Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-67970/PP/M.IXA/19/2016
Jenis Pajak | : | Bea Masuk | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tahun Pajak | : | 2014 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pokok Sengketa | : | bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah penetapan Klasifikasi Pos 2 PIB, jenis barang berupa Sucralose yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB Nomor: XXXXXX tanggal 07 April 2014 Klasifikasi pada Pos Tarif 1702.90.99.00 dengan Tarif Bea Masuk sebesar 0%, dan ditetapkan Terbanding menjadi Klasifikasi Pos 2 PIB pada Pos Tarif 2940.00.00.00 dengan Tarif Bea Masuk sebesar 5%; | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Menurut Terbanding | : | bahwa yang menjadi permasalahan adalah penetapan tambah bayar berdasarkan penetapan Tarif oleh Terbanding sesuai SPTNP Nomor: SPTNP-006785/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2014 tanggal 11 April 2014 yang mewajibkan Pemohon Banding membayar kekurangan bea masuk, pajak dalam rangka impor, dan denda administrasi sejumlah Rp9.704.000,00 (sembilan juta tujuh ratus empat ribu rupiah); | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Menurut Pemohon Banding | : | bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-3576/KPU.01/2014 tanggal 12 Juni 2014 yang menolak keberatan Pemohon Banding terhadap SPTNP Nomor: 006785/NOTUL/KPU- TP/BD.02/2014 tanggal 11 April 2014 dengan nilai Rp9.704.000,00 (sembilan juta tujuh ratus empat ribu rupiah); | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Menurut Majelis | : | bahwa Pemohon Banding melakukan importasi barang berupa Sucralose, Negara asal China, Pos 2 PIB, Klasifikasi Pos Tarif 1702.90.99.00, tarif bea masuk 0% yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB Nomor: XXXXXX tanggal 07 April 2014; bahwa Keputusan Terbanding Nomor: KEP-3576/KPU.01/2014 tanggal 12 Juni 2014 menetapkan importasi Pemohon Banding atas barang berupa Sucralose, Negara asal China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB Nomor: XXXXXX tanggal 07 April 2014, menjadi Klasifikasi Pos 2 PIB pada Pos Tarif 2940.00.00.00 dengan Tarif Bea Masuk sebesar 5%, sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp9.704.000,00 (sembilan juta tujuh ratus empat ribu rupiah); bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas Keputusan Terbanding Nomor: KEP- 3576/KPU.01/2014 tanggal 12 Juni 2014 dengan alasan sebagai berikut:
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap bukti/dokumen pendukung Terbanding dan Pemohon Banding serta fakta dalam persidangan, dapat dikemukakan sebagai berikut: bahwa yang menjadi sengketa dalam banding ini adalah penetapan klasifikasi atas barang impor berupa Sucralose, Negara asal China, Province of China (TW), Pos 2 PIB, Klasifikasi Pos Tarif Tarif 1702.90.99.00 yang diberitahukan dalam PIB Nomor: XXXXXX tanggal 07 April 2014 dengan tarif bea masuk sebesar 0% (ACFTA), ditetapkan menjadi klasifikasi pos tarif 2940.00.00.00 dengan tarif bea masuk sebesar 5% dengan alasan bahwa "Sucralose" adalah merupakan pemanis buatan non-kalori yang terbuat dari gula. "Sucralose” tidak dibuat dari gula tebu, namun dari bahan kimia; bahwa catatan 1 KUMHS, Judul dari Bagian, Bab dan Sub-bab dimaksudkan hanya untuk mempermudah referensi saja; untuk keperluan hukum, klasifikasi harus ditentukan berdasarkan uraian yang terdapat dalam pos dan berbagai Catatan Bagian atau Bab yang berkaitan serta berdasarkan catatan ketentuan berikut ini, asalan pos atau catatan tersebut tidak menentukan lain; bahwa KUMHS BTKI 2012 nomor 3(a), antara lain menyebutkan “pos yang memberikan uraian yang paling spesifik, harus lebih diutamakan dari pos yang memberikan uraian yang lebih umum, ... dst”; bahwa uraian BTKI 2012, Bagian XVI, Bab 85 termasuk "Mesin dan perlengkapan elektrik serta bagiannya; perekam dan pereproduksi suara, perekam dan pereproduksi gambar dan suara televisi,dan bagian serta aksesori dari barang tersebut"; bahwa uraian pos pada Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI) 2012 disebutkan: bahwa pos tarif 2940.00.00.00: gula, murni secara kimia, selain sukrosa, laktosa, maltosa, glukosa dan fruktosa; gula eter, gula asetal dan gula ester, serta garamnya, selain produk dari pos 29.37, 29.38 atau 29.39; bahwa dalam Explanatory Notes diuraikan bahwa Pos 2940 adalah untuk barang gula, murni secara kimia, selain sukrosa, laktosa, maltosa, glukosa dan fruktosa; gula eter, gula asetal dan gula ester, serta garamnya, selain produk dari pos 29.37, 29.38 atau 29.39, sebagai berikut:
bahwa Catatan Bab 17 Gula dan kembang gula, angka 1 huruf (b) menyatakan bahwa Bab ini tidak meliputi Gula murni kimiawi (selain sukrosa, laktosa, maltosa, glukosa dan fruktosa) atau produk lainnya dari pos 29.40; bahwa dalam Certificate of Analysis (Original) tercantum sebagai berikut:
bahwa Surat Keterangan Impor Komoditas Bahan Obat dan Makanan No. PO.03.02.533.1.149964 tanggal 19 Maret 2014 menyatakan nama bahan baku adalah Sucralose; bahwa sukralosa adalah gula pasir yang terklorinasi dan mempunyai kemanisan hingga 600 kali lipat dibanding gula. Sukralosa diproduksi melalui pemisahan/pemilihan klorinasi dengan tahapan sintetis yang digantikan 3 (tiga) kelompok hydroxyl dari sukrosa dengan atom clorene; bahwa rumus molekul suklarosa: C12H19C13O8, sedangkan rumus molekul sukrosa adalah C12H22O11. bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, dapat Majelis simpulkan bahwa Sukralosa mempunyai kemanisan hingga 600 kali dari gula dan dapat di buat secara kimiawi, klasifikasi pos tarif 2940.00.00.00 dengan tarif bea masuk sebesar 3% (ACFTA); |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Menimbang | : | berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis berpendapat bahwa Pos 2 PIB atas barang impor berupa Sucralose, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB Nomor: XXXXXX tanggal 07 April 2014 diklasifikasikan pada Pos Tarif 2940.00.00.00 dengan tarif bea masuk sebesar 3%. Oleh karenanya, Majelis berkesimpulan menolak permohonan banding Pemohon Banding dan menetapkan klasifikasi pos tarif Pos 2 PIB atas PIB Nomor: XXXXXX tanggal 07 April 2014, jenis barang berupa Sucralose, Negara asal China, adalah 2940.00.00.00 dengan tarif bea masuk sebesar 3%; | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Mengingat | : | Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, dan peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait; | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Memutuskan | : | Menolak permohonan Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-3576/KPU.01/2014 tanggal 12 Juni 2014 tentang Penetapan Atas Keberatan Pemohon Banding Terhadap Penetapan Yang Dilakukan Oleh Pejabat Bea Dan Cukai Dalam SPTNP Nomor: SPTNP-006785/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2014 tanggal 11 April 2014, atas nama XXX, dan menetapkan klasifikasi pos tarif Pos 2 PIB atas PIB Nomor: XXXXXX tanggal 07 April 2014, jenis barang berupa Sucralose, Negara asal China, menjadi 2940.00.00.00 dengan tarif bea masuk sebesar 3%, sehingga bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang masih harus dibayar adalah sebesar Rp9.704.000,00 (sembilan juta tujuh ratus empat ribu rupiah); Demikian diputus di Jakarta pada hari Selasa tanggal 23 Juni 2014 berdasarkan musyawarah Majelis IXA Pengadilan Pajak dengan susunan Majelis Hakim dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal 27 Januari 2016 oleh Hakim Ketua dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota dan Panitera Pengganti serta tidak dihadiri oleh Terbanding dan Pemohon Banding |
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.