Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.42808/PP/M.VI/16/2013

Jenis Pajak : PPN
Tahun Pajak : 2007
Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah Koreksi Pajak Masukan Masa Pajak Januari sampai dengan November 2007 sebesar Rp.482.254.311,00 yang tidak disetujui Pemohon Banding;
Menurut Terbanding :
1 Koreksi Pajak Masukan Rp 377.825.948,00;

bahwa Terbanding berpendapat bahwa meskipun Pemohon Banding masih terdaftar sebagai PKP, namun PM yang telah dibayar tersebut tidak dapat dikreditkan dalam SPT PPN masa Juni - November 2007, karena Wajib Pajak sudah menjadi konsumen akhir dari PM yang sudah dibayar tersebut, sehingga PM tersebut tidak bisa dimatching-kan dengan PPN Keluaran, tetapi hanya bisa dibebankan sebagai biaya dalam PPh Badan;
2 Koreksi Pajak Masukan Rp 73.500.000,00;

bahwa PM Januari - Mei 2007 sebesar Rp 73.500.000,00 tidak dapat ditelusuri dalam aplikasi PKPM di Portal DJP, tidak dapat dilakukan pengujian arus uang dan arus barang karena tidak didukung faktur pajak asli PT DD;

bahwa koreksi yang diakui/dipertahankan Terbanding adalah atas PM yang jawaban konfirmasinya dijawab tidak ada dan yang sampai dengan dibuatnya laporan oleh Terbanding konfirmasinya belum dijawab tetapi tidak ada dalam PKPM di portal DJP dan tidak dapat ditelusuri arus uang dan arus barangnya;
3 Koreksi Pajak Masukan Rp 30.928.363,00

bahwa Pajak Masukan sebesar Rp.30.928.363,00 merupakan pembayaran PPN impor atas BKP tanggal 10/07/2007; bahwa Terbanding menganggap impor yang dilakukan bertujuan untuk dikonsumsi sendiri sehingga atas PM impor tersebut tidak dapat dikreditkan, mekanisme yang dapat dijalani hanyalah dibebankan sebagai biaya dalam PPh Badan, dengan demikian, atas impor yang dilakukan pada tanggal 10/07/2007 tidak dapat diperhitungkan sebagai kredit pajak, karena pada saat itu sudah dilakukan pembubaran sehingga impor yang dilakukan sudah bertujuan untuk dikonsumsi, bukan untuk dilakukan sebagai bagian dari kegiatan usaha,
Menurut Pemohon Banding : bahwa Pajak Masukan sebesar Rp.482.254.311,00 seharusnya dapat dikreditkan karena Pajak Masukan tersebut berkaitan dengan pengeluaran yang berhubungan langsung dengan kegiatan VDGI;
Menurut Majelis : bahwa koreksi Terbanding atas Pajak Masukan sebesar Rp 482.254.311,00 dengan alasan tidak dapat ditelusuri dalam aplikasi PKPM di Portal DJP, tidak dapat dilakukan pengujian arus uang dan arus barang karena tidak didukung faktur pajak asli, rekening koran bank, Invoice, dan perusahaan Pemohon Banding secara hukum sudah dinyatakan bubar, sehingga Pajak Masukannya tidak bisa dilakukan macthing lagi dengan pajak keluarannya, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

bahwa peraturan perpajakan serta peraturan lainnya yang terkait dengan pokok sengketa adalah sebagai berikut:

bahwa Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 tentang Pajak Pertambahan Nilai mengatur hal-hal sebagai berikut :

Pasal 1 angka 14:

bahwa Pengusaha adalah orang pribadi atau Badan sebagaimana dimaksud dalam angka 13 yang dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya menghasilkan barang, mengimpor barang, mengekspor barang, melakukan usaha perdagangan, memanfaatkan barang tidak berwujud dari luar Daerah Pabean, melakukan usaha jasa, atau memanfaatkan jasa dari luar Daerah Pabean.

Pasal 1 angka 15

bahwa Pengusaha Kena Pajak adalah Pengusaha sebagaimana dimaksud dalam angka 14 yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang dikenakan pajak berdasarkan Undang-undang ini, tidak termasuk Pengusaha Kecil yang batasannya ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan, kecuali Pengusaha Kecil yang memilih untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak.

Pasal 1 angka 16

bahwa menghasilkan adalah kegiatan mengolah melalui proses mengubah bentuk atau sifat suatu barang dari bentuk aslinya menjadi barang baru atau mempunyai daya guna baru, atau kegiatan mengolah sumber daya alam termasuk menyuruh orang pribadi atau badan lain melakukan kegiatan tersebut.

Pasal 1 angka 24

bahwa Pajak Masukan adalah Pajak Pertambahan Nilai yang seharusnya sudah dibayar oleh Pengusaha Kena Pajak karena perolehan Barang Kena Pajak dan atau penerimaan Jasa Kena Pajak dan atau pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dari luar Daerah Pabean dan atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean dan atau impor Barang Kena Pajak.

Pasal 9 ayat (2) :

bahwa Pajak Masukan dalam suatu Masa Pajak dikreditkan dengan Pajak Keluaran untuk Masa Pajak yang sama.

Pasal 9 ayat (8) huruf b:

bahwa Pajak Masukan tidak dapat dikreditkan menurut cara sebagaimana diatur dalam ayat (2) bagi pengeluaran untuk :

  1. perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang tidak mempunyai hubungan Iangsung dengan kegiatan usaha;

bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2002 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 143 Tahun 2000 tentang Pelaksanaan Undang Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang Undang Nomor 18 Tahun 2000, antara lain diatur bahwa:

Pasal 13 ayat (7):

bahwa terutangnya Pajak atas aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan dan/atau persediaan Barang Kena Pajak yang masih tersisa pada saat pembubaran perusahaan terjadi, adalah pada saat terjadi lebih dahulu diantara saat:
  1. ditandatanganinya akte pembubaran oleh Notaris;
  2. berakhirnya jangka waktu berdirinya perseroan yang ditetapkan dalam Anggaran Dasar;
  3. tanggal penetapan Pengadilan yang menyatakan perseroan dibubarkan; atau
  4. diketahuinya bahwa perusahaan tersebut nyata-nyata sudah tidak melakukan kegiatan usaha atau sudah dibubarkan, berdasarkan hasil pemeriksaan atau berdasarkan data atau dokumen yang ada.

bahwa Terbanding dan Pemohon Banding melakukan uji bukti dengan hasil sebagai berikut:

  1. bahwa dalam uji bukti tersebut, Terbanding menyatakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa penjelasan Terbanding pada uji bukti ini merupakan satu kesatuan dengan penjelasan Terbanding pada SUB, LPK, LPP;

  1. Terkait Faktur Pajak No: 0X0.000.0X.000000XX Tanggal 2 Januari 2007;
    bahwa tidak ada bukti Faktur Pajak asli, tidak ada perjanjian, nilai pada rekening Koran berbeda dengan nilai pada invoice dan nilai pada faktur pajak (R/K tidak asli) sehingga koreksi tetap dipertahankan;

  2. Terkait Faktur Pajak No: 0X0.000.0X.000000XX Tanggal 29 Januari 2007;
    bahwa tidak ada bukti Faktur Pajak asli, tidak ada perjanjian, nilai pada rekening Koran berbeda dengan nilai pada invoice dan nilai pada faktur pajak (R/K tidak asli) sehingga koreksi tetap dipertahankan;

  3. Terkait Faktur Pajak No: 0X0.000.0X.000000XX Tanggal 01 Mei 2007;
    bahwa tidak ada bukti Faktur Pajak asli, tidak ada perjanjian, Rekening Koran tidak asli, Invoice tidak ada, Faktur Pajak yang ditunjukan Pemohon Banding nomornya sama dengan tanggal 2 Januari 2007 sehingga diindikasikan Faktur Pajak ini tidak sah, Faktur Pajak yang ditunjukan berbeda pada NPWP pihak PKP PT SD dengan yang tanggal 2 Januari 2007, sehingga diindikasikan faktur pajak ini tidak sah dan koreksi tetap dipertahankan;

  1. bahwa dalam uji bukti tersebut, Pemohon Banding menyatakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa berdasarkan dokumen yang kami tunjukan pada saat uji bukti, Pemoho Banding dapat membuktikan bahwa PPN yang dikoreksi oleh Terbanding berdasarkan hasil konfirmasi negatif telah benar-benar dibayarkan kepada Suplier.

Dengan demikian Pajak Masukan tersebut adalah sah untuk dikreditkan. Berikut penjelasan Pemohon Banding mengenai hasil uji bukti yang diuraikan oleh Terbanding.

  1. Terkait Faktur Pajak No: 0X0.000.0X.000000XX Tanggal 2 Januari 2007;

bahwa jumlah pembayaran pada rekening Koran jelas berbeda dengan jumlah invoice dan Faktur Pajak karena jumlah pembayaran pada rekening Koran sudah termasuk PPN 10% dan dipotong PPh Pasal 23 sebesar 3%. Berikut detail perhitungannya:

DPP Rp 245.000.000
(+) PPN Rp 24.500.000
( - ) PPh Ps.23 Rp 7.350.000
Rp 262.150.000

bahwa jumlah sebesar Rp 262.150.000 adalah jumlah yang tercantum dalam rekening Koran sebagaimana telah kami tunjukan kepada Terbanding pada saat proses uji bukti. Oleh karena itu koreksi PM seharusnya dibatalkan karena Pemohon Banding dapat membuktikan bahwa PPN tersebut telah benar-benar dibayarkan;

  1. Terkait Faktur Pajak No: 0X0.000.0X.000000XX Tanggal 01 Mei 2007;

bahwa jumlah pembayaran pada rekening Koran jelas berbeda dengan jumlah invoice dan Faktur Pajak karena jumlah pembayaran peda rekening Koran sudah termasuk PPN 10% dan dipotong PPh Pasal 23 sebesar 3%. Berikut detail perhitungannya:

DPP Rp 245.000.000
(+) PPN Rp 24.500.000
( - ) PPh Ps.23 Rp 7.350.000
Rp 262.150.000

bahwa jumlah sebesar Rp 262.150.000 adalah jumlah yang tercantum dalam rekening Koran sebagaimana telah kami tunjukan kepada Terbanding pada saat proses uji bukti;

bahwa pada saat proses keberatan, terbanding juga telah mengakui adanya PM dari PT DD (PT DD) dengan melakukan uji arus kas berdasarkan dokumen yang sama dengan yang kami berikan pada saat uji bukti ini.

Oleh karena itu koreksi PM seharusnya dibatalkan karena Pemohon Banding dapat membuktikan bahwa PPN tersebut telah benar-benar dibayarkan;

  1. Terkait Faktur Pajak No: 0X0.000.0X.000000XX Tanggal 29 Januari 2007;

bahwa NPWP PT DD pada faktur No. 0X0.000.0X-000000XX Tanggal 1 Mei 2007 berbeda dengan dengan faktur lainnya dikarenakan PT DD berpindah KPP (perubahan pada NPWP hanya terdapat pada kode KPP). Hal ini menyebabkan nomor pada Faktur Pajak ini (tanggal 1 Mei 2007) menjadi sama dengan nomor pada Faktur Pajak yang telah diterbitkan tanggal 2 Januari yaitu No. 010.000.07-00000021;

bahwa oleh karena itu koreksi PM seharusnya dibatalkan karena Pemohon Banding dapat membuktikan bahwa PPN tersebut telah benar-benar dibayarkan;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas dokumen-dokumen yang disampaikan Terbanding dan Pemohon Banding serta keterangan para pihak di persidangan, diuraikan hal-hal sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding berdiri tahun 1996 dengan nama PT X (sesuai Akte Notaris Mudofir Hadi,S.H. Nomor 100 Tanggal 25 Juni 1996), dan pada tahun yang sama berubah nama menjadi PT XXX (sesuai Akte Notaris Mudofir Hadi,S.H. Nomor Tanggal 29 November 1996 dan Keputusan Menteri Kehakiman Republik Indonesia Nomor: C2-1861.HT.01.01.TH.97 Tanggal 18 Maret 1997);

bahwa kegiatan usaha wajib pajak adalah dibidang Industri dan Sub Assy dan komponen-komponen elektronika (Akta Mudofir Hadi,S.H Nomor 100 tanggal 25 Juni 1996);

bahwa Pemohon Banding terdaftar sebagai wajib pajak sejak tanggal 28 Juni 1996 (berdasarkan Surat Keterangan Terdaftar No.PEM-0314/WPJ.07/KP.0303/2003 Tanggal 17 April 2003) dan dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak sejak tanggal 04 Februari 1998 (berdasarkan Surat Pengukuhan PKP Nomor: PEM- 8048/WPJ.08/KP.0803/2003 Tanggal 01 April 2003);

bahwa kemudian dikarenakan berhentinya produksi secara permanen akibat tidak adanya permintaan produk, Pemohon Banding memutuskan membubarkan dan melikuidasi perseroan yang mulai berlaku efektif sejak tanggal 01 Juni 2007 (sesuai dengan Akte AB,S.H., No.18 Tanggal 30 Mei 2007);

bahwa Pemohon Banding telah memutuskan menunjuk PT AA sebagai Likuidator, hal ini sesuai dengan Akte AB,S.H., No.18 Tanggal 30 Mei 2007;

bahwa kemudian Surat Pencabutan Persetujuan Penanaman Modal Asing atas nama Pemohon Banding diterbitkan oleh Kepala BKPM melalui Surat Keputusan Nomor: 42/C/VII/PMA/2007 Tanggal 02 Juli 2007;

bahwa Pemohon Banding kemudian mengajukan surat permohonan pencabutan NPWP dan PKP ke Terbanding melalui surat tanpa nomor tanggal 2 Juli 2007 yang diterima oleh Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Dua dengan surat nomor PEM: 003734\055\jul\2007 tanggal 18 Juli 2007, namun sampai dengan saat ini Terbanding belum menerbitkan Surat Keputusan pencabutan NPWP dan PKP;

bahwa karena belum diterbitkan Surat Keputusan pencabutan NPWP dan PKP, Pemohon Banding masih melakukan pelaporan Surat Pemberitahuan Pajak terbukti dari adanya dokumen tanda terima SPT Masa PPN dan SPT Masa PPh Pasal 23 masa pajak Mei 2012, serta SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2011;

  1. Koreksi Pajak Masukan Rp 377.825.948,00

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis, koreksi Pajak Masukan oleh Terbanding sebesar Rp.377.825.948,00 adalah dengan alasan secara hukum Pemohon Banding telah bubar/likuidasi dan Pemohon Banding menjadi konsumen akhir sehingga pajak masukan tidak bisa di-macthing dengan pajak keluaran, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis, Pajak Masukan sebesar Rp.377.825.948,00 yang dikoreksi oleh Terbanding terdiri atas:

No Nama Lawan Transaksi No dan Tgl FP SPT
Masa
DPP (Rp) PPN (Rp)
1 PT AA 0XX.000-
0X.00000XXX
tgl 28-02-08
Juni 07 97.892.829 9.789.283
2 PT AA 0XX.000-
0X.00000XXX
tgl 28-02-08
Juni 07 73.993.830 7.399.383
3 PT AA 0XX.000-
0X.00000XXX
tgl 28-02-08
Juni 07 7.629.983 762.998
4 PT BB 0X0.000-
0X.0000XXXX
Tgl 01-06-07
Juni 07 82.305.764 28.230.576
5 PT FF 0X0.000-
0X.00000XXX
Tgl 01-05-07
Juni 07 740.000.000 74.000.000
6 PT FF 0X0.000-
0X.00000XXX
Tgl 01-05-07
Juni 07 76.000.000 7.600.000
7 PT AA 0XX.000-
0X.00000XXX
Tgl 28-02-08
Juni 07 38.968.250 3.896.825
8 PT JJ 0X0.000-
0X.00000XXX
Tgl 02-05-07
Juni 07 132.664 13.266
9. PT GG 0X0.000-
0X.0000XXXX
Tgl 02-06-07
Juni 07 111.297.595 11.129.760
10 PT KK 0X0.000-
0X.000000XX
Tgl 01-06-07
Juni 07 245.000.000 24.500.000
11 PT KL Tbk 0X0.000-
0X.00XXXXX
Tgl 02-06-07
Juni 07 5.250.000 525.000
12 PT AA 0X0.000-
0X.00000XXX
Tgl 05-07-07
Juli 07 25.408.880 2.540.888
13 PT AA 0XX.000-
0X.00000XXX
Tgl 06-06-07
Juli 07 9.627.450 962.745
14 PT AA 0X0.000-
0X.00000XXX
Tgl 03-07-07
Juli 07 22.078.956 2.207.896
15 PT AA 0X0.000-
0X.00000XXX
Tgl 03-07-07
Juli 07 36.298.400 3.629.840
16 PT HH 0X0.000-
0X.00000XXX
Tgl 01-07-07
Juli 07 84.139.899 8.413.990
17 PT GG 0X0.000-
0X.0000XXXX
Tgl 02-07-07
Juli 07 105.758.632 10.575.863
18 PT CC 0X0.000-
0X.0000XXXX
Tgl 30-06-07
Juli 07 4.407.693 440.769
19 PT CC 0X0.000-
0X.0000XX0X
Tgl 30-06-07
Juli 07 1.309.000 130.900
20 PT GJ 0X0.000-
0X.0000XXXX
Tgl 11-06-07
Juli 07 7.000.000 700.000
21 PT JJ 0X0.000-
0X.00000XXX
Tgl 04-06-07
Juli 07 128.622 12.862
22 PT LK 0X0.000-
0X.0000XXX0
Tgl 07-06-07
Juli 07 480.000 48.000
23 PT KL Tbk 0X0.000-
0X.0000XX0XX
Tgl 02-07-07
Juli 07 5.250.000 525.000
24 PT KL Tbk 0X0.000-
0X.0000XX0XX
Tgl 02-07-07
Juli 07 2.440.000 244.000
25 PT DF 0014068/07
tgl 04-06-07
Juli 07 6.125.000 612.500
26 PT AA 0X0.000-
0X.00000X0X
Tgl 16-07-07
Juli 07 11.031.784 1.103.178
27 PT AA 0X0.000-
0X.0000X00X
Tgl 06-08-07
Agustus 07 47.730.145 4.773.015
28 PT AA 0X0.000-
0X.0000X00X
Tgl 06-08-07
Agustus 07 148.051.410 14.805.141
29 PT AA 0X0.000-
0X.0000X00X
Tgl 06-08-07
Agustus 07 8.221.992 822.199
30 PT HH 0X0.000-
0X.00000XXX
Tgl 01-08-07
Agustus 07 84.139.899 8.413.990
31 PT CC 0X0.000-
07.00001458
Tgl 30-07-07
Agustus 07 4.692.143 469.214
32 PT JJ 0X0.000-
0X.00000XXX
Tgl 31-07-07
Agustus 07 133.491 13.349
33 PT CC 0X0.000-
0X.0000XXX0
Tgl 30-07-07
Agustus 07 770.000 77.000
34 PT GG 0X0.000-
0X.000XX0XX
Tgl 03-09-07
Sept 07 108.952.353 10.895.235
35 PT KK 0X0.000-
0X.00000XXX
Tgl 01-09-07
Sept 07 84.139.899 8.413.990
36 PT JJ 0X0.000-
0X.0000X0XX
Tgl 06-08-07
Sept 07 135.181 13.518
37 PT AA 0X0.000-
0X.0000X0XX
Tgl 10-08-07
Sept 07 190.272.450 19.027.245
38 PT AA 0X0.000-
0X.0000XXXX
Tgl 29-08-07
Sept 07 89.980.342 8.998.034
39 KAP GH, JH & HJ 0XX.000-
0X.0000XXXX
Tgl 08-10-07
Sept 07 92.590.000 9.259.000
40 PT KL Tbk 0X0.000-
0X.0006XXX0
Tgl 02-06-07
Sept 07 2.440.000 244.000
41 PT CC 0X0.000-
07.0000XXXX
Tgl 31-08-07
Sept 07 5.316.900 531.690
42 PT GG 0X0.000-
0X.000X0XXX
Tgl 01-08-07
Okt 07 108.066.097 10.806.610
43 PT JJ 0XX.000-
0X.0000XXXX
Tgl 03-09-07
Okt 07 137.249 13.725
44 PT KK 010.000-
0X.00000XXX
Tgl 01-10-07
Okt 07 84.139.899 8.413.990
45 PT CC 0X0.000-
0X.0000XXXX
Tgl 28-09-07
Okt 07 4.730.550 473.055
46 KAP GH, JH & HJ 0X0.000-
0X.0000XXXX
Tgl 10-09-07
Okt 07 37.840.635 3.784.064
47 PT AA 0X0.000-
0X.0000XXXX
Tgl 10-09-07
Okt 07 5.640.840 564.084
48 PT AA 0X0.000-
0X.0000XXXX
Tgl 18-09-07
Okt 07 77.351.423 7.735.142
49 PT AA 0X0.000-
0X.0000XXXX
Tgl 24-09-07
Okt 07 17.573.202 1.757.320
50 PT AA 0X0.000-
0X.0000XXXX
Tgl 21-11-07
Nov 07 49.427.353 4.942.735
51 PT AA 0X0.000-
0X.0000XXXX
Tgl 16-11-07
Nov 07 118.406.752 11.840.675
52 PT AA 0X0.000-
0X.0000XXXX
Tgl 08-11-07
Nov 07 5.462.400 546.240
53 PT AA 0X0.000-
0X.0000XXXX
Tgl 30-10-07
Nov 07 84.380.861 8.438.086
54 PT JJ 0X0.000-
0X.0000XXXX
Tgl 01-11-07
Nov 07 133.540 13.354
55 PT JJ 0X0.000-
0X.0000XXX0
Tgl 01-10-07
Nov 07 133.505 13.351
56 PT CC 0X0.000-
0X.0000XXX0
Tgl 26-10-07
Nov 07 4.630.950 463.095
57 PT CC 0X0.000-
0X.0000XXXX
Tgl 30-11-07
Nov 07 4.870.750 487.075
58 PT GG 0X0.000-
0X.00014932
Tgl 01-11-07
Nov 07 108.025.183 10.802.518
59 PT GG X0.000-
0X.000XXXXX
Tgl 01-10-07
Nov 07 110.784.304 11.078.430
60 PT KK 0X0.000-
0X.00000XXX
Tgl 01-11-07
Nov 07 84.139.899 8.413.990
61 PT LK 0X0.000-
0X.0000XXXX
Tgl 12-10-07
Nov 07 4.862.700 486.270
3.778.258.528 377.825.951

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap dokumen SPT Masa PPN Masa Pajak Juni s.d. November 2007, Faktur Pajak sebagaimana dalam tabel diatas, telah dilaporkan sebagai faktur pajak masukan dalam SPT Masa PPN Pemohon Banding Masa Pajak Juni s.d. November 2007;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap dokumen faktur pajak sebagaimana dalam tabel tersebut diatas, rekapitulasi jenis transaksi pajak masukan tersebut adalah sebagai berikut:

No Nama Suplier Total Nilai PM (Rp) Jenis Jasa
1 PT AA 116.542.952 Jasa Konsultan
2 PT MM Industri 28.230.576 Jasa Pengolah Limbah
3 PT FF 81.600.000 Jasa Pemusnahan Bangunan
4 PT GG 65.288.416 Jasa Pemeliharaan
Lingkungan & Pengolahan
Limbah
5 PT KK 66.569.950 Jasa Keamanan Pabrik
6 PT CC 3.072.798 Jasa Penyimpanan Data
7 KAP GH, JH & HJ 13.043.064 asa Audit Laporan
Keuangan
8 PT JJ 93.425 Jasa Penyimpanan Dokumen
9 PT LKL Tbk 1.538.000 Jasa Penyewaan Mesin
Fotocopi
10 PT GJ 700.000 Jasa Internet Gedung
11 PT LK 48.000 Jasa Penyedia Internet
12 PT KL 612.500 Jasa Penyedia Komunikasi
Data
13 PT LK 486.270 Service
Total 377.825.951

PT AA Rp 116.542.952,00

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis, transaksi Pemohon Banding dengan PT AA berupa jasa konsultan;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap dokumen berupa surat korespondensi tanggal 4 Juni 2007, surat tanggal 9 Januari 2007, Engagement Letter Assistance with the 2005 tax objection tanggal 5 September 2007 dan Engagement Letter Full Range of Tax Services tanggal 14 Maret 2007 terbukti bahwa Pemohon Banding mempunyai perjanjian untuk jasa konsultan kepada PT AA;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis, tidak terdapat bukti pendukung berupa pembayaran atas transaksi dengan PT AA:

No PKP Penerbit No dan Tanggal FP Nilai PPN (Rp)
1 PT AA 0X0.000-0X.00000XXX Tgl 03-07-07 3.629.840
2 PT AA 0X0.000-0X.00000XXX Tgl 03-07-07 2.207.896
3 PT AA 0X0.000-0X.00000XXX Tgl 05-07-07 2.540.888
4 PT AA 0X0.000-0X.00000X0X Tgl 16-07-07 1.103.178
5 PT AA 0X0.000-0X.0000X00X Tgl 06-08-07 4.773.015
6 PT AA 0X0.000-0X.0000X00X Tgl 06-08-07 14.805.141
7 PT AA 0X0.000-0X.0000X00X Tgl 06-08-07 822.199
8 PT AA 0X0.000-0X.0000X0XX Tgl 10-08-07 19.027.245
9 PT AA 0X0.000-0X.0000XXXX Tgl 29-08-07 8.998.034
10 PT AA 0X0.000-0X.0000XXXX Tgl 10-09-07 564.084
11 PT AA 0X0.000-0X.0000XXXX Tgl 18-09-07 7.735.142
12 PT AA 0X0.000-0X.0000XXXX Tgl 24-09-07 1.757.320
13 PT AA 0X0.000-0X.0000XXXX Tgl 30-10-07 8.438.086
14 PT AA 0X0.000-0X.0000XXXX Tgl 08-11-07 546.240
15 PT AA 0X0.000-0X.0000XXXX Tgl 16-11-07 11.840.675
16 PT AA 0X0.000-0X.0000XXXX Tgl 21-11-07 4.942.735
17 PT AA 0XX.000-0X.00000XXX tgl 28-02-08 962.745
18 PT AA 0XX.000-0X.00000XXX tgl 28-02-08 9.789.283
19 PT AA 0XX.000-0X.00000XXX tgl 28-02-08 3.896.825
20 PT AA 0XX.000-0X.00000XXX tgl 28-02-08 762.998
21 PT AA 0XX.000-0X.00000XXX tgl 28-02-08 7.399.383
Total 116.542.952

bahwa sesuai dengan Akta Notaris AB No.18 tertanggal 30 Mei 2007, pada tanggal 21 Mei 2007 RUPS Luar Biasa VDgi menyetujui pembubaran dan likuidasi Pemohon Banding sehubungan dengan berhentinya produksi secara permanen yang disebabkan oleh penurunan permintaan secara drastis, yang dinyatakan mulai aktif berjalan sejak 1 Juni 2007. Faktur Pajak Masukan dengan total Rp 116.542.952,00 terbit setelah tanggal Akta Notaris tersebut;

bahwa Pemohon Banding telah meminta pencabutan NPWP dan NPPKP dengan surat tanggal 2 Juli 2007, tetapi permintaannya belum dipenuhi oleh Terbanding, dimana masih ada sengketa pajak antara Pemohon Banding dan Terbanding;

bahwa Majelis berpendapat mengingat Faktur Pajak Masukan dengan total Rp 116.542.952,00 adalah untuk transaksi dimana Pemohon Banding sudah berada dalam proses likuidasi dan produksi sudah berhenti secara permanen, maka Faktur Pajak Masukan tersebut tidak dapat dikreditkan, karena tidak berkaitan lagi dengan kegiatan usaha untuk memproduksi dan menjual barang, sejalan dengan Pasal 9 ayat (8) huruf b Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 tentang Pajak Pertambahan Nilai;

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Majelis berkesimpulan koreksi Terbanding sebesar Rp 116.542.952,00 tetap dipertahankan;

PT MM Industri Rp 28.230.576,00

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap Faktur Pajak Nomor: 0X0.000-0X.0000XXXX Tanggal 1 Juni 2008, diketahui bahwa Pajak Masukan sebesar Rp28.230.576,00 merupakan pajak masukan atas transaksi dengan PT BB berupa jasa Pengangkutan dan Pengolahan Limbah B3;

No Nama Lawan Transaksi No dan Tgl FP PPN (Rp)
1 PT BB 0X0.000-0X.00000XXX Tgl 01-06-07 28.230.576
Total 28.230.576

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap dokumen berupa Certificate of Hazardous Waste Treatment No.00290/VI/2007 dan No.00291/VI/2007 Tanggal 28 Juni 2007, No.00151/VI/2007, No.00150/VI/2007, No.00148/VI/2007, No.00149/VI/2007, No.00147/VI/2007 Tanggal 13 Juni 2007 diketahui Pemohon Banding telah membuat perjanjian pengangkutan dan pengolahan limbah dengan PT BB. Berdasarkan dokumen tersebut diketahui bahwa PT MM Industri telah menerima Limbah industri dari Pemohon Banding untuk diolah;

bahwa Majelis berpendapat mengingat Faktur Pajak Masukan dengan total Rp 28.230.576,00 adalah untuk transaksi dimana Pemohon Banding sudah berada dalam proses likuidasi dan produksi sudah berhenti secara permanen, maka Faktur Pajak Masukan tersebut tidak dapat dikreditkan, karena tidak berkaitan lagi dengan kegiatan usaha untuk memproduksi dan menjual barang, sejalan dengan Pasal 9 ayat (8) huruf b Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 tentang Pajak Pertambahan Nilai;

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Majelis berkesimpulan koreksi Terbanding sebesar Rp 28.230.576,00 tetap dipertahankan;

PT FF Rp 81.600.000,00

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis, transaksi Pemohon Banding dengan PT FF berupa Jasa Pemusnahan Bangunan yang terdiri atas Faktur Pajak sebagai berikut:

No Nama Lawan Transaksi No dan Tgl FP PPN (Rp)
1 PT FF 0X0.000-0X.00000XXX Tgl 01-05-07 7.600.000
2 PT FF 0X0.000-0X.00000XXX Tgl 01-05-07 74.000.000
Total 81.600.000

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap dokumen berupa payment approval untuk Invoice Nomor 666/701-VGI/04/07, tanda terima pembayaran sebesar Rp.83.600.000 (termasuk PPN sebesar Rp 7.600.000), Invoice Nomor 666/701-VGI/04/07 tanggal 27 April 2007, submission Cost Estimate tanggal 5 Maret 2007 dan Faktur Pajak Nomor:0X0.000-0X.00000XXX Tanggal 1 Mei 2007, terbukti bahwa Pemohon Banding telah membuat perjanjian dengan PT FF untuk pekerjaan berupa pemusnahan bangunan dan terbukti bahwa Pemohon Banding sudah melakukan pembayaran atas faktur pajak tersebut pada tanggal 27 April 2007 dengan nilai PPN Rp 7.600.000;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap dokumen berupa payment approval untuk Invoice Nomor 664/701-VGI/04/07, tanda terima pembayaran sebesar Rp.814.000.000 (termasuk PPN sebesar Rp 74.000.000), Invoice Nomor 664/701-VGI/04/07 tanggal 27 April 2007, Faktur Pajak Nomor:0X0.000-0X.00000XXX Tanggal 1 Mei 2007 dan Delivery Notice Of The Works, Monthly Construction Report of VGI Demolishing Project, terbukti bahwa Pemohon Banding telah membuat perjanjian dengan PT FF untuk pekerjaan berupa pemusnahan bangunan dan terbukti bahwa Pemohon Banding sudah melakukan pembayaran atas faktur pajak tersebut pada tanggal 27 April 2007 dengan nilai PPN Rp 74.000.000;

bahwa Majelis berpendapat, Faktur Pajak Masukan atas Jasa Pemusnahan Bangunan tidak mempunyai kaitan langsung dengan kegiatan usaha Pemohon Banding;

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Majelis berkesimpulan koreksi Terbanding sebesar Rp 81.600.000,00 tetap dipertahankan;

PT GG Rp 65.288.416,00

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis, transaksi Pemohon Banding dengan PT GG berupa Jasa Pemeliharaan dan Keamanan Lingkungan yang terdiri atas Faktur Pajak sebagai berikut:

No Nama Lawan Transaksi No dan Tgl FP PPN (Rp)
1 PT GG 0X0.000-0X.0000XXXX Tgl 02-06-07 11.129.760
2 PT GG 0X0.000-0X.0000XXXX Tgl 02-06-07 10.575.863
3 PT GG 0X0.000-0X.0000XXXX Tgl 02-06-07 10.806.610
4 PT GG 0X0.000-07.000XX0XXXTgl 03-09-07 10.895.235
5 PT GG 0X0.000-07.000XXXXX Tgl 01-10-07 11.078.430
6 PT GG 0X0.000-07.000XXXXX Tgl 01-10-07 10.802.518
Total 65.288.416

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap dokumen berupa Akte perjanjian yang dinotariatkan Notaris Laksmi Moerti Adhianto S.H. Nomor 48 Tanggal 19 Desember 1997, diketahui Pemohon Banding telah mengadakan perjanjian kerjasama dengan PT GG berupa jasa pemeliharaan dan keamanan lingkungan serta penyediaan fasilitas-fasilitas di lingkungan kawasan Industri Cikarang;

bahwa atas penyediaan jasa tersebut, terhadap Pemohon Banding dibebankan sejumlah pembayaran setiap bulan;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis, tidak terdapat bukti pendukung berupa pembayaran atas transaksi dengan PT GG:

bahwa Majelis berpendapat mengingat Faktur Pajak Masukan dengan total Rp 65.288.416,00 adalah untuk transaksi dimana Pemohon Banding sudah berada dalam proses likuidasi dan produksi sudah berhenti secara permanen, maka Faktur Pajak Masukan tersebut tidak dapat dikreditkan, karena tidak berkaitan lagi dengan kegiatan usaha untuk memproduksi dan menjual barang, sejalan dengan Pasal 9 ayat (8) huruf b Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 tentang Pajak Pertambahan Nilai;

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Majelis berkesimpulan koreksi Terbanding sebesar Rp 65.288.416 tetap dipertahankan;

PT DD Rp 66.569.950,00

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis, transaksi Pemohon Banding dengan PT DD berupa Jasa Keamanan yang terdiri atas Faktur Pajak sebagai berikut:

No Nama Lawan Transaksi No dan Tgl FP PPN (Rp)
1 PT DD 0X0.000-0X.000000XX Tgl 01-06-07 24.500.000
2 PT DD 0X0.000-0X.00000XXX Tgl 01-07-07 8.413.990
3 PT DD 0X0.000-0X.00000XXX Tgl 01-08-07 8.413.990
4 PT DD 0X0.000-0X.00000XXX Tgl 01-09-07 8.413.990
5 PT DD 0X0.000-0X.00000XXX Tgl 01-10-07 8.413.990
6 PT DD 0X0.000-0X.00000XXX Tgl 01-11-0 8.413.990
Total 66.569.950

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap dokumen berupa Quotation Nomor 0178/MKT-VGI/IV/2007 tanggal 24 April 2007 diketahui adanya penagihan PT DD kepada Pemohon Banding atas jasa keamanan periode 29 Juni 2007 s.d. 28 Juni 2008, dengan nilai tagihan perbulan Rp 92.553.889 (termasuk PPN Rp 8.413.990);

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis, tidak terdapat bukti pendukung berupa pembayaran atas transaksi dengan PT DD;

bahwa Majelis berpendapat, transaksi tersebut didasarkan pada dokumen tertanggal 24 April 2007, tanggal sebelum Pemohon Banding efektif melakukan likuidasi;’

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas Majelis berkesimpulan, koreksi Terbanding sebesar Rp 66.569.95000, tidak dapat dipertahankan;

PT CC Rp 3.072.798,00

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis, transaksi Pemohon Banding dengan PT CC berupa Jasa Penyimpanan Arsip yang terdiri atas Faktur Pajak sebagai berikut:

No Nama Lawan Transaksi No dan Tgl FP PPN (Rp)
1 PT CC 0X0.000-0X.0000XX0X Tgl 30-06-07 130.900
2 PT CC 0X0.000-0X.0000XX0X Tgl 30-06-07 440.769
3 PT CC 0X0.000-0X.0000XXX0 Tgl 30-07-07 77.000
4 PT CC 0X0.000-0X.0000XXX0 Tgl 30-07-07 469.214
5 PT CC 0X0.000-0X.0000XXXX Tgl 31-08-07 531.690
6 PT CC 0X0.000-0X.0000XXXX Tgl 28-09-07 473.055
7 PT CC 0X0.000-0X.0000XXX0 Tgl 26-10-07 463.095
8 PT CC 0X0.000-0X.0000XXXX Tgl 30-11-07 487.075
Total 3.072.798

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap dokumen Surat Perjanjian Jasa Penyimpanan dan Perawatan Arsip Nomor: 146/KTRK/IV/2007 tanggal 25 April 2007, diketahui bahwa Pemohon Banding mengadakan perjanjian dengan PT CC dalam hal penyimpanan arsip, dengan pembayaran jasa yang dibayar oleh Pemohon Banding secara regular perbulan;

bahwa Majelis berpendapat, transaksi tersebut didasarkan pada dokumen tertanggal 25 April 2007, tanggal sebelum Pemohon Banding efektif melakukan likuidasi;’

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas Majelis berkesimpulan, koreksi Terbanding sebesar Rp 3.072.798,00 tidak dapat dipertahankan;

KAP GH, JH & HJ Rp 13.043.064,00

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis, transaksi Pemohon Banding dengan KAP GH, JH & HJ berupa Jasa Audit yang terdiri atas Faktur Pajak sebagai berikut:

No Nama Lawan Transaksi No dan Tgl FP PPN (Rp)
1 KAP GH, JH & HJ 0X0.000-0X.0000XXXX Tgl 10-09-07 3.784.064
2 KAP GH, JH & HJ 0XX.000-0X.0000XXXX Tgl 08-10-07 9.259.000
Total 13.043.064

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap Surat Nomor: PSS-26939/02 Tanggal 6 Juli 2007 diketahui bahwa Pemohon Banding meminta jasa audit kepada Pers KAP GH, JH & HJ untuk periode financial statement 30 Juni 2007 s.d. 31 Desember 2007;

bahwa Majelis berpendapat mengingat Faktur Pajak Masukan dengan total Rp 13.043.064,00 adalah untuk transaksi yang didasarkan pada Surat tanggal 12 April 2007, maka Faktur Pajak Masukan tersebut dapat dikreditkan;

bahwa Majelis berpendapat, transaksi tersebut didasarkan pada dokumen tertanggal 12 April 2007, tanggal sebelum Pemohon Banding efektif melakukan likuidasi;’

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas Majelis berkesimpulan, koreksi Terbanding sebesar Rp 13.043.064,00 tidak dapat dipertahankan;

PT JJ Rp 93.425,00

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis, transaksi Pemohon Banding dengan PT JJ berupa Jasa Penyimpanan Dokumen yang terdiri atas Faktur Pajak sebagai berikut:

No Nama Lawan Transaksi No dan Tgl FP PPN (Rp)
1 PT JJ 0X0.000-0X.00000XXX Tgl 02-05-07 13.266
2 PT JJ 0X0.000-0X.00000XXX Tgl 04-06-07 12.862
3 PT JJ 0X0.000-0X.00000XXX Tgl 31-07-07 13.349
4 PT JJ 0X0.000-0X.0000X0XX Tgl 06-08-07 13.518
5 PT JJ X0.000-0X.0000XXX0 Tgl 01-10-07 13.351
6 PT JJ 0X0.000-0X.0000XXXX Tgl 01-11-07 13.354
7 PT JJ 0XX.000-0X.0000XXXX Tgl 03-09-07 13.725
Total 93.425

bahwa Majelis berpendapat mengingat Faktur Pajak Masukan dengan total Rp 93.425,00 adalah untuk transaksi dimana Pemohon Banding sudah berada dalam proses likuidasi dan produksi sudah berhenti secara permanen, maka Faktur Pajak Masukan tersebut tidak dapat dikreditkan, karena tidak berkaitan lagi dengan kegiatan usaha untuk memproduksi dan menjual barang, sejalan dengan Pasal 9 ayat (8) huruf b Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 tentang Pajak Pertambahan Nilai;

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Majelis berkesimpulan koreksi Terbanding sebesar Rp 93.425,00 tetap dipertahankan;

PT KL Tbk Rp 1.538.000,00

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis, transaksi Pemohon Banding dengan PT KL Tbk berupa Jasa persewaan mesin fotocopi yang terdiri atas Faktur Pajak sebagai berikut:

No Nama Lawan Transaksi No dan Tgl FP PPN (Rp)
1 PT KL Tbk 0X0.000-0X.0000XX0XX Tgl 02-07-07 244.000
2 PT KL Tbk 010.000-0X.0000XX0XX Tgl 02-07-07 525.000
3 PT KL Tbk 010.000-0X.000XXXX0 Tgl 02-06-07 244.000
4 PT KL Tbk 0X0.000-0X.00XXXXX Tgl 0X-0X-0X 525.000
Total .538.000

bahwa Majelis berpendapat mengingat Faktur Pajak Masukan dengan total Rp 1.538.000 adalah untuk transaksi dimana Pemohon Banding sudah berada dalam proses likuidasi dan produksi sudah berhenti secara permanen, maka Faktur Pajak Masukan tersebut tidak dapat dikreditkan, karena tidak berkaitan lagi dengan kegiatan usaha untuk memproduksi dan menjual barang, sejalan dengan Pasal 9 ayat (8) huruf b Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 tentang Pajak Pertambahan Nilai;

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Majelis berkesimpulan koreksi Terbanding sebesar Rp 1.538.000,00 tetap dipertahankan;

PT GJ Rp 700.000,00

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis, transaksi Pemohon Banding dengan PT GJ berupa Jasa Penyediaan Internet yang terdiri atas Faktur Pajak sebagai berikut:

No Nama Lawan Transaksi No dan Tgl FP PPN (Rp)
1 PT GJ 0X0.000-0X.0000XXXX Tgl 11-06-07 700.000

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap Surat Nomor TC: 120576 Tanggal 10 April 2012 dan Surat tanpa nomor tanggal 26 Juni 2007, diketahui bahwa benar Pemohon Banding berlangganan jasa penyediaan internet (LAN Dedicated 128K) kepada PT GJ;

bahwa Majelis berpendapat mengingat Faktur Pajak Masukan dengan total Rp 700.000,00 adalah untuk transaksi dimana Pemohon Banding sudah berada dalam proses likuidasi dan produksi sudah berhenti secara permanen, maka Faktur Pajak Masukan tersebut tidak dapat dikreditkan, karena tidak berkaitan lagi dengan kegiatan usaha untuk memproduksi dan menjual barang, sejalan dengan Pasal 9 ayat (8) huruf b Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 tentang Pajak Pertambahan Nilai;

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Majelis berkesimpulan koreksi Terbanding sebesar Rp 700.000,00 tetap dipertahankan;

PT FG Rp 48.000,00

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis, transaksi Pemohon Banding dengan PT FG berupa Jasa Penyediaan Internet; yang terdiri atas Faktur Pajak sebagai berikut;

No Nama Lawan Transaksi No dan Tgl FP PPN (Rp)
1 PT FG 0X0.000-0X.0000XXX0 Tgl 07-06-07 48.000
Total 48.000

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap Surat Nomor TC: XX0XXX Tanggal 10 April 2012 dan Surat tanpa nomor tanggal 26 Juni 2007, diketahui bahwa Pemohon Banding berlangganan jasa penyediaan internet (Netdial Unlimited) kepada PT FG;

bahwa Majelis berpendapat mengingat Faktur Pajak Masukan dengan total Rp 48.000,00 adalah untuk transaksi dimana Pemohon Banding sudah berada dalam proses likuidasi dan produksi sudah berhenti secara permanen, maka Faktur Pajak Masukan tersebut tidak dapat dikreditkan, karena tidak berkaitan lagi dengan kegiatan usaha untuk memproduksi dan menjual barang, sejalan dengan Pasal 9 ayat (8) huruf b Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 tentang Pajak Pertambahan Nilai;

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Majelis berkesimpulan koreksi Terbanding sebesar Rp 48.000,00 tetap dipertahankan;

PT DF Rp 612.500,00

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis, koreksi Terbanding sebesar Rp 612.500,00 adalah koreksi Pajak Masukan Pemohon Banding atas transaksi dengan PT DF berupa Jasa Layanan Komunikasi Data;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap Surat Nomor TC: XX0XXX Tanggal 10 April 2012 dan Surat tanpa nomor tanggal 26 Juni 2007, diketahui bahwa Pemohon Banding pernah berlangganan jasa layanan komunikasi data kepada PT DF;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis, tidak terdapat bukti pendukung berupa pembayaran atas transaksi dengan PT DF;

bahwa Majelis berpendapat mengingat Faktur Pajak Masukan dengan total Rp 612.500,00 adalah untuk transaksi dimana Pemohon Banding sudah berada dalam proses likuidasi dan produksi sudah berhenti secara permanen, maka Faktur Pajak Masukan tersebut tidak dapat dikreditkan, karena tidak berkaitan lagi dengan kegiatan usaha untuk memproduksi dan menjual barang, sejalan dengan Pasal 9 ayat (8) huruf b Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 tentang Pajak Pertambahan Nilai;

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Majelis berkesimpulan koreksi Terbanding sebesar Rp 612.500,00 tetap dipertahankan;

PT LK Rp 486.270,00

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis, transaksi Pemohon Banding dengan PT LK berupa Jasa Penyediaan Internet, yang terdiri atas Faktur Pajak sebagai berikut;

No Nama Lawan Transaksi No dan Tgl FP PPN (Rp)
1 PT LK 0X0.000-0X.0000XXXX Tgl 12-10-07 486.270
Total 486.270

bahwa Majelis berpendapat mengingat Faktur Pajak Masukan dengan total Rp 486.270,00 adalah untuk transaksi dimana Pemohon Banding sudah berada dalam proses likuidasi dan produksi sudah berhenti secara permanen, maka Faktur Pajak Masukan tersebut tidak dapat dikreditkan, karena tidak berkaitan lagi dengan kegiatan usaha untuk memproduksi dan menjual barang, sejalan dengan Pasal 9 ayat (8) huruf b Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 tentang Pajak Pertambahan Nilai;

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Majelis berkesimpulan koreksi Terbanding sebesar Rp 486.270,00 tetap dipertahankan;

bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, Majelis berkesimpulan atas sengketa koreksi Pajak Masukan sebesar Rp 377.825.948,00 tidak dapt dipertahankan sebesar Rp 82.685.812,00 dan tetap dipertahankan sebesar Rp 295.140.136,00;

  1. Koreksi Pajak Masukan Rp 73.500.000,00

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis, koreksi Pajak Masukan oleh Terbanding sebesar Rp.73.500.000,00 dikarenakan pajak masukan tersebut tidak dapat ditelusuri dalam aplikasi PKPM, tidak didukung dengan bukti sehingga tidak dapat dilakukan arus uang dan barang, yang tidak disetujui Pemohon Banding;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis, Pajak Masukan sebesar Rp.73.500.000,00 yang dikoreksi adalah atas transaksi berupa jasa keamanan lingkungan pabrik dengan lawan transaksi PT DD NPWP.0X.XX0.XXX.X-0XX.000, dengan perincian sebagai berikut:

No No Faktur Tanggal faktur DPP (Rp) PPN (Rp)
1 0X0.000.0X.000000XX 2 Januari 2007 245.000.000 24.500.000
2 0X0.000.0X.000000XX 29 Januari 2007 245.000.000 24.500.000
3 0X0.000.0X.000000XX 01 Mei 2007 245.000.000 24.500.000
735.000.000 73.500.000
Total

  1. Faktur Pajak Masukan Nomor 0X0.000.0X.000000XX Tgl 2-01-2007, Rp 24.500.000,00
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas dokumen Faktur Pajak Masukan Nomor: 0X0.000.0X.000000XX Tanggal 02 Januari 2007, Pajak Masukan tersebut adalah atas transaksi Security Service for VGI Area dengan PT DD;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas dokumen Payment Approval, Invoice PT DD No.0X0XX.DD Tanggal 02 Januari 2007 serta rekening Koran bank “The Bank of Tokyo-Mitsubishi UFJ,Ltd dengan nomor account: XXXXX periode 30 Desember 2006 s.d. 31 Januari 2007, terbukti terdapat pembayaran senilai Rp 262.150.000,00 yang oleh Pemohon Banding dijelaskan sebagai pembayaran yang sudah memperhitungkan PPh Pasal 23 sebesar 3% dengan detail perhitungan sebagai berikut:

DPP Rp 245.000.000
(+) PPN Rp 24.500.000
( - ) PPh Ps.23 Rp 7.350.000
Rp 262.150.000

  1. Faktur Pajak Masukan Nomor 0X0.000.0X.000000XX Tgl 29-01-2007, Rp.24.500.000,00

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas dokumen Faktur Pajak Masukan Nomor: 0X0.000.0X.000000XX Tanggal 29 Januari 2007, Pajak Masukan tersebut adalah atas transaksi Security Service for VGI Area dengan PT DD;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas dokumen Payment Approval, Invoice PT DD No.0X0XX.DD Tanggal 29 Januari 2007 serta Rekening Koran bank “The Bank of Tokyo-Mitsubishi UFJ,Ltd dengan nomor account: XXXXXX periode 01 Febr 2007 s.d. 28 Febr 2007, terbukti terdapat pembayaran senilai Rp.262.150.000,00 yang oleh Pemohon Banding dijelaskan sebagai pembayaran yang sudah memperhitungkan PPh Pasal 23 sebesar 3% dengan detail perhitungan sebagai berikut:

DPP Rp 245.000.000
(+) PPN Rp 24.500.000
( - ) PPh Ps.23 Rp 7.350.000
Rp 262.150.000

  1. Faktur Pajak Masukan Nomor 0X0.000.0X.000000XX Tgl 01-05-2007, Rp.24.500.000,00

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas dokumen Faktur Pajak Masukan Nomor: 0X0.000.0X.000000XX Tanggal 01 Mei 2007, Pajak Masukan tersebut adalah atas transaksi Security Service for VGI Area dengan PT DD;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas dokumen Rekening Koran bank “The Bank of Tokyo-Mitsubishi UFJ,Ltd dengan nomor account: 114679 periode 01 Mei 2007 s.d. 31 Mei 2007, terbukti terdapat pembayaran senilai Rp 262.150.000,00 yang oleh Pemohon Banding dijelaskan sebagai pembayaran yang sudah memperhitungkan PPh Pasal 23 sebesar 3% dengan detail perhitungan sebagai berikut:

DPP Rp 245.000.000
(+) PPN Rp 24.500.000
( - ) PPh Ps.23 Rp 7.350.000
Rp 262.150.000

bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas Majelis berpendapat Faktur Pajak Masukan tersebut Faktur Pajak Masukan Nomor: 0X0.000.0X.000000XX Tanggal 02 Januari 2007 Rp.24.500.000,00, Faktur Pajak Masukan Nomor: 0X0.000.0X.000000XX Tanggal 29 Januari 2007 Rp 24.500.000,00 dan Faktur Pajak Masukan Nomor: 0X0.000.0X.000000XX Tanggal 01 Mei 2007 Rp 24.500.000,00 dengan lawan transaksi PT DD diterbitkan sebelum Pemohon Banding dilikuidasi dan didukung dengan bukti pembayaran;

bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas Majelis berkeyakinan, Faktur Pajak Masukan sebesar Rp 73.500.000,00 merupakan Faktur Pajak Masukan yang dapat dikreditkan karena terbukti terdapat pembayaran oleh Pemohon Banding dan pengeluaran tersebut berhubungan dengan kegiatan usaha dan dilakukan sebelum Pemohon Banding dilikuidasi;

bahwa berdasarkan uraian di atas Majelis berkesimpulan, koreksi Terbanding sebesar Rp.73.500.000,00 tidak dapat dipertahankan;

  1. Koreksi Pajak Masukan Rp 30.928.363,00

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis koreksi Pajak Masukan oleh Terbanding sebesar Rp.30.928.363,00 dengan alasan Pemohon Banding secara hukum sudah dinyatakan bubar dan Terbanding menganggap impor yang dilakukan bertujuan untuk dikonsumsi sendiri sehingga atas PM impor tersebut tidak dapat dikreditkan, yang tidak disetujui Pemohon Banding;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis, Pajak Masukan sebesar Rp.30.928.363,00 berupa transaksi impor/Pajak Masukan impor yang dilaporkan oleh Pemohon Banding dalam SPT Masa PPN Masa Pajak Juli 2007 (Pembetulan 1) dengan keterangan lawan transaksi dengan VV Ltd, dibayar melalui SSP tanggal 10 Juli 2007 dengan DPP Rp.309.283.634 dan PPN Rp 30.928.363;

bahwa menurut pendapat Majelis, sesuai dengan Akta Notaris AB No.18 tertanggal 30 Mei 2007, pada tanggal 21 Mei 2007 RUPS Luar Biasa VDgi menyetujui pembubaran dan likuidasi Pemohon Banding sehubungan dengan berhentinya produksi secara permanen yang disebabkan oleh penurunan permintaan secara drastis;

bahwa menurut pendapat Majelis, mengingat Faktur Pajak Masukan dengan total Rp.30.928.963,00 adalah untuk transaksi dimana Pemohon Banding sudah berada dalam proses likuidasi dan produksi sudah berhenti secara permanen, maka Faktur Pajak Masukan tersebut tidak dapat dikreditkan, karena tidak berkaitan lagi dengan kegiatan usaha untuk memproduksi dan menjual barang, sejalan dengan Pasal 9 ayat (8) huruf b Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 tentang Pajak Pertambahan Nilai;

bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, Majelis berkesimpulan koreksi Terbanding atas Pajak Masukan sebesar Rp 30.928.363,00 tetap dipertahankan;

bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas Majelis berkesimpulan, atas sengketa koreksi Pajak Masukan Masa Pajak Januari s.d. November 2007 sebesar Rp 482.254.311,00 tetap dipertahankan sebesar Rp 326.068.499,00 dan tidak dapat dipertahankan sebesar Rp.156.185.812,00;
Menimbang : bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding, sehingga Pajak Masukan Pemohon untuk Masa Pajak Januari s.d. November 2007 dihitung kembali sebagai berikut :

Jumlah Pajak yg dapat dikreditkan menurut Terbanding sebesar Rp. 3.604.989.542,00
Jumlah Pajak Masukan Yang tidak dapat dipertahankan sebesar Rp. 156.185.812,00
Jumlah Pajak yg dapat dikreditkan menurut Majelis sebesar Rp 3.761.175.354,00
Mengingat : Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainya serta peraturan hukum yang berlaku dan berkaitan dengan sengketa ini;
Memutuskan : Menyatakan mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-954/WPJ.22/BD.06/2011 tanggal 01 Juli 2011, tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Atas Penyerahan BKP Dan/Atau JKP Masa Pajak Januari sampai dengan November 2007 Nomor: 00156/207/07/431/10 tanggal 19 April 2010, atas nama PT. XXX, dengan perhitungan menjadi sebagai berikut:

Dasar Pengenaan Pajak :
- Ekspor
- Penyerahan yg PPN-nya harus dipungut sendiri
- Penyerahan yg PPN-nya tidak dipungut
- Penyerahan yg tidak terutang PPN
- Dikurangi: Retur Penjualan

Rp
Rp
Rp
Rp
Rp

767.835.038,00
0
0
0
Jumlah Seluruh Penyerahan Rp 767.835.038,00
Pajak Keluaran yg harus dipungut/dibayar sendiri Rp 76.783.503,00
Pajak yg dapat diperhitungkan Rp 3.761.175.354,00
PPN yang kurang/ (Lebih) dibayar Rp (3.684.391.851,00)
Dikompensasikan ke masa pajak berikutnya Rp 4.010.460.350,00
Jumlah PPN Kurang Bayar Rp 326.068.499,00
Sanksi Administrasi : Kenaikan pasal 13 ayat (3) KUP Rp 326.068.499,00
Pajak YMH Dibayar Rp 652.136.998,00

© Copyright 2025 PT INTEGRAL DATA PRIMA