Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.29462/PP/M.II/13/2011
Kategori : PPh Pasal 26
bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam perkara banding ini adalah koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 26 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2007 sebesar Rp12.646.778.652,00
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.29462/PP/M.II/13/2011Jenis Pajak | : | Pajak Penghasilan Pasal 26 |
Tahun Pajak | : | Januari – Desember 2007 |
Pokok Sengketa | : | bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam perkara banding ini adalah koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 26 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2007 sebesar Rp12.646.778.652,00 |
Menurut Terbanding | : | bahwa karena tidak ada pengaturan pengenaan pajak atas penghasilan sewa sebagaimana dijelaskan di atas dalam P3B Indonesia-Singapura, maka menurut Terbanding, berdasarkan ketentuan Article 21 P3B Indonesia dan SE-09/PJ.34/1992, pengenaan pajak atas penghasilan sewa tersebut di atas adalah di negara sumber penghasilan (Indonesia) menggunakan UU yang berlaku di Indonesia yaitu UU Nomor 17 Tahun 2000 tentang PPh. Pada Pasal 26 UU PPh tersebut, atas penghasilan sewa yang dibayarkan ke ke luar negeri dipotong Pajak 20% dari jumlah bruto oleh pihak yang wajib membayarkan. |
Menurut Pemohon | : | bahwa menurut Pemohon Banding, antara Indonesia dan Singapore terdapat Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda P3B dan ketentuan perpajakan dalam P3B adalah ketentuan khusus (Lex Specialis) sehingga terhadap hal yang diatur dalam P3B berlaku mutlak, ketentuan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No.17 Tahun 2000 tidak berlaku lagi, dan sesuai dengan Pasal 7 P3B Indonesia - Singapura mengenai kegiatan usaha biaya perusahaan terkait persewaan kapal GHI sebesar Rp12.546.778.652,00 dibatalkan sebab transaksi berada di Singapura P3B dengan Singapura Pasal 7 ayat (1), sehingga sesuai ketentuan P3B Indonesia – Singapura Pasal 7 tersebut yang berhak untuk memajaki dari kegiatan usaha tersebut adalah negara penerima penghasilan yaitu negara Singapura. |
Pendapat Majelis | : | bahwa
Terbanding melakukan koreksi objek PPh Pasal 26 dari beban
pembayaran ke Asiangenous atas pembayaran sewa kapal merupakan objek
PPh Pasal 26 karena Pemohon Banding tidak menyerahkan Surat Keterangan
Domisili (SKD) yang menunjukkan bahwa Asiangeous adalah Wajib Pajak
Singapura. bahwa pada proses keberatan, Pemohon Banding dapat menyerahkan SKD yang menunjukkan bahwa Asiangeos merupakan residen dari Singapura. Namun demikian berdasarkan penelitian atas alasan keberatan Pemohon Banding, sifat biaya yang dibayarkan ke Asiangeous dan isi P3B Indonesia-Singapura, Penelaah tetap berpendapat bahwa pembayaran sewa tersebut tetap merupakan objek PPh Pasal 26 karena tidak diatur secara spesifik dalam P3B Indonesia¬-Singapura. bahwa karena tidak ada pengaturan pengenaan pajak atas penghasilan sewa sebagaimana dijelaskan dalam P3B Indonesia-Singapura, maka menurut Terbanding berdasarkan ketentuan Article 21 P3B Indonesia dan SE-09/PJ.34/1992, pengenaan pajak atas penghasilan sewa tersebut di atas adalah di negara sumber penghasilan (Indonesia) menggunakan UU yang berlaku di Indonesia yaitu UU Nomor 17 Tahun 2000 tentang PPh. Pada Pasal 26 UU PPh tersebut, atas penghasilan sewa yang dibayarkan ke ke luar negeri dipotong Pajak 20% dari jumlah bruto oleh pihak yang wajib membayarkan. bahwa Pemohon Banding tidak dapat menerima koreksi yang dilakukan oleh Terbanding sebab hanya dilakukan berdasarkan asumsi/ perkiraan, tidak bersumber pada undang-undang perpajakan dan bukti-bukti yang diserahkan Pemohon Bandung. bahwa Pemohon Banding mencharter kapal atau sewa kepada Asiangeos untuk melaksanakan pekerjaan yang diperoleh dari BUT ABC Inc. Ltd, lokasi kerja adalah Blok North Belut WHP C&D diperairan Natuna Kepulauan Indonesia berada di jalur pelayaran internasional. bahwa menurut Pemohon Bandung, dalam kasus ini sudah jelas bahwa DEF adalah perusahaan pelayaran yang mendapat order dari Pemohon Banding dalam rangka survey Geotechnik yang tujuannya untuk mendongkrak pengeboran di Belut Utara WHP C & D Laut Natuna Indonesia. Dimana DEF menyewakan kapal termasuk perlengkapannya, peralatan dan personal (awak kapal) dan hal ini merupakan suatu kesatuan yang tidak dapat dipisah-pisahkan seperti yang terlihat dalam surat DEF yang ditujukan kepada Pemohon Banding sehingga perlakuan PPh Pasal 15 atas persewaan (charter) sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Jadi menurut Pemohon Banding jelas bahwa beban untuk DEF adalah beban sewa kapal (charter) termasuk kelengkapan, oleh karena itu pembayaran kepada DEF dimaksud tidak termasuk obyek PPh Pasal 26. bahwa menurut Pemohon Banding, antara Indonesia dan Singapore terdapat Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda P3B dan ketentuan perpajakan dalam P3B adalah ketentuan khusus (Lex Specialis) sehingga terhadap hal yang diatur dalam P3B berlaku mutlak, ketentuan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No.17 Tahun 2000 tidak berlaku lagi. bahwa sesuai dengan Pasal 7 P3B Indonesia - Singapura mengenai kegiatan usaha, biaya perusahaan terkait persewaan kapal GEF sebesar Rp12.546.778.652,00 dibatalkan sebab transaksi berada di Singapura P3B dengan Singapura Pasal 7 ayat (1), sehingga sesuai ketentuan P3B Indonesia – Singapura Pasal 7 tersebut yang berhak untuk memajaki dari kegiatan usaha tersebut adalah negara penerima penghasilan yaitu negara Singapura. bahwa dalam persidangan, Pemohon Banding menunjukkan bukti pendukung berupa:
bahwa oleh karenanya Majelis berkesimpulan koreksi yang dilakukan oleh Terbanding sudah benar sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dengan demikian koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2007 Rp12.646.778.652,00 tetap dipertahankan. |
Memperhatikan | : | Surat Banding, hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan. |
Mengingat | : |
|
Memutuskan | : | Menolak
permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur
Jenderal Pajak Nomor : KEP-1703/WPJ.04/2010 tanggal 23 April 2010
mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak
Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2007
Nomor : 00017/204/07/062/09 tanggal 25 Juni 2009. |
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.