Home
/
Data Center
/
Putusan
/
PUT-106324.16

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-106324.16/2011/PP/M.XVIIIA Tahun 2018

Jenis Pajak : PPN
Tahun Pajak : 2011
Pokok Sengketa : bahwa nilai sengketa terbukti dalam sengketa banding ini adalah Koreksi Positif Terbanding atas Kredit Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Mei 2011 yang berasal dari koreksi atas Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp53.513.399,00yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;
Menurut Terbanding : bahwa Terbanding melakukan koreksi Pajak Masukan karena berasal dari pembelian yang digunakan untuk keperluan yang terkait dengan produksi Kelapa Sawit (TBS). TBS merupakan barang hasil pertanian di bidang perkebunan kelapa sawit dan barang hasil pertanian termasuk dalam Barang Kena Pajak tertentu yang bersifat strategis dan atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN, maka Pajak Masukan atas pelaksanaan di kebun untuk menghasilkan TBS tidak dapat dikreditkan;
Menurut Pemohon : bahwa menurut Pemohon Banding, Pemohon Banding hanya melakukan 1 (satu) kegiatan usaha yaitu melakukan penyerahan yang terhutang pajak yaitu menyerahkan/menjual Crude Palm Oil (CPO), Inti Sawit, Palm Kernel Oil (PKO) dan Palm Kernel Mild (PKM) dan tidak menjual TBS hasil kebun milik Pengusaha Kena Pajak kepada pihak lain sehingga Pemohon Banding tidak melakukan penyerahan TBS kepada pihak ke tiga;
Menurut Majelis : bahwa dasar hukum yang terkait sengketa ini adalah:

  1. Pasal 1 angka 13, angka 14, angka 15, angka 16, angka 24, angka 25, Pasal 4 ayat (1) huruf a, Pasal 9 ayat (1), ayat (8) dan ayat (9) Undang-Undang Nomor 8 tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 tahun 2009 (selanjutnya disingkat UU PPN);
  2. Pasal 3 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 1 tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 tahun 2009 (selanjutnya disingkat PP 1 tahun 2012);

bahwa Pemohon Banding adalah bentuk Kerja Sama Operasional (KSO) berdasarkan Perjanjian Kerja Sama Operasional antara PT YY I (Persero) dengan PT YY III (Persero) Nomor: 01.9/X/SJAN/150/2009 Tanggal 16 Oktober 2009 3.14/SPJ/27/2009

bahwa dalam proses persidangan Terbanding menyatakan salah satu alasan mempertahankan surat keputusannya Nomor KEP-00006/KEB/WPJ.25/2016 tanggal18 Mei 2016 adalah adanya Putusan Mahkamah Agung Nomor 738/B/PK/PJK/2014, mengenai perkara Peninjauan Kembali atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor 46895/PP/M.VI/16/2013, dan Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT.71963/PP/M.XVA/16/2016, yang menurut Terbanding berisi materi pokok sengketa yang sama;

bahwa berdasarkan Keputusan Bersama Ketua Mahkamah Agung dan Ketua Komisi Yudisial Nomor 047/KMA/SK/IV/2009 dan Nomor 02/SKB/P.KY/IV/2009 tentang Kode Etik Dan Pedoman Perilaku Hakim disebutkan bahwa hakim harus berperilaku arif dan bijaksana, yang salah satu penerapannya adalah bahwa hakim tidak boleh memberikan keterangan, pendapat, komentar, kritik, atau pembenaran secara terbuka atas suatu perkara atau suatu putusan pengadilan baik yang belum maupun yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap dalam kondisi apapun;

bahwa menurut Majelis, untuk menjaga sikap perilaku arif dan bijaksana sebagaimana dimaksud dalam keputusan bersama a quo maka Majelis tidak memberikan pendapat atau pertimbangan terhadap putusan Mahkamah Agung Nomor 738/B/PK/PJK/2014, mengenai perkara Peninjauan Kembali atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor 46895/PP/M.VI/16/2013, dan Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT.71963/PP/M.XVA/16/2016, yang dijadikan alasan atau dasar oleh Terbanding dalam persidangan sehingga Majelis juga tidak menjadikan putusan Mahkamah Agung dan putusan Pengadilan Pajak tersebut sebagai pertimbangan hukum dalam memutus sengketa ini;

bahwa berdasarkan Pasal 78 Undang Undang Nomor 14 Tahun 2012 Tentang Pengadilan Pajak diatur bahwa :
“Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturanperundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim.”;

bahwa sesuai fakta dalam persidangan, Pemohon Banding adalah bentuk usaha kerjasama operasi yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak berupa hasil pengolahan kelapa sawit dan karet berupa Crude Palm Oil (CPO), Palm Kernel Oil (PKO), Palm Kernel Meal (PKM) dan SIR-10. Oleh karena itu Pemohon Banding telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, yang diperlakukan sama seperti badan lainnya dalam pelaksanaan kewajiban pajak pertambahan nilai, sesuai ketentuan Pasal 3 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2012 dan atas penyerahan yang dilakukannya Pemohon Banding menerbitkan Faktur Pajak Keluaran atas namanya sendiri;

bahwa berdasarkan Pasal 3 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2012 diatur bahwa :
"Bentuk kerja sama operasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak dalam hal melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak atas nama bentuk kerja sama operasi"

bahwa sesuai fakta dalam persidangan, Pemohon Banding tidak mengolah sendiri hasil perkebunannya tetapi dititip-olahkan kepada pihak lain. Menurut Majelis, kegiatan titip olah yang dilakukan Pemohon Banding adalah termasuk dalam pengertian menyuruh orang pribadi atau badan lain melakukan kegiatan mengolah melalui proses mengubah bentuk dan/atau sifat suatu barang dari bentuk aslinya menjadi barang baru atau mempunyai daya guna baru, sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 1 angka 16 UU PPN,

bahwa pada dasarnya Pajak Pertambahan Nilai adalah pajak yang dikenakan atas konsumsi barang dan jasa di dalam daerah pabean yang dibebankan kepada konsumen akhir, dalam suatu mata rantai alur distribusi barang dan jasa sejak penjual pertama sampai dengan konsumen akhir, yang sistem pengenaannya menggunakan mekanisme pengurangan Pajak Masukan terhadap pajak keluaran melalui para penjual barang dan jasa pada setiap tahap alur distribusi (selanjutnya disebut mekanisme PK-PM). Mekanisme tersebut diadministrasikan berdasarkan dokumen Faktur Pajak yang dibuat atau diterbitkan oleh penjual barang dan jasa. Karena itu, apabila terdapat Pajak Masukan tidak dapat dikurangkan atau tidak dapat dikreditkan terhadap pajak keluaran maka mekanisme pengenaan pajak konsumsi atas barang atau jasa yang Pajak Masukannya tidak dapat dikreditkan tersebut menjadi terhenti, sehingga pihak pembeli barang atau jasa yang Pajak Masukannya tidak dapat dikreditkan tersebut berubah menjadi konsumen akhir;

bahwa menurut Majelis, Pemohon Banding sebagai bentuk usaha kerjasama operasi yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak adalah merupakan salah satu tahap alur distribusi di dalam mekanisme PK-PM;

bahwa menurut Majelis, istilah integrated dan non integrated dalam kegiatan industri pengolahan kelapa sawit dan industri pengolahan komoditi perkebunan lainnya tidak dapat dimaknai sebagai istilah yang berdiri sendiri sehingga dapat dijadikan sebagai kriteria untuk menentukan suatu Pajak Masukan dapat dikreditkan dalam mekanisme PK-PM atau tidak. Sesuai konsep dasar pengenaan Pajak Pertambahan Nilai dengan mekanisme PK-PM yang telah diuraikan diatas, pengkreditan Pajak Masukan akan selalu dikaitkan dengan Pajak Keluarannya, bukan dikaitkan dengan pelaksanaan kegiatan produksinya apakah dilakukan sendiri atau dilakukan oleh pihak lain;

bahwa menurut Majelis, Pemohon Banding sebagai bentuk usaha kerjasama operasi sesuai dengan Pasal 3 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2012, tidak mempunyai kewajiban Pajak Penghasilan Badan. Sehingga apabila terdapat Pajak Masukan yang dikoreksi dengan alasan apapun, termasuk karena alasan yang tidak dapat dibenarkan menurut ketentuan peraturan perudang-undangan perpajakan, maka Pajak Masukan yang dikoreksi tersebut tidak akan dapat dibebankan sebagai biaya sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 9 ayat (9) UU PPN jo Pasal 6 ayat (1) huruf a angka 9 Undang Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang Undang Nomor 36 Tahun 2008;

bahwa berdasarkan uraian diatas Majelis berpendapatbahwa oleh karena Pemohon Banding hanya melakukan penyerahan produk hasil turunan proses pengolahan kelapa sawit dan karet, yang tidak termasuk dalam kriteria Pasal 16B UU PPN, maka seluruh Pajak Masukan yang tidak termasuk dalam kriteria Pasal 9 ayat (8) UU PPN dapat dikreditkan. Dengan demikian maka koreksi Pajak Masukan yang dapat dikreditkan sebesar Rp53.513.399,00yang dilakukan Terbanding tidak tepat sehingga tidak dapat dipertahankan;

bahwa berdasarkan uraian dan simpulan di atas, jumlah Pajak Masukan yang dapat diperhitungkanMasa Pajak Mei 2011menurut Majelis adalah sebesar Rp391.732.330,00 dengan penghitungan sebagai berikut:

No Uraian Jumlah (Rp)
1 Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan menurut Terbanding 338.218.931,00
2
3 Koreksi yang tidak dipertahankan Majelis: 53.513.399,00
Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan menurut Majelis 391.732.330,00
Menimbang : bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Tarif Pajak;
Menimbang : bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Sanksi Administrasi;
Menimbang : bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimana tersebut diatas, maka pajak yang masih harus dibayar dihitung kembali menjadi sebagai berikut:

No URAIAN JUMLAH (Rp)
1 Dasar Pengenaan Pajak
a Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN:
a.1 Ekspor 0
a.2 Penyerahan yang PPN nya harus dipungut sendiri 4.005.000.000
a.3 Penyerahan yang PPN nya dipungut oleh Pemungut PPN 0
a.4 Penyerahan yang PPN nya tidak dipungut 0
a.5 Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN 0
a.6 Jumlah (a.1+a.2+a.3+a.4+a.5) 4.005.000.000
b Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN 0
c Jumlah Seluruh Penyerahan (a.6+b) 4.005.000.000
d Atas Impor BKP/Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean/Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean/Pemungutan Pajak oleh Pemungut Pajak/ Kegiatan Membangun Sendiri/Penyerahan atas Aktiva Tetap yang Menurut Tujuan Semula Tidak Untuk Diperjualbelikan/perolehan Yang PPN-nya tidak seharusnya
dibebaskan atau tidak dipungut /tanggung jawab secara renteng:
d.1 Impor BKP 0
d.2 Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari Luar Daerah Pabean 0
d.3 Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean 0
d.4 Pemungutan Pajak oleh Pemungut PPN 0
d.5 Kegiatan Membangun Sendiri 0
d.6 Penyerahan atas Aktiva Tetap yang Menurut Tujuan Semula
Tidak Untuk Diperjualbelikan 0
d.7 Perolehan yang PPN-nya tidak seharusnya dibebaskan atau tidak dipungut 0
d.8 Tanggung Jawab Secara Renteng 0
d.9 Jumlah (d.1 atau d.2 atau d.3 atau d.4 atau d.5 atau d.6 atau d.7 atau d.8) 0
2 Penghitungan PPN Kurang Bayar :
a Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri (tarif x 1.a.2 atau 1.d.9) 400.500.000
b Dikurangi :
b.1 PPN yang disetor di muka dalam Masa Pajak yang sama 0
b.2 Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan 391.732.330
b.3 STP (pokok kurang bayar) 0
b.4 Dibayar dengan NPWP sendiri 0
b.5 Lain-lain 0
b.6 Jumlah (b.1+b.2+b.3+b.4+b.5) 391.732.330
c Diperhitungkan
c.1 SKPPKP 0
d Jumlah Pajak yang dapat diperhitungkan (b.6-c.1) 391.732.330
e Jumlah Perhitungan PPN Kurang Bayar (a-d) 8.767.670
3 Kelebihan Pajak yang sudah :
a dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya 0
b dikompensasikan ke Masa Pajak … (karena pembetulan) 0
c Jumlah (a+b) 0
4 PPN yang Kurang dibayar (2.e + 3.c) 8.767.670
5 Sanksi administrasi :
a Bunga Pasal 13 (2) KUP 0
b Kenaikan Pasal 13 (3) KUP 0
c Bunga Pasal 13 (5) KUP 0
d Kenaikan Pasal 13 A KUP 0
e Kenaikan Pasal 17C (5) KUP 0
f Kenaikan Pasal 17D (5) KUP 0
g Bunga Pasal 13 (2) KUP jo. Pasal 9 (4f) PPN 0
h Jumlah (a+b+c+d+e+f) 0
6 Jumlah PPN yang masih harus dibayar (4+5.h) 8.767.670
Mengingat : Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan sengketa ini
Memutuskan : Mengabulkan seluruhnya Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 00006/KEB/WPJ.25/2016 tanggal 18 Mei 2016tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Mei 2011 Nomor 00034/207/11/105/15 tanggal 10 April 2015 ; atas nama: Pemohon Banding, sehingga perhitungan pajak terutang menjadi sebagai berikut:

No URAIAN JUMLAH (Rp)
1 Dasar Pengenaan Pajak 4.005.000.000,00
2 Penghitungan PPN Kurang Bayar :
a Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri 400.500.000,00
b Jumlah Pajak yang dapat diperhitungkan 391.732.330,00
c Jumlah Perhitungan PPN Kurang Bayar (a-b) 8.767.670,00
3 Kelebihan Pajak yang sudah dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya 0,00
4 PPN yang Kurang dibayar (2.e + 3.c) 8.767.670,00
5 Sanksi administrasi : 0,00
6 Jumlah PPN yang masih harus dibayar (4+5.h) 8.767.670,00

Demikian diputus di Jakarta pada hari Selasa, tanggal 20 Juni 2017 berdasarkan musyawarah Majelis XVIII A Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut :

Drs. AA, M.M. sebagai Hakim Ketua,
Drs. BB, M.Sc. sebagai Hakim Anggota,
CC, S.E. Ak. sebagai Hakim Anggota,
dengan dibantu oleh
DD, S.E., M.M. sebagai Panitera Pengganti,

dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Selasa tanggal 20 Februari 2018dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, dan Panitera Pengganti, serta tidak dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding.

© Copyright 2025 PT INTEGRAL DATA PRIMA