Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.69439/PP/M.IIIA/15/2016

Jenis Pajak : Pajak Penghasilan Badan
Tahun Pajak : 2006
Pokok Sengketa : bahwa berdasarkan penelitian atas data dan keterangan yang ada dalam berkas banding dapat diketahui bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi Terbanding atas Penghasilan Neto Tahun Pajak 2006 sebesar US$ 83,391.92 yang terdiri dari :

1. Koreksi Harga Pokok Penjualan US$ 57,926.54
Terdiri dari :
a. Biaya Entertainment sebesar US$ 56,600.57
b. Biaya Miscellaneous sebesar US$ 1,325.97
2. Koreksi Pengurang Penghasilan Bruto US$ 25,465.38
Terdiri dari :
a. Biaya Entertainment sebesar US$ 22,142.59
b. Biaya Miscellaneous sebesar US$ 3,322.79
yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

bahwa pembahasan pokok sengketa diatas adalah sebagai berikut :
  1. Koreksi Biaya Entertaiment sebesar US$ 78,743.16 terdiri dari:
  1. Pada Harga Pokok Penjualan sebesar US$ 56,600.57
  2. Pada Pengurang Penghasilan Bruto sebesar US$ 22,142.59
Menurut Terbanding : bahwa Pemeriksa melakukan koreksi atas Biaya Entertainment karena Biaya Entertainment sebesar US$ 56.600,57 tersebut merupakan pemberian fasilitas bagi Mr. AAA (Pemegang Saham dan Direktur Perusahaan) dimana biaya tersebut “amat sulit” dipisahkan apakah entertainment tersebut untuk kepentingan perusahaan atau bukan;
Menurut Pemohon : bahwa Pemohon Banding dalam persidangan menyatakan tidak setuju dengan pendapat Terbanding yang menyatakan amat sulit dipisahkan atas entertainment bagi kepentingan usaha atau bukan, berdasarkan voucher dan invoice seharusnya dapat dilakukan pemisahan atas entertainment bagi kepentingan usaha atau bukan yaitu dengan :
  1. Mengidentifikasi semua transaksi-transaksi yang terdapat dalam lembaran penagihan kartu kredit
  2. Berdasarkan transaksi dalam lembaran kartu kredit, bagian keuangan/pembukuan meminta klarifikasi dan bukti-bukti pengeluaran dari si pemakai kartu kredit untuk dicocokkan dengan data yang terdapat dalam lembaran penagihan.
  3. Bahwa pada data berupa tagihan/bill, kwitansi yang pada umumnya dari restaurant, telah dicamtumkan identitas yang dijamu Berta sifat jamuan apakah untuk entertainment atau tujuan lain.
  4. Setelah dilakukan klarifikasi baru bagian keuangan memutuskan apakah atas tagihan kartu kredit yang tidak didukung oleh bukti-bukti pengeluaran dapat dibayar semuanya atau sebagian.
Menurut Majelis : bahwa Terbanding melakukan koreksi atas biaya entertaiment pada Harga Pokok Penjualan sebesar US$ 56.600,57 karena Biaya Entertainment tersebut merupakan pemberian fasilitas kartu kredit bagi Mr. AAA (Pemegang Saham dan Direktur Perusahaan) yang mana tagihan tersebut dibebankan kepada perusahaan;

bahwa Terbanding tidak dapat menerima system pemberian kartu kredit ke Mr. Yuki Kasugi karena tidak dapat diketahui pengeluaran Mr. AAA apakah pengeluaran untuk kepentingan perusahaan atau kepentingan pribadinya karena berdasarkan daftar nominative yang diberikan oleh Pemohon Banding misalnya untuk jamuan makan tidak disebutkan dengan siapa Mr. AAA melakukan jamuan makan;

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan pendapat Terbanding yang menyatakan amat sulit dipisahkan atas entertainment bagi kepentingan usaha atau bukan, berdasarkan voucher dan invoice seharusnya dapat dilakukan pemisahan atas entertainment bagi kepentingan usaha atau bukan;

bahwa Pemohon Banding dalam persidangan menyatakan telah melakukan koreksi fiskal biaya entertaiment yang tidak berhubungan dengan kegiatan usaha, sedangkan koreksi Terbanding adalah yang benar-benar merupakan biaya yang berhubungan dengan kegiatan usaha;

bahwa menurut Pemohon Banding berdasarkan Invoice dan voucher seharusnya dapat dilakukan pemisahan atas entertaiment bagi kepentingan usaha atau bukan;

bahwa dalam persidangan Pemohon Banding memperlihatkan daftar nominatif yang berisi nama-nama pihak penerima entertainment tersebut;

bahwa sesuai dengan keterangan Pemohon Banding, berdasarkan SOP yang ada di perusahaan Pemohon Banding, Mr. AAA wajib melaporkan siapa saja yang di entertaiment olehnya;

bahwa Pemohon Banding dalam persidangan juga telah menjelaskan bagaimana prosedur/upaya yang dilakukan oleh perusahaan untuk dapat memisahkan mana yang merupakan pengeluaran untuk kegiatan usaha atau bukan;

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis dapat meyakini atas pemakaian kartu kredit yang dikoreksi oleh Terbanding tersebut terkait dengan kegiatan usaha;

bahwa Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor:SE-27/PJ.22/1986
tanggal 14 Juni1986 mengatur Biaya "entertainment", representasi, jamuan dan sejenisnya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan pada dasarnya dapat dikurangkan dari penghasilan bruto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-undang Pajak Penghasilan 1984.

bahwa selanjutnya Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor:SE-27/PJ.22/1986 tanggal 14 Juni 1986 mengatur, Wajib Pajak yang mengurangkan biaya-biaya tersebut dari penghasilan brutonya, agar melampirkan pada Surat Pemberitahuan Tahunan daftar nominatif;

bahwa berdasarkan pemeriksaan dalam persidangan Pemohon Banding juga telah melampirkan Daftar Nominatif tersebut sebagai lampiran SPT Tahun 1986;

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan Majelis berkesimpulan terbukti biaya entertaiment yang dikeluarkan oleh Pemohon terkait dengan kegiatan usaha sehingga sesuai dengan ketentuan Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000 dapat dikurangkan dari penghasilan bruto;

bahwa sesuai dengan Pasal 78 Undang-undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak yang menyatakan bahwa : "Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim"

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dan penilaian Majelis atas bukti-bukti dan keterangan yang diberikan oleh para pihak yang terungkap di dalam persidangan serta peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, Majelis berkeyakinan bahwa koreksi Terbanding atas biaya entertaiment pada HPP sebesar US$ 56.600,57 dan biaya entertaiment pada Pengurang Penghasilan Bruto sebesar US$ 22.142,59, tidak dapat dipertahankan;
  1. Biaya Miscellaneous sebesar US$ 4,648.76 terdiri dari:
    1. Pada Harga Pokok Penjualan sebesar US$ 1.325,97
    2. Pada Pengurang Penghasilan Bruto sebesar US$ 3.322,79
Menurut Terbanding : bahwa Pemeriksa melakukan koreksi atas biaya Miscellaneous karena biaya miscellaneous sebesar US$1.325,97 tersebut merupakan pemberian dalam bentuk natura bagi pegawai;
Menurut Pemohon : bahwa Pemohon Banding telah melakukan koreksi fiskal atas biaya miscellaneous;

bahwa biaya miscellaneous yang tidak dikoreksi merupakan biaya yang berhubungan dengan kegiatan usaha perusahaan;

bahwa baik dalam proses pemeriksaan, maupun dalam proses penelitian keberatan, semua dokumen- dokumen/ bukti-bukti yang berhubungan dengan entertainment telah diserahkan;
Menurut Majelis : bahwa alasan Terbanding dalam mengoreksi Biaya Miscellanous baik di Harga Pokok Penjualan maupun Pengurang Penghasilan Bruto dikarenakan biaya-biaya tersebut merupakan pemberian dalam bentuk natura bagi pegawai;

bahwa koreksi Terbanding atas Biaya Miscellanous pada awalnya adalah sebesar US $ 4.648,79 namun dalam persidangan Terbanding menyampaikan rincian biaya Miscellanous sebesar US$ 5,097.47;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas bukti pendukung, penjelasan para pihak, peraturan perundang- undangan yang terkait serta keyakinan Majelis, dari rincian sebesar US $ 5,097.47 diperoleh kesimpulan sebagai berikut:

  • bahwa sebesar US $ 584,61 telah dikoreksi oleh Pemohon Banding sehingga terjadi koreksi ganda dan koreksi Terbanding seharusnya US $ 0;
  • bahwa Biaya Banquet Training SMK 03 memang berupa biaya dalam bentuk natura (makan-minum) yang dikeluarkan untuk latihan kerja siswa sekolah di perusahaan Pemohon Banding dan tidak ada hubungan dengan pekerjaan atau jasa sebagaimana dimaksud Pasal 9 ayat (1) huruf e UU PPh Tahun 2000, koreksi Terbanding sebesar US $ 176.31 dibatalkan;
  • bahwa atas koreksi biaya Tax 21 G&A Mar- 06 sebesar US $ 3,157.88 telah dikoreksi oleh Pemohon Banding sebesar US $ 3,111.49. Oleh karena itu jumlah koreksi Terbanding seharusnya hanya $ 3,157.88 - $ 3,111.49 = US $ 46.39;
  • bahwa sebesar $ 871.30 telah dikoreksi oleh Pemohon Banding sehingga terjadi koreksi ganda dan koreksi Terbanding seharusnya US $ 0;
  • bahwa biaya Iuran & Kalender US $ 11.02 masih dalam kaitan dengan perusahaan Pemohon Banding dan dapat dibebankan sebagai biaya;
  • biaya lainnya dalam koreksi Biaya Miscellanous yakni sebesar US $ 342.74 tetap dipertahankan;

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Majelis tersebut, jumlah koreksi atas Biaya Miscellanous yang dipertahankan adalah :

Journal Code Transaksi No. Date Description Debit
BC0605 00010 05/08/2006 CETAK FOTO 2X3 KOSUGI 1,70
B60605 00011 05/22/2006 DANCOW MILK 66,14
PC0605 00052 05/22/2006 SNACK AUDITOR 13485 : 2003 6,02
JV0607 00057 07/30/2006 Cor. Tax-21 G&A Mar-06 46,39
B60609 00004 09/06/2006 ANNUAL FEE BII-CARD 32,93
13606111 00012 11/17/2006 AQUA,INV.2621,OCT'06 12,53
660612 00004 12/07/2006 INDOVISION,DEC-JAN'07 12,34
B60612 00008 12/11/2006 Visa Card "Permata" 99,39
B60701 00005 01/09/2007 VISA CARD,DEC'06 65,30
TOTAL 342,74

bahwa sesuai dengan Pasal 78 Undang-undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak yang menyatakan bahwa : "Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim"

bahwa berdasarkan hal yang diuraikan di atas Majelis berpendapat atas Biaya Miscellanous sebesar US $ 342.74 tetap dipertahankan dan koreksi sebesar US $ 4.306.05 (US $ 4.648,79 – US $ 342.74) dibatalkan;
Menimbang : bahwa dalam perkara banding ini tidak terdapat sengketa mengenai kredit pajak;
Menimbang : bahwa dalam perkara banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Sanksi Administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya;
Menimbang : bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding, dengan perhitungan sebagai berikut :

Penghasilan Netto menurut Keputusan Terbanding USD 679,869.86 Koreksi yang tidak dapat dipertahankan:

- Biaya Entertainment USD 78,743.16
- Biaya Miscellanous USD 4,306.05
Jumlah koreksi yang tidak dapat dipertahankan USD 83,049,21
Penghasilan Netto menurut Majelis USD 596,820.65
Mengingat :
1. Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak,
2. Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000,
3. Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000,
4. Ketentuan Perundang-undangan terkait,
Memutuskan : Menyatakan Mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-445/WPJ.07/BD.05/2009 tanggal 14 April 2009 mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2006 Nomor : 00165/406/06/052/08 tanggal 11 Juni 2008, atas nama: XXX, dan menghitung kembali jumlah Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2006 terutang menjadi sebagai berikut :

Penghasilan Netto USD 596,820.65
Pajak Penghasilan Terutang USD 177,132.32
Kredit Pajak USD 279,526.83
PPh kurang/lebih bayar (USD 102,394.51)
Sanksi Administrasi USD 0.00
Jumlah PPh yang masih harus dibayar (USD 102.394.51)

Demikian diputus di Jakarta pada hari Selasa tanggal 10 Agustus 2010 berdasarkan musyawarah Majelis VII Pengadilan Pajak yang ditunjuk dengan Surat Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor: Pen.00275/PP/PM/III/2010 tanggal 2 Maret 2009, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:

FF, SE, Ak, M.Sc sebagai Hakim Ketua,
Drs. GG sebagai Hakim Anggota,
Drs. HH sebagai Hakim Anggota,
Drs. DD, M.Si sebagai Panitera Pengganti,

Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis IIIA Pengadilan Pajak dalam sidang pada hari Kamis tanggal 24 Maret 2016 dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:

Dr. AA, S.H., M.H., M.Si, sebagai Hakim Ketua,
M.Z. CC, S.H., M.Kn. sebagai Hakim Anggota,
FF, S.E., S.H., M.M., M.H., C.Fr.A sebagai Hakim Anggota,
Drs. DD, M.Si., sebagai Panitera Pengganti,

Dengan dihadiri oleh para Hakim anggota, Panitera Pengganti, serta tidak dihadiri oleh Pemohon Banding maupun Terbanding ;

© Copyright 2025 PT INTEGRAL DATA PRIMA