Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.42808/PP/M.VI/16/2013
Jenis Pajak | : | PPN | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tahun Pajak | : | 2007 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pokok Sengketa | : | bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah Koreksi Pajak Masukan Masa Pajak Januari sampai dengan November 2007 sebesar Rp.482.254.311,00 yang tidak disetujui Pemohon Banding; | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Menurut Terbanding | : |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Menurut Pemohon Banding | : | bahwa Pajak Masukan sebesar Rp.482.254.311,00 seharusnya dapat dikreditkan karena Pajak Masukan tersebut berkaitan dengan pengeluaran yang berhubungan langsung dengan kegiatan VDGI; | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Menurut Majelis | : | bahwa koreksi Terbanding atas Pajak Masukan sebesar Rp 482.254.311,00 dengan alasan tidak dapat ditelusuri dalam aplikasi PKPM di Portal DJP, tidak dapat dilakukan pengujian arus uang dan arus barang karena tidak didukung faktur pajak asli, rekening koran bank, Invoice, dan perusahaan Pemohon Banding secara hukum sudah dinyatakan bubar, sehingga Pajak Masukannya tidak bisa dilakukan macthing lagi dengan pajak keluarannya, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; bahwa peraturan perpajakan serta peraturan lainnya yang terkait dengan pokok sengketa adalah sebagai berikut: bahwa Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 tentang Pajak Pertambahan Nilai mengatur hal-hal sebagai berikut : Pasal 1 angka 14: bahwa Pengusaha adalah orang pribadi atau Badan sebagaimana dimaksud dalam angka 13 yang dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya menghasilkan barang, mengimpor barang, mengekspor barang, melakukan usaha perdagangan, memanfaatkan barang tidak berwujud dari luar Daerah Pabean, melakukan usaha jasa, atau memanfaatkan jasa dari luar Daerah Pabean. Pasal 1 angka 15 bahwa Pengusaha Kena Pajak adalah Pengusaha sebagaimana dimaksud dalam angka 14 yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang dikenakan pajak berdasarkan Undang-undang ini, tidak termasuk Pengusaha Kecil yang batasannya ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan, kecuali Pengusaha Kecil yang memilih untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak. Pasal 1 angka 16 bahwa menghasilkan adalah kegiatan mengolah melalui proses mengubah bentuk atau sifat suatu barang dari bentuk aslinya menjadi barang baru atau mempunyai daya guna baru, atau kegiatan mengolah sumber daya alam termasuk menyuruh orang pribadi atau badan lain melakukan kegiatan tersebut. Pasal 1 angka 24 bahwa Pajak Masukan adalah Pajak Pertambahan Nilai yang seharusnya sudah dibayar oleh Pengusaha Kena Pajak karena perolehan Barang Kena Pajak dan atau penerimaan Jasa Kena Pajak dan atau pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dari luar Daerah Pabean dan atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean dan atau impor Barang Kena Pajak. Pasal 9 ayat (2) : bahwa Pajak Masukan dalam suatu Masa Pajak dikreditkan dengan Pajak Keluaran untuk Masa Pajak yang sama. Pasal 9 ayat (8) huruf b: bahwa Pajak Masukan tidak dapat dikreditkan menurut cara sebagaimana diatur dalam ayat (2) bagi pengeluaran untuk :
bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2002 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 143 Tahun 2000 tentang Pelaksanaan Undang Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang Undang Nomor 18 Tahun 2000, antara lain diatur bahwa: Pasal 13 ayat (7): bahwa terutangnya Pajak atas aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan dan/atau persediaan Barang Kena Pajak yang masih tersisa pada saat pembubaran perusahaan terjadi, adalah pada saat terjadi lebih dahulu diantara saat:
bahwa Terbanding dan Pemohon Banding melakukan uji bukti dengan hasil sebagai berikut:
bahwa penjelasan Terbanding pada uji bukti ini merupakan satu kesatuan dengan penjelasan Terbanding pada SUB, LPK, LPP;
bahwa berdasarkan dokumen yang kami tunjukan pada saat uji bukti, Pemoho Banding dapat membuktikan bahwa PPN yang dikoreksi oleh Terbanding berdasarkan hasil konfirmasi negatif telah benar-benar dibayarkan kepada Suplier. Dengan demikian Pajak Masukan tersebut adalah sah untuk dikreditkan. Berikut penjelasan Pemohon Banding mengenai hasil uji bukti yang diuraikan oleh Terbanding.
bahwa jumlah pembayaran pada rekening Koran jelas berbeda dengan jumlah invoice dan Faktur Pajak karena jumlah pembayaran pada rekening Koran sudah termasuk PPN 10% dan dipotong PPh Pasal 23 sebesar 3%. Berikut detail perhitungannya:
bahwa jumlah sebesar Rp 262.150.000 adalah jumlah yang tercantum dalam rekening Koran sebagaimana telah kami tunjukan kepada Terbanding pada saat proses uji bukti. Oleh karena itu koreksi PM seharusnya dibatalkan karena Pemohon Banding dapat membuktikan bahwa PPN tersebut telah benar-benar dibayarkan;
bahwa jumlah pembayaran pada rekening Koran jelas berbeda dengan jumlah invoice dan Faktur Pajak karena jumlah pembayaran peda rekening Koran sudah termasuk PPN 10% dan dipotong PPh Pasal 23 sebesar 3%. Berikut detail perhitungannya:
bahwa jumlah sebesar Rp 262.150.000 adalah jumlah yang tercantum dalam rekening Koran sebagaimana telah kami tunjukan kepada Terbanding pada saat proses uji bukti; bahwa pada saat proses keberatan, terbanding juga telah mengakui adanya PM dari PT DD (PT DD) dengan melakukan uji arus kas berdasarkan dokumen yang sama dengan yang kami berikan pada saat uji bukti ini. Oleh karena itu koreksi PM seharusnya dibatalkan karena Pemohon Banding dapat membuktikan bahwa PPN tersebut telah benar-benar dibayarkan;
bahwa NPWP PT DD pada faktur No. 0X0.000.0X-000000XX Tanggal 1 Mei 2007 berbeda dengan dengan faktur lainnya dikarenakan PT DD berpindah KPP (perubahan pada NPWP hanya terdapat pada kode KPP). Hal ini menyebabkan nomor pada Faktur Pajak ini (tanggal 1 Mei 2007) menjadi sama dengan nomor pada Faktur Pajak yang telah diterbitkan tanggal 2 Januari yaitu No. 010.000.07-00000021; bahwa oleh karena itu koreksi PM seharusnya dibatalkan karena Pemohon Banding dapat membuktikan bahwa PPN tersebut telah benar-benar dibayarkan; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas dokumen-dokumen yang disampaikan Terbanding dan Pemohon Banding serta keterangan para pihak di persidangan, diuraikan hal-hal sebagai berikut: bahwa Pemohon Banding berdiri tahun 1996 dengan nama PT X (sesuai Akte Notaris Mudofir Hadi,S.H. Nomor 100 Tanggal 25 Juni 1996), dan pada tahun yang sama berubah nama menjadi PT XXX (sesuai Akte Notaris Mudofir Hadi,S.H. Nomor Tanggal 29 November 1996 dan Keputusan Menteri Kehakiman Republik Indonesia Nomor: C2-1861.HT.01.01.TH.97 Tanggal 18 Maret 1997); bahwa kegiatan usaha wajib pajak adalah dibidang Industri dan Sub Assy dan komponen-komponen elektronika (Akta Mudofir Hadi,S.H Nomor 100 tanggal 25 Juni 1996); bahwa Pemohon Banding terdaftar sebagai wajib pajak sejak tanggal 28 Juni 1996 (berdasarkan Surat Keterangan Terdaftar No.PEM-0314/WPJ.07/KP.0303/2003 Tanggal 17 April 2003) dan dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak sejak tanggal 04 Februari 1998 (berdasarkan Surat Pengukuhan PKP Nomor: PEM- 8048/WPJ.08/KP.0803/2003 Tanggal 01 April 2003); bahwa kemudian dikarenakan berhentinya produksi secara permanen akibat tidak adanya permintaan produk, Pemohon Banding memutuskan membubarkan dan melikuidasi perseroan yang mulai berlaku efektif sejak tanggal 01 Juni 2007 (sesuai dengan Akte AB,S.H., No.18 Tanggal 30 Mei 2007); bahwa Pemohon Banding telah memutuskan menunjuk PT AA sebagai Likuidator, hal ini sesuai dengan Akte AB,S.H., No.18 Tanggal 30 Mei 2007; bahwa kemudian Surat Pencabutan Persetujuan Penanaman Modal Asing atas nama Pemohon Banding diterbitkan oleh Kepala BKPM melalui Surat Keputusan Nomor: 42/C/VII/PMA/2007 Tanggal 02 Juli 2007; bahwa Pemohon Banding kemudian mengajukan surat permohonan pencabutan NPWP dan PKP ke Terbanding melalui surat tanpa nomor tanggal 2 Juli 2007 yang diterima oleh Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Dua dengan surat nomor PEM: 003734\055\jul\2007 tanggal 18 Juli 2007, namun sampai dengan saat ini Terbanding belum menerbitkan Surat Keputusan pencabutan NPWP dan PKP; bahwa karena belum diterbitkan Surat Keputusan pencabutan NPWP dan PKP, Pemohon Banding masih melakukan pelaporan Surat Pemberitahuan Pajak terbukti dari adanya dokumen tanda terima SPT Masa PPN dan SPT Masa PPh Pasal 23 masa pajak Mei 2012, serta SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2011;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis, koreksi Pajak Masukan oleh Terbanding sebesar Rp.377.825.948,00 adalah dengan alasan secara hukum Pemohon Banding telah bubar/likuidasi dan Pemohon Banding menjadi konsumen akhir sehingga pajak masukan tidak bisa di-macthing dengan pajak keluaran, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis, Pajak Masukan sebesar Rp.377.825.948,00 yang dikoreksi oleh Terbanding terdiri atas:
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap dokumen SPT Masa PPN Masa Pajak Juni s.d. November 2007, Faktur Pajak sebagaimana dalam tabel diatas, telah dilaporkan sebagai faktur pajak masukan dalam SPT Masa PPN Pemohon Banding Masa Pajak Juni s.d. November 2007; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap dokumen faktur pajak sebagaimana dalam tabel tersebut diatas, rekapitulasi jenis transaksi pajak masukan tersebut adalah sebagai berikut:
PT AA Rp 116.542.952,00 bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis, transaksi Pemohon Banding dengan PT AA berupa jasa konsultan; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap dokumen berupa surat korespondensi tanggal 4 Juni 2007, surat tanggal 9 Januari 2007, Engagement Letter Assistance with the 2005 tax objection tanggal 5 September 2007 dan Engagement Letter Full Range of Tax Services tanggal 14 Maret 2007 terbukti bahwa Pemohon Banding mempunyai perjanjian untuk jasa konsultan kepada PT AA; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis, tidak terdapat bukti pendukung berupa pembayaran atas transaksi dengan PT AA:
bahwa sesuai dengan Akta Notaris AB No.18 tertanggal 30 Mei 2007, pada tanggal 21 Mei 2007 RUPS Luar Biasa VDgi menyetujui pembubaran dan likuidasi Pemohon Banding sehubungan dengan berhentinya produksi secara permanen yang disebabkan oleh penurunan permintaan secara drastis, yang dinyatakan mulai aktif berjalan sejak 1 Juni 2007. Faktur Pajak Masukan dengan total Rp 116.542.952,00 terbit setelah tanggal Akta Notaris tersebut; bahwa Pemohon Banding telah meminta pencabutan NPWP dan NPPKP dengan surat tanggal 2 Juli 2007, tetapi permintaannya belum dipenuhi oleh Terbanding, dimana masih ada sengketa pajak antara Pemohon Banding dan Terbanding; bahwa Majelis berpendapat mengingat Faktur Pajak Masukan dengan total Rp 116.542.952,00 adalah untuk transaksi dimana Pemohon Banding sudah berada dalam proses likuidasi dan produksi sudah berhenti secara permanen, maka Faktur Pajak Masukan tersebut tidak dapat dikreditkan, karena tidak berkaitan lagi dengan kegiatan usaha untuk memproduksi dan menjual barang, sejalan dengan Pasal 9 ayat (8) huruf b Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 tentang Pajak Pertambahan Nilai; bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Majelis berkesimpulan koreksi Terbanding sebesar Rp 116.542.952,00 tetap dipertahankan; PT MM Industri Rp 28.230.576,00 bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap Faktur Pajak Nomor: 0X0.000-0X.0000XXXX Tanggal 1 Juni 2008, diketahui bahwa Pajak Masukan sebesar Rp28.230.576,00 merupakan pajak masukan atas transaksi dengan PT BB berupa jasa Pengangkutan dan Pengolahan Limbah B3;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap dokumen berupa Certificate of Hazardous Waste Treatment No.00290/VI/2007 dan No.00291/VI/2007 Tanggal 28 Juni 2007, No.00151/VI/2007, No.00150/VI/2007, No.00148/VI/2007, No.00149/VI/2007, No.00147/VI/2007 Tanggal 13 Juni 2007 diketahui Pemohon Banding telah membuat perjanjian pengangkutan dan pengolahan limbah dengan PT BB. Berdasarkan dokumen tersebut diketahui bahwa PT MM Industri telah menerima Limbah industri dari Pemohon Banding untuk diolah; bahwa Majelis berpendapat mengingat Faktur Pajak Masukan dengan total Rp 28.230.576,00 adalah untuk transaksi dimana Pemohon Banding sudah berada dalam proses likuidasi dan produksi sudah berhenti secara permanen, maka Faktur Pajak Masukan tersebut tidak dapat dikreditkan, karena tidak berkaitan lagi dengan kegiatan usaha untuk memproduksi dan menjual barang, sejalan dengan Pasal 9 ayat (8) huruf b Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 tentang Pajak Pertambahan Nilai; bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Majelis berkesimpulan koreksi Terbanding sebesar Rp 28.230.576,00 tetap dipertahankan; PT FF Rp 81.600.000,00 bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis, transaksi Pemohon Banding dengan PT FF berupa Jasa Pemusnahan Bangunan yang terdiri atas Faktur Pajak sebagai berikut:
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap dokumen berupa payment approval untuk Invoice Nomor 666/701-VGI/04/07, tanda terima pembayaran sebesar Rp.83.600.000 (termasuk PPN sebesar Rp 7.600.000), Invoice Nomor 666/701-VGI/04/07 tanggal 27 April 2007, submission Cost Estimate tanggal 5 Maret 2007 dan Faktur Pajak Nomor:0X0.000-0X.00000XXX Tanggal 1 Mei 2007, terbukti bahwa Pemohon Banding telah membuat perjanjian dengan PT FF untuk pekerjaan berupa pemusnahan bangunan dan terbukti bahwa Pemohon Banding sudah melakukan pembayaran atas faktur pajak tersebut pada tanggal 27 April 2007 dengan nilai PPN Rp 7.600.000; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap dokumen berupa payment approval untuk Invoice Nomor 664/701-VGI/04/07, tanda terima pembayaran sebesar Rp.814.000.000 (termasuk PPN sebesar Rp 74.000.000), Invoice Nomor 664/701-VGI/04/07 tanggal 27 April 2007, Faktur Pajak Nomor:0X0.000-0X.00000XXX Tanggal 1 Mei 2007 dan Delivery Notice Of The Works, Monthly Construction Report of VGI Demolishing Project, terbukti bahwa Pemohon Banding telah membuat perjanjian dengan PT FF untuk pekerjaan berupa pemusnahan bangunan dan terbukti bahwa Pemohon Banding sudah melakukan pembayaran atas faktur pajak tersebut pada tanggal 27 April 2007 dengan nilai PPN Rp 74.000.000; bahwa Majelis berpendapat, Faktur Pajak Masukan atas Jasa Pemusnahan Bangunan tidak mempunyai kaitan langsung dengan kegiatan usaha Pemohon Banding; bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Majelis berkesimpulan koreksi Terbanding sebesar Rp 81.600.000,00 tetap dipertahankan; PT GG Rp 65.288.416,00 bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis, transaksi Pemohon Banding dengan PT GG berupa Jasa Pemeliharaan dan Keamanan Lingkungan yang terdiri atas Faktur Pajak sebagai berikut:
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap dokumen berupa Akte perjanjian yang dinotariatkan Notaris Laksmi Moerti Adhianto S.H. Nomor 48 Tanggal 19 Desember 1997, diketahui Pemohon Banding telah mengadakan perjanjian kerjasama dengan PT GG berupa jasa pemeliharaan dan keamanan lingkungan serta penyediaan fasilitas-fasilitas di lingkungan kawasan Industri Cikarang; bahwa atas penyediaan jasa tersebut, terhadap Pemohon Banding dibebankan sejumlah pembayaran setiap bulan; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis, tidak terdapat bukti pendukung berupa pembayaran atas transaksi dengan PT GG: bahwa Majelis berpendapat mengingat Faktur Pajak Masukan dengan total Rp 65.288.416,00 adalah untuk transaksi dimana Pemohon Banding sudah berada dalam proses likuidasi dan produksi sudah berhenti secara permanen, maka Faktur Pajak Masukan tersebut tidak dapat dikreditkan, karena tidak berkaitan lagi dengan kegiatan usaha untuk memproduksi dan menjual barang, sejalan dengan Pasal 9 ayat (8) huruf b Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 tentang Pajak Pertambahan Nilai; bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Majelis berkesimpulan koreksi Terbanding sebesar Rp 65.288.416 tetap dipertahankan; PT DD Rp 66.569.950,00 bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis, transaksi Pemohon Banding dengan PT DD berupa Jasa Keamanan yang terdiri atas Faktur Pajak sebagai berikut:
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap dokumen berupa Quotation Nomor 0178/MKT-VGI/IV/2007 tanggal 24 April 2007 diketahui adanya penagihan PT DD kepada Pemohon Banding atas jasa keamanan periode 29 Juni 2007 s.d. 28 Juni 2008, dengan nilai tagihan perbulan Rp 92.553.889 (termasuk PPN Rp 8.413.990); bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis, tidak terdapat bukti pendukung berupa pembayaran atas transaksi dengan PT DD; bahwa Majelis berpendapat, transaksi tersebut didasarkan pada dokumen tertanggal 24 April 2007, tanggal sebelum Pemohon Banding efektif melakukan likuidasi;’ bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas Majelis berkesimpulan, koreksi Terbanding sebesar Rp 66.569.95000, tidak dapat dipertahankan; PT CC Rp 3.072.798,00 bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis, transaksi Pemohon Banding dengan PT CC berupa Jasa Penyimpanan Arsip yang terdiri atas Faktur Pajak sebagai berikut:
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap dokumen Surat Perjanjian Jasa Penyimpanan dan Perawatan Arsip Nomor: 146/KTRK/IV/2007 tanggal 25 April 2007, diketahui bahwa Pemohon Banding mengadakan perjanjian dengan PT CC dalam hal penyimpanan arsip, dengan pembayaran jasa yang dibayar oleh Pemohon Banding secara regular perbulan; bahwa Majelis berpendapat, transaksi tersebut didasarkan pada dokumen tertanggal 25 April 2007, tanggal sebelum Pemohon Banding efektif melakukan likuidasi;’ bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas Majelis berkesimpulan, koreksi Terbanding sebesar Rp 3.072.798,00 tidak dapat dipertahankan; KAP GH, JH & HJ Rp 13.043.064,00 bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis, transaksi Pemohon Banding dengan KAP GH, JH & HJ berupa Jasa Audit yang terdiri atas Faktur Pajak sebagai berikut:
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap Surat Nomor: PSS-26939/02 Tanggal 6 Juli 2007 diketahui bahwa Pemohon Banding meminta jasa audit kepada Pers KAP GH, JH & HJ untuk periode financial statement 30 Juni 2007 s.d. 31 Desember 2007; bahwa Majelis berpendapat mengingat Faktur Pajak Masukan dengan total Rp 13.043.064,00 adalah untuk transaksi yang didasarkan pada Surat tanggal 12 April 2007, maka Faktur Pajak Masukan tersebut dapat dikreditkan; bahwa Majelis berpendapat, transaksi tersebut didasarkan pada dokumen tertanggal 12 April 2007, tanggal sebelum Pemohon Banding efektif melakukan likuidasi;’ bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas Majelis berkesimpulan, koreksi Terbanding sebesar Rp 13.043.064,00 tidak dapat dipertahankan; PT JJ Rp 93.425,00 bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis, transaksi Pemohon Banding dengan PT JJ berupa Jasa Penyimpanan Dokumen yang terdiri atas Faktur Pajak sebagai berikut:
bahwa Majelis berpendapat mengingat Faktur Pajak Masukan dengan total Rp 93.425,00 adalah untuk transaksi dimana Pemohon Banding sudah berada dalam proses likuidasi dan produksi sudah berhenti secara permanen, maka Faktur Pajak Masukan tersebut tidak dapat dikreditkan, karena tidak berkaitan lagi dengan kegiatan usaha untuk memproduksi dan menjual barang, sejalan dengan Pasal 9 ayat (8) huruf b Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 tentang Pajak Pertambahan Nilai; bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Majelis berkesimpulan koreksi Terbanding sebesar Rp 93.425,00 tetap dipertahankan; PT KL Tbk Rp 1.538.000,00 bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis, transaksi Pemohon Banding dengan PT KL Tbk berupa Jasa persewaan mesin fotocopi yang terdiri atas Faktur Pajak sebagai berikut:
bahwa Majelis berpendapat mengingat Faktur Pajak Masukan dengan total Rp 1.538.000 adalah untuk transaksi dimana Pemohon Banding sudah berada dalam proses likuidasi dan produksi sudah berhenti secara permanen, maka Faktur Pajak Masukan tersebut tidak dapat dikreditkan, karena tidak berkaitan lagi dengan kegiatan usaha untuk memproduksi dan menjual barang, sejalan dengan Pasal 9 ayat (8) huruf b Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 tentang Pajak Pertambahan Nilai; bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Majelis berkesimpulan koreksi Terbanding sebesar Rp 1.538.000,00 tetap dipertahankan; PT GJ Rp 700.000,00 bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis, transaksi Pemohon Banding dengan PT GJ berupa Jasa Penyediaan Internet yang terdiri atas Faktur Pajak sebagai berikut:
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap Surat Nomor TC: 120576 Tanggal 10 April 2012 dan Surat tanpa nomor tanggal 26 Juni 2007, diketahui bahwa benar Pemohon Banding berlangganan jasa penyediaan internet (LAN Dedicated 128K) kepada PT GJ; bahwa Majelis berpendapat mengingat Faktur Pajak Masukan dengan total Rp 700.000,00 adalah untuk transaksi dimana Pemohon Banding sudah berada dalam proses likuidasi dan produksi sudah berhenti secara permanen, maka Faktur Pajak Masukan tersebut tidak dapat dikreditkan, karena tidak berkaitan lagi dengan kegiatan usaha untuk memproduksi dan menjual barang, sejalan dengan Pasal 9 ayat (8) huruf b Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 tentang Pajak Pertambahan Nilai; bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Majelis berkesimpulan koreksi Terbanding sebesar Rp 700.000,00 tetap dipertahankan; PT FG Rp 48.000,00 bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis, transaksi Pemohon Banding dengan PT FG berupa Jasa Penyediaan Internet; yang terdiri atas Faktur Pajak sebagai berikut;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap Surat Nomor TC: XX0XXX Tanggal 10 April 2012 dan Surat tanpa nomor tanggal 26 Juni 2007, diketahui bahwa Pemohon Banding berlangganan jasa penyediaan internet (Netdial Unlimited) kepada PT FG; bahwa Majelis berpendapat mengingat Faktur Pajak Masukan dengan total Rp 48.000,00 adalah untuk transaksi dimana Pemohon Banding sudah berada dalam proses likuidasi dan produksi sudah berhenti secara permanen, maka Faktur Pajak Masukan tersebut tidak dapat dikreditkan, karena tidak berkaitan lagi dengan kegiatan usaha untuk memproduksi dan menjual barang, sejalan dengan Pasal 9 ayat (8) huruf b Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 tentang Pajak Pertambahan Nilai; bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Majelis berkesimpulan koreksi Terbanding sebesar Rp 48.000,00 tetap dipertahankan; PT DF Rp 612.500,00 bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis, koreksi Terbanding sebesar Rp 612.500,00 adalah koreksi Pajak Masukan Pemohon Banding atas transaksi dengan PT DF berupa Jasa Layanan Komunikasi Data; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap Surat Nomor TC: XX0XXX Tanggal 10 April 2012 dan Surat tanpa nomor tanggal 26 Juni 2007, diketahui bahwa Pemohon Banding pernah berlangganan jasa layanan komunikasi data kepada PT DF; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis, tidak terdapat bukti pendukung berupa pembayaran atas transaksi dengan PT DF; bahwa Majelis berpendapat mengingat Faktur Pajak Masukan dengan total Rp 612.500,00 adalah untuk transaksi dimana Pemohon Banding sudah berada dalam proses likuidasi dan produksi sudah berhenti secara permanen, maka Faktur Pajak Masukan tersebut tidak dapat dikreditkan, karena tidak berkaitan lagi dengan kegiatan usaha untuk memproduksi dan menjual barang, sejalan dengan Pasal 9 ayat (8) huruf b Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 tentang Pajak Pertambahan Nilai; bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Majelis berkesimpulan koreksi Terbanding sebesar Rp 612.500,00 tetap dipertahankan; PT LK Rp 486.270,00 bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis, transaksi Pemohon Banding dengan PT LK berupa Jasa Penyediaan Internet, yang terdiri atas Faktur Pajak sebagai berikut;
bahwa Majelis berpendapat mengingat Faktur Pajak Masukan dengan total Rp 486.270,00 adalah untuk transaksi dimana Pemohon Banding sudah berada dalam proses likuidasi dan produksi sudah berhenti secara permanen, maka Faktur Pajak Masukan tersebut tidak dapat dikreditkan, karena tidak berkaitan lagi dengan kegiatan usaha untuk memproduksi dan menjual barang, sejalan dengan Pasal 9 ayat (8) huruf b Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 tentang Pajak Pertambahan Nilai; bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Majelis berkesimpulan koreksi Terbanding sebesar Rp 486.270,00 tetap dipertahankan; bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, Majelis berkesimpulan atas sengketa koreksi Pajak Masukan sebesar Rp 377.825.948,00 tidak dapt dipertahankan sebesar Rp 82.685.812,00 dan tetap dipertahankan sebesar Rp 295.140.136,00;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis, koreksi Pajak Masukan oleh Terbanding sebesar Rp.73.500.000,00 dikarenakan pajak masukan tersebut tidak dapat ditelusuri dalam aplikasi PKPM, tidak didukung dengan bukti sehingga tidak dapat dilakukan arus uang dan barang, yang tidak disetujui Pemohon Banding; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis, Pajak Masukan sebesar Rp.73.500.000,00 yang dikoreksi adalah atas transaksi berupa jasa keamanan lingkungan pabrik dengan lawan transaksi PT DD NPWP.0X.XX0.XXX.X-0XX.000, dengan perincian sebagai berikut:
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas dokumen Payment Approval, Invoice PT DD No.0X0XX.DD Tanggal 02 Januari 2007 serta rekening Koran bank “The Bank of Tokyo-Mitsubishi UFJ,Ltd dengan nomor account: XXXXX periode 30 Desember 2006 s.d. 31 Januari 2007, terbukti terdapat pembayaran senilai Rp 262.150.000,00 yang oleh Pemohon Banding dijelaskan sebagai pembayaran yang sudah memperhitungkan PPh Pasal 23 sebesar 3% dengan detail perhitungan sebagai berikut:
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas dokumen Faktur Pajak Masukan Nomor: 0X0.000.0X.000000XX Tanggal 29 Januari 2007, Pajak Masukan tersebut adalah atas transaksi Security Service for VGI Area dengan PT DD; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas dokumen Payment Approval, Invoice PT DD No.0X0XX.DD Tanggal 29 Januari 2007 serta Rekening Koran bank “The Bank of Tokyo-Mitsubishi UFJ,Ltd dengan nomor account: XXXXXX periode 01 Febr 2007 s.d. 28 Febr 2007, terbukti terdapat pembayaran senilai Rp.262.150.000,00 yang oleh Pemohon Banding dijelaskan sebagai pembayaran yang sudah memperhitungkan PPh Pasal 23 sebesar 3% dengan detail perhitungan sebagai berikut:
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas dokumen Faktur Pajak Masukan Nomor: 0X0.000.0X.000000XX Tanggal 01 Mei 2007, Pajak Masukan tersebut adalah atas transaksi Security Service for VGI Area dengan PT DD; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas dokumen Rekening Koran bank “The Bank of Tokyo-Mitsubishi UFJ,Ltd dengan nomor account: 114679 periode 01 Mei 2007 s.d. 31 Mei 2007, terbukti terdapat pembayaran senilai Rp 262.150.000,00 yang oleh Pemohon Banding dijelaskan sebagai pembayaran yang sudah memperhitungkan PPh Pasal 23 sebesar 3% dengan detail perhitungan sebagai berikut:
bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas Majelis berpendapat Faktur Pajak Masukan tersebut Faktur Pajak Masukan Nomor: 0X0.000.0X.000000XX Tanggal 02 Januari 2007 Rp.24.500.000,00, Faktur Pajak Masukan Nomor: 0X0.000.0X.000000XX Tanggal 29 Januari 2007 Rp 24.500.000,00 dan Faktur Pajak Masukan Nomor: 0X0.000.0X.000000XX Tanggal 01 Mei 2007 Rp 24.500.000,00 dengan lawan transaksi PT DD diterbitkan sebelum Pemohon Banding dilikuidasi dan didukung dengan bukti pembayaran; bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas Majelis berkeyakinan, Faktur Pajak Masukan sebesar Rp 73.500.000,00 merupakan Faktur Pajak Masukan yang dapat dikreditkan karena terbukti terdapat pembayaran oleh Pemohon Banding dan pengeluaran tersebut berhubungan dengan kegiatan usaha dan dilakukan sebelum Pemohon Banding dilikuidasi; bahwa berdasarkan uraian di atas Majelis berkesimpulan, koreksi Terbanding sebesar Rp.73.500.000,00 tidak dapat dipertahankan;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis koreksi Pajak Masukan oleh Terbanding sebesar Rp.30.928.363,00 dengan alasan Pemohon Banding secara hukum sudah dinyatakan bubar dan Terbanding menganggap impor yang dilakukan bertujuan untuk dikonsumsi sendiri sehingga atas PM impor tersebut tidak dapat dikreditkan, yang tidak disetujui Pemohon Banding; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis, Pajak Masukan sebesar Rp.30.928.363,00 berupa transaksi impor/Pajak Masukan impor yang dilaporkan oleh Pemohon Banding dalam SPT Masa PPN Masa Pajak Juli 2007 (Pembetulan 1) dengan keterangan lawan transaksi dengan VV Ltd, dibayar melalui SSP tanggal 10 Juli 2007 dengan DPP Rp.309.283.634 dan PPN Rp 30.928.363; bahwa menurut pendapat Majelis, sesuai dengan Akta Notaris AB No.18 tertanggal 30 Mei 2007, pada tanggal 21 Mei 2007 RUPS Luar Biasa VDgi menyetujui pembubaran dan likuidasi Pemohon Banding sehubungan dengan berhentinya produksi secara permanen yang disebabkan oleh penurunan permintaan secara drastis; bahwa menurut pendapat Majelis, mengingat Faktur Pajak Masukan dengan total Rp.30.928.963,00 adalah untuk transaksi dimana Pemohon Banding sudah berada dalam proses likuidasi dan produksi sudah berhenti secara permanen, maka Faktur Pajak Masukan tersebut tidak dapat dikreditkan, karena tidak berkaitan lagi dengan kegiatan usaha untuk memproduksi dan menjual barang, sejalan dengan Pasal 9 ayat (8) huruf b Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 tentang Pajak Pertambahan Nilai; bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, Majelis berkesimpulan koreksi Terbanding atas Pajak Masukan sebesar Rp 30.928.363,00 tetap dipertahankan; bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas Majelis berkesimpulan, atas sengketa koreksi Pajak Masukan Masa Pajak Januari s.d. November 2007 sebesar Rp 482.254.311,00 tetap dipertahankan sebesar Rp 326.068.499,00 dan tidak dapat dipertahankan sebesar Rp.156.185.812,00; |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Menimbang | : | bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding, sehingga Pajak Masukan Pemohon untuk Masa Pajak Januari s.d. November 2007 dihitung kembali sebagai berikut :
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Mengingat | : | Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainya serta peraturan hukum yang berlaku dan berkaitan dengan sengketa ini; | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Memutuskan | : | Menyatakan mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-954/WPJ.22/BD.06/2011 tanggal 01 Juli 2011, tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Atas Penyerahan BKP Dan/Atau JKP Masa Pajak Januari sampai dengan November 2007 Nomor: 00156/207/07/431/10 tanggal 19 April 2010, atas nama PT. XXX, dengan perhitungan menjadi sebagai berikut:
|
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.