Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
Putusan Nomor : Put-70092/PP/M.XVIIA/19/2016
Jenis Pajak | : | Bea Masuk | ||||||||||||||||||
Tahun Pajak | : | 2014 | ||||||||||||||||||
Pokok Sengketa | : | bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam banding ini adalah penetapan Nilai Pabean atas importasi berupa 4 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB negara asal China dengan Nilai Pabean yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 521208 tanggal 23 Desember 2014 sebesar CIF USD 23,328.00 yang ditetapkan Terbanding menjadi Nilai Pabean sebesar CIF USD 36,158.40 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; | ||||||||||||||||||
Menurut Terbanding | : | bahwa berdasarkan penelitian dokumen nilai transaksi disimpulkan bahwa dokumen pendukung tidak lengkap dan tidak memadai untuk mendukung pembuktian bahwa harga yang diberitahukan merupakan harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar. | ||||||||||||||||||
Menurut Pemohon Banding | : | bahwa Pemohon Banding telah menyampaikan semua dokumen-dokumen sesuai UU Kepabeanan dan juga telah menyerahkan Hard Copy bukti "Proceed Devisa lmpor yang di boyar per rekening bank devise perusahaan. Pemohon Banding memohon Perhitungan Bunga Bungs sesuai UU. Kepabeanan yang berlaku di bayarkan atas Jaminan Tunai permohonan Banding ini seperti Iazimnya kepada Perusahaan dikenakan 2% Kolau terlambat membayar Tagihan Notul. | ||||||||||||||||||
Menurut Majelis | : | bahwa sesuai Keputusan Terbanding Nomor: KEP-2246/KPU.01/2015 tanggal 17 Maret 2015, tidak terdapat bukti-bukti yang memadai guna mendukung pembuktian bahwa harga yang diberitahukan merupakan harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar, sehingga disimpulkan bahwa harga transaksi yang diberitahukan tidak dapat diteliti dan diyakini kebenarannya. bahwa sesuai Pasal 15 Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 menyebutkan Nilai Pabean untuk penghitungan Bea Masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan; bahwa sesuai Pasal 8 Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 1 September 2010 tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk, Nilai Transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) tidak digunakan untuk menentukan Nilai Pabean dalam hal:
bahwa dalam persidangan Pemohon Banding memberikan bukti-bukti pendukung nilai transaksi berupa:
bahwa dalam persidangan Terbanding memberikan tanggapan tertulis atas bukti-bukti yang diberikan oleh Pemohon Banding dengan surat Nomor: S-309/KPU.01/BD.1001/2016 tanggal 5 Februari 2016 yang pada pokoknya mengemukakan sebagai berikut: bahwa dokumen Sales contract, purchase order serta bukti korespondensi pemesanan barang dan bukti korespondensi negosiasi harga tidak terlampir sehingga tidak dapat diketahui perikatan/perjanjian tentang harga yang disepakati, waktu dan metode pembayaran dan hal-hal yang menyangkut akad jual beli terhadap barang impor ybs; bahwa Pemohon melampirkan Vendor Payment dan didalam dokumen tersebut tercantum PO number PO-SI091/P20140920 dan PO date 29 Sep 2014 dengan Amount USD 23.328,00 yang jika dikonversikan (rate IDR 12.570,-) sebesar Rp.293.232.960,00. Hal ini membuktikan bahwa dalam proses transaksi jual bell didahului dengan pemesanan (Purchase Order), namun dalam persidangan dokumen dimaksud tidak terlampir; bahwa pada dokumen Proforma Invoice yang dilampirkan Pemohon tidak terdapat nama dan tanda tangan maupun stempel dari pihak buyer/perusahaan yang bertanggung jawab atas transaksi tersebut padahal dalam dokumen Comm. Invoice dan Packing List terdapat tanda tangan/stempel, sehingga validitas Proforma Invoice diragukan.sehingga tidak dapat diketahui pihak yang bertanggung jawab; bahwa dalam Comm.Invoice nomor P20140920 tanggal 20 November 2014 tercantum Contract No. 20140920. Hal ini membuktikan bahwa dalam proses transaksi jual bell terdapat dokumen berupa Sales Contract, namun dalam persidangan dokumen dimaksud tidak terlampir; bahwa dokumen Proforma Invoice dengan nomor P20140920 dan Comm.Invoice nomor PX0XX0XX0 diterbitkan pada tanggal 20 November 2014; bahwa barang impor dikirim oleh Pemasok sesuai Bill of Lading nomor HASLME80B4004V00 tanggal 08 Desember 2014; bahwa pemohon melunasi atas barang impor sesuai dengan T/T nomor 153048 pada tanggal 18 Desember 2014 sebesar USD 23.328,00 (tercatat pada rek. Koran Bank AAA); berdasarkan huruf e s.d. g diatas, maka disimpulkan pada saat terbitnya Invoice telah terjadi pengakuan hutang namun Pemohon tidak melampirkan pencatatan atas pengakuan hutang; bahwa Pemohon melampirkan Vendor Payment (Form no. BBK-SHP-1412004 tanggal 8 Desember 2014) dengan nilai transaksi sebesar USD 23328,00 (IDR.293.232.960,00); bahwa Pemohon melampirkan pencatatan dengan Account Name Ekonomi Rupiah, dan atas nilai transaksi pada huruf k diatas dicatat pada kolom kredit pada tanggal 18 Desember 2014; bahwa Pemohon melampirkan pencatatan dengan Account Name Pembayaran Dibayar Dimuka, dan terdapat pencatatan atas nilai transaksi pada huruf k diatas dalam kolom debit pada tanggal 18 Desember 2014 dan dalam kolom kredit pada tanggal 24 Desember 2014. bahwa berdasarkan tersebut diatas, maka disimpulkan Pemohon tidak melampirkan pembukuan secara lengkap (jurnal umum, buku besar dan buku persediaan), maka menyebabkan tidak dapat dilakukan uji silang antara data-data yang ada dengan pembukuan perusahaan sehingga tidak bisa meyakini bahwa harga yang diberitahukan oleh perusahaan dalam PIB merupakan harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar; bahwa Pemohon Banding dalam persidangan menyerahkan tanggapan tertulis atas tanggapan Terbanding atas bukti-bukti nilai transaksi dengan surat Nomor: 20151215/SI/IX/2015/410 tanggal 15 Desember 2015 yang pada pokoknya mengemukakan sebagai berikut: bahwa ditanyakan mengenai sales contract, purschae order dan bukti korespondensi. Berikut penjelasan Pemohon Banding, yaitu Pemohon Banding menggunakan Proforma Invoice untuk setiap shipment, dimana dinyatakan quantitas barang , jenis barang dan harga yang sudah disetujui. Mengenai bukti korespondensi, Pemohon Banding melakukan perjalanan ke China antara 3-4 kali dalam setahun. Pada kunjungan Pemohon Banding tersebut harga barang langsung dinegosiasikan dengan penjual, berikut juga dengan quantitas dnn tanggal pengapalan; bahwa ditanyakan mengenai PO Pemohon Banding yang tertera di Vendor Payment Pemohon Banding yang diserahkan di sidang. Perlu Pemohon Banding jelaskan bahwa nomor PO yang dimaksudkan, adalah buatan Pemohon Banding sendiri. Ini dilakukan karena software accounting Pemohon Banding menggunakan format seperti ini, dan tidak menggunakan format Proforma Invoice. Dapat dilihat ada kemiripan nomor PO tersebut, dengan nomor Proforma Invoice Pemohon Banding dan juga tanggal keduanya persis sama; bahwa dinyatakan bahwa Proforma Invoice tidak tertera stempel dan tanda tangan oleh pihak eksporter. Perlu Pemohon Banding jelaskan bahwa ini adalah proforma invoice dan bukan Final Document, dimana harus tertera tanda tangan dan stempel. Jika masih ada keraguan oleh Terbanding dapat mengirim email kepada perusahaan tersebut atau bahkan ditelpon; bahwa ditanyakan mengenai tanggal proforma invoice dibuka terlebih dahulu kemudian setelah pengapalan baru dibuka commercial Invoice. Untuk itu Pemohon Banding menggunakan buku Pembayaran Dibayar Dimuka, dan pada saat ada penerimaan secara fisik di Pemohon Banding baru Pemohon Banding melakukan entry di buku stock sesuai tanggal PIB; bahwa ditanyakan mengenai kelengkapan pembukuan Pemohon Banding. Perlu Pemohon Banding ingatkan bahwa lingkup kerja Terbanding banyalah untuk menentukan apakah harga perolehan Pemohon Banding wajar atau tidak. Bukan. sebagai Tax Audit atau Tax officer. Pemohon Banding merasa dari Terbanding hanya mengada ada, dan menggunakan berbagai cara hanya untuk menang di sidang. bahwa Majelis melakukan penelitian lebih lanjut atas bukti-bukti yang diberikan oleh Pemohon Banding; bahwa atas pernyataan Terbanding yang menyatakan data dan atau bukti pendukung yang diserahkan tidak memadai untuk dapat meyakini nilai transaksi sebagai nilai pabean yang sebenarnya atas seharusnya dibayar tidak dapat diterima oleh Majelis karena Pemohon Banding dalam persidangan memberikan dokumen pendukung nilai transaksi antara lain, Invoice, Packing List, Bill of Lading, Asuransi, Rekening Koran, T/T, Buku Besar Kas/Bank, Faktur, Kartu Stock dan SPT Masa PPN; bahwa alasan Pemohon Banding mengajukan banding karena nilai transaksi yang Pemohon Banding beritahukan dalam PIB Nomor: 521208 tanggal 23 Desember 2014 sebesar CIF USD 23,328.00 adalah nilai transaksi yang sebenarnya; bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyampaikan dokumen pendukung nilai transaksi;
bahwa hasil pemeriksaan atas dokumen impor dan bukti-bukti yang diserahkan Pemohon Banding dalam persidangan adalah sebagai berikut: bahwa Pemohon Banding melakukan negosiasi harga kepada pihak supplier melalui telepon; bahwa atas pesanan Pemohon Banding, pihak supplier yaitu BBB Textile Co.Ltd. membuat Commercial Invoice Nomor: PX0XX0XX0 tanggal 20 November 2014, sebesar USD 23,328.00 Gross Weight: 19477 kgs, Net Weight: 19375 kgs; bahwa supplier selanjutnya melakukan pengiriman barang dengan Bill of Lading Nomor: HASLME80A4004V00 tanggal 8 Desember 2014 yang menerangkan hal-hal sebagai berikut:
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap dokumen impor yang disampaikan Pemohon Banding, diketahui barang yang diimpor Pemohon Banding sesuai dengan Commercial Invoice Nomor: PX0XX0XX0 tanggal 20 November 2014 adalah Carpet, Tufted, Material:100% Polyester 4 ukuran sesuai PIB dari BBB Textile Co.Ltd. dengan harga sebesar CIF USD 23,328.00; bahwa asuransi ditutup di luar negeri dibuktikan Cargo Transportation Insurance Policy Nomor: PL11210212 tanggal 8 Desember 2014 untuk Commercial Invoice Nomor: PX0XX0XX0 tanggal 20 November 2014 dengan Bill of Lading Nomor: HASLME80A4004V00 tanggal 8 Desember 2014; bahwa impor Carpet, Tufted, Material:100% Polyester 4 ukuran sesuai PIB dengan Bill of Lading Nomor: HASLME80A4004V00 tanggal 8 Desember 2014 dan Commercial Invoice Nomor: PX0XX0XX0 tanggal 20 November 2014 telah diberitahukan dalam PIB Nomor: 438387 tanggal 30 Oktober 2014 dengan Nilai Pabean sebesar CIF USD 23,328.00; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap dokumen impor Pemohon Banding, diketahui barang yang di impor sesuai dengan PIB Nomor: 521208 tanggal 23 Desember 2014 adalah Carpet, Tufted, Material:100% Polyester 4 ukuran sesuai PIB dari BBB Textile Co.Ltd dengan Nilai Pabean sebesar CIF USD 23,328.00 telah sesuai dengan Commercial Invoice Nomor: PX0XX0XX0 tanggal 20 November 2014, Packing List tanggal 20 November 2014 dan Bill of Lading Nomor: HASLME80A4004V00 tanggal 8 Desember 2014; bahwa atas barang impor dengan Commercial Invoice Nomor: PX0XX0XX0 tanggal 20 November 2014 tersebut telah dibayar oleh Pemohon Banding sebesar USD 23,328.00 sesuai dengan bukti Aplikasi Transfer melalui Bank AAA tanggal 18 Desember 2014; bahwa atas pembayaran oleh Pemohon Banding sebesar USD 23,328.00 dengan Aplikasi Transfer melalui Bank AAA tanggal 18 Desember 2014 sebesar USD 23,328.00 tersebut, telah didukung dengan Rekening Koran bulan Desember 2014, dan telah dicatat di dalam General Ledger Pemohon Banding pada bulan Desember 2014; bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap bukti-bukti pendukung kebenaran nilai transaksi, penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan dan data yang ada dalam berkas banding, Majelis berkesimpulan bahwa harga transaksi yang tercantum dalam Commercial Invoice Nomor: PX0XX0XX0 tanggal 20 November 2014 telah diberitahukan sebagai Nilai Pabean dalam PIB Nomor: 521208 tanggal 23 Desember 2014 sebesar CIF USD 23,328.00; bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas terbukti Pemohon Banding telah mengimpor Carpet, Tufted, Material:100% Polyester 4 ukuran sesuai PIB dari BBB Textile Co.Ltd. sebagaimana tercantum dalam Commercial Invoice Nomor: PX0XX0XX0 tanggal 20 November 2014 dan telah diberitahukan dalam PIB Nomor: 521208 tanggal 23 Desember 2014 dengan Nilai Pabean sebesar CIF USD 23,328.00 adalah harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar; bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap bukti-bukti pendukung kebenaran nilai transaksi, penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan dan data yang ada dalam berkas banding, Majelis berkesimpulan bahwa harga transaksi yang tercantum dalam Commercial Invoice Nomor: PX0XX0XX0 tanggal 20 November 2014 adalah harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar Pemohon Banding, dan telah diberitahukan sebagai Nilai Pabean dalam PIB Nomor: 521208 tanggal 23 Desember 2014 sebesar CIF USD 23,328.00; bahwa berdasarkan pemeriksaan dalam persidangan dan penelitian terhadap bukti-bukti yang ada Majelis berketetapan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding; |
||||||||||||||||||
Mengingat | : | Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006, dan Peraturan perundang-undangan Perpajakan; | ||||||||||||||||||
Memutuskan | : | Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-2246/KPU.01/2015 tanggal 17 Maret 2015 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SPTNP Nomor: SPTNP-000451/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2015 tanggal 09 Januari 2015 atas nama Pemohon Banding dan menetapkan Nilai Pabean atas importasi Carpet, Tufted, Material:100% Polyester 4 ukuran sesuai PIB negara asal China sesuai dengan yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 521208 tanggal 23 Desember 2014 sebesar CIF USD 23,328.00; Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan yang dicukupkan pada hari Rabu tanggal 2 Maret 2016 oleh Majelis XVIIA Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis Hakim dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Putusan Nomor:Put-70092/PP/M.XVIIA/19/2016 di ucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis XVIIA pada hari Rabu tanggal 13 April 2016 dengan susunan Majelis Hakim dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
yang dihadiri oleh para Hakim Anggota dan Panitera Pengganti dan tidak dihadiri oleh Terbanding maupun Pemohon Banding. |
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.