut Tergugat | : | bahwa menurut Tergugat, jumlah pajak terutang menurut Penggugat dalam surat keberatan harus tersurat bukan tersirat; | ||||||||||||||||||||||||||
Menurut Penggugat | : | bahwa Penggugat melakukan Gugatan terhadap surat dari Tergugat Nomor: S-9026/WPJ.07/KP.02/2013 tanggal 18 Oktober 2013 mengenai Pemberitahuan Surat Keberatan Yang Tidak Memenuhi Persyaratan, dikarenakan Penggugat tidak mengemukakan jumlah pajak yang terutang atau jumlah pajak yang dipotong atau dipungut atau jumlah rugi menurut penghitungan Penggugat; | ||||||||||||||||||||||||||
Menurut Majelis | : | bahwa Surat Gugatan Nomor: 027/IP/X/2013 tanggal 31 Oktober 2013 ditandatangani oleh Sdr. XX, jabatan Wakil Direktur Utama; bahwa Surat Gugatan Nomor: 027/IP/X/2013 tanggal 31 Oktober 2013, dibuat dalam bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak, dengan demikian memenuhi ketentuan Pasal 40 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Gugatan Nomor: 027/IP/X/2013 tanggal 31 Oktober 2013, diterima di Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Jumat, tanggal 01 November 2013 (diantar); bahwa Surat Gugatan Nomor: 027/IP/X/2013 tanggal 31 Oktober 2013 menggugat Surat Tergugat Nomor: S-9026/WPJ.07/KP.02/2013 tanggal 18 Oktober 2013, karena surat Tergugat tersebut menyatakan Surat Nomor: 011/TX-PET/VII/2013 tanggal 24 Juli 2013 tidak mengemukakan jumlah pajak yang terutang menurut Wajib Pajak sehingga tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 25 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009; bahwa Surat Gugatan Nomor: 027/IP/X/2013 tanggal 31 Oktober 2013 merupakan lanjutan dari Surat Keberatan Penggugat Nomor: 011/TX-PET/VII/2013 tanggal 24 Juli 2013 yang menyatakan keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Desember 2011 Nomor: 00494/207/11/052/13 tanggal 29 April 2013; bahwa dengan demikian secara implisit Surat Tergugat Nomor: S-9026/WPJ.07/KP.02/2013 tanggal 18 Oktober 2013 mempertahankan keberadaan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Desember 2011 Nomor: 00494/207/11/052/13 tanggal 29 April 2013; bahwa Surat Gugatan Nomor: 027/IP/X/2013 tanggal 31 Oktober 2013 tidak secara jelas mencantumkan dasar hukum (Pasal Undang-Undang) yang digunakan Penggugat, namun dalam persidangan Penggugat menyatakan bahwa dasar hukum gugatan adalah Pasal 23 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007; bahwa Pasal 23 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 a quo berbunyi: ”Gugatan Wajib Pajak atau Penanggung Pajak terhadap:
bahwa menurut Majelis,bahwa Pasal 23 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 a quo mensyaratkan untuk mengajukan gugatan, harus ada dua keputusan dan ini tercermin dalam kalimat ”keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan keputusan perpajakan”. Satu keputusan adalah keputusan yang digugat, sedangkan keputusan yang satu lagi adalah keputusan yang mendahului keputusan yang digugat; bahwa di samping syarat dua keputusan, ada lagi syarat lainnya yaitu keputusan yang digugat bukan keputusan dalam Pasal 26 dan keputusan yang mendahului keputusan yang digugat bukan keputusan dalam Pasal 25 ayat (1), hal ini tercermin dalam kalimat ”selain yang ditetapkan dalam Pasal 25 ayat (1) dan Pasal 26”; bahwa Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 a quo berbunyi sebagai berikut:
bahwa menurut Majelis keputusan atas keberatan (disingkat menjadi keputusan keberatan) dalam Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 a quo terdiri dari tiga macam yaitu:
bahwa Pasal 25 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 a quo berbunyi sebagai berikut: Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu:
bahwa menurut Majelis, dengan demikian keputusan Pasal 25 ayat (1) yang disebut dalam Pasal 23 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 a quo dapat dibaca menjadi surat ketetapan pajak yang diajukan keberatan; bahwa menurut Majelis, Surat Tergugat Nomor: S-9026/WPJ.07/KP.02/2013 tanggal 18 Oktober 2013 bukanlah objek gugatan sebagaimana dimaksud Pasal 23 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 a quo karena Surat Tergugat tersebut termasuk keputusan keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang a quo dan Surat Tergugat a quo berkaitan dengan pelaksanaan keputusan perpajakan yaitu SKPKB PPN Barang dan Jasa Masa Pajak Desember 2011 Nomor: 00494/207/11/052/13 tanggal 29 April 2013, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PPN Barang dan Jasa Masa Pajak Desember 2011 a quo adalah termasuk keputusan Pasal 25 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 a quo yaitu surat ketetapan pajak yang diajukan keberatan; bahwa Pasal 37 Peraturan Pemerintahan Nomor 74 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak Dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan berbunyi sebagai berikut: Keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan keputusan perpajakan yang diajukan gugatan kepada badan peradilan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) huruf c Undang-Undang meliputi keputusan yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak selain:
bahwa menurut Majelis, berdasarkan Pasal 37 Peraturan Pemerintahan Nomor 74 Tahun 2011 a quo, yang dapat diajukan gugatan adalah keputusan (beschikking) yang mempunyai nama Surat Keputusan dan surat ketetapan pajak selain Surat Keputusan dan surat ketetapan pajak yang disebut dari huruf a sampai dengan h; bahwa menurut Majelis, Surat Tergugat a quo tidak termasuk objek gugatan berdasarkan Peraturan Pemerintahan Nomor 74 Tahun 2011 a quo, karena dalam Peraturan Pemerintahan Nomor 74 Tahun 2011 a quo, jenis Surat Tergugat a quo bukanlah keputusan karena tidak bernama Surat Keputusan, tetapi merupakan surat biasa, dan karena Surat Tergugat a quo bukanlah keputusan, maka penyelesaian keberatan Wajib Pajak dalam jangka waktu 12 bulan dihitung sejak keberatan Wajib Pajak memenuhi ketentuan formal, hal ini tercermin dalam Pasal 41 ayat (2) dan ayat (3) Peraturan Pemerintahan Nomor 74 Tahun 2011 a quo; bahwa Pasal 41 ayat (2) dan ayat (3) Peraturan Pemerintahan Nomor 74 Tahun 2011 a quo berbunyi:
bahwa menurut Majelis, jika sengketa ada kaitannya dengan surat ketetapan pajak, maka gugatan berasal dari permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 atau Pasal 36 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan; bahwa Pasal 16 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 a quo berbunyi sebagai berikut:
bahwa Pasal 36 ayat (1) huruf b dan huruf d Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 a quo berbunyi sebagai berikut: “Direktur Jenderal Pajak karena jabatan atau atas permohonan Wajib Pajak dapat:
bahwa Pasal 36 ayat (1c) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 a quo berbunyi sebagai berikut: Direktur Jenderal Pajak dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterima, harus memberikan keputusan atas permohonan yang diajukan; bahwa menurut Majelis, apabila Wajib Pajak tidak puas atas keputusan dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) atau Pasal 36 ayat (1c) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 a quo, Wajib Pajak dapat mengajukan Gugatan sesuai Pasal 23 ayat 2 huruf c Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 a quo; bahwa menurut Majelis, apabila sengketa ada kaitannya dengan surat ketetapan pajak, maka arti “selain yang ditetapkan dalam Pasal 25 ayat (1) dan Pasal 26” dalam Pasal 23 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 a quo adalah keputusan Pasal 16 ayat 2 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 a quo yang berkaitan dengan pelaksanaan surat ketetapan pajak yang diajukan permohonan dalam Pasal 16 ayat (1) atau keputusan Pasal 36 ayat (1c) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 a quo yang berkaitan dengan pelaksanaan surat ketetapan pajak yang diajukan permohonan dalam Pasal 36 ayat (1) huruf b atau huruf d Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 a quo; bahwa menurut Majelis, sengketa yang diajukan Penggugat seharusnya adalah obyek Banding, hal ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 a quo yaitu Bab V yang meliputi Pasal 25 yang mengatur keberatan, Pasal 26 yang mengatur keputusan keberatan dan Pasal 27 yang mengatur banding; bahwa Bab V tersebut berjudul “Keberatan dan Banding”. Dari judul tersebut Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 a quo sudah menuntun Wajib Pajak, jika mengajukan keberatan maka akhir dari keberatan adalah banding. Secara implisit judul tersebut menyatakan Gugatan berawal dari Non Keberatan, karena hanya ada 2 (dua) macam sengketa pajak yaitu Banding dan Gugatan; bahwa judul tersebut dipertegas oleh bunyi Pasal 25 ayat (1), Pasal 26 ayat (1) dan Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 a quo yang berbunyi: Pasal 25 ayat (1) “Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu:
Pasal 26 Ayat (1) Direktur Jenderal Pajak dalam jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan sejak surat keberatan diterima harus memberi keputusan atas keberatan yang diajukan; Pasal 27 Ayat (1) Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan banding hanya kepada badan peradilan pajak atas Surat Keputusan Keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1); bahwa menurut Majelis, karena merujuk kepada Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 a quo, maka istilah Surat Keputusan Keberatan dalam Pasal 27 ayat (1), sebaiknya dibaca “keputusan keberatan”, karena dalam Pasal 26 ayat (1), yang ada hanya istilah keputusan atas keberatan. Istilah ini sama dengan istilah dalam UU sebelumnya (UU Nomor 16 Tahun 2000 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan) bahwa Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 a quo menyatakan:“Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan banding hanya kepada badan peradilan pajak terhadap keputusan mengenai keberatannya yang ditetapkan Direktur Jenderal Pajak” bahwa dengan demikian menurut Majelis, tidak ada satu ayat pun didalam Pasal 25, Pasal 26, dan Pasal 27 yang menyatakan bahwa Wajib Pajak dapat mengajukan Gugatan atas keputusan keberatan; bahwa di samping itu Pasal 27A Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagamana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007, yang mengatur tentang pemberian imbalan bunga, juga tidak ada menyebutkan Putusan Gugatan, yang ada hanya Putusan Banding, dengan demikian dapat disimpulkan bahwa Undang-Undang mengatur bahwa lanjutan dari pengajuan keberatan adalah Banding dan bukan Gugatan; bahwa menurut Majelis, Pasal 31 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 Tentang Pengadilan Pajak juga menyatakan Banding hanya memeriksa dan memutus sengketa atas keputusan keberatan; bahwa Pasal 31 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 a quo berbunyi sebagai berikut: “Pengadilan Pajak dalam hal Banding hanya memeriksa dan memutus sengketa atas keputusan keberatan, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku.” bahwa Pasal 31 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 a quo berbunyi sebagai berikut: “Pengadilan Pajak dalam hal Gugatan memeriksa dan memutus sengketa atas pelaksanaan penagihan pajak atau Keputusan pembetulan atau Keputusan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 dan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.” bahwa menurut Majelis, satu-satunya pasal yang memungkinkan keputusan keberatan atau yang ada kaitannya dengan surat ketetapan pajak diajukan Gugatan adalah Pasal 23 ayat (2) huruf d Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 Tentang Perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Ayat ini adalah ayat baru, yang tidak ada baik secara eksplisit maupun implisit dalam Undang-Undang sebelumnya; bahwa Pasal 23 ayat (2) huruf d Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 a quo berbunyi sebagai berikut: ”Gugatan Wajib Pajak atau Penanggung Pajak terhadap:
bahwa Undang-Undang a quo tidak menjelaskan apa yang dimaksud dengan prosedur atau tata cara penerbitan Surat Keputusan Keberatan, tetapi dijelaskan dalam Pasal 39 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 a quo; bahwa Pasal 39 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 a quo berbunyi: “Surat Keputusan Keberatan yang penerbitannya tidak sesuai dengan prosedur atau tata cara penerbitan yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan dapat diajukan gugatan kepada badan peradilan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) huruf d Undang-Undang.” bahwa Pasal 39 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 a quo berbunyi: “Surat Keputusan Keberatan yang penerbitannya tidak sesuai dengan prosedur atau tata cara penerbitan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi Surat Keputusan Keberatan yang penerbitannya tidak didahului dengan penyampaian surat pemberitahuan untuk hadir kepada Wajib Pajak.” bahwa menurut Majelis, masalah yang disengketakan Penggugat adalah bukan masalah yang dimaksud Pasal 23 ayat (2) huruf d Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 a quo, sehingga Pasal ini tidak dibahas lebih lanjut; bahwa menurut Majelis, apabila sengketa ada kaitannya dengan surat ketetapan pajak, kecuali Pasal 23 ayat (2) huruf d Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 a quo, maka jalur Gugatan dimulai dengan permohonan Pasal 16 atau Pasal 36 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 a quo, sedangkan jalur Banding dimulai dengan keberatan Pasal 25 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 a quo; bahwa berdasarkan uraian diatas, Majelis berpendapat sengketa yang diajukan Penggugat bukanlah obyek gugatan tetapi obyek banding; bahwa menurut Majelis, sengketa Banding tidak boleh dialihkan menjadi sengketa Gugatan, karena ada konsekwensi hukum dalam sengketa Banding, dimana konsekwensi hukum ini tidak ada kalau mengajukan Gugatan, yaitu:
bahwa di samping Surat Gugatan Penggugat tidak memenuhi ketentuan Pasal 23 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 6 tahun 1983 a quo, Surat Keberatan Penggugat Nomor: 011/TX-PET/VII/2013 tanggal 24 Juli 2013 yang menjadi dasar Penggugat mengajukan gugatan juga tidak memenuhi ketentuan Pasal 25 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 tahun 1983 a quo, karena Surat Keberatan Penggugat tidak mencantumkan jumlah pajak terutang menurut Wajib Pajak (Penggugat); bahwa Pasal 25 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 tahun 1983 a quo menyatakan:”Keberatan diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan mengemukakan jumlah pajak yang terutang, jumlah pajak yang dipotong atau dipungut, atau jumlah rugi menurut penghitungan Wajib Pajak dengan disertai alasan yang menjadi dasar penghitungan.” bahwa Surat Keberatan Penggugat a quo menyatakan ”Kami keberatan terhadap SKPKB tersebut ”karena menurut perhitungan kami, kami tidak mempunyai hutang PPN sebesar Rp40.644.421,00 atau ditambah sanksi administrasi sebesar Rp40.644.421,00 sehingga pajak terhutang menjadi sebesar Rp81.288.842,00.” bahwa Majelis berpendapat Surat Keberatan Penggugat a quo hanya menyatakan perhitungan pajak terutang dalam SKPKB yang diterbitkan Tergugat tidak benar namun berapa perhitungan pajak terutang yang benar menurut Penggugat tidak dicantumkan; bahwa Pasal 25 ayat (4) Undang-Undang Nomor 6 tahun 1983 a quo menyatakan: ”Keberatan yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (3a) bukan merupakan surat keberatan sehingga tidak dipertimbangkan.” bahwa sebagai kesimpulan, Majelis berpendapat sampai tahap ini Gugatan Penggugat sudah tidak memenuhi ketentuan formal pengajuan Gugatan yaitu Pasal 23 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 6 tahun 1983 a quo dan Surat Keberatan Penggugat tidak memenuhi ketentuan Pasal 25 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 tahun 1983 a quo, sehingga pemeriksaan ketentuan formal keputusan Tergugat dan surat ketetapan pajak serta materi sengketa tidak lagi dilakukan Majelis, dan Gugatan Penggugat dinyatakan tidak dapat diterima sesuai dengan Pasal 80 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 Tentang Pengadilan Pajak; |
||||||||||||||||||||||||||
Menimbang | : | bahwa dalam pendapat Majelis terdapat pendapat berbeda (dissenting opinion) oleh Hakim Anggota QWE, SH, L.L.M. dengan pendapat sebagai berikut: Pendapat Berbeda (Dissenting Opinion): bahwa Hakim Anggota QWE, SH, L.L.M. berpendapat sebagai berikut:
|
||||||||||||||||||||||||||
menimbang | : | bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berketetapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, untuk menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima; | ||||||||||||||||||||||||||
Mengingat | : | Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan sengketa ini; | ||||||||||||||||||||||||||
Memutuskan | : | Menyatakan permohonan Gugatan Penggugat terhadap Keputusan Tergugat Nomor: S-9026/WPJ.07/KP.02/2013 tanggal 18 Oktober 2013, tentang Pemberitahuan Surat Keberatan yang Tidak Memenuhi Persyaratan, atas nama PT XXX, tidak dapat diterima. Demikian diputus di Jakarta berdasarkan suara terbanyak setelah pemeriksaan dalam persidangan yang dicukupkan pada hari Senin, tanggal 17 Maret 2014, oleh Hakim Majelis XVA Pengadilan Pajak yang ditunjuk dengan Surat Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor: Pen.00047/PP/PM/I/2014 tanggal 13 Januari 2014 dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Senin tanggal 19 Mei 2014, dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, tidak dihadiri oleh Tergugat, dan tidak dihadiri oleh Penggugat. |
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.