Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.43063/PP/M.VII/19/2013

Jenis Pajak : Bea Cukai
Tahun Pajak : 2011
Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah Koreksi Tarif Bea Masuk atas Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor : 431040 tanggal 15 November 2011, berupa importasi 58 TNE of Fresh Potato, Negara asal : China, diberitahukan Pemohon Banding pada Klasifikasi Pos Tarif : 0701.90.0000 (BM 20% - BBS 100%, ACFTA) dan ditetapkan Terbanding pada Klasifikasi Pos Tarif : 0701.90.0000 (BM 20% - MFN);
Menurut Terbanding : bahwa berdasarkan PMK Nomor : 241/PMK.011/2010 tentang Perubahan Keempat atas PMK Nomor: 110/PMK.010/2006 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor, untuk pos tarif HS 0701.90.0000 dikenakan pembebanan BM 20%;
Menurut Pemohon : bahwa alasan permohonan banding yang Pemohon Banding ajukan adalah karena Form E yang digunakan Pemohon Banding untuk mendapat fasilitas bebas Bea Masuk adalah benar keasliannya dari negara asal;
Menurut Majelis : bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas berkas banding Pemohon Banding, diperoleh petunjuk bahwa Pemohon Banding telah melakukan importasi 58 TNE of Fresh Potato, Negara asal : China yang diberitahukan dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor 431040 tanggal 15 November 2011, klasifikasi pos tarif 0701.90.00.00 dengan tarif bea masuk 0% (AC-FTA) dan oleh Terbanding ditetapkan masuk klasifikasi pos tarif 0701.90.00.00 dengan tarif bea masuk 20% (MFN), karena Form E diragukan kebenaran penanda-tangannya, sehingga mengakibatkan diterbitkannya Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor : SPTNP-030736/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2011 tanggal 1 Desember 2011 dan Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor sebesar Rp 61.217.000,00, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

bahwa Majelis berkesimpulan bahwa penetapan Tarif Bea Masuk atas PIB Nomor 431040 tanggal 15 November 2011 tersebut berdasarkan Pasal 16 ayat (1) Undang- undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006, yang menyatakan :

“ Pejabat Bea dan Cukai dapat menetapkan tarif terhadap barang impor sebelum penyerahan Pemberitahuan Pabean atau dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal Pemberitahuan Pabean”

bahwa Pejabat Bea dan Cukai pada Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok yang menetapkan Tarif Bea Masuk atas PIB Nomor 431040 tanggal 15 November 2011 berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : P-42/BC/2008 tanggal 31 Desember 2008 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengeluaran Barang Impor Untuk Dipakai yang telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : P-08/BC/2009 tanggal 30 Maret 2009 adalah Pejabat Fungsional Pemeriksa Dokumen;

bahwa atas penetapan tarif bea masuk tersebut, Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok menerbitkan Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-030736/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2011 tanggal 1 Desember 2011 yang mewajibkan Pemohon Banding untuk melunasi pungutan yang terutang sebesar Rp. 61.217.000,00;

bahwa kemudian atas penetapan Tarif Bea Masuk tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan kepada Terbanding dengan Surat Keberatan Nomor : 015/BRONIS/I/2012 tanggal 26 Januari 2012 yang diterima Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok secara lengkap pada tanggal 27 Januari 2012, berdasarkan ketentuan Pasal 93 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006;

bahwa selanjutnya, Terbanding dengan Keputusan Terbanding Nomor : KEP- 1552/KPU.01/2012 tanggal 26 Maret 2012 menolak keberatan tersebut dan memperkuat penetapan Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok;

bahwa atas Surat Keputusan Terbanding tersebut, Pemohon Banding mengajukan banding dengan Surat Banding Nomor : 003/BRONIS/V/2012 tanggal 1 Mei 2012 kepada Pengadilan Pajak;

bahwa pembahasan Majelis mengenai penetapan tarif bea masuk yang disengketakan, diuraikan sebagai berikut :

bahwa untuk memeriksa kebenaran klasifikasi dan tarif bea masuk atas importasi yang diberitahukan dalam PIB Nomor 431040 tanggal 15 November 2011 tersebut, Majelis menggunakan Buku Tarif Bea Masuk Indonesia (BTBMI 2007) yang diterbitkan oleh Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;

bahwa sehubungan sengketa tersebut menyangkut tarif preferensi dalam rangka Asean – China Free Trade Area (AC-FTA), maka Majelis menggunakan Operational Certification Procedures (OCP) yang terkait dan telah disahkan dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2004 dan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2011;

bahwa Majelis melakukan pemeriksaan mulai dari Identifikasi Barang, Klasifikasi Pos Tarif dan Tarif Bea Masuk;

  1. Identifikasi Barang

bahwa Pemohon Banding memberitahukan uraian barang di dalam PIB Nomor 431040 tanggal 15 November 2011 adalah : 58 TNE of Fresh Potato, negara asal: China, dan oleh Terbanding telah diterima sesuai pemberitahuan;

bahwa dengan demikian Majelis mengidentifikasi barang sebagai Fresh Potato, negara asal: China;

  1. Klasifikasi Pos Tarif

bahwa Pemohon Banding memberitahukan klasifikasi pos tarif 0701.90.0000, yang kemudian ditetapkan oleh Terbanding pada pos tarif yang sama, 0701.90.0000;

bahwa berdasarkan Catatan. 1, Bab 6, BTBMI 2007, Pohon hidup dan tanaman lainnya; umbi, akar dan sejenisnya; bunga potong dan daun menyatakan :

“Berdasarkan bagian kedua dari pos 06.01, Bab ini meliputi hanya pohon hidup dan barang (termasuk tanaman bibit) dari jenis yang biasa dipasok oleh penjual bibit tanaman atau pedagang bunga untuk ditanam atau dipakai sebagai ornament.

Namun demikian Bab ini tidak meliputi kentang, bawang bombay, bawang merah, bawang putih atau produk lainnya dari Bab 7.”

bahwa di dalam Bab 7 dijumpai 2 (dua) pos tarif mengenai kentang, yaitu pada pos tarif 07.01 dan pos tarif 07.10;

bahwa pos tarif 07.01 adalah untuk “kentang, segar atau dingin” dengan konstruksi pos tarif :
07.01 Kentang, segar atau dingin.
0701.10.00.00 - Bibit
0701.90.00.00 - Lain-lain

bahwa pos tarif 07.10 adalah untuk “kentang beku” dengan konstruksi pos tarif :
07.10 Sayuran (tidak dimasak atau dimasak dengan dikukus atau direbus), beku.
0710.10.00.00 - Kentang Sayuran polongan, dikupas atau tidak :
0710.21.00.00 -- Kacang kapri (Pisum sativum)
0710.22.00.00 -- Kacang (Vigna spp., Phaseolus spp.)
0710.29.00.00 -- Lain-lain
0710.30.00.00 - Bayam, bayam New Zealand dan bayam orache (bayam kebun)
0710.40.00.00 - Jagung manis
0710.80.00.00 - Sayuran lainnya
0710.90.00.00 - Campuran sayuran

bahwa menurut kesimpulan Majelis, tidak terdapat sengketa dalam hal klasifikasi pos tarif dan Fresh Potatoes diklasifikasikan pada pos tarif 0701.90.00.00;

  1. Tarif Bea Masuk
Menurut Terbanding : bahwa berdasarkan hasil penelitian dan tinjauan Agreement tersebut di atas, maka Form E yang dilampirkan dinyatakan tidak berlaku sehingga terhadap barang yang diimpor dengan PIB Nomor : 431040 tanggal 15 November 2011, pembebanan Bea Masuknya dikenakan Tarif Bea Masuk yang berlaku umum (MFN);
Menurut Pemohon : bahwa Pemohon Banding memberitahukan pada PIB Nomor: 431040 tanggal 15 November 2011 atas importasi 58 TNE of Fresh Potato, negara asal: China, dengan klasifikasi pos tarif 0701.90.00.00 dan pembebanan bea masuk 0% (AC-FTA);
Menurut Majelis : bahwa Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, menyatakan : “

Bea masuk dapat dikenakan berdasarkan tarif yang besarnya berbeda dengan yang dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) terhadap:

barang impor yang dikenakan tarif bea masuk berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional; atau
... dst. ...

Tata cara pengenaan dan besarnya tarif bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan peraturan menteri”.

Penjelasan Pasal 13 Ayat (1) :

“Ayat ini memberikan kewenangan kepada menteri untuk menetapkan tarif bea masuk yang besarnya berbeda dengan tarif yang dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1)”.

Huruf a

“Tarif bea masuk dikenakan berdasarkan perjanjian atau kesepakatan yang dilakukan Pemerintah Republik Indonesia dengan pemerintah negara lain atau beberapa negara lain, misalnya bea masuk berdasarkan Common Effective Preferential Tariff for Asean Free Trade Area (CEPT for AFTA)”.

bahwa berdasarkan ketentuan diatas, Asean – China Free Trade Area (AC-FTA) termasuk salah satu dari penetapan tarif bea masuk berdasarkan perjanjian atau kesepakatan yang dilakukan Pemerintah Republik Indonesia dengan pemerintah beberapa negara lain;

bahwa untuk pemberlakuan tarif AC-FTA, terdapat ketentuan dalam Operational Certification Procedures (OCP) for The Rules of Origin of The Asean – China Free Trade Area (AC-FTA) yang telah disahkan dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2004 tentang Pengesahan Framework Area on Comprehensive Economic Cooperation between The Association of South East Asian Nations and The People’s Republic of China (Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerja Sama Ekonomi Menyeluruh antara Negara-negara Anggota Asosiasi Bangsa-bangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat China);

bahwa perubahan dari persetujuan tersebut juga telah disahkan dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2011 tanggal 7 Juli 2011 tentang Pengesahan Second Protocol To Amend The Agreement On Trade In Goods of The Framework Agreement On Comprehensive Economic Co-Operation Between The Association of Southeast Asian Nations And The People’s Republic of China (Protokol Kedua Untuk Mengubah Persetujuan Perdagangan Barang Dalam Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerja Sama Ekonomi Menyeluruh Antara Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat China) yang berlaku secara efektif pada tanggal 3 Oktober 2011 sesuai dengan surat Kementerian Luar Negeri Nomor D/03154/10/2011/60;

bahwa Surat Edaran Direktur Jenderal Bea Dan Cukai Nomor SE - 05/BC/2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penelitian Dokumen Pemberitahuan Impor Barang Dalam Rangka Skema Free Trade Agreement, memberi petunjuk mengenai Indikasi keabsahan SKA diragukan, yang antara lain adalah :

ukuran kertas dan format SKA tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada keterangan mengenai SKA masing-masing FTA.

tandatangan pejabat yang berwenang menandatangani SKA dan cap jabatan tidak sama dengan contoh specimen tanda tangan dan cap jabatan yang bersangkutan.

kriteria Ketentuan Asal Barang diragukan, hanya dalam hal Bea dan Cukai memiliki bukti nyata misalnya informasi tertulis yang telah diyakini kebenarannya antara lain dari:

perusahaan/asosiasi industri tertentu di luar negeri/tempat barang dibuat atau perusahaan/asosiasi industri di dalam negeri;

instansi pemerintah di dalam/luar negeri;

hasil pengembangan intelijen Direktorat Jenderal Bea dan Cukai; dan/atau hasil pemeriksaan pembukuan.

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas bukti-bukti yang disampaikan di dalam persidangan, kedapatan sebagai berikut :

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas PIB Nomor 431040 tanggal 15 November 2011, kedapatan pengisian kolom PIB, antara lain sebagai berikut :

Kolom Uraian Nomor Tanggal Keterangan
15 Invoice ZC0621104126 01-11-2011 -
17 BL/AWB COSU6032452100 07-11-2011 -
19 Fasilitas Impor
Surat Keputusan
54
E113701515560038
07-11-2011 -

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Commercial Invoice Nomor ZC0XXXX0XXXX tanggal 01 Nopember 2011 diketahui Penerbitnya adalah AA Co. Ltd.;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Bill of Lading Nomor COSU6032452100 tanggal 07 Nopember 2011, diterbitkan oleh Cosco Container Lines, dengan menyebut Shipper : AA Co. Ltd. Daohutun Village Madian Town, Jiaozhou City, Shandong Province China dan barang diangkut dengan CAPE MALE Voy. 1105S, Port of Loading: QINGDAO, China;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Form E Nomor E113701515560038 tanggal 07 Nopember 2011 diketahui bahwa Product consigned form (Exporter’s business name, address, country) adalah: AA Co. Ltd. Daohutun Village Madian Town, Jiaozhou City, Shandong Province China;

bahwa di dalam persidangan Pemohon Banding menyerahkan Certification yang diterbitkan oleh BB of the People’s Republic of China yang menyatakan :

“This is to certify that certificate of origin No. E113701515560038 (CN2893843) was exactly by the officer Gao Meihua of BB of the People’s Republic of China, whose signature was registered in your country by General Administration of Quality Supervision, Inspection and Quarantine of the People’s Republic of China.”

bahwa di dalam persidangan, Terbanding menyerahkan fotokopi Speciment Signatures of Officials Authorized to Issue Certificate of Origin of The People’s Republic of China serta fotokopi Form E Nomor E113701515560038;

bahwa berdasarkan pengamatan atas tanda tangan dan cap (stamp) yang tertera pada kedua dokumen tersebut, memperhatikan Form E bersangkutan, dan hasil pemeriksaan atas dokumen pelengkap pabean yang disebut diatas, Majelis menyimpulkan dan meyakini bahwa keabsahan SKA, yaitu Form E Nomor E113701515560038, tidak diragukan keabsahannya;

bahwa berdasarkan butir 379 dari Lampiran Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 235/PMK. 011/2008 tanggal 23 Desember 2008 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk dalam Rangka Asean – China Free Trade Area (AC-FTA), untuk pos tarif 0701.90.00.00 ditetapkan tarif bea masuknya sebesar 0%;

bahwa oleh karenanya Majelis berpendapat, penetapan tarif bea masuk untuk 58 TNE of Fresh Potato, negara asal : China oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok sesuai SPTNP Nomor: SPTNP-030736/NOTUL/KPU- TP/BD.02/2011 tanggal 1 Desember 2011 yang dikuatkan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-1552/KPU.01/2012 tanggal 26 Maret 2012 tidak dapat dipertahankan;
Menimbang : bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkeyakinan untuk mengabulkan permohonan banding Pemohon Banding dan menetapkan klasifikasi tarif atas 58 TNE of Fresh Potato, Negara asal : China masuk dalam pos tarif 0701.90.00.00 dengan tarif bea masuk 0% (AC-FTA);
Memperhatikan : Surat Banding Pemohon Banding, Surat Uraian Banding Terbanding, Surat Bantahan Pemohon Banding, pemeriksaan dan pembuktian di dalam persidangan serta kesimpulan tersebut di atas;
Mengingat : Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006, Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2004, dan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2011;
Memutuskan : Mengabulkan seluruh permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : KEP-1552/KPU.01/2012 tanggal 26 Maret 2012 tentang Penetapan Atas Keberatan XXX Terhadap Penetapan Yang Dilakukan Oleh Pejabat Bea dan Cukai Dalam SPTNP Nomor SPTNP-030736/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2011 tanggal 1 Desember 2011, atas nama XXX, NPWP : YYY dan menetapkan atas barang yang diimpor dengan PIB Nomor 431040 tanggal 15 November 2011 yaitu 58 TNE of Fresh Potato, Negara asal : China, masuk klasifikasi pos tarif 0701.90.00.00 dengan tarif BM 0%;

© Copyright 2025 PT INTEGRAL DATA PRIMA