Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-44581/PP/M.XI/16/2013
Jenis Pajak | : | Pajak Pertambahan Nilai | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tahun Pajak | : | 1999 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pokok Sengketa | : | bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi sebesar Rp.417.659.745,00; Koreksi atas Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sebesar Rp.417.659.745,00 |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Menurut Terbanding | : | bahwa KPP Pratama Tanah Abang I tidak memeriksa kewajiban PPN Pemohon Banding Kantor Cabang di Bali, karena penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak terjadi di Bedugul, Singaraja, Bali, sehingga yang ditetapkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) hanya cabang perusahaan. Atas kewajiban perpajakan cabang perusahaan tersebut, telah diperiksa oleh KPP Madya Denpasar. Dengan demikian, alasan Pemohon Banding yang menyebutkan bahwa Dasar Pengenaan Pajak PPN telah dikenakan pada saat pemeriksaan di KPP Pratama Tanah Abang I, tidak dapat diterima; | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Menurut Pemohon | : | bahwa alasan Pemohon Banding menolak koreksi adalah karena Terbanding melakukan ekualisasi antara revenue pada laba rugi dengan SPM PPN Masa Januari s.d. Desember 1999 sehingga timbul perbedaan sebesar Rp.417.639.745,00 yang dikenakan sebagai dasar pengenaan PPN. Yang menurut Pemohon Banding, apa yang telah dilaporkan oleh Pemohon Banding dalam SPT PPN Masa Januari s.d. Desember 2009 sudah benar; | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pendapat Majelis | : | bahwa nilai sengketa yang terbukti dalam sengketa banding ini adalah sebesar Rp.417.659.745,00, dengan pokok sengketa adalah Koreksi atas Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sebesar Rp.417.659.745,00; bahwa alasan koreksi Terbanding adalah; Koreksi sebesar Rp.417.659.745,00 diperoleh dan hasil ekualisasi antara pendapatan yang terdapat di trial balance yang merupakan objek PPN dengan rincian sebagai berikut:
bahwa sedangkan menurut Pemohon Banding sumber koreksi dari Terbanding adalah “Golf Revenue” dimana didalamnya termasuk “golf fee for staying guest” yang seharusnya bukan objek PPN karena sudah menjadi objek dari Pajak Hotel / Restoran (PB-1); bahwa Pemohon Banding dalam persidangan menyatakan akan menyampaikan dokumen pendukung yang dapat membuktikan penjelasan Pemohon Banding tersebut; bahwa menurut Majelis dikarenakan pokok sengketa banding lebih mengarah kepada pembuktian maka Majelis meminta kepada Pemohon Banding untuk dapat menyampaikan bukti-bukti yang terkait guna dilakukan uji bukti dengan Terbanding; bahwa atas permintaan Majelis tersebut Pemohon Banding telah menyampaikan dokumen terkait dan telah melakukan proses uji bukti dengan Terbanding dengan hasil sebagaimana dilaporkan dalam Berita Acara Pengujian Bukti Yang Disampaikan Pemohon Banding tertanggal 8 Mei 2012 yang pada pokoknya menyatakan : Uraian Sengketa Koreksi PPN Objek sengketa Rp. 417.659.745,00 Bukti yang Disampaikan Pemohon Banding
bahwa berdasarkan bukti-bukti yang disampaikan oleh Pemohon Banding, Terbanding berpendapat bahwa:
bahwa Pemohon Banding dalam persidangan maupun dalam Berita Acara Pengujian Bukti Yang Disampaikan Pemohon Banding a quo menyatakan koreksi Terbanding atas Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sebesar Rp. 417.659.745,00 adalah berasal dari Golf Revenue. bahwa menurut Pemohon Banding di dalam Golf Revenue tersebut terdapat pula penerimaan dari golf revenue dari tamu yang menginap di hotel “golf fee for staying guest” yang menurut Pemohon Banding bukan objek PPN karena sudah menjadi objek dari Pajak Hotel / Restoran (PB-1). bahwa menurut Pemohon Banding atas golf revenue yang diterima oleh Pemohon Banding dari penyewa lapangan golf yang tidak menjadi tamu hotel (tidak menginap) telah dipungut PPN-nya serta telah disetor dan dilaporkan oleh Pemohon Banding. bahwa berdasar penelitian Majelis terhadap dokumen Surat Ketetapan Pajak Daerah serta Surat Pemberitahuan Untuk Wajib Pajak badan / Pemilik Usaha Hotel / Restoran atas nama Pemohon Banding diketahui pembayaran Pajak Hotel / Penginapan atas nama Pemohon Banding pada tahun 1999 adalah sebagi berikut :
bahwa berdasar pemeriksaan Majelis terhadap dokumen Private Ledger Pemohon Banding untuk periode Juni sampai dengan Desember 1999 diketahui bahwa jumlah pembayaran Pajak Hotel / Penginapan atas nama Pemohon Banding pada periode Juni sampai dengan Desember tahun 1999 adalah sebagai berikut :
bahwa Pemohon Banding dalam persidangan menyatakan tidak dapat menyampaikan perincian Private Ledger untuk periode Januari sampai dengan Mei tahun 1999 dikarenakan adanya perubahan sistem pembukuan Pemohon Banding di bulan Juni 1999. bahwa diketahui jumlah pembayaran Pajak Hotel / Penginapan (PB 1) dalam dokumen Private Ledger periode Juni sampai dengan Desember tahun 1999 telah sesuai dengan jumlah pembayaran pada dokumen Surat Ketetapan Pajak Daerah, Surat Pemberitahuan Untuk Wajib Pajak Badan / Pemilik Usaha Hotel / Restoran atas nama Pemohon Banding untuk masa Juni sampai dengan Desember 1999. bahwa berdasar penelitian Majelis terhadap dokumen Private Ledger periode Juni sampai dengan Desember tahun 1999 diketahui bahwa “golf fee for staying guest” yang menjadi pokok koreksi dalam perkara banding ini telah termasuk dalam jumlah pembayaran Pajak Hotel / Penginapan (PB 1). bahwa Penjelasan Pasal 4A Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1994 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah menyatakan. Penetapan jenis jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai dengan Peraturan Pemerintah didasarkan atas kelompok-kelompok jasa sebagai berikut :
bahwa atas penerimaan dari “golf fee for staying guest” merupakan bagian dari pajak daerah yaitu Pajak Hotel / Penginapan (PB1) yang telah pula dibayar pajak daerahnya oleh Pemohon Banding. bahwa berdasar penelitian Majelis terhadap dokumen Private Ledger atas nama Pemohon Banding serta Berita Acara Pengujian Bukti Yang Disampaikan Pemohon Banding diketahui bahwa jumlah penerimaan dari “golf fee for staying guest” periode Januari sampai dengan Desember tahun 1999 adalah sejumlah Rp.391.552.834,00. bahwa oleh karenanya Majelis berpendapat penerimaan Pemohon Banding dari “golf fee for staying guest” periode Januari sampai dengan Desember tahun 1999 sejumlah Rp. 391.552.834,00 merupakan penyerahan yang bukan menjadi objek PPN sehingga Majelis berpendapat untuk membatalkan tidak mempertahankan koreksi Terbanding atas Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut yang berasal dari penerimaan “golf fee for staying guest” periode Januari sampai dengan Desember tahun 1999 sebesar Rp. 391.552.834,00. bahwa atas selisih koreksi Terbanding atas Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sebesar Rp.26.106.911,00 Pemohon Banding menyatakan tidak dapat menyampaikan dokumen yang dapat menyanggah koreksi Terbanding serta dalam Berita Acara Pengujian Bukti Yang Disampaikan Pemohon Banding telah menyatakan setuju untuk dikoreksi oleh Terbanding sebagi Objek PPN sehingga Majelis berpendapat untuk mempertahankan koreksi Terbanding sebesar Rp.26.106.911,00. bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan atas fakta-fakta, bukti-bukti, penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding yang terungkap dalam persidangan, penelitian terhadap berkas banding tersebut di atas, selanjutnya Majelis berkesimpulan untuk:
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Memperhatikan | : | Surat Banding Pemohon Banding, Surat Uraian Banding Terbanding, Penjelasan Tertulis sebagai pengganti Surat Bantahan, hasil pemeriksaan dan pembuktian di dalam persidangan. | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Mengingat | : |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Memutuskan | : | Menyatakan mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding terhadap keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-247/WPJ.17/BD.06/2011 tanggal 09 Maret 2011, tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari s.d. Desember Tahun Pajak 1999 Nomor: 00002/207/99/904/09 tanggal 14 Desember 2009, dengan perhitungan menjadi sebagai berikut :
|
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.