Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.44183/PP/M.X/15/2013
Jenis Pajak | : | PPh Badan | ||||||||||||||||||||||||||||
Tahun Pajak | : | 2007 | ||||||||||||||||||||||||||||
Pokok Sengketa | : | bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap :
|
||||||||||||||||||||||||||||
Menurut Terbanding | : | bahwa Pemeriksa melakukan koreksi peredaran usaha sebesar Rp. 7.687.128.606,00 yang terdiri dari :
|
||||||||||||||||||||||||||||
Menurut Pemohon Banding | : | bahwa koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp. 7.687.128.606,00 terdiri dari :
|
||||||||||||||||||||||||||||
Menurut Majelis | : | bahwa koreksi peredaran usaha sebesar Rp. 7.687.128.606,00 terdiri dari :
bahwa Akun Piutang PT. AA digunakan Pemohon Banding untuk mencatat transaksi hutang piutang (pinjaman sementara) Pemohon Banding dengan PT. AA; bahwa Pengujian Akun Piutang PT. AA dilakukan dengan melihat sisi pelunasan piutang (sisi kredit akun), untuk membuktikan bahwa aliran uang dari PT. AA adalah pelunasan piutang (pinjaman sementara); bahwa pada kenyataannnya, dilihat dari bukti pendukung, aliran uang dari PT. AA merupakan penjualan benang, bahwa dari bukti pendukung berupa Bukti Penerimaan Bank, pelunasan piutang dari PT. AA bukan merupakan pelunasan pinjaman sementara, tetapi pembayaran benang, dengan jumlah keseluruhan Rp. 15.467.559.550,00; bahwa menurut Terbanding terdapat transaksi sesuai bukti pendukung menyebutkan/merujuk pada dokumen penjualan dan invoice tersebut belum dilaporkan Pemohon Banding, sehingga dikoreksi sebagai penjualan/peredaran usaha; bahwa untuk transaksi yang lain, (dalam bukti pendukung) tidak menyebutkan/merujuk pada dokumen penjualan tertentu; bahwa menurut Terbanding karena tidak adanya catatan/bukti/data yang menyatakan bahwa apakah atas koreksi positif peredaran usaha, harga pokoknya telah dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan, Terbanding menggunakan margin keuntungan 8.35% (NET) dalam menentukan koreksi peredaran usaha, yang dihitung berdasarkan data Laporan Keuangan Pemohon Banding (sebelum dilakukan pemeriksaan), dengan membandingkan Laba Kotor dengan Harga Pokok Penjualan, sehingga koreksi peredaran usaha sebesar Rp. 5.715.179.567,00 dipertahankan ; bahwa menurut Pemohon Banding dalam sistem pencatatan akunting perusahaan Pemohon Banding yang membuat bukti Penerimaan Bank sebagai bukti pendukung uang masuk adalah Kasir, apabila Kasir melakukan kekeliruan dalam pencatatan bukti pendukung maka oleh bagian akunting pada saat melakukan posting ke perkiraan dalam ledger akan diperbaiki sesuai dengan masing-masing perkiraan yang benar, karena bagian Akunting yang mengetahui persisnya semua data perkiraan; bahwa menurut Pemohon Banding dapat dibuktikan bahwa dalam perkiraan lawan transaksi Pemohon Banding yaitu PT AA setiap pengembalian pinjaman sementara kepada perusahaan Pemohon Banding dicatat dalam Ledger dan dalam bukti pendukung berupa Pengeluaran Bank sebagai Pengembalian Pinjaman Sementara kepada Pemohon Banding; bahwa antara Perusahaan Pemohon Banding dengan PT AA telah melakukan perjanjian pinjam meminjam uang untuk saling mendukung cash flow masing-masing perusahaan, dan untuk Tahun Pajak 2007 PT AA juga telah diperiksa dan hasil pemeriksaannya tidak ada koreksi atas perkiraan pengembalian Pinjaman Sementara kepada PT XXX; bahwa Majelis melakukan pemeriksaan terhadap Laporan Pemeriksaan Pajak, Kertas Kerja Pemeriksaan, dan Laporan Penelitian Keberatan, diketahui Terbanding melakukan koreksi peredaran usaha sebesar Rp. 5.715.179.567,00 yang berasal dari pengujian akun piutang PT. AA (No. Akun X00.X00.00X) dengan perincian sebagai berikut :
bahwa atas transaksi di pos perkiraan tersebut di atas, diakui oleh Pemeriksa sebagai penjualan dengan beberapa sebab yaitu dari bukti pendukung uang masuk atas transaksi-transaksi diperkirakan Piutang AA diketemukan beberapa bukti uang masuk yang tercatat sebagai pembayaran penjualan dimana atas nomor faktur yang tercatat di bukti tersebut telah diperhitungkan dengan saldo uang muka penjualan (sudah dilunasi), juga terdapat bukti yang tidak jelas sumber uang masuknya sehingga Pemeriksa melakukan koreksi atas beberapa transaksi di perkiraan tersebut menjadi penjualan; bahwa Majelis memberikan kesempatan kepada Terbanding dan Pemohon Banding untuk melakukan Uji Bukti dalam persidangan; bahwa berdasarkan Uji Bukti antara Terbanding dan Pemohon Banding dalam persidangan diperoleh hasil sebagai berikut :
bahwa Pemohon Banding dalam persidangan menyampaikan data pendukung sebagai berikut :
bahwa menurut Terbanding, koreksi dari pengujian akun piutang PT AA (X00.X00.00X) sebesar Rp. 5.715.179.567,00 diperoleh dari:
bahwa dari kedua jenis bukti yang disajikan Pemohon Banding tersebut dapat terlihat bahwa uang masuk ke rekening bank Pemohon Banding merupakan pembayaran benang dari PT AA, dan bukan merupakan pengembalian pinjaman dari PT AA; Menurut Pemohon Banding bahwa empat lembar voucher bank masuk yang menunjukkan langsung invoice sebesar Rp. 4.826.664.860,00 dimana atas invoice tersebut sudah diperhitungkan dalam peredaran usaha pada bulan April 2007, yang pada saat uji bukti atas invoice, faktur pajak dan general ledger penjualan benang, penjualan waste dan pendapatan twisting benang bulan April 2007 oleh Pemohon Banding telah diperlihatkan kepada Terbanding, sehingga seharusnya atas empat lembar bukti bank masuk tersebut bukan merupakan pembayaran benang melainkan pengembalian pinjaman sementara dari PT AA, oleh Pemohon Banding juga telah ditunjukkan bukti pengeluaran bank dari PT AA dengan keterangan untuk keperluan pengembalian pinjaman; Pendapat Majelis bahwa terdapat 4 (empat) lembar bukti penerimaan bank dengan keterangan pembayaran benang yang oleh Terbanding dilakukan koreksi penjualan; bahwa Majelis melakukan pemeriksaan terhadap data pendukung yang disampaikan Pemohon Banding dalam persidangan yang terdiri dari Bukti Bank Masuk, Credit Advice, Rekapitulasi Penjualan Tahun 2007, Invoice dan Faktur Pajak, dan Bukti Bank Keluar dari PT AA, diketahui berdasarkan 4 lembar Bukti Penerimaan Bank yang menunjukkan langsung invoice dengan jumlah sebesar Rp. 4.826.664.860,00 dikoreksi seluruhnya; bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Majelis terhadap Invoice, Faktur Pajak dan General Ledger penjualan benang, penjualan waste dan pendapatan twisting benang bulan April 2007, diketahui atas empat lembar voucher bank masuk yang menunjukkan langsung invoice yang terkait dengan jumlah sebesar Rp. 4.826.664.860,00 telah diperhitungkan dalam peredaran usaha pada bulan April 2007;
bahwa pada saat uji bukti, Pemohon Banding menunjukkan bukti berupa sembilan belas lembar bukti penerimaan bank dan empat belas lembar credit advice dari BB, serta satu voucher bank masuk ayat jurnal penyesuaian kurs; bahwa menurut Terbanding, dari bukti-bukti yang disajikan Pemohon Banding tersebut dapat dijelaskan hal-hal sebagai berikut:
bahwa dari empat belas lembar bukti penerimaan bank dan empat belas lembar credit advice dapat disimpulkan bahwa uang masuk ke rekening bank Pemohon Banding adalah pembayaran benang dari PT AA, sedangkan dari lima lembar bukti penerimaan bank yang tanpa credit advice dapat disimpulkan bahwa terdapat peredaran usaha Pemohon Banding yang belum dilaporkan, untuk satu lembar bukti penerimaan bank yang merupakan jurnal penyesuaian kurs karena transaksi peredaran usaha Pemohon Banding menggunakan valuta asing; bahwa dari penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa koreksi pengajuan akun piutang PT AA (X00.X00.00X) sebesar Rp. 5.715.179.567,00 telah benar mengingat dari bukti-bukti yang disampaikan terlihat bahwa hal tersebut merupakan uang masuk di Rekening Koran Pemohon Banding untuk pembayaran benang (peredaran usaha) dan bukan merupakan pengembalian pinjaman sementara; bahwa menurut Pemohon Banding, dua puluh transaksi sebesar Rp. 10.640.894.690,00 yang dikoreksi dengan menggunakan pendekatan margin keuntungan 8,35% sehingga peredaran usahanya adalah sebesar Rp. 888.514.707,00, pada saat uji bukti, Pemohon Banding menunjukkan bukti berupa sembilan belas lembar bukti penerimaan bank dan empat belas lembar credit advice dari BB, lima lembar bukti setoran CC dan enam belas lembar bukti pengeluaran bank PT AA; Menurut Pemohon Banding bahwa 14 bukti penerimaan bank yang di dalamnya tertulis keperluan pembayaran benang, sudah dijelaskan oleh Pemohon Banding bahwa ada kekeliruan yang dilakukan oleh kasir dalam membuat voucher penerimaan bank masuk tersebut yang seharusnya tertulis pengembalian pinjaman sementara namun ditulis pembayaran benang, atau kekeliruan tersebut oleh bagian accounting sudah dibetulkan dengan memposting ke perkiraan pinjaman sementara, hal tersebut dapat dibuktikan di general ledger yang pada saat uji bukti juga sudah diperlihatkan oleh Pemohon Banding, oleh Pemohon Banding juga sudah diperlihatkan bukti bank keluar dari PT AA yang tertulis keperluan untuk pengembalian pinjaman sementara bukan untuk pembelian benang; bahwa lima lembar bukti penerimaan bank yang di dalamnya tertulis keperluan pengembalian pinjaman sementara hal tersebut menunjukkan bahwa Terbanding dalam membuat alasan koreksi peredaran usaha tidak konsisten; bahwa menurut Pemohon Banding, dalam jumlah yang dikoreksi tersebut terdapat transaksi penyesuaian selisih kurs sebesar Rp.183.024.891,00 yang oleh Pemohon Banding tidak dibuat voucher bank masuk karena transaksi tersebut adalah merupakan jurnal penyesuaian rugi selisih kurs atas transaksi piutang lain-lain PT AA, dimana atas rugi selisih krus tahun 2007 dalam laporan rugi/laba sebesar (Rp.2.955.693.240,00) rekapitulasi perhitungan selisih kurs tahun 2007 juga sudah diperlihatkan oleh Pemohon Banding pada saat uji kebenaran material data; bahwa menurut Pemohon Banding, dari penjelasan di atas dapat disimpulkan bahwa uang masuk ke rekening bank yang diposting kedalam perkiraan piutang lain PT AA (X00.X00.00X) adalah merupakan pengembalian pinjaman sementara bukan merupakan penjualan benang yang belum dilaporkan oleh Pemohon Banding; Pendapat Majelis bahwa Majelis melakukan pemeriksaan terhadap data pendukung yang disampaikan Pemohon Banding dalam persidangan yang terdiri dari Bukti Bank Masuk, Credit Advice, Rekapitulasi Penjualan Tahun 2007, Invoice dan Faktur Pajak, dan Bukti Bank Keluar dari PT AA, diketahui atas 20 lembar Bukti Penerimaan Bank sebesar Rp. 10.640.894.690,00 yang di dalamnya terdapat satu lembar bukti penerimaan bank yang merupakan jurnal penyesuaian kurs sebesar Rp. 183.024.891,00 dikoreksi dengan menggunakan Margin keuntungan sebesar Rp. 888.514.707,00 (8.35%x Rp. 10.640.894.690,00); bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Majelis terhadap dua puluh transaksi sebesar Rp. 10.640.894.690,00, sembilan belas lembar bukti penerimaan bank dan empat belas lembar credit advice dari BB, lima lembar bukti setoran CC dan enam belas lembar bukti pengeluaran bank PT AA, diketahui terdapat kekeliruan yang dilakukan oleh kasir dalam membuat voucher penerimaan bank masuk yang seharusnya tertulis pengembalian pinjaman sementara namun ditulis pembayaran benang, atas kekeliruan tersebut oleh bagian accounting sudah dibetulkan dengan memposting ke perkiraan pinjaman sementara, dan untuk mendukung tersebut Pemohon Banding sudah meperlihatkan bukti bank keluar dari PT AA yang tertulis keperluan untuk pengembalian pinjaman sementara bukan untuk pembelian benang; bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Majelis terhadap dua puluh transaksi sebesar Rp. 10.640.894.690,00, yang di dalamnya terdapat transaksi penyesuaian selisih kurs sebesar Rp.183.024.891,00 yang oleh Pemohon Banding tidak dibuat voucher bank masuk karena transaksi tersebut adalah merupakan jurnal penyesuaian rugi selisih kurs atas transaksi piutang lain-lain PT AA; bahwa berdasarkan keterangan Pemohon Banding dalam persidangan, diketahui dalam sistem pencatatan akunting perusahaan Pemohon Banding yang membuat bukti Penerimaan Bank sebagai bukti pendukung uang masuk adalah Kasir, apabila Kasir melakukan kekeliruan dalam pencatatan bukti pendukung maka oleh bagian akunting pada saat melakukan posting ke perkiraan dalam ledger akan diperbaiki sesuai dengan masing-masing perkiraan yang benar; bahwa menurut Majelis, hal tersebut terdapat kekeliruan yang dilakukan oleh kasir dalam membuat voucher penerimaan bank masuk yang seharusnya tertulis pengembalian pinjaman sementara namun ditulis pembayaran benang, dan atas kekeliruan tersebut oleh bagian accounting Pemohon Banding sudah dibetulkan dengan memposting ke perkiraan pinjaman sementara; bahwa antara Perusahaan Pemohon Banding dengan PT AA telah melakukan perjanjian pinjam meminjam uang untuk saling mendukung cash flow masing-masing perusahaan, Laporan Keuangan PT. AA sudah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik yang sama dengan Kantor Akuntan Publik yang telah mengaudit Laporan Keuangan Pemohon Banding yaitu Kantor Akuntan Publik AS & Rekan, untuk Tahun Pajak 2007; bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Majelis tersebut di atas, telah dibuktikan oleh Pemohon Banding di general ledger dan bukti bank keluar dari PT AA yang tertulis untuk pengembalian pinjaman sementara dan bukan untuk pembelian benang; Bahwa Majelis berkesimpulan koreksi Terbanding terhadap Peredaran Usaha berdasarkan Pengujian Akun Piutang PT. AA sebesar Rp. 5.715.179.567,00 tidak dapat dipertahankan;
bahwa menurut Terbanding Akun Uang Muka PT. AA digunakan Pemohon Banding untuk mencatat transaksi pembayaran uang muka dari PT. AA; bahwa pengujian Akun Uang Muka Penjualan PT. AA dilakukan dengan melihat sisi penerimaan uang muka (sisi kredit akun), untuk membuktikan bahwa aliran uang dari PT. AA adalah pembayaran uang muka; bahwa pada kenyataannnya, dilihat dari bukti pendukung aliran uang dari PT. AA bukan merupakan pembayaran uang muka, tetapi pembayaran benang yang telah digunakan PT. AA, atas transaksi ini Pemohon Banding belum memperhitungkan sebagai penjualan; bahwa menurut Terbanding berdasarkan bukti pendukung berupa Bukti Penerimaan Bank, aliran uang dari PT. AA bukan merupakan pembayaran uang muka, tetapi pembayaran benang yang telah digunakan PT. AA (periode sebelumnya) dengan jumlah keseluruhan Rp. 23.616.156.157,00, atas transaksi ini Pemohon Banding belum memperhitungkan sebagai penjualan; bahwa untuk keseluruhan transaksi, (dalam bukti pendukung) tidak menyebutkan/merujuk pada dokumen penjualan tertentu; bahwa apakah atas koreksi positif peredaran usaha, harga pokoknya telah dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan, Terbanding menggunakan margin keuntungan 8.35% (NET) dalam menentukan koreksi peredaran usaha, yang dihitung berdasarkan data Laporan Keuangan Pemohon Banding (sebelum dilakukan pemeriksaan), dengan membandingkan Laba Kotor dengan Harga Pokok Penjualan, sehingga koreksi peredaran usaha dipertahankan sebesar Rp. 1.971.949.039,00 ; bahwa menurut Pemohon Banding dalam sistem pencatatan Akunting Penerimaan uang masuk atas uang muka penjualan dicatat dalam Ledger sebagai uang muka penjualan apabila Benang telah dikirim barulah Pemohon Banding catat dalam Ledger sebagai Penjualan, kasir melakukan kekeliruan pencatatan bukti pendukung (Bukti Penerimaan Bank) yang seharusnya dicatat sebagai uang muka penjualan namun dicatat sebagai pembayaran benang, atas kekeliruan ini oleh akunting pada saat melakukan posting telah diperbaiki dicatat sebagai uang muka penjualan, Pemeriksa yang melakukan Pemeriksaan Pajak PT. AA untuk Tahun Pajak 2007 telah mengakui bahwa setiap uang muka yang dibayarkan kepada perusahaan Pemohon Banding adalah merupakan uang muka pembelian benang yang baru diakui sebagai pembelian benang pada saat benang telah diterima (masuk dalam persediaan); bahwa menurut Pemohon Banding bahwa perusahaan Pemohon Banding adalah perusahaan yang berada di Kawasan Berikat, dimana setiap pengeluaran barang selalu diawasi oleh pihak Bea Cukai, setiap pengeluaran/penjualan benang selalu dilindungi dokumen Bea Cukai berupa : Ekspor benang menggunakan dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang, Penyerahan benang kepada rekanan dalam negeri (lokal) menggunakan dokumen Pemberitahuan Impor Barang, Penyerahan benang kepada sesama rekanan yang berada dalam Kawasan Berikat menggunakan dokumen BC 23; bahwa Majelis melakukan pemeriksaan terhadap Laporan Pemeriksaan Pajak, Kertas Kerja Pemeriksaan, dan Laporan Penelitian Keberatan, diketahui Terbanding melakukan koreksi peredaran usaha sebesar Rp. 1.971.949.039,00 berasal dari sisi kredit Uang Muka Penjualan AA Akun X00.X00.00X, dan koreksi merupakan pengakuan transaksi pada pos perkiraan tersebut sebagai peredaran usaha dimana yang dikoreksi adalah laba kotor atas setiap transaksi dengan Margin Keuntungan 8,35% , juga terdapat koreksi yang langsung dari nilai kotor transaksi; bahwa atas transaksi di pos perkiraan tersebut di atas, diakui oleh Pemeriksa sebagai penjualan dengan beberapa sebab yaitu dari bukti pendukung uang masuk atas transaksi-transaksi diperkirakan Piutang AA diketemukan beberapa bukti uang masuk yang tercatat sebagai pembayaran penjualan dimana atas nomor faktur yang tercatat di bukti tersebut telah diperhitungkan dengan saldo uang muka penjualan (sudah dilunasi), juga terdapat bukti yang tidak jelas sumber uang masuknya sehingga Pemeriksa melakukan koreksi atas beberapa transaksi di perkiraan tersebut menjadi penjualan; bahwa Majelis memberikan kesempatan kepada Terbanding dan Pemohon Banding untuk melakukan Uji Bukti dalam persidangan; bahwa berdasarkan Uji Bukti antara Terbanding dan Pemohon Banding dalam persidangan diperoleh hasil sebagai berikut :
bahwa Pemohon Banding dalam persidangan menyampaikan data pendukung sebagai berikut :
bahwa menurut Terbanding, koreksi dari pengujian akun uang muka penjualan PT AA (X00.X00.00X) sebesar Rp.1.971.949.039,00 berasal dari adanya bukti penerimaan bank yang menyatakan “pembayaran bunga” dan bukan “uang muka pembayaran benang” senilai Rp.23.616.156.157,00 yang kemudian dikoreksi dengan pendekatan margin keuntungan sebesar 8,35%; bahwa pada saat uji bukti Pemohon Banding menunjukkan:
bahwa dari bukti di atas, Terbanding berpendapat bahwa seluruhnya merupakan realisasi pembayaran benang dan bukan merupakan uang muka sehingga koreksi sebesar Rp.1.971.949.039,00 telah benar; bahwa menurut Pemohon Banding, koreksi dari pengujian akun uang muka penjualan PT AA (X00.X00.00X) sebesar Rp.1.971.949.039,00 berasal dari adanya bukti penerimaan bank yang menyatakan “pembayaran bunga” dan bukan “uang muka pembayaran benang” senilai Rp.23.616.156.157,00 yang kemudian dikoreksi dengan pendekatan margin keuntungan sebesar 8,35%; bahwa menurut Pemohon Banding, pada saat uji bukti Pemohon Banding menunjukkan:
bahwa menurut Pemohon Banding, dari penjelasan di atas maka dapat disimpulkan bahwa uang masuk ke rekening bank yang diposting ke dalam perkiraan uang muka penjualan PT AA adalah merupakan penerimaan uang muka penjualan dari PT AA bukan merupakan penjualan; bahwa Majelis melakukan pemeriksaan terhadap data pendukung yang disampaikan Pemohon Banding dalam persidangan yang terdiri dari Bukti Penerimaan Bank, Credit Advice, Rekapitulasi Penjualan Tahun 2007, Invoice dan Faktur Pajak, dan Bukti Bank Keluar dari PT AA, diketahui koreksi dari pengujian akun uang muka penjualan PT AA (X00.X00.00X) sebesar Rp.1.971.949.039,00 berasal dari adanya bukti penerimaan bank yang menyatakan “pembayaran bunga” dan bukan “uang muka pembayaran benang” senilai Rp.23.616.156.157,00 yang kemudian dikoreksi dengan pendekatan margin keuntungan sebesar 8,35%; bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Majelis terhadap 19 lembar bukti penerimaan bank dan General Ledger uang muka penjualan PT AA, diketahui terdapat kekeliruan yang dilakukan oleh kasir dalam membuat bukti penerimaan bank masuk yang ditulis pembayaran benang seharusnya tertulis uang muka penjualan benang dan atas kekeliruan tersebut oleh bagian accounting sudah dibetulkan dengan memposting ke perkiraan uang muka penjualan PT AA; bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Majelis terhadap 3 lembar bukti penerimaan bank yang terdiri dari dua bukti penerimaan bank Panin dan satu bukti penerimaan BB beserta credit advise, diketahui tertulis dalam bukti adalah untuk “DP Benang”; bahwa berdasarkan keterangan Pemohon Banding dalam persidangan, diketahui dalam sistem pencatatan akunting perusahaan Pemohon Banding yang membuat bukti Penerimaan Bank sebagai bukti pendukung uang masuk adalah Kasir, apabila Kasir melakukan kekeliruan dalam pencatatan bukti pendukung maka oleh bagian akunting pada saat melakukan posting ke perkiraan dalam ledger akan diperbaiki sesuai dengan masing-masing perkiraan yang benar; bahwa menurut Majelis, hal tersebut terdapat kekeliruan yang dilakukan oleh kasir dalam membuat voucher penerimaan bank masuk yang seharusnya tertulis uang muka penjualan benang namun ditulis pembayaran benang, dan atas kekeliruan tersebut oleh bagian accounting Pemohon Banding sudah dibetulkan dengan memposting ke perkiraan uang muka penjualan PT AA; bahwa menurut Majelis, uang masuk ke rekening bank yang diposting ke dalam perkiraan uang muka penjualan PT AA adalah merupakan penerimaan uang muka penjualan dari PT AA; bahwa Majelis berkesimpulan koreksi Terbanding terhadap Peredaran Usaha berdasarkan pengujian akun uang muka penjualan PT AA sebesar Rp.1.971.949.039,00 tidak dapat dipertahankan; bahwa selanjutnya Majelis berpendapat koreksi Terbanding terhadap peredaran usaha sebesar Rp. 7.687.128.606,00 (Rp. 5.715.179.567,00 + Rp. 1.971.949.039,00) tidak dapat dipertahankan;
|
||||||||||||||||||||||||||||
Menurut Terbanding | : | bahwa Pemeriksa melakukan koreksi penghasilan (biaya) dari luar usaha sebesar Rp. 20.189.093.538,00 yang terdiri dari :
|
||||||||||||||||||||||||||||
MenurutPemohon Banding | : | bahwa Penghasilan dari Luar Usaha sebesar Rp. 4.039.500.515,00 dikoreksi oleh Pemeriksa karena adanya transaksi uang masuk ke perkiraan Pinjaman Sementara nomor perkiraan 100.400.003 yang tidak didukung oleh bukti yang jelas seperti tidak ada perjanjian pinjaman, tidak ada identitas yang jelas pihak yang memberi pinjaman kepada Pemohon Banding atau menerima pinjaman dari Pemohon Banding; bahwa Pemohon Banding keberatan atas koreksi tersebut dengan alasan sebagai berikut :
|
||||||||||||||||||||||||||||
Menurut Majelis | : | bahwa koreksi penghasilan (biaya) dari luar usaha sebesar Rp. 4.039.500.516,00 terdiri dari :
bahwa dari hasil penelitian, terdapat beberapa transaksi pengembalian pinjaman, yang tidak disertai dengan dokumen hutang piutang yang jelas; bahwa menurut Terbanding, Pemohon Banding tidak dapat membuktikan aliran uang masuk dari FF, Pemohon Banding tidak memberikan bukti identitas yang jelas mengenai pemberi pinjaman; bahwa Pemohon Banding tidak dapat membuktikan adanya transaksi pemindahbukuan sebesar Rp. 218.472.000,00, dalam tanggapan PHP Pemeriksaan, Pemohon Banding tidak memberikan sanggahan/ tanggapan atas transaksi ini; bahwa Pemohon Banding tidak memberikan perhitungan selisih kurs, sementara terdapat transaksi penyebab timbulnya selisih kurs yang masih dipertahankan sebagai koreksi; bahwa Pemohon Banding keberatan atas koreksi tersebut dengan alasan sebagai berikut :
bahwa Majelis melakukan pemeriksaan terhadap Laporan Pemeriksaan Pajak, Kertas Kerja Pemeriksaan, dan Laporan Penelitian Keberatan, diketahui Terbanding melakukan koreksi penghasilan (biaya) dari luar usaha sebesar Rp. 3.811.949.000,00 yang berasal dari Akun Pinjaman Sementara (Nomor Akun 100.400.003) yang mana dalam akun tersebut tercatat adanya uang masuk yang tidak dapat dibuktikan oleh Pemohon Banding sebagai pinjaman sementara, namun Pemohon Banding tidak dapat membuktikan aliran uang masuk dari FF, berupa bukti identitas yang jelas mengenai pemberi pinjaman seperti KTP, Paspor, NPWP; bahwa dari jumlah koreksi sebesar Rp. 3.811.949.000,00 Pemohon Banding tidak dapat membuktikan adanya transaksi pemindahbukuan sebesar Rp. 218.472.000,00 dan dalam tanggapan PHP Pemeriksaan, Pemohon Banding tidak memberikan sanggahan/ tanggapan atas transaksi ini; bahwa dari jumlah koreksi sebesar Rp. 3.811.949.000,00 menurut Buku Besar terdapat selisih kurs sebesar Rp. 348.211.000,00 namun Pemohon Banding tidak memberikan perhitungan selisih kurs, sedangkan transaksi yang menjadi penyebab timbulnya selisih kurs juga dikoreksi sebagai penjualan dan masih dipertahankan; bahwa Majelis memberikan kesempatan kepada Terbanding dan Pemohon Banding untuk melakukan Uji Bukti dalam persidangan; bahwa berdasarkan Uji Bukti antara Terbanding dan Pemohon Banding dalam persidangan diperoleh hasil sebagai berikut : b. Koreksi dari pengujian akun pinjaman sementara (100.400.003) sebesar Rp.3.811.949.000,00 dapat dibagi lagi menjadi: b.1. Pemindahbukuan Rp.218.472.000,00 bahwa Pemohon Banding dalam persidangan menyampaikan data pendukung sebagai berikut :
bahwa menurut Pemohon Banding, Pemohon Banding telah menunjukkan bahwa uang masuk sebesar Rp.218.472.000,00 adalah merupakan pengembalian pinjaman sementara pemegang saham; bahwa dalam persidangan Pemohon Banding dapat menerima dan setuju atas koreksi sebesar Rp. 218.472.000,00, sehingga Majelis berpendapat koreksi tersebut tidak lagi menjadi sengketa; b.2. Perhitungan selisih kurs sebesar Rp.348.211.000,00 bahwa Pemohon Banding dalam persidangan menyampaikan data pendukung sebagai berikut :
bahwa menurut Pemohon Banding, pada saat pemeriksaan dan proses keberatan, Pemohon Banding telah menjelaskan dan memberikan perhitungan selisih kurs di akun pinjaman sementara, hal tersebut dapat dibuktikan dengan dibatalkannya koreksi tersebut oleh Peneliti Keberatan Pajak Pertambahan Nilai Tahun 2007, sehingga dalam perhitungan koreksi Pajak Penghasilan Badan seharusnya juga dibatalkan, atas perhitungan selisih kurs dalam akun pinjaman sementara ini sudah diperhitungkan dalam perhitungan rugi selisih kurs tahun 2007 dalam laporan rugi laba sebesar (Rp.2.955.693.240,00); bahwa Majelis melakukan pemeriksaan terhadap data pendukung yang disampaikan Pemohon Banding dalam persidangan dan berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap data pendukung yang disampaikan Pemohon Banding berupa Ledger pinjaman sementara (100.400.003) dan rekapitulasi selisih kurs periode Januari sampai dengan Desember 2007; bahwa menurut Majelis berdasarkan perhitungan selisih kurs di akun pinjaman sementara, atas perhitungan selisih kurs dalam akun pinjaman sementara ini sudah diperhitungkan dalam perhitungan rugi selisih kurs tahun 2007 dalam laporan rugi laba dengan Rugi kurs sebesar Rp.2.955.693.240,00 b.3. Pengembalian pinjaman dari FF sebesar Rp. 3.245.266.000,00 bahwa Pemohon Banding dalam persidangan menyampaikan data pendukung sebagai berikut :
bahwa menurut Pemohon Banding, pada saat uji kebenaran material data Pemohon Banding fotokopi perjanjian tukar giro antara Pemohon Banding dengan FF, untuk alur pinjaman yang dapat menunjukkan sejak kapan dan sampai kapan serta berapa jumlah pinjaman akan diberikan oleh Pemohon Banding pada persidangan; bahwa Majelis melakukan pemeriksaan terhadap data pendukung yang disampaikan Pemohon Banding dalam persidangan yang terdiri dari Perjanjian tukar giro antara Pemohon Banding dengan FF dan Identitas berupa KTP FF; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap data pendukung yang disampaikan Pemohon Banding dalam persidangan berupa Ledger, Surat Pernyataan dan Perjanjian tukar giro antara Pemohon Banding dengan FF dan KTP atas nama FF, diketahui bahwa Pemohon Banding dan FF tertanggal 18 Oktober 2006 mengadakan perjanjian tukar giro dengan bunga sebesar 2% perbulan dihitung dari nilai transaksi tukar giro, yang sesuai Surat Pernyataan dimulai sejak 4 Oktober 2006 sampai dengan tanggal 19 Agustus 2008; bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Majelis terhadap Ledger atas Pinjaman sementara FF, diketahui sebagai berikut :
bahwa Terbanding melakukan koreksi atas transaksi sisi sebelah kredit atas Pinjaman sementara FF Tahun 2007 sebesar Rp. 3.135.056.000,00 ditambah pengembalian pinjaman pemegang saham sebesar Rp. 100.000.000,00 dan pengembalian kelebihan pembayaran PT Kurita sebesar Rp.10.210.000,00;
bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Majelis tersebut di atas, diketahui sisi sebelah kredit sebesar Rp. 3.135.056.000,00 merupakan pengembalian pinjaman sementara FF Tahun 2007, sebesar Rp. 100.000.000,00 merupakan pengembalian pinjaman pemegang saham dan sebesar Rp.10.210.000,00 merupakan pengembalian kelebihan pembayaran PT Kurita; bahwa Majelis berkesimpulan koreksi Terbanding terhadap penghasilan dari luar usaha sebesar Rp. 3.245.266.000,00 yang diperoleh berdasarkan pengujian akun pinjaman sementara, tidak dapat dipertahankan; bahwa selanjutnya Majelis berpendapat koreksi Terbanding terhadap Penghasilan (biaya) dari luar usaha sebesar Rp. 4.039.500.516,00 yang tetap dipertahankan sebesar Rp. 446.023.516,00 = (Rp. 227.551.516,00 + Rp. 218.472.000,00) dan yang tidak dapat dipertahankan sebesar Rp. 3.593.477.000,00 = (Rp. 348.211.000,00 + Rp. 3.245.266.000,00);
|
||||||||||||||||||||||||||||
Menurut Terbanding | : | bahwa koreksi Pemeriksa sebesar Rp. 3.385.881.302,00 atas kompensasi kerugian karena belum ada keputusan keberatan atau keputusan banding yang mengabulkan keberatan Pemohon Banding atas sengketa pajak Tahun 2006, Pemohon Banding menyebutkan masih memiliki kompensasi kerugian Rp. 21.077.695.373,00; Kompensasi Kerugian :
Penjelasan Koreksi :
Jumlah kerugian yang dikompensasikan di Tahun 2005, sebagai berikut :
Jumlah kerugian yang dikompensasikan di Tahun 2006, sebagai berikut :
|
||||||||||||||||||||||||||||
Menurut Pemohon Banding | : | bahwa kompensasi kerugian sebesar Rp. 3.385.881.302,00 dikoreksi oleh Pemeriksa karena belum ada keputusan keberatan atau keputusan banding yang mengabulkan keberatan Pemohon Banding atas sengketa pajak Tahun 2006; bahwa Pemohon Banding keberatan dengan koreksi tersebut karena menurut perhitungan Pemohon Banding masih memiliki kompensasi kerugian Rp. 21.077.695.373,00 dengan perincian :
|
||||||||||||||||||||||||||||
Menurut Majelis | : | bahwa menurut Terbanding koreksi sebesar Rp. 3.385.881.302,00 atas kompensasi kerugian karena belum ada keputusan keberatan atau keputusan banding yang mengabulkan keberatan Pemohon Banding atas sengketa pajak Tahun 2006, Pemohon Banding menyebutkan masih memiliki kompensasi kerugian Rp. 21.077.695.373,00; bahwa menurut Pemohon Banding, kompensasi kerugian sebesar Rp. 3.385.881.302,00 dikoreksi oleh Pemeriksa karena belum ada keputusan keberatan atau keputusan banding yang mengabulkan keberatan Pemohon Banding atas sengketa pajak Tahun Pajak 2006; bahwa Pemohon Banding keberatan dengan koreksi tersebut karena menurut perhitungan Pemohon Banding masih memiliki kompensasi kerugian Rp. 21.077.695.373,00 dengan perincian :
bahwa Majelis melakukan pemeriksaan terhadap Laporan Penelitian Keberatan Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2007 dan Putusan Banding Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2006, diketahui kompensasi kerugian Tahun Pajak 2007 sebagai berikut :
Jumlah kerugian yang dikompensasikan pada Tahun Pajak 2005, sebagai berikut :
Jumlah kerugian yang dikompensasikan pada Tahun Pajak 2006, sebagai berikut :
bahwa Majelis berkesimpulan koreksi Terbanding terhadap kompensasi kerugian sebesar Rp. 3.385.881.302,00 tidak dapat dipertahankan; |
||||||||||||||||||||||||||||
menimbang | : | bahwa berdasarkan pemeriksaan bukti-bukti, penjelasan dan dokumen yang disampaikanPemohon Banding dan Terbanding di dalam persidangan serta data yang ada dalam berkas banding, Majelis berpendapat terdapat cukup bukti dan alasan untuk mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding terhadap keputusan Terbanding Nomor : KEP- 441/WPJ.08/2010 tanggal 11 Juni 2010, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2007 Nomor : 00013/206/07/415/09 tanggal 24 Maret 2009, sehingga Penghasilan Neto Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2007 dihitung kembali menjadi sebagai berikut :
|
||||||||||||||||||||||||||||
mengingat | : | Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini; | ||||||||||||||||||||||||||||
Memutuskan | : | Menyatakan mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding terhadap keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-441/WPJ.08/2010 tanggal 11 Juni 2010, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2007 Nomor : 00013/206/07/415/09 tanggal 24 Maret 2009, atas nama : PT XXX, dengan perhitungan menjadi sebagai berikut:
|
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.