Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put- 43263/PP/M.I/12/2013

Jenis Pajak : PPh Pasal 23
Tahun Pajak : 2008
Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Januari s.d Desember 2008 sebesar Rp 89.480.500.000,00;
Menurut Terbanding : bahwa berdasarkan Addendum No. 1 Aircraft Lease Agreement dated 10 Oktober 2007 between PT XXX dan PT AA ada klausul yang menyatakan "pihak leese (PT XXX) tidak diperkenankan untuk menghentikan kontrak leasing tersebut, kecuali membayar denda kompensasi sewa beli ke pihak lessor (PT AA) dengan ketentuan sebagai berikut :

Terminasi tahun I Kompensasi US$ 10,395,295

bahwa sesuai SPT Masa PPh Pasal 23 tahun 2007 dan 2008 serta SIDJP diketahui bahwa Wajib Pajak telah melakukan pemotongan PPh Pasal 23 atas sewa Pesawat ATR 42-500 kepada PT AA NPWP 0X.X0X.XX0.X-0XX.000 yang beralamat di JI. BB I Blok E6 No. 6 Bintaro Jakarta Selatan;

bahwa dalam proses keberatan Pemohon Banding menunjukkan Jurnal Offset PK TSQ sebagai berikut :

Account No. Description Amount
Dr Cr
XX0X.XXX.X0X Accum.Depr ATR 42-500 1.118.506.250
XXXX.XXX.XXX Other Liabilities 11.449.110.834
XX0X.XXX.00X AA 74.622.029.694
XX0X.XXX.X0X Other exps 2.290.853.222
XX0X.XXX.X0X Cost 89.480.500.000

bahwa dalam proses keberatan Pemohon Banding menunjukkan Addendum No. 1 Aircraft Lease Agreement dated October 10, 2007 tertanggal 22 Oktober 2007 yang memuat klausul antara lain :

Termination The lessee does not allowed to terminate the lease agreement, unless termination compensation shall be paid to lessor based on the following schedule and minimum payment;

End of Year 1 : USD 10,395,295.00 End of Year 2 : USD 9,731.765.00 End of Year 3 : USD 9,068.235.00 End of Year 4 : USD 8,404.705.00 End of Year 5 : USD 7,650.000.00

Termination administration fee of 1.5% each compensation amount shall be applied and borne by the Lesse Event of Default In the case of event of default is occured, the Lessor shall have a right to terminate the lease contract, the termination compensation above stated shall apply and the tittle of aircraft ownership shall be transferred to the Lessee;

bahwa sedangkan dalam proses pemeriksaan, Addendum II tanggal 19 November 2008 tersebut tidak dijelaskan dan ditunjukkan kepada pemeriksa. Untuk lebih jelasnya kepada Pemohon Banding telah dimintakan keterangan/penjelasan apakah Addendum II telah dijelaskan dan diserahkan kepada pemeriksa melalui surat permintaan keterangan ke - 1 nomor : S-8122/WPJ.07/BD.05/2010 tanggal 22 November 2010 dan surat permintaan keterangan ke - 2 nomor : S-8828/WPJ.07/BD.05/2010 tanggal 13 Desember 2010. Namun sampai dengan batas waktu yang telah ditentukan, Pemohon Banding tidak memberikan jawaban atas permintaan keterangan tersebut;

bahwa dalam Surat Deregistration of Aircaraft Reff. : DKUPPU/0313/PDF/2009 tanggal 23 Januari 2009 yang dikeluarkan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara tertulis Owner Name and Address dari pemilik ATR 42-500 dengan nomor registrasi PK - TSQ adalah CC Ltd (Singapore) bukan PT AA. Data ini diberikan Wajib Pajak pada waktu proses keberatan;

bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas Tim Peneliti menyimpulkan :
a) Terkait pemotongan dan pelaporan PPh Pasal 23 atas sewa pesawat kepada PT AA :
Dari masa pajak Januari 2008 sampai dengan Mei 2008 Wajib Pajak telah melakukan pemotongan dan pelaporan PPh Pasal 23 atas sewa pesawat ATR 42-500 kepada PT AA.

Dari masa pajak Juni 2008 sampai dengan November 2008, tidak terdapat pemotongan dan pelaporan PPh Pasal 23 atas sewa pesawat ATR 42-500 kepada PT AA.

Pada masa pajak Desember 2008 Wajib Pajak melakukan pemotongan dan pelaporan PPh Pasal 23 atas sewa pesawat ATR 42-500 kepada PT AA.
b) Terkait pembebanan biaya sewa pesawat kepada PT AA :

Dari bulan Januari 2008 sampai dengan April 2008 Wajib Pajak telah membebankan biaya sewa pesawat ATR 42-500 kepada PT AA.

Pada bulan Mei tanggal 8, Wajib Pajak telah membebankan biaya sewa pesawat ATR 42- 500 kepada PT AA. Namun pada tanggal 31 Mei 2008 Wajib Pajak me- reverse kembali jurnal pembebanan biaya sewa.

Dari bulan Juni 2008 sampai dengan Oktober 2008, tidak terdapat pembebanan biaya sewa pesawat ATR 42-500 kepada PT AA.

Pada bulan November 2008 Wajib Pajak telah membebankan biaya sewa pesawat ATR 42-500 kepada PT AA dengan keterangan pada GL adalah untuk sewa pesawat bulan Juni 2008 sampai dengan Oktober 2008.

Sesuai penjelasan/keterangan Wajib Pajak berdasarkan Addendum II menyatakan bahwa terminasi kontrak adalah tanggal 19 November 2008, namun tidak terdapat biaya sewa untuk periode 01 November 2008 sampai dengan 18 November 2008.
3) Data terkait lainnya :

Dalam Akun XXXXXX0X Aircraft ATR 42-500 pada tanggal 30 April 2008 terdapat transaksi debit dengan keterangan Pemb.Pswt ATR 42-500 PK TSQ dengan nilai transaksi Rp 89.480.500.000,-. Dan pada tanggal 30 November 2008 terdapat transaksi kredit dengan keterangan Accum.Depr.ATR 42-500 PK TSQ dengan nilai transaksi Rp89.480.500.000,-. Atas transaksi tersebut telah dimintakan penjelasan kepada Wajib Pajak melalui surat permintaan keterangan ke - 1 nomor : S-8122/WPJ.07/BD.05/2010 tanggal 22 November 2010 dan surat permintaan keterangan ke - 2 nomor : S-8828/WPJ.07/BD.05/2010 tanggal 13 Desember 2010. Namun sampai dengan batas waktu yang telah ditentukan, Wajib Pajak tidak memberikan jawaban atas permintaan keterangan tersebut;

Dalam Surat Deregistration of Aircaraft Reff. : DKUPPU/0313/PDF/2009 tanggal 23 Januari 2009 yang dikeluarkan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara tertulis Owner Name and Address dari pemilik ATR 42-500 dengan nomor registrasi PK - TSQ adalah CC Ltd (Singapore) bukan PT A. Atas perbedaan nama pemilik STR-42- 500 dengan nomor registrasi PK - TSQ tersebut telah dimintakan penjelasan kepada Wajib Pajak melalui surat permintaan keterangan ke - 1 nomor : S- 8122M/PJ.07/BD.05/2010 tanggal 22 November 2010 dan surat permintaan keterangan ke - 2 nomor : S-8828/WPJ.07/BD.05/2010 tanggal 13 Desember 2010. Namun sampai dengan batas waktu yang telah ditentukan, Wajib Pajak tidak memberikan jawaban atas permintaan keterangan tersebut;

bahwa dalam proses pemeriksaan, Addendum II tersebut tidak dijelaskan dan ditunjukkan kepada pemeriksa;
Menurut Pemohon Banding : bahwa telah dimintakan keterangan/penjelasan dari Pemohon Banding tentang apakah dalam proses pemeriksaan, Pemohon Banding telah menjelaskan tentang adanya Addendum II Aircraft Lease Common Terms Agreement tertanggal 19 November 2008 melalui surat permintaan keterangan ke - 1 nomor : S-8122/WPJ.07/BD.05/2010 tanggal 22 November 2010 dan surat permintaan keterangan ke - 2 nomor : S-8828/WPJ.07/BD.05/2010 tanggal 13 Desember 2010. Namun sampai dengan batas waktu yang telah ditentukan, Pemohon Banding tidak memberikan jawaban atas permintaan keterangan tersebut;

Menurut tim penelaah keberatan bahwa penyetoran dan pelaporan PPh 23 oleh Wajib Pajak atas sewa aircraft setiap bulannya tidak dapat dibuktikan. terhadap perjanjian.

Untuk itu Para Pihak setuju sebagai berikut:
  1. Dengan mengesampingkan dan melepaskan setiap hak atas ganti rugi, dan perbaikan yang dimiliki oleh Lessor berdasarkan Perjanjian, Para Pihak dengan ini setuju untuk mengakhiri Perjanjian Oleh karena itu dengan ditandatangani Addendum II, Perjanjian menjadi berakhir dan semua syarat dan ketentuan dari Perjanjian menjadi tidak berlaku lagi;
  2. Lessor dengan ini setuju untuk mempertahankan, menggantikan dan membebaskan Lessee dah setiap klaim dan tanggungjawab, kerugian, kerusakan, yang disebabkan oleh gugatan hukum, biaya-biaya dan pengeluaran yang berasal dah atau akibat diakhirinya Perjanjian, inspeksi dan pengembangan terhadap pesawat Hal diatas sesuai dengan isi perjanjian dalam Addendum II Aircraft Lease Agreement tertanggal 19 November 2008 yang menyatakan:
Whereeas :
Lessor and lessee agree to terminate earlier the Agreement.
Now therefore the parties hereto agree as follows:
  1. By waiving and releasing any rights of recovery, remedies and indemnities that Lessor might has under the Agreement, the Parties hereby agree to terminate the Agreement. Thereby upon the execution of this Addendum II, the Agreement becomes terminated and all the terms and conditions of the Agreement shall become unenforceable, null and void.
  2. Lessor hereby agrees to defend, indemnify and hold Lesse harmless from any claims and responsibilities, losses, damages, causes of action suits, expenses and cost of whatever nature arising out of or after the termination of the Agreement, inspection and redelivery of Aircraft.

Selama kerjasama Wajib Pajak dengan PT AA, Wajib Pajak telah menyetor dan melaporkan SPT Masa PPh Pasal 23 untuk tahun 2008 sebesar Rp 578.127.582.

bahwa sebagai tambahan informasi, Pemohon Banding sudah memberikan Addendum II kepada Tim Peneliti pada tanggal 26 Juli 2010 yang dalam hal ini diwakili oleh Bapak Jehan selaku Anggota Tim Penelaah Keberatan;

bahwa Pemohon Banding telah memberikan bukti-bukti berupa jurnal offset ATR 42-500 (PK-TSQ) yang mana tercantum Rp 89.480.500.000,00 kepada Tim Peneliti yang mana hal tersebut juga diungkapkan oleh Tim Peneliti pada Surat Uraian Banding dari Tim Peneliti Nomor S- 42000/WPJ.07/2011 tanggal 22 Juli 2011 pada point Tanggapan Terbanding di c.1 .d;

bahwa Pemohon Banding sudah memberikan copy jurnal offset PK-TSQ yang menerangkan jumlah sebesar Rp89.480.500.000,- ke Tim Peneliti pada tanggal 26 Juli 2010 yang diterima oleh Bapak Jehan (Penelaah Keberatan selaku Anggota Tim);

bahwa Pemohon Banding telah menyerahkan bukti potong dan bukti setor atas PPh 23 untuk sewa ATR 42-500 (PK-TSQ) kepada Tim Peneliti yang dibuktikan dengan Tanda Terima Dokumen pada tanggal 26 Juli 2010 dari penerima Kanwil DJP Jakarta Khusus bernama Bapak Jehan selaku Anggota Tim Penelaah Keberatan;

bahwa sehingga pernyataan dari Tanggapan Terbanding yang menyebutkan "Wajib Pajak sudah menyetor dan melaporkan PPh 23 atas sewa ATR setiap bulannya tidak dapat dibuktikan" , Pemohon Banding menyatakan pernyataan tersebut tidak benar dan Pemohon Banding dapat membuktikan dengan Tanda Terima Dokumen;
Menurut Majelis : bahwa menurut Terbanding berdasarkan Addendum No. 1 Aircraft Lease Agreement dated 10 Oktober 2007 between PT XXX dan PT AA ada klausul yang menyatakan "pihak leese (PT XXX) tidak diperkenankan untuk menghentikan kontrak leasing tersebut, kecuali membayar denda kompensasi sewa beli ke pihak lessor (PT AA) dengan ketentuan sebagai berikut :

Terminasi tahun I Kompensasi US$ 10,395,295

bahwa pada saat penelitian keberatan ditemukan dalam Akun 131151501 Aircraft ATR 42- 500 pada tanggal 30 April 2008 terdapat transaksi debit dengan keterangan Pemb.Pswt ATR 42-500 PK TSQ dengan nilai transaksi Rp 89.480.500.000,-. Dan pada tanggal 30 November 2008 terdapat transaksi kredit dengan keterangan Accum.Depr.ATR 42-500 PK TSQ dengan nilai transaksi Rp89.480.500.000,-. Atas transaksi tersebut telah dimintakan penjelasan kepada Wajib Pajak melalui surat permintaan keterangan ke - 1 nomor : S- 8122/WPJ.07/BD.05/2010 tanggal 22 November 2010 dan surat permintaan keterangan ke - 2 nomor : S-8828/WPJ.07/BD.05/2010 tanggal 13 Desember 2010. Namun sampai dengan batas waktu yang telah ditentukan, Wajib Pajak tidak memberikan jawaban atas permintaan keterangan tersebut;

bahwa telah dimintakan keterangan/penjelasan dari Pemohon Banding tentang apakah dalam proses pemeriksaan, Pemohon Banding telah menjelaskan tentang adanya Addendum II Aircraft Lease Common Terms Agreement tertanggal 19 November 2008 melalui surat permintaan keterangan ke - 1 nomor : S-8122/WPJ.07/BD.05/2010 tanggal 22 November 2010 dan surat permintaan keterangan ke - 2 nomor : S-8828/WPJ.07/BD.05/2010 tanggal 13 Desember 2010. Namun sampai dengan batas waktu yang telah ditentukan, Pemohon Banding tidak memberikan jawaban atas permintaan keterangan tersebut;

bahwa menurut Pemohon Banding telah diberikan penjelasan dan dokumen Adendum II Air Craft Lease Agreement kepada tim pemeriksa, namun tidak disertai bukti penyerahan dokumen;

bahwa pada saat proses keberatan, Pemohon Banding juga menyerahkan dokumen berupa Adendum II Air Craft Lease Agreement dan Pemohon Banding memiliki bukti penyerahan dokumen kepada peneliti keberatan;

bahwa dasar dilakukannya koreksi awal oleh Terbanding adalah berdasarkan adendum I Aircraft Lease Agreement dated 10 Oktober 2007 between PT XXX dan PT AA ada klausul yang menyatakan "pihak leese (PT XXX) tidak diperkenankan untuk menghentikan kontrak leasing tersebut, kecuali membayar denda kompensasi sewa beli ke pihak lessor (PT AA) dengan ketentuan sebagai berikut : Terminasi tahun I Kompensasi US$10,395,295, sehingga

Terbanding berpendapat bahwa US$ 10.395.295 adalah penalty;

bahwa menurut Terbanding sesuai dengan SE-29/PJ.42/1992 tanggal 19 Desember 1992 tentang Perlakukan Pajak Penghasilan Terhadap Sewa Guna Usaha butir 8 berbunyi : Direktur Jenderal Pajak melakukan koreksi dalam hal masa sewa guna usaha lebih pendek dari jangka waktu minimum sebagaimana tersebut pada butir 2.1. huruf b diatas. Dalam hal perjanjian finance lease menyatakan jangka waktu yang lebih pendek atau pada pelaksanaannya berakhir dalam jangka waktu yang lebih pendek dari jangka waktu minimum yang disyaratkan, perlakuan perpajakannya disamakan dengan operating lease;

bahwa menurut Terbanding sesuai dengan SE-29/PJ.42/1992 tanggal 19 Desember 1992, maka kompensasi sebesar US$ 10.395.295 adalah penalty atas pembatalan kontrak, yang merupakan objek PPh Pasal 23,

bahwa Pemohon Banding melakukan perjanjian sewa menyewa dengan PT AA sesuai Aircraft Lease Common Terms Agreement tanggal 10 Oktober 2007;

bahwa sesuai dengan perjanjian sewa menyewa Pemohon Banding melakukan pembayaran sewa setiap bulannya sebesar US$ 125.000, yang dimulai dari bulan Januari 2008, namun berhenti sampai dengan pembayaran yang kesepuluh;

bahwa berdasarkan adendum I Aircraft Lease Agreement dated October 10, 2007 tertanggal 22 Oktober 2007 yang memuat klausul antara lain : Termination The lessee does not allowed to terminate the lease agreement, unless termination compensation shall be paid to lessor based on the following schedule and minimum payment;

End of Year 1 : USD 10,395,295.00 End of Year 2 : USD 9,731.765.00 End of Year 3 : USD 9,068.235.00 End of Year 4 : USD 8,404.705.00 End of Year 5 : USD 7,650.000.00 and Event of Default In the case of event of default is occured, the Lessor shall have a right to terminate the lease contract, the termination compensation above stated shall apply and the tittle of aircraft ownership shall be transferred to the Lessee;

bahwa Majelis berpendapat klausal terkait pembatalan kontrak sebagaimana tercantum pada Adendum I tanggal 10 Oktober 2007 yang menyatakan Pemohon Banding harus membayar penalty sebesar US $ 10.395.295,- dalam hal terjadi pembatalan kontrak pada akhir tahun I adalah valid;

bahwa Majelis berpendapat pada tahun I memang benar terjadi pembatalan kontrak;

bahwa Majelis berpendapat klausal yang tercantum pada Addendum II tanggal 19 November 2008 yang menyatakan bahwa Perjanjian A quo menjadi berakhir dan semua syarat dan ketentuan dari perjanjian tidak berlaku lagi adalah merupakan klausal yang berlaku surut;

bahwa Majelis berpendapat dengan diberlakukannya secara surut klausal yang terdapat pada Addendum II a quo, yang mengharuskan prestasi yang telah dilakukan oleh para pihak terkait dengan kontrak untuk dibatalkan adalah tidak sesuai dengan fakta dan kenyataan di lapangan, bahwa dengan berlakunya waktu para pihak telah menjalankan hak dan kewajiban masing-masing;

bahwa berdasarkan uraian di atas Majelis berpendapat bahwa klausal yang tercantum dalam Addendum II tidak dapat diberlakukan dan dengan demikian klausal yang tercantum dalam Addendum I tetap berlaku, dan oleh karenanya koreksi Terbanding sudah benar dan dapat dipertahankan;
Menimbang : bahwa oleh karena atas jumlah PPh Pasal 23 yang masih harus dibayar yang disengketakan oleh Pemohon sebesar Rp. 5.315.141.700,-, tidak dikabulkan seluruhnya oleh Majelis, maka Majelis berketetapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding;
Memperhatikan : Surat Banding Pemohon Banding, Surat Uraian Banding Terbanding, Surat Bantahan Pemohon Banding, hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan;
Memutuskan : Menolak Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP- 290/WPJ.07/2011 tanggal 07 Februari 2011 mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Nomor: 00050/203/08/054/10 tanggal 20 April 2010 Masa Pajak Januari s.d Desember 2008 atas nama PT. XXX.

© Copyright 2025 PT INTEGRAL DATA PRIMA