Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.43071/PP/M.VII/19/2013

Jenis Pajak : Bea Cukai
Tahun Pajak : 2012
Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah Penetapan tarif bea masuk atas Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor : 020414 tanggal 17 Januari 2012, Terbanding telah menetapkan klasifikasi atas 10.308 pairs Shoes, Negara asal China pada pos tarif 6404.19.00.00 dengan tarif Bea Masuk 25% sebagai dasar menerbitkan Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor : SPTNP- 001375/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2012 tanggal 25 Januari 2012, sedangkan Pemohon Banding memberitahukan dalam Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor : 020414 tanggal 17 Januari 2012 dengan klasifikasi pos tarif dan pembebanan Bea Masuk 6404.19.00.00 dengan tarif bea masuk 15%;
Menurut Terbanding : bahwa berdasarkan penelitian, tanda tangan pejabat yang menandatangani Form E 'Nomor E123110930330002 Tanggal 29-12-2011, berbeda dengan tanda tangan pejabat pada daftar Specimen Signatures of Official Authorized to Issue COO of the People's Republic of China untuk wilayah BB, China;

bahwa atas importasinya Pemohon tidak berhak untuk mendapatkan tariff preferensi dalam skema ACFTA dan atas barang yang diberitahukan dengan PIB Nomor 020414 tanggal 17 Januari 2012 ditetapkan diklasifikasikan pada pos tariff 6404.19.0000 dan dikenakan tariff bea masuk yang berlaku umum sebesar 25%;”
Menurut Pemohon : bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Nilai Pabean yang ditetapkan Terbanding, dengan alasan bahwa pembebanan tarif Bea Masuk yang dilaporkan dalam PIB adalah telah benar dan didukung dengan bukti. Dengan demikian kewajiban import Pemohon Banding telah sesuai seperti yang tercantum dalam Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Pemohon Banding Nomor: 020414 tanggal 17 Januari 2012;
Menurut Majelis : bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas berkas banding Pemohon Banding, diperoleh petunjuk bahwa Pemohon Banding telah melakukan importasi 10.308 pairs Shoes berbagai tipe (15 jenis), Negara asal : China yang diberitahukan dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor 020414 tanggal 17 Januari 2012, klasifikasi pos tarif 6404.19.00.00 dengan tarif bea masuk 15% (AC-FTA) dan oleh Terbanding ditetapkan masuk klasifikasi pos tariff yang sama, yaitu 6404.19.00.00 dengan tarif bea masuk 25% (MFN), karena Form E diragukan kebenaran penanda- tangannya, sehingga mengakibatkan diterbitkannya Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor : SPTNP-001375/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2012 tanggal 25 Januari 2012 dan Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor sebesar Rp 69.636.000,00, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

bahwa Majelis berkesimpulan bahwa penetapan Tarif Bea Masuk atas PIB Nomor 020414 tanggal 17 Januari 2012 tersebut berdasarkan Pasal 16 ayat (1) Undang- undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006, yang menyatakan :

“ Pejabat Bea dan Cukai dapat menetapkan tarif terhadap barang impor sebelum penyerahan Pemberitahuan Pabean atau dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal Pemberitahuan Pabean”

bahwa Pejabat Bea dan Cukai pada Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok yang menetapkan Tarif Bea Masuk atas PIB Nomor 020414 tanggal 17 Januari 2012 berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : P- 42/BC/2008 tanggal 31 Desember 2008 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengeluaran Barang Impor Untuk Dipakai yang telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : P-08/BC/2009 tanggal 30 Maret 2009 adalah Pejabat Fungsional Pemeriksa Dokumen;

bahwa atas penetapan tarif bea masuk tersebut, Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok menerbitkan Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-001375/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2012 tanggal 25 Januari 2012 yang mewajibkan Pemohon Banding untuk melunasi pungutan yang terutang sebesar Rp. 69.636.000,00;

bahwa kemudian atas penetapan Tarif Bea Masuk tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan kepada Terbanding dengan Surat Keberatan Nomor : 002/NT/I/12 tanggal 27 Januari 2012 yang diterima Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok secara lengkap pada tanggal 30 Januari 2012, berdasarkan ketentuan Pasal 93 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006;

bahwa selanjutnya, Terbanding dengan Keputusan Terbanding Nomor : KEP- 1459/KPU.01/2012 tanggal 19 Maret 2012 menolak keberatan tersebut dan memperkuat penetapan Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok;

bahwa atas Surat Keputusan Terbanding tersebut, Pemohon Banding mengajukan banding dengan Surat Banding Nomor : 086/BD/MAP/SR/V/2012 tanggal 11 Mei 2012 kepada Pengadilan Pajak;

bahwa pembahasan Majelis mengenai penetapan tarif bea masuk yang disengketakan, diuraikan sebagai berikut :

bahwa untuk memeriksa kebenaran klasifikasi dan tarif bea masuk atas importasi yang diberitahukan dalam PIB Nomor 020414 tanggal 17 Januari 2012 tersebut, Majelis menggunakan Buku Tarif Bea Masuk Indonesia (BTBMI 2007) yang diterbitkan oleh Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;

bahwa sehubungan sengketa tersebut menyangkut tarif preferensi dalam rangka Asean – China Free Trade Area (AC-FTA), maka Majelis menggunakan Operational Certification Procedures (OCP) yang terkait dan telah disahkan dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2004 dan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2011;

bahwa Majelis melakukan pemeriksaan mulai dari Identifikasi Barang, Klasifikasi Pos Tarif dan Tarif Bea Masuk;

  1. Identifikasi Barang

bahwa Pemohon Banding memberitahukan uraian barang di dalam PIB Nomor 020414 tanggal 17 Januari 2012 adalah : 10.308 pairs Shoes berbagai tipe (15 jenis), negara asal: China, dan oleh Terbanding telah diterima sesuai pemberitahuan;

bahwa dengan demikian Majelis mengidentifikasi barang sebagai Shoes (sepatu), negara asal: China;

  1. Klasifikai Pos Tarif

bahwa Pemohon Banding memberitahukan klasifikasi pos tarif 6404.19.00.00, yang kemudian ditetapkan oleh Terbanding pada pos tarif yang sama, 6404.19.00.00;

bahwa menurut kesimpulan Majelis, tidak terdapat sengketa dalam hal klasifikasi pos tarif, dan atas 10.308 pairs Shoes berbagai tipe (15 jenis) tersebut sesuai dengan susunan penyebutan yang tercantum di dalam BTKI 2012 sebagai berikut :
64.04 Alas kaki dengan sol luar dari karet, plastik, kulit samak atau kulit komposisi dan bagian atasnya dari bahan tekstil.
- Alas kaki dengan sol luar dari karet atau plastik :
6404.11 -- Alas kaki olah raga; sepatu tenis, sepatu bola basket, sepatu senam, sepatu latihan dan sejenisnya:
6404.11.10.00 --- Dilengkapi dengan spike, cleat atau sejenisnya
6404.11.90.00 --- Lain-lain
6404.19.00.00 -- Lain-lain
6404.20.00.00 - Alas kaki dengan sol luar dari kulit samak atau kulit komposisi diklasifikasikan pada pos tarif 6404.19.00.00;
  1. Tarif Bea Masuk
Menurut Terbanding : bahwa di dalam surat Terbanding Nomor SR-286/KPU.01/BD.02/2012 tanggal 12 Desember 2012, hal Penjelasan Tertulis Pengganti Surat Uraian Banding, menyatakan :

“berdasarkan penelitian, tanda tangan pejabat yang menandatangani Form E Nomor E123110930330002 tanggal 29-12-2011, berbeda dengan tanda tangan pejabat pada daftar Specimen signatures of official authorized to issue COO of the People’s Republic of China untuk wilayah BB, China. sudah dikirim permintaan konfirmasi keabsahan Form E dengan surat nomor S- 295/KPU.01/2012 tanggal 08-03-2012, namun sampai dengan NPP ini dibuat, jawaban konfirmasi tersebut belum diterima.

berdasarkan penelitian di atas, dalam importasinya Pemohon Banding tidak memenuhi ketentuan untuk mendapatkan preferensi tariff dalam kerangka ASEAN- China FTA sehingga atas importasi yang diberitahukan dengan PIB No. 020414 tanggal 17-01-2012 ditetapkan dikenakan pembebanan BM yang berlaku umum sebesar 25%”;
Menurut Pemohon : bahwa Pemohon Banding memberitahukan pada PIB Nomor: 020414 tanggal 17 Januari 2012 atas importasi 10.308 pairs Shoes berbagai tipe (15 jenis), negara asal: China, dengan klasifikasi pos tarif 6404.19.00.00 dan pembebanan bea masuk 15% (AC-FTA);
Menurut Majelis : bahwa Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, menyatakan : “

Bea masuk dapat dikenakan berdasarkan tarif yang besarnya berbeda dengan yang dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) terhadap:

barang impor yang dikenakan tarif bea masuk berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional; atau

... dst. ...

Tata cara pengenaan dan besarnya tarif bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan peraturan menteri”.

Penjelasan Pasal 13 Ayat (1) :

“Ayat ini memberikan kewenangan kepada menteri untuk menetapkan tarif bea masuk yang besarnya berbeda dengan tarif yang dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1)”.

Huruf a

“Tarif bea masuk dikenakan berdasarkan perjanjian atau kesepakatan yang dilakukan Pemerintah Republik Indonesia dengan pemerintah negara lain atau beberapa negara lain, misalnya bea masuk berdasarkan Common Effective Preferential Tariff for Asean Free Trade Area (CEPT for AFTA)”.

bahwa berdasarkan ketentuan diatas, Asean – China Free Trade Area (AC-FTA) termasuk salah satu dari penetapan tarif bea masuk berdasarkan perjanjian atau kesepakatan yang dilakukan Pemerintah Republik Indonesia dengan pemerintah beberapa negara lain;

bahwa untuk pemberlakuan tarif AC-FTA, terdapat ketentuan dalam Operational Certification Procedures (OCP) for The Rules of Origin of The Asean – China Free Trade Area (AC-FTA) yang telah disahkan dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2004 tentang Pengesahan Framework Area on Comprehensive Economic Cooperation between The Association of South East Asian Nations and The People’s Republic of China (Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerja Sama Ekonomi Menyeluruh antara Negara-negara Anggota Asosiasi Bangsa-bangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat China);

bahwa perubahan dari persetujuan tersebut juga telah disahkan dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2011 tanggal 7 Juli 2011 tentang Pengesahan Second Protocol To Amend The Agreement On Trade In Goods of The Framework Agreement On Comprehensive Economic Co-Operation Between The Association of Southeast Asian Nations And The People’s Republic of China (Protokol Kedua Untuk Mengubah Persetujuan Perdagangan Barang Dalam Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerja Sama Ekonomi Menyeluruh Antara Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat China) yang berlaku secara efektif pada tanggal 3 Oktober 2011 sesuai dengan surat Kementerian Luar Negeri Nomor D/03154/10/2011/60;

bahwa Surat Edaran Direktur Jenderal Bea Dan Cukai Nomor SE - 05/BC/2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penelitian Dokumen Pemberitahuan Impor Barang

Dalam Rangka Skema Free Trade Agreement, memberi petunjuk mengenai Indikasi keabsahan SKA diragukan, yang antara lain adalah :

ukuran kertas dan format SKA tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada keterangan mengenai SKA masing-masing FTA.

tandatangan pejabat yang berwenang menandatangani SKA dan cap jabatan tidak sama dengan contoh specimen tanda tangan dan cap jabatan yang bersangkutan.

kriteria Ketentuan Asal Barang diragukan, hanya dalam hal Bea dan Cukai memiliki bukti nyata misalnya informasi tertulis yang telah diyakini kebenarannya antara lain dari:

perusahaan/asosiasi industri tertentu di luar negeri/tempat barang dibuat atau perusahaan/asosiasi industri di dalam negeri;

instansi pemerintah di dalam/luar negeri;

hasil pengembangan intelijen Direktorat Jenderal Bea dan Cukai; dan/atau hasil pemeriksaan pembukuan.

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas bukti-bukti yang disampaikan di dalam persidangan, kedapatan sebagai berikut :

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas PIB Nomor 020414 tanggal 17 Januari 2012, kedapatan pengisian kolom PIB, antara lain sebagai berikut :

Kolom Uraian Nomor Tanggal Keterangan
15 Invoice SCI11235 29-12-2011 -
17 BL/AWB GSHSE11120010 29-12-2011 -
19 Fasilitas Impor
Surat Keputusan
54
E123110930330002
29-12-2011 -

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Commercial Invoice Nomor SCI11235 tanggal 29 Desember 2011 diketahui Penerbitnya adalah AA Co., Ltd. dengan uraian barang Upper Material : 100% Textile – Outsole : Rubber, 10308 pairs Fob Dalian $ 57.312,48;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Bill of Lading Nomor GSHSE11120010 tanggal 29 Desember 2011, diterbitkan oleh Shanghai United International Freight Co., Ltd, dengan menyebut Shipper : AA Co., Ltd dan barang diangkut dengan Star Apex Voy. 158E, Port of Loading: DALIAN`;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Form E Nomor E123110930330002 tanggal 29 Desember 2011 diketahui bahwa Product consigned form (Exporter’s business name, address, country) adalah: AA Co., Ltd;

bahwa di dalam persidangan, Terbanding menyerahkan fotokopi Speciment Signatures of Officials Authorized to Issue Certificate of Origin of The People’s Republic of China serta fotokopi Form E Nomor E123110930330002;

bahwa di dalam persidangan telah dilakukan pemeriksaan bersama antara Pemohon Banding, Terbanding, dan Majelis atas Form E Nomor E123110930330002 tanggal 29 Desember 2011 dan Specimen Signature of Officials Authorized to Issue Certificate of Origin of the People’s Republic of China;

bahwa berdasarkan pemeriksaan disimpulkan bahwa dokumen Form E Nomor E123110930330002 tanggal 29 Desember 2011 ditandatangani oleh Chen Yi yang specimen tandaaa-tangannya tercantum pada Specimen Signature of Officials Authorized to Issue Certificate of Origin of the People’s Republic of China;

bahwa Majelis menyimpulkan bahwa keabsahan SKA, yaitu Form E Nomor E123110930330002 tanggal 29 Desember 2011, tidak diragukan;

bahwa berdasarkan butir 4537 dari Lampiran Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 235/PMK. 011/2008 tanggal 23 Desember 2008 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk dalam Rangka Asean – China Free Trade Area (AC-FTA), untuk pos tarif 6404.19.00.00 ditetapkan tarif bea masuknya sebesar 15%;

bahwa oleh karenanya Majelis berpendapat, penetapan tarif bea masuk untuk 10.308 pairs Shoes berbagai tipe (15 jenis), negara asal : China oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok sesuai SPTNP Nomor: SPTNP-001375/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2012 tanggal 25 Januari 2012 yang dikuatkan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-1459/KPU.01/2012 tanggal 19 Maret 2012 tidak dapat dipertahankan;
Menimbang : bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkeyakinan untuk mengabulkan permohonan banding Pemohon Banding dan menetapkan klasifikasi tarif atas 10.308 pairs Shoes berbagai tipe (15 jenis), Negara asal China masuk dalam pos tarif 6404.19.00.00 dengan tarif bea masuk 15% (AC-FTA);
Memperhatikan : Surat Banding Pemohon Banding, Surat Uraian Banding Terbanding, Surat Bantahan Pemohon Banding, pemeriksaan dan pembuktian di dalam persidangan serta kesimpulan tersebut di atas;
Mengingat : Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006, Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2004, dan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2011;
Memutuskan : Mengabulkan seluruh permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : KEP-1459/KPU.01/2012 tanggal 19 Maret 2012 tentang Penetapan Atas Keberatan XXX terhadap Penetapan Yang Dilakukan Oleh Pejabat Bea dan Cukai Dalam SPTNP Nomor SPTNP-001375/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2012 tanggal 25 Januari 2012, atas nama XXX, NPWP : YYY dan menetapkan atas barang yang diimpor dengan PIB Nomor 020414 tanggal 17 Januari 2012 yaitu 10.308 pairs Shoes berbagai tipe (15 jenis), Negara asal : China, masuk klasifikasi pos tarif 6404.19.00.00 dengan tarif bea masuk 15%;

© Copyright 2025 PT INTEGRAL DATA PRIMA