Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.29749/PP/M.XIV/19/2011Jenis Pajak | : | Bea Masuk | ||||||||||
Tahun Pajak | : | 2009 | ||||||||||
Pokok Sengketa | : | Penetapan klasifikasi oleh Terbanding atas impor barang Idacol Chocolate Brown HT (Pos 1) dan Chocolate Brown HT (Pos 4), negara asal India, dengan Pos tarif 3204.19.00.00 dengan BM 5%, yang menurut Pemohon Banding dalam PIB Nomor : 040906 tanggal 18 Pebruari 2009 diberitahukan untuk (Pos 1 dan Pos 4) dengan Pos tarif 3204.14.00.00 dengan BM 0%, sehingga pungutan impor yang masih harus dibayar bertambah sebesar Rp 23.097.324,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; | ||||||||||
Menurut Terbanding | : | bahwa
dalam keputusan keberatan nomor : KEP-2874/KPU.01/2009 tanggal 21
April 2009, Terbanding menyatakan telah dilakukan penelitian
terhadap
ketentuan klasifikasi barang, dasar penetapan pada SPKPBM dan data
pendukung lainnya; bahwa berdasarkan hasil penelitian terhadap data yang dilampirkan, dapat disimpulkan bahwa jenis barang yang diimpor berupa Idacol Chocolate Brown HT dan Chocolate Brown HT (Pos 1 & Pos 4) merupakan bahan pewarna organic sintetis lainnya, dalam bentuk bubuk; bahwa kajian klasifikasi atas jenis barang yang dipermasalahkan adalah sebagai berikut : bahwa berdasarkan Ketentuan Umum untuk Menginterpretasikan Harmonized System (KUMHS) 1 dinyatakan bahwa judul bagian, bab dan subbab hanya dimaksudkan untuk mempermudah referensi saja, untuk tujuan hukum, klasifikasi harus ditentukan menurut uraian yang terdapat dalam pos dan berbagai catatan bagian atau bab yang berkaitan; bahwa berdasarkan BTBMI 2007, pigmen dan bahan pewarna lainnya diklasifikasikan pada Bab 32; bahwa berdasarkan uraian pos pada Bab 32, pos 32.04 meliputi Bahan pewarna organic sintetis, mempunyai rumus kimia tertentu maupun tidak; bahwa berdasarkan Explanatory Notes to the heading 32.04 disebutkan bahwa :
bahwa berdasarkan European Customs Inventory of Chemicals Substances (ECICS) consultation, barang dengan CAS No. 4553-89-3 masuk dalam subpos 3204.19.00 sebagai bahan pewarna organik sintetis lainnya, bukan sebagai bahan celup langsung sebagaimana dimaksud pada subpos 3204.14, sehingga tidak diklasifikasikan pada pos tariff 3204.14.00.00; bahwa berdasarkan BTBMI 2007, bahan pewarna organik sintetis lainnya diklasifikasikan pada pos tarif 3204.19.00.00 dengan Bea Masuk 5%, PPN 10% dan PPh 2,5%; |
||||||||||
Menurut Pemohon | : | bahwa
Pemohon Banding melakukan impor dengan PIB Nomor 040906
tanggal 18 Pebruari 2009, dengan rincian :
bahwa menurut perhitungan Pemohon Banding sudah tidak ada lagi kekurangan pembayaran bea masuk, cukai, denda administrasi dan pajak dalam rangka impor, karena pembebanan tarif terhadap item barang tersebut adalah Idacol Chocolate Brown HT dan Chocolate Brown HT, yang menurut Pemohon Banding adalah masuk ke dalam pos tarif 3204.14.00.00 dengan BM 0%; bahwa penjelasan dan alasan Pemohon Banding atas perbedaan penetapan pos tarif tersebut di atas adalah sebagai berikut :
pada keterangan HS Code 3204.19.0000 menurut Terbanding tertulis bahwa pewarna lain-lain termasuk campuran bahan pewarna dari dua atau lebih bahan celup didispersi dan preparat yang dibuat daripadanya. Sedangkan produk yang dipermasalahkan adalah warna tunggal dan tidak dicampur dengan pewarna yang lain, serta jelas struktur kimianya; |
||||||||||
Menurut Majelis | : | bahwa
dalam keputusan keberatan nomor : KEP-2874/KPU.01/2009 tanggal 21
April 2009, Terbanding menyatakan telah melakukan penelitian
terhadap
ketentuan klasifikasi barang, dasar penetapan pada SPKPBM dan data
pendukung lainnya; bahwa Terbanding melakukan identifikasi barang berdasarkan dokumen impor, dan mengidentifikasikan barang Idacol Chocolate Brown HT (Pos 1) dan Chocolate Brown HT (Pos 4) merupakan bahan pewarna organic sintetis lainnya, dalam bentuk bubuk; bahwa Terbanding menetapkan klasifikasi atas barang yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 040906 tanggal 18 Pebruari 2009 yaitu Idacol Chocolate Brown HT (Pos 1) dan Chocolate Brown HT (Pos 4) ke dalam Pos tarif 3204.19.00.00 dengan Bea Masuk 5%; bahwa Pemohon Banding keberatan atas penetapan klasifikasi barang ke dalam Pos tarif 3204.19.00.00 dengan Bea Masuk 5%, Pemohon Banding menyatakan bahwa untuk (Pos 1 dan Pos 4) dengan Pos tarif 3204.14.00.00 dengan BM 0% adalah benar; bahwa Pemohon Banding dalam persidangan menyerahkan penjelasan tertulis pengganti Surat Bantahan Nomor : RLP/257/2010 tanggal 06 Juli 2010, mengemukakan hal-hal sebagai berikut: bahwa Chocolate Brown HT adalah pewarna organik sintetis yang merupakan pewarna tunggal, dan bukan terdiri dari dua campuran warna atau lebih; bahwa berdasarkan struktur dan penamaannya tertulis Chocolate Brown HT atau Disodium4,4’-(2,4-dihydroxy-5-hydroxymethyl-1,3-phenylene-bisazo di 1napthalenesulfonate atau 4-{2E)-2[(5E)-3-(Hydroxymethyl)-2,6-dioxo-5[(4-sulfonaphthalen-1-yl) hydrazilnylidene] cyclohex-3-en-1-ylidene] hydrazinyl] naphthalene-1-sulfonic acid. (IUPAC, International Union and Pure Applied Chemistry) merupakan pewarna yang mempunyai gugus asam sehingga lebih tepat termasuk dalam pos tariff 3204.12.10.00; bahwa berdasarkan BTBMI uraian barang pos tarif 3204.19.00.00 adalah : Lain-lain, termasuk campuran bahan pewarna dari dua atau lebih dari subpos 3204.11 sampai dengan 3204.19; bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Chocolate Brown HT tidak dapat diklasifikasikan pada pos tarif 3204.19.00.00 karena merupakan pewarna tunggal, bukan merupakan campuran dua bahan pewarna atau lebih; bahwa berdasarkan Hasil Test Laboratorium Balai Pengujian dan Identifikasi Barang Tipe A Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, menyatakan bahwa produk Chocolate Brown HT adalah Acid Dyes atau pewarna golongan asam; bahwa berdasarkan BTBMI 2007, uraian pada subpos 3204.12 adalah Bahan celup asam, sebelumnya diberi logam maupun tidak dan preparat yang dibuat dari padanya; bahan celup mordan dan olahan yang dibuat dari padanya; pos tarif 3204.12.10.00 Bahan celu asam; bahwa menurut Majelis untuk mengklasifikasikan suatu barang pertama-tama harus memperhatikan Ketentuan Umum untuk Menginterpretasi Harmonized System (KUMHS) nomor 1 yang menyatakan : Judul Bagian, Bab dan Sub-bab hanya dimaksudkan untuk mempermudah referensi saja; untuk tujuan hukum, klasifikasi harus ditentukan menurut uraian yang terdapat dalam pos dan berbagai Catatan Bagian atau Bab yang berkaitan serta menurut ketentuan-ketentuan berikut ini, asalkan pos atau catatan tersebut tidak menentukan lain; bahwa berdasarkan BTBMI 2007, Pos 32.04 menyebutkan : Bahan pewarna organic sintetis, mempunyai rumus kimia tertentu maupun tidak; preparat sebagaimana dirinci; preparat sebagaimana dirinci dalam Catatan 3 dari Bab ini yang berasal dari bahan pewarna organic sintetis; produk organic sintetis dari jenis yang digunakan sebagai bahan pencemerlang fluoresen atau sebagai luminofor, mempunyai rumus kimia tertentu maupun tidak; bahwa berdasarkan BTBMI 2007, Subpos 3204.12 menyebutkan : Bahan celup asam, sebelumnya diberi logam maupun tidak dan preparat yang dibuat dari padanya; bahan celup mordan dan olahan yang dibuat dari padanya; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap Material Safety Data Sheet (MSDS) yang diterbitkan oleh Roha Dyechem Pvt.Ltd, kedapatan nama produk : Chocolate Brown HT, Chemical name : Disodium 4,4’-2,4-hydroxymethyl 1-1-3-penylene bisazo di (naphthalene-1-sulfonate, CAS No. 4553-89-3; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap hasil uji laboratorium Balai Pengujian dan Identifikasi Barang Tipe A Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sesuai Sertifikat Hasil Analisa Nomor : S-0488-SHA/BC.243/2010 tanggal 25 Juni 2010, menyatakan bahwa produk Chocolate Brown HT adalah Acid Dyes atau pewarna golongan asam; bahwa berdasarkan Buku Tarif Bea Masuk Indonesia 2007, Chocolate Brown HT adalah pewarna organik sintetis termasuk golongan Acid Dyes atau pewarna golongan asam, diklasifikasikan pada Pos tarif 3204.12.10.00 dengan Bea Masuk 0%; bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, serta penjelasan Terbanding dan Pemohon Banding dalam persidangan dan data yang ada dalam berkas banding dan identifikasi barang, Majelis berpendapat bahwa barang impor berupa Idacol Chocolate Brown HT (Pos 1) dan Chocolate Brown HT (Pos 4) diklasifikasikan pada Pos tarif 3204.12.10.00, oleh karenanya Majelis berkesimpulan untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding, dan koreksi Terbanding atas klasifikasi barang tidak dapat dipertahankan, dan menetapkan klasifikasi barang Idacol Chocolate Brown HT (Pos 1) dan Chocolate Brown HT (Pos 4) ke dalam Pos tarif 3204.12.10.00 dengan Bea Masuk 0%; |
||||||||||
Memperhatikan | : | Surat Banding, Surat Uraian Banding, keterangan Terbanding dan Pemohon Banding, bukti-bukti yang ada dalam berkas banding, hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan; | ||||||||||
Mengingat | : |
|
||||||||||
Memutuskan | : |
Menolak
permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur
Jenderal Bea dan Cukai Nomor : KEP-2874/KPU.01/2009 tanggal
21 April
2009 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SPKPBM Nomor:
S-004553/NOTUL/ KPU-TP/BD.02/2009 tanggal 25 Pebruari 2009 atas nama:
PT. XXX dan menetapkan klasifikasi barang Idacol Chocolate Brown HT
(Pos 1) dan Chocolate Brown HT (Pos 4) ke dalam Pos tarif
3204.12.10.00 dengan Bea Masuk 0%, sehingga bea masuk dan pajak dalam
rangka impor yang masih harus dibayar Nihil; |
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.