Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-44581/PP/M.XI/16/2013

Jenis Pajak : Pajak Pertambahan Nilai
Tahun Pajak : 1999
Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi sebesar Rp.417.659.745,00;

Koreksi atas Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sebesar Rp.417.659.745,00
Menurut Terbanding : bahwa KPP Pratama Tanah Abang I tidak memeriksa kewajiban PPN Pemohon Banding Kantor Cabang di Bali, karena penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak terjadi di Bedugul, Singaraja, Bali, sehingga yang ditetapkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) hanya cabang perusahaan. Atas kewajiban perpajakan cabang perusahaan tersebut, telah diperiksa oleh KPP Madya Denpasar. Dengan demikian, alasan Pemohon Banding yang menyebutkan bahwa Dasar Pengenaan Pajak PPN telah dikenakan pada saat pemeriksaan di KPP Pratama Tanah Abang I, tidak dapat diterima;
Menurut Pemohon : bahwa alasan Pemohon Banding menolak koreksi adalah karena Terbanding melakukan ekualisasi antara revenue pada laba rugi dengan SPM PPN Masa Januari s.d. Desember 1999 sehingga timbul perbedaan sebesar Rp.417.639.745,00 yang dikenakan sebagai dasar pengenaan PPN. Yang menurut Pemohon Banding, apa yang telah dilaporkan oleh Pemohon Banding dalam SPT PPN Masa Januari s.d. Desember 2009 sudah benar;
Pendapat Majelis : bahwa nilai sengketa yang terbukti dalam sengketa banding ini adalah sebesar Rp.417.659.745,00, dengan pokok sengketa adalah Koreksi atas Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sebesar Rp.417.659.745,00;

bahwa alasan koreksi Terbanding adalah;

Koreksi sebesar Rp.417.659.745,00 diperoleh dan hasil ekualisasi antara pendapatan yang terdapat di trial balance yang merupakan objek PPN dengan rincian sebagai berikut:

Jumlah penyerahan menurut Pemeriksa Rp.7.296.277.595,00
Jumlah Penyerahan menurut SPM PPN Rp.6.878.617.580,00 (-)
Koreksi Rp. 417.659.745,00

bahwa sedangkan menurut Pemohon Banding sumber koreksi dari Terbanding adalah “Golf Revenue” dimana didalamnya termasuk “golf fee for staying guest” yang seharusnya bukan objek PPN karena sudah menjadi objek dari Pajak Hotel / Restoran (PB-1);

bahwa Pemohon Banding dalam persidangan menyatakan akan menyampaikan dokumen pendukung yang dapat membuktikan penjelasan Pemohon Banding tersebut;

bahwa menurut Majelis dikarenakan pokok sengketa banding lebih mengarah kepada pembuktian maka Majelis meminta kepada Pemohon Banding untuk dapat menyampaikan bukti-bukti yang terkait guna dilakukan uji bukti dengan Terbanding;

bahwa atas permintaan Majelis tersebut Pemohon Banding telah menyampaikan dokumen terkait dan telah melakukan proses uji bukti dengan Terbanding dengan hasil sebagaimana dilaporkan dalam Berita Acara Pengujian Bukti Yang Disampaikan Pemohon Banding tertanggal 8 Mei 2012 yang pada pokoknya menyatakan :

Uraian Sengketa

Koreksi PPN Objek sengketa Rp. 417.659.745,00

Bukti yang Disampaikan Pemohon Banding
  • Perda PB-1 Hotel;
  • Laporan PB-1 tahun 1999;
  • Ledger 1999;
  • Rekapitulasi Golf Fee For Staying Guest;
Menurut Pemohon Banding
  • Koreksi PPN terjadi pada Golf Revenue,
  • Di dalam Golf Revenue tersebut termasuk golf revenue tamu menginap (staying guest) bermain golf yang menjadi objek PB-1 sesuai dengan Perda Hotel,
  • Objek PB-1 tersebut tidak dibayar selama tahun 1999,
  • selisih antara objek sengketa Rp. 417.659.745,00 dengan objek PB-1 sebesar Rp391.552.834,00adalah Rp. 26.106.911,00 Pemohon setuju untuk dikoreksi menjadi objek PPN,
  • Dokumen transaksi berupa invoice (Faktur), Pemohon Banding kesulitan karena telah lebih 10 tahun (1999). Namun berdasarkan pokok sengketa PPN adalah objek PB-1 yang telah dibayar telah diakui oleh Terbanding termasuk yang dikoreksi PPN oleh Terbanding,
  • Pembayaran PB-1 lengkap dengan pemberian tanggal, no bukti, nilai PB-1 dan bukti pembayarannya setiap bulan selama tahun 1999,
  • Pemohon Banding mohon pertimbangan Majelis atas keterbatasan dokumen faktur yang lebih dari 10 tahun diminta oleh Terbanding.
Menurut Terbanding

bahwa berdasarkan bukti-bukti yang disampaikan oleh Pemohon Banding, Terbanding berpendapat bahwa:
  1. Sengketa yang dikemukakan dalam uji bukti adalah Rp. 391.552.834,00 yang menurut Pemohon Banding adalah objek PB-1 namun oleh pemeriksa dikoreksi karena Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan bukti-bukti yang menunjukkan bahwa objek tersebut termasuk objek PB-1,
  2. Jumlah tersebut (Rp. 391.552.834,00) disajikan dalam bentuk rincian pembayaran PB-1 yang berasal dari Ledger Golf Revenues (Green Fees For Staying Guest) dan PB-1 sedangkan dokumen-dokumen yang dapat menunjukkan bahwa transaksi tersebut terutang dan dibayar PB1- nya atau terutang PPN, Pemohon Banding tidak dapat menunjukkannya,
  3. Berdasarkan hal-hal tersebut Terbanding tidak dapat menyakini bahwa rincian tersebut di atas merupakan objek PB-1, sehingga Terbanding mengusulkan kepada Majelis untuk mempertahankan koreksi.
Pendapat Majelis

bahwa Pemohon Banding dalam persidangan maupun dalam Berita Acara Pengujian Bukti Yang Disampaikan Pemohon Banding a quo menyatakan koreksi Terbanding atas Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sebesar Rp. 417.659.745,00 adalah berasal dari Golf Revenue.

bahwa menurut Pemohon Banding di dalam Golf Revenue tersebut terdapat pula penerimaan dari golf revenue dari tamu yang menginap di hotel “golf fee for staying guest” yang menurut Pemohon Banding bukan objek PPN karena sudah menjadi objek dari Pajak Hotel / Restoran (PB-1).

bahwa menurut Pemohon Banding atas golf revenue yang diterima oleh Pemohon Banding dari penyewa lapangan golf yang tidak menjadi tamu hotel (tidak menginap) telah dipungut PPN-nya serta telah disetor dan dilaporkan oleh Pemohon Banding.

bahwa berdasar penelitian Majelis terhadap dokumen Surat Ketetapan Pajak Daerah serta Surat Pemberitahuan Untuk Wajib Pajak badan / Pemilik Usaha Hotel / Restoran atas nama Pemohon Banding diketahui pembayaran Pajak Hotel / Penginapan atas nama Pemohon Banding pada tahun 1999 adalah sebagi berikut :

No Bulan Pajak Hotel /Penginapan (PB1)
(Rp.)
1 Januari 52.934.930
2 Februari 32.815.801
3 Maret 28.087.356
4 April 33.478.361
5 Mei 22.168.660
6 Juni 38.609.483
7 Juli 35.851.182
8 Agustus 39.318.222
9 September 24.733.080
10 Oktober 28.551.316
11 Nopember 25.055.025
12 Desember 30.422.207

bahwa berdasar pemeriksaan Majelis terhadap dokumen Private Ledger Pemohon Banding untuk periode Juni sampai dengan Desember 1999 diketahui bahwa jumlah pembayaran Pajak Hotel / Penginapan atas nama Pemohon Banding pada periode Juni sampai dengan Desember tahun 1999 adalah sebagai berikut :

No Bulan Pajak Hotel /Penginapan (PB1)
(Rp.)
6 Juni 38.609.483
7 Juli 35.851.182
8 Agustus 39.318.222
9 September 24.733.080
10 Oktober 28.551.316
11 Nopember 25.055.025
12 Desember 30.422.207

bahwa Pemohon Banding dalam persidangan menyatakan tidak dapat menyampaikan perincian Private Ledger untuk periode Januari sampai dengan Mei tahun 1999 dikarenakan adanya perubahan sistem pembukuan Pemohon Banding di bulan Juni 1999.

bahwa diketahui jumlah pembayaran Pajak Hotel / Penginapan (PB 1) dalam dokumen Private Ledger periode Juni sampai dengan Desember tahun 1999 telah sesuai dengan jumlah pembayaran pada dokumen Surat Ketetapan Pajak Daerah, Surat Pemberitahuan Untuk Wajib Pajak Badan / Pemilik Usaha Hotel / Restoran atas nama Pemohon Banding untuk masa Juni sampai dengan Desember 1999.

bahwa berdasar penelitian Majelis terhadap dokumen Private Ledger periode Juni sampai dengan Desember tahun 1999 diketahui bahwa “golf fee for staying guest” yang menjadi pokok koreksi dalam perkara banding ini telah termasuk dalam jumlah pembayaran Pajak Hotel / Penginapan (PB 1).

bahwa Penjelasan Pasal 4A Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1994 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah menyatakan.

Penetapan jenis jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai dengan Peraturan Pemerintah didasarkan atas kelompok-kelompok jasa sebagai berikut :
  1. jasa di bidang pelayanan kesehatan medik, seperti dokter umum, dokter spesialis;
  2. jasa di bidang pelayanan sosial, seperti panti asuhan, jasa pemakaman;
  3. jasa di bidang pengiriman surat;
  4. Jasa di bidang perbankan, asuransi, dan sewa guna usaha dengan hak opsi;
  5. jasa dibidang keagamaan, seperti pemberian khotbah atau dakwah;
  6. jasa di bidang pendidikan;
  7. jasa di bidang kesenian, seperti pementasan kesenian tradisional;
  8. jasa di bidang penyiaran, seperti penyiaran radio dan televisi yang bukan bersifat iklan;
  9. jasa di bidang angkutan umum, seperti angkutan umum di darat dan di laut;
  10. jasa di bidang tenaga kerja, seperti jasa penyelenggaraan latihan bagi tenaga kerja;
  11. jasa di bidang perhotelan;
  12. jasa telepon umum coin-box dan jasa telegram.
bahwa Pemohon Banding menyatakan dalam persidangan maupun dalam Berita Acara Pengujian Bukti Yang Disampaikan Pemohon Banding “golf fee for staying guest” adalah pembayaran yang diterima oleh Pemohon Banding dari tamu hotel (tamu menginap) yang sekaligus bermain golf dalam lapangan golf Pemohon Banding.

bahwa atas penerimaan dari “golf fee for staying guest” merupakan bagian dari pajak daerah yaitu Pajak Hotel / Penginapan (PB1) yang telah pula dibayar pajak daerahnya oleh Pemohon Banding.

bahwa berdasar penelitian Majelis terhadap dokumen Private Ledger atas nama Pemohon Banding serta Berita Acara Pengujian Bukti Yang Disampaikan Pemohon Banding diketahui bahwa jumlah penerimaan dari “golf fee for staying guest” periode Januari sampai dengan Desember tahun 1999 adalah sejumlah Rp.391.552.834,00.

bahwa oleh karenanya Majelis berpendapat penerimaan Pemohon Banding dari “golf fee for staying guest” periode Januari sampai dengan Desember tahun 1999 sejumlah Rp. 391.552.834,00 merupakan penyerahan yang bukan menjadi objek PPN sehingga Majelis berpendapat untuk membatalkan tidak mempertahankan koreksi Terbanding atas Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut yang berasal dari penerimaan “golf fee for staying guest” periode Januari sampai dengan Desember tahun 1999 sebesar Rp. 391.552.834,00.

bahwa atas selisih koreksi Terbanding atas Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sebesar Rp.26.106.911,00 Pemohon Banding menyatakan tidak dapat menyampaikan dokumen yang dapat menyanggah koreksi Terbanding serta dalam Berita Acara Pengujian Bukti Yang Disampaikan Pemohon Banding telah menyatakan setuju untuk dikoreksi oleh Terbanding sebagi Objek PPN sehingga Majelis berpendapat untuk mempertahankan koreksi Terbanding sebesar Rp.26.106.911,00.

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan atas fakta-fakta, bukti-bukti, penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding yang terungkap dalam persidangan, penelitian terhadap berkas banding tersebut di atas, selanjutnya Majelis berkesimpulan untuk:
  • tidak mempertahankan koreksi Terbanding atas Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut yang berasal dari penerimaan “golf fee for staying guest” periode Januari sampai dengan Desember tahun 1999 sebesar Rp. 391.552.834,00.
  • mempertahankan koreksi Terbanding sebesar Rp.26.106.911,00 dikarenakan Pemohon Banding tidak dapat menyampaikan dokumen yang dapat menyanggah koreksi Terbanding.
bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding atas Koreksi Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut masa pajak Januari sampai dengan Desember tahun 1999, sehingga penghitungan besarnya jumlah PPN yang masih harus dibayar oleh Pemohon Banding dihitung kembali dengan perhitungan sebagai berikut :

Uraian Jumlah (Rp.)
Dasar Pengenaan Pajak
- Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri menurut Pemohon Banding 6.878.617.850
- Koreksi Terbanding 417.659.745
- Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri menurut Terbanding 7.296.277.595
- Koreksi Terbanding yang tidak dipertahankan 391.552.834
- Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri menurut Majelis 6.904.724.761
- Penyerahan barang dan jasa yang tidak terutang PPN 3.920.256.230
- Jumlah seluruh penyerahan 10.824.980.991
Pajak Pertambahan Nilai yang harus dipungut/dibayar sendiri 690.472.476
Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan 687.861.785
Jumlah PPN kurang bayar 2.610.691
Sanksi Administrasi Bunga Pasal 13 (2) KUP 1.253.132
Jumlah PPN yang masih harus dibayar 3.863.823
Memperhatikan : Surat Banding Pemohon Banding, Surat Uraian Banding Terbanding, Penjelasan Tertulis sebagai pengganti Surat Bantahan, hasil pemeriksaan dan pembuktian di dalam persidangan.
Mengingat :
1. Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.
2. Ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan berkaitan dengan perkara ini.
Memutuskan : Menyatakan mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding terhadap keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-247/WPJ.17/BD.06/2011 tanggal 09 Maret 2011, tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari s.d. Desember Tahun Pajak 1999 Nomor: 00002/207/99/904/09 tanggal 14 Desember 2009, dengan perhitungan menjadi sebagai berikut :

Uraian Jumlah (Rp.)
Dasar Pengenaan Pajak
- Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri 6.904.724.761
- Penyerahan barang dan jasa yang tidak terutang PPN 3.920.256.230
- Jumlah seluruh penyerahan 10.824.980.991
Pajak Pertambahan Nilai yang harus dipungut/dibayar sendiri 690.472.476
Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan 687.861.785
Jumlah PPN kurang bayar 2.610.691
Sanksi Administrasi Bunga Pasal 13 (2) KUP 1.253.132
Jumlah PPN yang masih harus dibayar 3.863.823

© Copyright 2025 PT INTEGRAL DATA PRIMA