Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
PUTUSAN
Nomor 2394/B/PK/Pjk/2021
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH AGUNG
memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara:
PT DFG, beralamat di Kampung BB, Kecamatan FG, Kabupaten Tulang Bawang, Provinsi Lampung, (alamat korespondensi di Gedung GH X Lt.X Jalan H.R. HG Kav. HX-X Kel. JK, Jakarta Selatan XXXX0),
yang diwakili oleh AA, jabatan Direktur;
Pemohon Peninjauan Kembali;
Lawan
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, tempat kedudukan di Jl. Jend. CC, Jakarta XXXX0;
Dalam hal ini diwakili oleh kuasa DD, jabatan Pemeriksa Bea dan Cukai Madya, pada Direktorat Keberatan Banding dan Peraturan, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, dan kawan-kawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-144/BC.06/2021, tanggal 29 April 2021;
Termohon Peninjauan Kembali;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-011930.45/2019/PP/M.XIXB Tahun 2020, tanggal 7 Desember 2020, yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum banding yang pada pokoknya sebagai berikut:
Membatalkan Keputusan Terbanding Nomor KEP-131/WBC.06/2019 tanggal 28 Agustus 2019 dan Penetapan Terbanding Nomor SPTNP-000063/WBC.06/KPP.MP.03/2019 tanggal 21 Mei 2019 sehingga Hutang PPN sebesar Rp182.987.000,00 atas impor bahan baku pakan ikan menjadi Nihil;
Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukan surat uraian banding tanggal 15 Januari 2020;
Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-011930.45/2019/PP/M.XIXB Tahun 2020, tanggal 7 Desember 2020, yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:
Menolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-131/WBC.06/2019 tanggal 28 Agustus 2019 tentang Penetapan Atas Keberatan PT DFG Terhadap Penetapan Yang Dilakukan Oleh Pejabat Bea Dan Cukai Dalam Surat Penetapan Tarif Dan/Atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-000063/WBC.06/KPP.MP.03/2019 tanggal 21 Mei 2019, atas nama: PT DFG, NPWP 0X.XXX.XXX.X-XXX.000 yang beralamat sesuai NPWP di Kampung BB, Kecamatan FG, Kabupaten Tulang Bawang, Provinsi Lampung, alamat korespondensi di Gedung GH X Lt.X Jalan HR HG Kav. HX-X Kel. JK Jakarta Selatan, XXXX0, dan menetapkan Pajak Pertambahan Nilai atas barang impor Crude Salmon Oil (Raw Material For Animal Feed) 1443007805, pos tarif 1504.20.90 dengan PIB Nomor 001257 tanggal 03 Mei 2019, dengan pembebanan tarif PPN sebesar 10% (Bayar) sesuai keputusan Terbanding Nomor: KEP-131/WBC.06/2019 tanggal 28 Agustus 2019, sehingga jumlah PPN yang masih harus dibayar sebesar Rp182.987.000,00 (seratus delapan puluh dua juta sembilan ratus delapan puluh tujuh ribu rupiah);
Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 30 Desember 2020, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 19 Maret 2021, dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 19 Maret 2021;
Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 19 Maret 2021 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut:
- Mengabulkan seluruhnya permohonan peninjauan kembali dengan seluruhnya, Membatalkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor: PUT- 0011930.45/2019/PP/M.XIXB Tahun 2020 tanggal 7 Desember 2020 atas KEP-131/WBC.06/2019 tanggal 28 Agustus 2019 terhadap SPTNP-000063/WBC.06/KPP.MP.03/2019 tanggal 21 Mei 2019, menyatakan Hutang Pajak PPN Rp182.987.000,00 (seratus delapan puluh dua juta sembilan ratus delapan puluh tujuh ribu rupiah) menjadi Rp0,00 atau Nihil;
- Menghukum Termohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) untuk membayar seluruh pokok sengketa, administrasi dan bunga denda administrasi Pemohon Peninjauan Kembali serta juga termasuk mengembalikan seluruh hak Pemohon Peninjauan Kembali diberikan berdasarkan Undang-Undang Pajak dan Undang-Undang Bea dan Cukai yang berlaku;
Apabila Majelis Yang Mulia berpendapat lain dapat kiranya memutus dengan seadil-adilnya (ex aequo et bono);
Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali pada tanggal 29 April 2021 yang pada intinya putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:
Menimbang, bahwa alasan-alasan tersebut dapat dibenarkan, karena putusan Judex Facti Pengadilan Pajak telah bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan pertimbangan sebagai berikut;
Bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali dan Kontra Memori Peninjauan Kembali juncto Putusan Pengadilan Pajak a quo, pokok sengketa adalah penerbitan Keputusan Terbanding Nomor KEP-131/WBC.06/2019, tanggal 28 Agustus 2019 tentang pembebanan tarif PPN atas barang impor Crude Salmon Oil (Raw Material For Animal Feed) 1443007805 dengan PIB Nomor 001257 tanggal 03 Mei 2019, pos tarif 1504.20.90 dengan pembebanan tarif PPN sebesar 10 % (BBS 100%), yang kemudian ditetapkan oleh Terbanding pada pos tarif 1504.20.90 dengan pembebanan tarif PPN 10% (bayar), sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran PPN sebesar Rp182.987.000,00;
Bahwa Termohon Peninjauan Kembali/Terbanding berpendapat sama dengan Pemohon Peninjauan Kembali/Pemohon Banding dalam mengklasifikasikan barang impor Crude Salmon Oil (Raw Material For Animal Feed) 1443007805 dengan PIB Nomor 001257 tanggal 03 Mei 2019, pos tarif 1504.20.90, akan tetapi terdapat perbedaan penafsiran dalam menentukan beban bea masuk, yaitu menurut Termohon Peninjauan Kembali/Terbanding dikenakan pembebanan tarif PPN 10 % (Bayar) sehingga Pemohon Peninjauan Kembali/Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran PPN Rp182.987.000,00 (seratus delapan puluh dua juta sembilan ratus delapan puluh tujuh ribu Rupiah), sedangkan menurut Pemohon Peninjauan Kembali/Pemohon Banding dibebaskan dari beban bea masuk, karena barang impor a quo merupakan bahan untuk pembuatan pakan ternak yang mendapat fasilitas dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud Pasal 5 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 142/PMK.010/2017;
Bahwa sikap Termohon Peninjauan Kembali/Terbanding berdasarkan kewenangan diskresi terbukti telah melakukan penundukan diri secara diamdiam dalam pelaksanaan impor/clearence stage, telah mereduksi kewajibannya untuk penerbitan SPTNP menurut Pasal 16 juncto Pasal 17 ayat (1) dan ayat (2) sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan. Dengan demikian kebijakan (freies ermessen) yang diambil Termohon Peninjauan Kembali/Terbanding pada tahap clearance stage, bertentangan dengan Pasal 16 junctis Pasal 17 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, dan Pasal 5 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 142/PMK.010/2017;
Bahwa atas kasus posisi dan pihak yang sama telah diputuskan oleh Mahkamah Agung dalam perkara Nomor 3683/B/PK/Pjk/2020, tanggal 19 Oktober 2020, dengan amar: Mengabulkan permohonan peninjauan Kembali, membatalkan putusan Pengadilan Pajak, Mengadili Kembali:
Mengabulkan banding dari Pemohon Banding.
Bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, penerbitan Keputusan Tata Usaha Negara objek sengketa bertentangan dengan peraturan perundang-undangan oleh karenanya harus dibatalkan serta permohonan banding dari Pemohon Banding harus dikabulkan seluruhnya;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, menurut Mahkamah Agung terdapat cukup alasan untuk mengabulkan permohonan peninjauan kembali;
Menimbang, bahwa oleh sebab itu putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-011930.45/2019/PP/M.XIXB Tahun 2020, tanggal 7 Desember 2020 tidak dapat dipertahankan dan harus dibatalkan. Mahkamah Agung mengadili kembali perkara ini sebagaimana disebut dalam amar putusan di bawah ini;
Menimbang, bahwa Mahkamah Agung telah membaca dan mempelajari Kontra Memori Peninjauan Kembali yang diajukan oleh Termohon Peninjauan Kembali, tetapi tidak dapat melemahkan dalil Memori Peninjauan Kembali;
Menimbang, bahwa dengan dikabulkan permohonan peninjauan kembali, Termohon Peninjauan Kembali sebagai pihak yang kalah dihukum membayar biaya perkara dalam peninjauan kembali;
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak serta peraturan perundang-undangan yang terkait;
MENGADILI:
- Mengabulkan permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali: PT DFG;
- Membatalkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-011930.45/2019/PP/M.XIXB Tahun 2020, tanggal 7 Desember 2020;
MENGADILI KEMBALI:
- Mengabulkan permohonan banding dari Pemohon Banding: PT DFG;
- Menghukum Termohon Peninjauan Kembali membayar biaya perkara pada peninjauan kembali sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu Rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Selasa, tanggal 21 September 2021, oleh Dr. XYZ, S.H., C.N., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, bersama-sama dengan Dr. H. FFF, S.H., M.H., dan Dr. H. GGG, S.H., M.Hum., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota tersebut, dan HHH, S.H., M.H., Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para pihak.
Anggota Majelis :
ttd.
Dr. H. FFF, S.H., M.H.,
ttd.
Dr. H. GGG, S.H., M.Hum., |
|
Ketua Majelis,
ttd.
Dr. XYZ, S.H., C.N., |
|
|
|
|
|
Panitera Pengganti,
ttd.
HHH, S.H., M.H., |
Biaya - biaya : 1. Meterai...................... Rp 6.000,00
2. Redaksi .................... Rp 5.000,00
3. Administrasi .............
Rp 2.489.000,00 Jumlah ..................... Rp 2.500.000,00
Untuk salinan
Mahkamah Agung RI
atas nama Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara,
H. RTY, S.H.
NIP XXXX0XXX XXXX0X X 00X
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.