Menurut Majelis |
: |
Berdasarkan data/informasi yang tersedia, penjelasan para pihak selama persidangan dapat dikemukakan hal-hal sebagai berikut :
- bahwa didalam Surat Permohonan Banding Pemohon Banding Nomor : 009/LMR-HO/TAXSFF/I/11 tanggal 18 Januari 2011 yaitun pada halaman 2 tertulis jumlah koreksi peredaran usaha yang diajukan Banding adalah sebesar Rp. 537.746.891,- namun di dalam Surat Bantahan Nomor : 025/LMR-HO/TAX-SFF/VIII/2011 tanggal 08 Agustus 2011 yaitu pada halaman 7 tertulis : Koreksi DPP PPN sebesar Rp. 5.377.468.909 merupakan koreksi deemed harga jual CPO, Majelis menganggap terdapat kesalahan tulis dalam Surat Permohonan Banding Pemohon Banding sehingga jumlah yang menjadi pokok sengketa pada Koreksi DPP PPN yang harus dipungut sendiri adalah sebesar Rp 5.377.468.909,00;
- bahwa koreksi DPP PPN yang harus dipungut sendiri sebesar Rp.176.930.942,00 terkait dengan koreksi peredaran usaha (koreksi harga jual CPO dan IKS) pada sengketa PPh Badan Tahun Pajak 2008 yang juga diajukan Banding oleh Pemohon Banding bersamaan dengan sengketa PPN Masa Pajak Januari - Juni 2008;
- bahwa Koreksi Peredaran Usaha dalam sengketa PPh Badan Tahun 2008 sebesar Rp. 11.537.884.226,00 yang terdiri dari :
- Koreksi Penjualan CPO ( koreksi harga jual ) |
= Rp. 11.408.720.932,00 |
- Koreksi Penjualan IKS ( koreksi harga jual ) : |
|
- Masa Pajak Mei 2008 |
= Rp. 3.823.971,00 |
- Masa Pajak Juni 2008 = Rp. 114.752.754,00 +/+ |
= Rp. 118.576.725,00 |
- Koreksi Klaim Mutu Minyak Kelapa Sawit |
= Rp. 10.586.569,00 |
|
= Rp. 11.537.884.226,00 |
- bahwa untuk merefleksikan pendekatan harga yang wajar oleh Terbanding dalam rangka hubungan istimewa, kepada para pihak diminta untuk melakukan Uji Kebenaran Materi dan dari Berita Acara Uji Kebenaran Materi yang dilakukan pada tanggal 29 Mei 2012 dapat dikemukakan hal-hal berikut :
Koreksi Penjualan CPO :
bahwa berdasarkan Berita Acara Uji Kebenaran Materi yang dilakukan oleh para pihak serta memperhatikan pendekatan harga pembanding yang dilakukan oleh Terbanding, Majelis pada dasarnya setuju dengan hasil uji kebenaran materi tersebut kecuali untuk pendekatan harga pada transaksi penjualan CPO bulan Mei dan Juni 2008 masih terdapat pendekatan harga yang dilakukan oleh Terbanding yang menurut Majelis masih perlu diteliti kembali karena terdapat transaksi penjualan kepada Pembeli yang sama pada bulan yang sama tetapi menggunakan harga yang berbeda karena Terbanding menggunakan pendekatan harga untuk transaksi penjualan bulan Mei 2008 berdasarkan harga transaksi penjualan CPO bulan Juni 2008 yaitu harga penjualan CPO kepada Darmex dan harga transaksi penjualan bulan Juni 2008 berdasarkan transaksi penjualan CPO bulan April 2008 (kepada AA dan CC) , yaitu sebagai berikut :
|
|
Bulan Mei 2008 : |
|
|
|
|
|
Harga |
|
Nama Pembeli |
Quantity |
Menurut Pemohon Banding |
Menurut Terbanding (Hasil Uji Bukti) |
Menurut Majelis |
AA BB BB BB CC |
337.251 946.263 1.502.879 12.777 558.765 |
8.216 8.705 8.125 8.020 7.820 |
8.700 8.980 8.980 8.700 8.700 |
8.700 8.700 8.700 8.700 8.700 |
Bulan Juni 2008 :
|
|
|
|
Harga |
Nama Pembeli |
Quantity |
Menurut Pemohon Banding |
Menurut Terbanding (Hasil Uji Bukti) |
Menurut Majelis |
AA BB BB BB CC |
188.358 11.262 596.983 292.070 646.359 |
8.718 8.120 8.048 8.584 7.971 |
8.718 8.718 8.236 8.718 8.718 |
8.718 8.718 8.718 8.718 8.718 |
bahwa berdasarkan peneltian kembali Majelis atas harga jual CPO bulan Mei dan Juni 2008 tersebut, maka perincian penjualan CPO menurut Majelis adalah sebagai berikut :
Bulan |
Pemohon Banding (Rp.) |
Penjualan Menurut Terbanding (Uji bukti) (Rp.) |
Majelis (Penelitian Kembali) (Rp.) |
Januari 2008 Pebruari 2008 Maret 2008 April 2008 Mei 2008 Juni 2008 Jumlah |
62.659.687.636,00 50.781.302.785,00 80.752.043.756,00 75.028.741.009,00 53.271.598.118,00 73.284.195.400,00 395.777.568.704,00 |
63.788.374.667,00 50.956.901.968,00 81.655.391.907,00 75.554.353.568,00 55.480.413.032,00 77.794.000.796,00 405.229.435.938,00 |
63.788.374.667,00 50.956.901.968,00 81.655.391.907,00 75.554.353.568,00 54.794.653.272,00 78.081.746.602,00 404.831.421.984,00 |
Dengan demikian, masih terdapat selisih jumlah penjualan CPO menurut Majelis dengan yang dilaporkan oleh Pemohon Banding di dalam SPT Tahunan PPh Badan yaitu sebesar = Rp. 404.831.421.984,00 – Rp.395.777.568.704,00 = Rp. 9.053.853.280,00
bahwa perincian koreksi penjualan CPO tersebut adalah sebagai berikut :
Bulan |
Pemohon Banding (Rp.) |
Penjualan Menurut Majelis (Penelitian Kembali) |
Koreksi (Rp.) |
Januari 2008 Pebruari 2008 Maret 2008 April 2008 Mei 2008 Juni 2008 Jumlah |
62.659.687.636,00 50.781.302.785,00 80.752.043.756,00 75.028.741.009,00 53.271.598.118,00 73.284.195.400,00 395.777.568.704,00 |
63.788.374.667,00 50.956.901.968,00 81.655.391.907,00 75.554.353.568,00 55.480.413.032,00 77.794.000.796,00 405.229.435.938,00 |
1.128.687.031,00 175.599.183,00 903.348.151,00 525.612.559,00 1.523.055.154,00 4.797.551.202,00 9.053.853.280,00 |
Koreksi Penjualan IKS :
Menurut Terbanding :
- berdasarkan Kertas Kerja Pemeriksaan diketahui bahwa koreksi penjualan IKS terdiri atas :
- Koreksi penjualan IKS masa pajak Mei 2008 sebesar Rp. 3.823.971,00
- Koreksi penjualan IKS masa pajak Juni 2008 sebesar Rp. 114.752.754,00
- bahwa dalam uji bukti, Pemohon Banding setuju dengan koreksi penjualan IKS pada bulan Mei 2008;
- bahwa berdasarkan bukti kontrak penjualan yang ditunjukkan Pemohon Banding dalam uji bukti dan sesuai dengan metode penghitungan penjualan CPO yaitu dengan melakukan perbandingan harga jual berdasarkan tanggal kontrak dan bukan didasarkan pada bulan pencatatan maka Terbanding melakukan penghitungan ulang penjualan IKS dengan penjelasan sebagai berikut :
- untuk penjualan bulan Mei 2008, Terbanding tidak lagi menggunakan pembanding harga jual dengan PT. CC tetapi menggunakan pembanding harga jual dengan PT. DD karena kontrak dengan PT. DD juga dibuat pada bulan Mei 2008 dan merupakan harga tertinggi untuk masa itu;
- bahwa terdapat kesalahan rekapitulasi pada saat keberatan atas transaksi dengan PT. DD (Juni 2008) seharusnya quantity 842.005 kg harga satuan Rp. 4.798/kg tetapi tertulis quantity 742.005 harga Rp. 5.455/kg;
- bahwa atas transaksi related party pada bulan Juni 2008, Terbanding menggunakan harga pembanding PT. Global Interinti Industry sebesar Rp. 4.930/kg karena tanggal kontrak penjualan relatif berdekatan dengan tanggal kontrak penjualan related party pada bulan Juni 2008;
- berdasarkan hal tersebut maka total penjualan IKS menurut Terbanding adalah sebesar Rp. 28.455.163.603,00 sehingga selisih dengan pelaporan SPT menjadi sebesar Rp. 50.091.205,00 dengan perincian sebagai berikut (Lampiran 2 Berita Acara Uji Kebenaran Materi) :
Bulan |
Pemohon Banding (Rp.) |
Terbanding Berdasarkan Uji Kebenaran Materi (Penyesuaian Harga ) (Rp.) |
Koreksi (Rp.) |
Januari 2008 Pebruari 2008 Maret 2008 April 2008 Mei 2008 Juni 2008 Jumlah |
340.304.934,00 4.027.090.446,00 4.681.689.768,00 3.529.360.485,00 805.874.739,00 15.020.752.026,00 28.405.072.398,00 |
340.304.934,00 4.027.090.446,00 4.681.689.768,00 3.529.360.485,00 805.874.739,00 15.020.752.026,00 28.405.072.398,00 |
- - - - 17.030.241,00 33.060.964,00 50.091.205,00 |
- bahwa dalam melakukan pendekatan harga untuk transaksi penjualan IKS bulan Mei 2008, masih terdapat pendekatan harga yang dilakukan oleh Terbanding yang menurut Majelis masih perlu diteliti kembali karena Terbanding menggunakan harga transaksi penjualan IKS kepada PT. DD juga dibuat pada bulan Mei 2008 (penjualannya termasuk dalam transaksi bulan Juni 2008) dan merupakan harga tertinggi untuk masa itu. Transaksi penjualan dengan PT. DD pada bulan Juni 2008 terdapat 2 transaksi yaitu transaksi penjualan IKS sebesar 1.205.195,00 dengan harga Rp. 4.636,00 dan sebesar 842.005 dengan harga Rp. 4.798,00 dan Terbanding mengambil harga Rp. 4.798,00 dengan alasan kontrak dibuat pada bulan Mei 2008 dan harga Rp. 4.798,00 merupakan harga tertinggi pada masa itu;
bahwa pada bulan Mei 2008 terdapat 3 transaksi penjualan IKS yaitu kepada AA dengan harga Rp.4.663,00, BB dengan harga Rp.4.660,00 dan CC dengan harga Rp.4.721,00 (kesemua pembeli tersebut adalah merupakan related party);
bahwa pada bulan April 2008 terdapat transaksi penjualan IKS kepada 3 pembeli yaitu DD (AKM) yang tidak mempunyai hubungan istimewa dengan Pemohon Banding dengan harga Rp.4.655,00, AA dengan harga Rp. 4.655,00 (related party) dan CC Rp. 4.721,00 (related party) dan pihat Terbanding tidak ada melakukan koreksi harga;
bahwa memperhatikan kontrak pada umumnya dibuat pada bulan sebelum bulan penjualan dan fluktuasi harga yang terjadi serta tidak adanya data penjualan IKS kepada pihak Independent pada bulan Mei 2008 yang dapat dipergunakan sebagai data pembanding, Majelis berpendapat bahwa harga yang dilaporkan oleh Pemohon Banding pada bulan Mei 2008 telah memberikan gambaran yang realistis;
bahwa dengan demikian, maka perincian koreksi penjualan IKS menurut Majelis adalah sebagai berikut :
Bulan |
Pemohon Banding (Rp.) |
Penjualan Menurut Majelis (Berdasarkan Penelitian Kembali) (Rp.) |
Koreksi (Rp.) |
Januari 2008 Pebruari 2008 Maret 2008 April 2008 Mei 2008 Juni 2008 Jumlah |
340.304.934,00 4.027.090.446,00 4.681.689.768,00 3.529.360.485,00 805.874.739,00 15.020.752.026,00 28.405.072.398,00 |
340.304.934,00 4.027.090.446,00 4.681.689.768,00 3.529.360.485,00 805.874.739,00 15.020.752.026,00 28.405.072.398,00 |
- - - - - 33.060.964,00 50.091.205,00 |
- bahwa berdasarkan Berita Acara Uji Materi tersebut, Majelis berpendapat bahwa pengambilan data harga pembanding oleh Terbanding (kecuali untuk transaksi penjualan CPO bulan Mei dan Juni 2008 dan penjualan IKS pada bulan Mei 2008) untuk melakukan pendekatan harga yang wajar dalam rangka adanya transaksi hubungan istimewa berdasarkan data yang diberikan oleh Pemohon Banding dengan menggunakan metode Harga Sebanding (Comparable Uncontrolled Price) adalah merupakan pendekatan yang paling sesuai/cocok untuk menguji kewajaran harga transfer pricing tersebut, dan hal tersebut telah sesuai dengan ketentuan yang diatur didalam Pasal 18 ayat (3) UU PPh dan penjelasannya serta telah sesuai dengan landasan teoritis mengenai transfer pricing;
- bahwa dengan demikian, maka perincian koreksi penjualan CPO dan IKS adalah menjadi sebagai berikut :
Bulan |
Penjualan CPO (Rp.) |
Koreksi Penjualan IKS (Rp.) |
Total Koreksi Penjualan ( Rp.) |
Januari 2008 Pebruari 2008 Maret 2008 April 2008 Mei 2008 Juni 2008 Jumlah |
1.128.687.031,00 175.599.183,00 903.348.151,00 525.612.559,00 1.523.055.154,00 4.797.551.202,00 9.053.853.280,00 |
- - - - - 33.060.964,00 33.060.964,00 |
1.128.687.031,00 175.599.183,00 903.348.151,00 525.612.559,00 1.523.055.154,00 4.830.612.166,00 9.086.914.244,00 |
bahwa dengan demikian terdapat data/bukti, dasar hukum dan penjelasan yang meyakinkan Majelis untuk mempertimbangkan Permohonan Banding Pemohon Banding, sehingga koreksi Terbanding atas DPP PPN yang harus dipungut sendiri Dipertahankan Sebagian menjadi Rp. 4.830.612.166,00;
Koreksi Pajak Masukan PPN sebesar Rp 113.052.807,00 |
Menurut Majelis |
: |
Berdasarkan data/informasi yang tersedia, penjelasan para pihak selama persidangan dapat dikemukakan hal-hal sebagai berikut :
- bahwa yang menjadi sengketa antara Terbanding dengan Pemohon Banding adalah menyangkut masalah juridis yaitu koreksi atas Pajak Masukan sebesar Rp. 113.052.807,00 karena merupakan Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan sesuai Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 575/KMK/2000 tanggal 26 Desember 2000;
- bahwa koreksi sebesar Rp. 113.052.807,00 merupakan Pajak Masukan atas : - Pembelian pupuk dari :
- PT. GG |
= Rp. 63.843.500,00 |
- HH |
= Rp. 16.487.038,00 |
- PT. JJ |
= Rp. 8.280.000,00 |
- Pembelian racun tikus dari PT. WF |
= Rp. 4.367.000,00 |
- Pembelian Herbisida dari : |
|
- PT. FG |
= Rp. 7.430.880,00 |
- PT. DF Chemicals |
= Rp. 12.624.864,00 |
- Biaya angkut TBS dari PT. JK |
= Rp. 19.525,00 |
bahwa dasar hukum yang dipergunakan oleh Terbanding adalah :
- UU Nomor 8 Tahun 1983 tentang PPN Barang dan Jasa dan PPn Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 18 Tahun 2000 :
- Pasal 16B :
1) |
Ayat (1) huruf b, dengan Peraturan Pemerintah dapat ditetapkan dibebaskan dari pengenaan pajak untuk penyerahan Barang Kena Pajak tertentu; |
2) |
Ayat (3), Pajak Masukan yang dibayar untuk perolehan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN, tidak dapat dikreditkan; |
- Pasal 9 :
1) |
Ayat (5), apabila dalam suatu Masa Pajak, Pengusaha Kena Pajak selain melakukan penyerahan yang terutang pajak juga melakukan penyerahan yang tidak terutang pajak, sepanjang bagian penyerahan yang terutang pajak dapat diketahui dengan pasti dari pembukuannya, maka jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan adalah Pajak Masukan yang berkenaan dengan penyerahan yang terutang pajak;
bahwa dalam memori penjelasannya antara lain dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan penyerahan yang tidak terutang pajak yang Pajak Masukannya tidak dapat dikreditkan adalah penyerahan barang dan jasa yang, antara lain, dibebaskan dari pengenaan PPN sebagaimana dimaksud Pasal 16B; |
2) |
Ayat (6), apabila dalam suatu Masa Pajak, Pengusaha Kena Pajak selain melakukan penyerahan yang terutang pajak juga melakukan penyerahan yang tidak terutang pajak, sedangkan Pajak Masukan untuk penyerahan yang terutang pajak tidak dapat diketahui dengan pasti, maka jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan untuk penyerahan yang terutang pajak dihitung dengan menggunakan pedoman yang diatur dengan Keputusan Menteri Keuangan (575/KMK.04/2000); |
- Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2001 tentang Impor dan atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis yang Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2007, antara lain diatur sebagai berikut :
- Pasal 1, dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan :
1) |
Angka 1 huruf c, Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis adalah barang hasil pertanian; |
2) |
Angka 2 huruf a, barang hasil pertanian adalah barang yang dihasilkan dari kegiatan usaha di bidang perkebunan yang dipetik langsung, diambil langsung atau disadap langsung dari sumbernya termasuk yang diproses awal dengan tujuan untuk memperpanjang usia simpan atau mempermudah proses lebih lanjut, sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini; |
- bahwa dalam Lampiran, antara lain diatur bahwa jenis barang perkebunan kelapa sawit yang dibebaskan dari pengenaan PPN adalah Tandan Buah Segar (TBS);
- Pasal 2 ayat (2) huruf c, atas penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis berupa barang hasil pertanian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 huruf c, dibebaskan dari pengenaan PPN;
- Pasal 3 Pajak Masukan atas perolehan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak sehubungan dengan penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 yang dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, tidak dapat dikreditkan;
- Pasal 2 ayat (1) huruf d Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 575/KMK.04/2000 tanggal 26 Desember 2000 Tentang Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan Bagi Wajib Pajak yang Melakukan Penyerahan yang Terutang Pajak dan Tidak Terutang Pajak antara lain diatur bahwa bagi Pengusaha Kena Pajak yang melakukan kegiatan usaha yang atas penyerahannya sebagian terutang Pajak Pertambahan Nilai dan sebagian lainnya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai maka Pajak Masukan yang dibayar atas perolehan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak yang :
1) |
nyata-nyata digunakan untuk unit atau kegiatan yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, tidak dapat dikreditkan; |
2) |
digunakan baik untuk unit atau kegiatan yang atas penyerahan hasil dari unit atau kegiatan tersebut tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai atau dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, maupun untuk unit kegiatan yang atas penyerahan hasil dari unit atau kegiatan tersebut terutang Pajak Pertambahan Nilai, dapat dikreditkan sebanding dengan jumlah peredaran yang terutang Pajak Pertambahan Nilai terhadap peredaran seluruhnya; |
- bahwa koreksi sebesar Rp. 113.052.807,00 merupakan Pajak Masukan atas :
- PT. GG |
= Rp. 63.843.500,00 |
- HH |
= Rp. 16.487.038,00 |
- PT. JJ |
= Rp. 8.280.000,00 |
- Pembelian racun tikus dari PT. WF |
= Rp. 4.367.000,00 |
- Pembelian Herbisida dari : |
|
- PT. FG |
= Rp. 7.430.880,00 |
- PT. DF Chemicals |
= Rp. 12.624.864,00 |
- Biaya angkut TBS dari PT. JK |
= Rp. 19.525,00 |
bahwa pupuk tersebut digunakan untuk pemupukan Perkebunan Kelapa Sawit dimana produknya adalah Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit. Tandan Buah Segar (TBS) tersebut diproses menjadi CPO dan IKS dan Penjualan Pemohon Banding berupa CPO & IKS yang terutang PPN sehingga telah sesuai dengan UU Nomor 8 Tahun 2000 tentang PPN Pasal 9 (8) huruf b yang berbunyi : ”yang dimaksud dengan pengeluaran yang langsung berhubungan dengan kegiatan usaha adalah pengeluaran untuk kegiatan-kegiatan produksi, distribusi, pemasaran, dan manajemen”;
bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas Majelis berpendapat :
- bahwa Pemohon Banding melakukan kegiatan usaha terpadu (integrated) yang terdiri dari kegiatan yang menghasilkan barang yang atas penyerahannya sebagian terutang PPN dan sebagian lainnya dibebaskan dari pengenaan PPN yaitu dalam bidang perkebunan Kelapa Sawit dan pengolahan Tandan Buah Segar (TBS). Hasil perkebunan Kelapa Sawit berupa Tandan Buah Segar (TBS) diolah di Pabrik Kelapa Sawit dengan hasil akhir berupa Crude Palm Oil (CPO) dan IKS;
bahwa dengan demikian produk akhir yang dihasilkan merupakan Barang Kena Pajak yang pada saat penyerahan kepada pihak Pembeli dikenakan PPN sebesar 10 %;
- bahwa Tandan Buah Segar (TBS) merupakan Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis hasil pertanian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 huruf c Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 31/PMK.03/2008 tentang Perubahan Keempat Atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 155/PMK.03/2001 Tentang Pelaksanaan PPN yang Dibebaskan atas Impor dan/atau Penyerahan BKP Tertentu yang bersifat strategis dan atas penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis sebagai mana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 huruf c dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai;
- bahwa atas penyerahan Tandan Buah Segar (TBS) ke Unit Pengolahan adalah bukan merupakan penyerahan sebagaimana dimaksud di dalam Pasal 1 angka 4 UU Nomor 18 Tahun 2000 karena antara kebun dan pabrik merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan sebagai suatu entitas usaha dan merupakan mata rantai produksi yang tidak terputus;
- bahwa pupuk dan bahan kimia adalah bahan yang dipergunakan untuk perkebunan kelapa sawit;
- bahwa Pasal 2 ayat (1) Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 575/KMK.04/2000 tanggal 26 Desember 2000 tentang Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan Bagi Wajib Pajak yang Melakukan Penyerahan yang Terutang Pajak dan Tidak Terutang Pajak mengatur bahwa bagi Wajib Pajak yang :
- Melakukan kegiatan usaha terpadu (integrated) yang terdiri dari unit atau kegiatan yang menghasilkan barang yang atas penyerahannya tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai dan unit atau kegiatan yang menghasilkan barang yang atas penyerahannya terutang Pajak Pertambahan Nilai; atau
- Melakukan kegiatan usaha yang atas penyerahannya terdapat penyerahan yang tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai dan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai; atau
- Melakukan kegiatan menghasilkan atau memperdagangkan barang dan usaha jasa yang atas penyerahannya terutang Pajak Pertambahan Nilai dan yang tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai; atau
- Melakukan kegiatan usaha yang atas penyerahannya sebagian terutang Pajak Pertambahan Nilai dan sebagian lainnya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai;
- bahwa maka Pajak Masukan yang dibayar atas perolehan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak yang :
1) |
nyata-nyata digunakan untuk unit atau kegiatan yang atas penyerahannya tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai atau dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, tidak dapat dikreditkan; |
2) |
digunakan baik untuk unit atau kegiatan yang atas penyerahan hasil dari unit atau kegiatan tersebut tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai atau dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, maupun untuk unit kegiatan yang atas penyerahan hasil dari unit atau kegiatan tersebut terutang Pajak Pertambahan Nilai, dapat dikreditkan sebanding dengan jumlah peredaran yang terutang Pajak Pertambahan Nilai terhadap peredaran seluruhnya; |
3) |
nyata-nyata digunakan untuk unit kegiatan yang atas penyerahan hasil dari unit atau kegiatan tersebut terutang Pajak Pertambahan Nilai, dapat dikreditkan; |
- bahwa di dalam Pasal 2 ayat (2) Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 575/KMK.04/2000 tanggal 26 Desember 2000 mengatur :
”Pengusaha Kena Pajak yang melakukan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) yang telah mengkreditkan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) angka 2, wajib menghitung kembali Pajak Masukan yang telah dikreditkan tersebut dengan rumus sebagai berikut :
- Untuk bukan Barang Modal :
X --- x PM Y
dengan ketentuan bahwa :
X |
adalah jumlah peredaran atau penyerahan yang tidak terutang PPN atau yang dibebaskan dari pengenaan PPN dalam tahun buku yang bersangkutan; |
Y |
adalah jumlah peredaran usaha dalam tahun buku yang bersangkutan; |
PM |
adalah Pajak Masukan yang telah dikreditkan seluruhnya sebagaimana dimaksud dalam ayat (2); |
- bahwa berdasarkan data yang diserahkan oleh Pemohon Banding berupa Rekap Penjualan Pemohon Banding Masa Januari-Juni 2008, diketahui bahwa untuk masa Juni 2008 terdapat penjualan Tandan Buah Segar (TBS) sebesar Rp. 157.772.640,00 dan TBS yang di Titip Olah kepada perusahaan lain sebesar Rp. 898.177.500,00;
- bahwa dengan adanya TBS yang di Titip Olah tersebut, berarti TBS tersebut tidak di olah lebih lanjut oleh Pemohon Banding atau CPO sebagai hasil akhir dari TBS bukan merupakan hasil produk Pemohon Banding dan dalam hal ini Pemohon Banding tidak melakukan kegiatan usaha yang terpadu (integrated) sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 575/KMK.04/2000 tanggal 26 Desember 2000 sehingga atas TBS yang di Titip Olah tersebut untuk tujuan Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan Bagi Wajib Pajak yang Melakukan Penyerahan yang Terutang Pajak dan Tidak Terutang Pajak sesuai Keputusan Menteri Keuangan Nomor :575/KMK.04/2000 tanggal 26 Desember 2000 dianggap telah dijual/diserahkan;
- bahwa dengan adanya penjualan TBS dan TBS yang di Titip Olah tersebut, kecuali Pajak Masukan atas biaya angkut TBS dari Kebun ke Pabrik yang menurut Majelis dapat dikreditkan, maka Pajak Masukan atas pembelian pupuk, herbisida dan racun tikus tersebut harus dihitung kembali sesuai dengan Pasal 2 ayat (2) huruf b Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 575/KMK.04/2000 tanggal 26 Desember 2000 yaitu sebagai berikut:
- Jumlah Penjualan TBS bulan Juni 2008 |
= Rp. 157.772.640,00 |
- Jumlah TBS yang di Titip Olah bulan Juni 2008 |
= Rp. 898.177.500,00 |
Total Penjualan/Penyerahan TBS bulan Juni 2008 |
= Rp. 1.055.950.140,00 |
- Jumlah peredaran bulan Juni 2008 menurut Rekap Penjualan Pemohon Banding Masa Januari - Juni 2008 = Rp. 73.192.897.566,00
- Pajak Masukan atas pembelian pupuk, herbisida dan racun tikus = Rp. 113.033..282,00
Perhitungan kembali Pajak Masukan adalah sebagai berikut :
X -- x PM Y
Rp. 1.055.950.140,00 ----------------------------- x Rp. 113.033.282,00 = Rp. 1.630.725,00 Rp. 73.192.897.566,00
Total perhitungan kembali Pajak Masukan = Rp. 1.630.725,00 + Rp. 19.525,00 (Ongkos Angkut) = Rp.1.650.250,00
bahwa dengan demikian terdapat data/bukti, dasar hukum dan penjelasan yang meyakinkan Majelis untuk mempertimbangkan Permohonan Banding Pemohon Banding, sehingga koreksi Terbanding atas Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan Dipertahankan Sebagian menjadi Rp. 111.402.557,00 (= Rp. 113.052.807,00 – Rp. 1.630.725,00 – Rp. 19.525,00);
Rekapitulasi Koreksi :
No. |
Uraian |
Pemohon Banding |
Menurut Terbanding ( Rp.) |
Majelis ( Rp.) |
Keterangan |
1 |
Koreksi DPP PPN yang Harus dipungut sendiri |
0 |
5.377.468.909,00 |
4.830.612.166,00 |
Dipertahankan Sebagian |
2 |
Koreksi Pajak Masukan |
0 |
113.052.807,00 |
111.402.557,00 |
Dipertahankan Sebagian |
|