Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-67974/PP/M.IXA/19/2016
Jenis Pajak | : | Bea Masuk | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tahun Pajak | : | 2014 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pokok Sengketa | : | bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah penetapan klasifikasi jenis barang berupa TBHQ Food Grade (Tertiary Butyl Hydroquinone), Negara asal India | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Menurut Terbanding | : | bahwa barang diidentifikasi sebagai TBHQ (tertiary butylHydroquinone), turunan dari Hydroquinone yang berfungsi sebagai aromatik organik pada minyak makan, bahwa TBHQ (tertiary butylHydroquinone) memiliki CAS number 1948-33-00, basil penelusuran pada laman http://ec.europa.eu/, yaitu laman dari Taxation and Customs Union European Commission (ECICS) | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Menurut Pemohon Banding | : | bahwa Pemohon Banding permohonan banding karena berkeyakinan telah benar menyampaikan pemberitahuan Klasifikasi dan Tarif dalam PIB Nomor XXXXXX tanggal 14 Oktober 2014 untuk TBHQ Food Grade-Tertiary Butyl Hydroquinone sesuai asas Self Assessment dengan menerapkan peraturan perundang-undangan kepabeanan tentang sistem tarif yang berlaku | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Menurut Majelis | : | bahwa Pemohon Banding melakukan importasi dengan PIB Nomor: XXXXXX tanggal 14 Oktober 2014 dengan pemberitahuan berupa TBHQ Food Grade (Tertiary Butyl Hydroquinone), Negara asal India, klasifikasi pos tarif 2907.22.00.00 dengan tarif bea masuk sebesar 0%; bahwa Keputusan Terbanding Nomor: KEP-8293/KPU.01/2014 tanggal 15 Desember 2014 menetapkan klasifikasi pos tarif TBHQ Food Grade (Tertiary Butyl Hydroquinone), yang diberitahukan dalam dengan PIB Nomor: XXXXXX tanggal 14 Oktober 2014 pada pos tarif 2907.29.9000 dengan tarif bea masuk sebesar 5% dengan alasan TBHQ Food Grade (Tertiary Butyl Hydroquinone) diidentifikasikan sebagai turunan dari Hydroquinone yang berfungsi sebagai aromatik organik pada minyak makan sehingga diklasifikasikan pada pos tarif 2907.29.9000; bahwa sesuai Keputusan Terbanding Nomor: KEP-8293/KPU.01/2014 tanggal 15 Desember 2014, berdasarkan identifikasi barang, barang yang dipermasalahkan yaitu Pos 1 PIB berupa TBHQ Food Grade (Tertiary Butyl Hydroquinone), diidentifikasikan sebagai senyawa poly-phenol dengan rumus kimia C10H14O2 dan merupakan turunan dari Hydroquinone dengan CAS number 1948-33-0 sehingga lebih tepat diklasifikasikan ke dalam pos tarif 2907.29.90.00 dengan pembebanan tarif bea masuk sebesar 5%; bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor: 016/BD/PGS/I/2014 tanggal 26 Januari 2015 menyatakan tidak setuju atas penetapan Terbanding dalam Keputusan Nomor: KEP-8293/KPU.01/2014 tanggal 15 Desember 2014, Pemohon Banding mengemukakan alasan bahwa alasan Pemohon Banding berkeyakinan telah benar menyampaikan pemberitahuan Tarif dalam PIB Nomor XXXXXX tanggal 14 Oktober 2014 untuk Pos 2 (TBHQ Food Grade-Tertiary Butyl Hydroquinone) sesuai asas Self Assessment dengan menerapkan peraturan perundang-undangan kepabeanan tentang sistem tarif yang berlaku; bahwa Terbanding menetapkan klasifikasi pos tarif atas PIB Nomor: XXXXXX tanggal 14 Oktober 2014, jenis barang berupa TBHQ Food Grade (Tertiary Butyl Hydroquinone), Negara asal India, klasifikasi pos tarif 2907.22.00.00 dengan tarif bea masuk sebesar 0%, menjadi klasifikasi pos tarif 2907.29.90.00 dengan tarif bea masuk sebesar 5%, dengan alasan berdasarkan identifikasi barang, TBHQ Food Grade (Tertiary Butyl Hydroquinone), diidentifikasikan sebagai turunan dari Hydroquinone yang berfungsi sebagai aromatik organik pada minyak makan sehingga lebih tepat diklasifikasikan ke dalam pos tarif 2907.29.90.00; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap bukti/dokumen pendukung Terbanding dan Pemohon Banding serta fakta persidangan, dapat dikemukakan sebagai berikut: bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam banding ini adalah penetapan klasifikasi pos tarif atas jenis barang berupa TBHQ Food Grade (Tertiary Butyl Hydroquinone), Negara asal India, klasifikasi pos tarif 2907.22.00.00 dengan tarif bea masuk sebesar 0%, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan PIB Nomor: XXXXXX tanggal 14 Oktober 2014, menjadi klasifikasi pos tarif 2907.29.90.00 dengan tarif bea masuk sebesar 5%, dengan alasan berdasarkan identifikasi barang, TBHQ Food Grade (Tertiary Butyl Hydroquinone), diidentifikasikan sebagai turunan dari Hydroquinone yang berfungsi sebagai aromatik organik pada minyak makan; bahwa catatan 1 Ketentuan Umum Menginterpretasikan Harmonized System (KUMHS) menyatakan "Judul dari Bagian, Bab dan Sub-bab dimaksudkan hanya untuk mempermudah referensi saja; untuk keperluan hukum, klasifikasi harus ditentukan berdasarkan uraian yang terdapat dalam pos dan berbagai Catatan Bagian atau Bab yang berkaitan serta berdasarkan catatan ketentuan berikut ini, asalkan pos atau catatan tersebut tidak menentukan lain”; bahwa catatan 3 (a) Ketentuan Umum Menginterpretasikan Harmonized System (KUMHS) menyatakan “Pos yang memberikan uraian yang paling spesifik, harus lebih diutamakan dari pos yang memberikan uraian yang lebih umum. Namun demikian, apabila dua pos atau lebih yang masing-masing pos hanya merujuk kepada bagian dari bahan atau zat yang terkandung dalam barang campuran atau barang komposisi atau hanya merujuk kepada bagian dari barang dalam set yang disiapkan untuk penjualan eceran, maka pos tersebut harus dianggap setara sepanjang berkaitan dengan barang tersebut, walaupun salah satu dari pos tersebut memberikan uraian barang yang lebih lengkap atau lebih tepat”; bahwa Catatan 1 bab 29 Buku Tarif Kepabeanan Indonesia Tahun 2012 (BTKI 2012) menyatakan “Kecuali apabila konteksnya menentukan lain, pos dari Bab ini berlaku hanya untuk:
bahwa Catatan Subpos bab 29 BTKI 2012 menyatakan sebagai berikut:
bahwa Explanatory Notes Catatan pos 2907 menyatakan “Fenol-fenol diperoleh dengan menggantikan satu atom hidrogen atau lebih dari lingkaran benzene dengan radikal hidroksil (-OH). Penggantian satu atom hidrogen menghasilkan fenol-fenol bermartabat satu (monohydric phenols; monophenols); jika dua atom hidrogen digantikan, hasil yang didapat adalah fenol-fenol bermartabat dua (dihydric phenols; diphenols); penggantian beberapa atom hidrogen menghasilkan fenol-fenol bermartabat lebih (polyhydric phenols; polyphenols). Penggantian tersebut pada waktunya akan mempengaruhi satu atau lebih lingkaran benzene; yang pertama didapat fenol mononuklear, yang kedua adalah fenol polinuklear. Mungkin juga terdapat kelompok hidroksil sebagai pengganti homologus benzene; dalam hal toluene, sebuah homolo fenol yang dikenal sebagai kresol diperoleh, dalam hal silen, diperoleh silenol. Pos ini juga mencakup garam-garam dan alkoholat metal dari fenol atau fenolalkohol”;
bahwa berdasarkan Material Safety Data Sheet (MSDS) dari AAA Ltd., diketahui TBHQ Food Grade (Tertiary Butyl Hydroquinone) adalah sebagai berikut:
bahwa berdasarkan bukti/dokumen banding dan fakta persidangan, TBHQ Food Grade (Tertiary Butyl Hydroquinone) diidentifikasikan merupakan turunan dari Hydroquinone dan bukan merupakan garam dari Hydroquinone yang berfungsi sebagai aromatik organik pada minyak makan; bahwa dalam BTKI 2012, uraian pos 2907 adalah sebagai berikut:
bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, jenis barang TBHQ Food Grade (Tertiary Butyl Hydroquinone) diklasifikasikan ke dalam pos tarif 2907.22.00.00 dengan alasan sebagai berikut:
bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, dapat Majelis simpulkan bahwa TBHQ Food Grade (Tertiary Butyl Hydroquinone), Negara asal India, yang diberitahukan dalam PIB Nomor XXXXXX tanggal 14 Oktober 2014 diidentifikasikan merupakan turunan dari Hydroquinone dan bukan merupakan garam dari Hydroquinone sehingga diklasifikasikan pada pos tarif 2907.22.00.00 dengan pembebanan tarif bea masuk sebesar 0%; |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Menimbang | : | bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis berpendapat bahwa barang impor berupa TBHQ Food Grade (Tertiary Butyl Hydroquinone), Negara asal India, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB Nomor XXXXXX tanggal 14 Oktober 2014 diklasifikasikan pada pos tarif 2907.22.00.00 dengan pembebanan tarif bea masuk sebesar 0%. Oleh karenanya, Majelis berkesimpulan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding dengan membatalkan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-8293/KPU.01/2014 tanggal 15 Desember 2014, dan menetapkan klasifikasi pos tarif atas PIB Nomor: XXXXXX tanggal 14 Oktober 2014, jenis barang impor TBHQ Food Grade (Tertiary Butyl Hydroquinone), Negara asal India, menjadi klasifikasi pos tarif 2907.22.00.00 dengan pembebanan tarif bea masuk sebesar 0%; | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Mengingat | : | Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 dan peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan perkara ini; | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Memutuskan | : | Mengabulkan seluruhnya permohonan Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-8293/KPU.01/2014 tanggal 15 Desember 2014 tentang Penetapan atas Keberatan Pemohon Banding Terhadap Penetapan yang Dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam SPTNP Nomor: SPTNP-018567/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2014 tanggal 17 Oktober 2014, atas nama XXX, dan menetapkan klasifikasi pos tarif atas PIB Nomor: XXXXXX tanggal 14 Oktober 2014, jenis barang impor TBHQ Food Grade (Tertiary Butyl Hydroquinone), Negara asal India, menjadi klasifikasi pos tarif 2907.22.00.00 dengan pembebanan tarif bea masuk sebesar 0%, sehingga bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang masih harus dibayar adalah nihil; Demikian diputus di Jakarta pada hari Selasa tanggal 08 September 2015 berdasarkan musyawarah Majelis IXA Pengadilan Pajak dengan susunan Majelis Hakim dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal 27 Januari 2016 oleh Hakim Ketua dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota dan Panitera Pengganti serta tidak dihadiri oleh Terbanding dan Pemohon Banding: |
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.