Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-67981/PP/M.IXA/19/2016

Jenis Pajak : Bea Masuk
Tahun Pajak : 2014
Pokok Sengketa : menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah penetapan pembebanan tarif bea masuk klasifikasi pos tarif 7304.19.00.00, jenis barang berupa Carbon Steel Seamless Pipe 1/4” Size 13.7*2.24*6M, dan lain-lain (10 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: XXXXXX tanggal 03 November 2014, tarif bea masuk ACFTA sebesar 0%, dan yang ditetapkan Terbanding menjadi tarif bea masuk umum (MFN) sebesar 5%, sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp114.028.000,00 (seratus empat belas juta dua puluh delapan ribu rupiah), yang tidak disetujui Pemohon Banding;/strong>
Menurut Terbanding : bahwa terhadap jenis barang dalam PIB nomor XXXXXX tanggal 03 November 2014 tidak dapat menggunakan Fasilitas Tarif Bea Masuk dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA) karena tidak memenuhi ketentuan untuk mendapatkan preferensi tarif dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA), sehingga dikenakan pembebanan bea masuk yang berlaku umum, yaitu sebesar 5%;
Menurut Pemohon Banding : bahwa jenis barang yang diberitahukan dalam PiB No. XXXXXX tanggal 03 November 2014 dan Form E Reff No. 143114200520037 tanggal 18 Oktober 2014, kedapatan sesuai tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan terkait, dengan demikian ketidaktepatan pengisian data Form E tidak serta merta menggugurkan Form E, artinya preferensi tarif skema ACFTA tetap diberlakukan terhadap jenis barang a quo;
Menurut Majelis : bahwa Pemohon Banding melakukan importasi dengan PIB Nomor: XXXXXX tanggal 03 November 2014, jenis barang berupa Carbon Steel Seamless Pipe 1/4” Size 13.7*2.24*6M, dan lain-lain (10 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal China, klasifikasi pos tarif 7304.19.00.00 dengan pembebanan tarif bea masuk ACFTA sebesar 0%;

bahwa Keputusan Terbanding Nomor: KEP-1254/KPU.01/2015 tanggal 12 Februari 2015 menetapkan pembebanan tarif bea masuk atas Carbon Steel Seamless Pipe 1/4” Size 13.7*2.24*6M, dan lain-lain (10 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), klasifikasi pos tarif 7304.19.00.00, yang diimpor dengan PIB Nomor: XXXXXX tanggal 03 November 2014 tidak mendapat preferensi tarif ACFTA dan dikenakan tarif bea masuk yang berlaku umum (MFN) menjadi sebesar 5% dengan alasan origin criteria yang tercantum pada Form E Nomor E143114200520037 tanggal 18 Oktober 2014 adalah Wholly Obtained (WO) sedangkan barang dari subpos 7304.19 diragukan termasuk dalam kategori WO sehingga Form E tidak memenuhi ketentuan Operational Certification Procedures (OCP) For The Rules Of Origin Of The ASEAN-China Free Trade Area;

bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor: 02/SMS/02/2015 tanggal 25 Februari 2015 secara eksplisit menyatakan tidak setuju atas penetapan Terbanding dalam Keputusan Nomor: KEP-1254/KPU.01/2015 tanggal 12 Februari 2015 dengan alasan bahwa Form E dengan No. E143114200520037 tanggal 18 Oktober 2014 atas dokumen Pemohon Banding tersebut adalah benar-benar asli sesuai yang Pemohon Banding terima dari Negara asal (China) dan perincian barang di kolom nomor 7 Form E tersebut sudah sesuai dengan informasi yang diminta pada Heading kolom nomor 7 dan sesuai dengan keterangan dibaiik Form E tersebut pada item nomor 5;

bahwa Terbanding menetapkan pembebanan tarif bea masuk atas PIB Nomor: XXXXXX tanggal 03 November 2014, jenis barang berupa Carbon Steel Seamless Pipe 1/4” Size 13.7*2.24*6M, dan lain-lain (10 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal China, klasifikasi pos tarif 7304.19.00.00, menjadi pembebanan tarif bea masuk yang berlaku umum (MFN) sebesar 5% dengan alasan origin criteria yang tercantum pada Form E Nomor E143114200520037 tanggal 18 Oktober 2014 adalah Wholly Obtained (WO) sedangkan barang dari subpos 7304.19 diragukan termasuk dalam kategori WO sehingga Form E tidak memenuhi ketentuan Operational Certification Procedures (OCP) For The Rules Of Origin Of The ASEAN-China Free Trade Area;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap bukti/dokumen pendukung Terbanding dan Pemohon Banding serta fakta persidangan, dapat dikemukakan sebagai berikut:

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam banding ini adalah penetapan pembebanan tarif bea masuk atas Carbon Steel Seamless Pipe 1/4” Size 13.7*2.24*6M, dan lain-lain (10 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), negara asal China, klasifikasi pos tarif 7304.19.00.00, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan PIB Nomor: XXXXXX tanggal 03 November 2014, menjadi pembebanan tarif bea masuk yang berlaku umum (MFN) sebesar 5% dengan alasan origin criteria yang tercantum pada Form E Nomor E143114200520037 tanggal 18 Oktober 2014 adalah Wholly Obtained (WO) sedangkan barang dari subpos 7304.19 diragukan termasuk dalam kategori WO sehingga Form E tidak memenuhi ketentuan Operational Certification Procedures (OCP) For The Rules Of Origin Of The ASEAN-China Free Trade Area;

bahwa ketentuan yang mengatur ACFTA adalah sebagai berikut:
  1. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2011 tentang Pengesahan Second Protocol To Amend The Agreement On Trade In Goods Of The Framework Agreement On Comprehensive Economic Co-Operation Between The Association Of Southeast Asian Nations And The People’s Republic Of China, yang mengatur bahwa dalam melaksanakan kerjasama ACFTA disepakati untuk menggunakan Revised Operational Certification Procedures (OCP) For The Rules Of Origin Of The Asean-China Free Trade Area;
  2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA);

bahwa Appendix 1: Revised Operational Certification Procedures (OCP) For The Rules Of Origin Of The ASEAN-China Free Trade Area Rule 7 menyatakan “The Issuing Authorities shall, to the best of their competence and ability, carry out proper examination of each application for the Certificate of Origin (Form E) to ensure that:
(a) The application and the Certificate of Origin (Form E) are duly completed in accordance with the requirements as defined in the overleaf notes of the Certificate of Origin (Form E), and signed by the authorised signatory;
(b) The origin of the product is in conformity with the Rules of Origin for the ACFTA;
(c) The other statements of the Certificate of Origin (Form E) correspond to supporting documentary evidence submitted;
(d) Description, quantity and weight of products, marks and number of packages, number and kinds of packages, as specified, conform to the products to be exported;
(e) Multiple items declared on the same Certificate of Origin (Form E) shall be allowed subject to the domestic laws, regulations and administrative rules of the importing Party provided each item must qualify separately in its own right;

bahwa Annex 3: Operational Certification Procedures (OCP) For The Rules Of Origin Of The ASEAN-China Free Trade Area Rule 3 menyatakan “Within the meaning of Rule 2 (a), the following shall be considered as wholly produced or obtained in a Party:
(a) Plant and plant products harvested, picked or gathered there;
(b) Live animals 2 born and raised there;
(c) Product obtained from live animals referred to in paragraph (b) above;
(d) Products obtained from hunting, trapping, fishing, aquaculture, gathering or capturing conducted there;
(e) Minerals and other naturally occurring substances, not included in paragraphs (a) to (d), extracted or taken from its soil, waters, seabed or beneath their seabed;
(f) Products taken from the waters, seabed or beneath the seabed outside the territorial waters of that Party, provided that that Party has the rights to exploit such waters, seabed and beneath the seabed in accordance with international law;
(g) Products of sea fishing and other marine products taken from the high seas by vessels registered with a Party or entitled to fly the flag of that Party;
(h) Products processed and/or made on board factory ships registered with a Party or entitled to fly the flag of that Party, exclusively from products referred to in paragraph (g) above;
(i) Articles collected there which can no longer perform their original purpose nor are capable of being restored or repaired and are fit only for disposal or recovery of parts of raw materials, or for recycling purposes; and
(j) Goods obtained or produced in a Party solely from products referred to in paragraphs (a) to (i) above;

bahwa Pasal 1 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 menyatakan “Menetapkan tarif bea masuk atas impor barang dari negara Republik Rakyat China dan negara-negara ASEAN dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA), sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini”;

bahwa Pasal 2 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 menyatakan “Pengenaan bea masuk berdasarkan penetapan tarif bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
(a) Tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA) yang lebih rendah dari tarif bea masuk yang berlaku secara umum, hanya diberlakukan terhadap barang impor yang dilengkapi dengan Surat Keterangan Asal (Form E) yang telah ditandatangani oleh pejabat berwenang di negara-negara bersangkutan;
(b) Importir wajib mencantumkan Nomor referensi Surat Keterangan Asal (Form E) sebagaimana dimaksud pada huruf a dan kode fasilitas dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA), pada pemberitahuan impor barang;
(c) Lembar asli dari Surat Keterangan Asal (Form E) dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA) sebagaimana dimaksud pada huruf a, wajib disampaikan oleh importir pada saat pengajuan pemberitahuan impor barang sebagaimana dimaksud pada huruf b di Kantor Pabean pada pelabuhan pemasukan;
(d) Dalam hal tarif bea masuk yang berlaku secara umum lebih rendah dari tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA) sebagaimana tercantum dalam Lampiran, tarif yang berlaku adalah tarif bea masuk yang berlaku secara umum”;

bahwa pada kolom 7 Form E Nomor: E143114200520037 tanggal 18 Oktober 2014, tercantum jenis barang berupa 205 Packages of Carbon Steel Seamless Pipe, origin criteria WO, dengan nama eksportir SH Import & Export Co., Ltd., dan pada kolom 10 tercantum Invoice Nomor: HJ0036 tanggal 15 Oktober 2014;

bahwa Form E telah telah dicap/stempel dan telah ditandatangani oleh Pejabat berwenang;

bahwa Terbanding melalui Surat Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok Nomor: S-1326/KPU.01/2015 tanggal 27 Februari 2015, meminta konfirmasi keabsahan Form E Nomor: E143114200520037 tanggal 18 Oktober 2014 kepada Shanghai Entry-Exit Inspection and Quarantine Bureau of The People’s Republic of China selaku penerbit Form E;

bahwa Shanghai Entry-Exit Inspection and Quarantine Bureau of The People’s Republic of China selaku penerbit Form E melalui Surat Nomor: 201502015 tanggal 27 Juli 2015 menjawab Surat Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok Nomor: S-1326/KPU.01/2015 tanggal 27 Februari 2015, yang pada pokoknya menyatakan sebagai berikut:
  1. “The Certificate of Origin No. E143114200520037 was issued by this bureau;
  2. The goods were manufactured by CZTD Petroleum Pipe Co., Ltd. No non-originating material was used. According to Overleaf Notes on the back of the Certificate, origin criteria "WO" in box 8 is correct”;

bahwa barang impor telah dilengkapi persyaratan prefferensi tarif ACFTA berupa Surat Keterangan Asal (SKA) Form E yang menjelaskan identitas barangnya, telah dicap/stempel, telah ditandatangani oleh Pejabat berwenang China, dan telah dikeluarkan dari Negara China dan dokumen pengangkut berupa B/L juga diterbitkan dari Negara China yang memuat barang impor berasal dari negara China sehingga SKA (Form E) tersebut adalah sah dan mempunyai hak untuk mendapat preferensi tarif bea masuk ACFTA;

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, dapat Majelis simpulkan bahwa Form E Nomor: E143114200520037 tanggal 18 Oktober 2014 adalah sah dan dapat diterima. Oleh karenanya, atas importasi barang impor berupa Carbon Steel Seamless Pipe 1/4” Size 13.7*2.24*6M, dan lain-lain (10 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal China, klasifikasi pos tarif 7304.19.00.00, yang diberitahukan dalam PIB Nomor: XXXXXX tanggal 03 November 2014 mendapat preferensi tarif skema ACFTA dengan pembebanan tarif bea masuk sebesar 0%;
Menimbang : bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis berpendapat bahwa barang impor berupa Carbon Steel Seamless Pipe 1/4” Size 13.7*2.24*6M, dan lain-lain (10 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal China, klasifikasi pos tarif 7304.19.00.00, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB Nomor XXXXXX tanggal 03 November 2014 mendapat preferensi tarif skema ACFTA dengan pembebanan tarif bea masuk sebesar 0%. Oleh karenanya, Majelis berkesimpulan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding dengan membatalkan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-1254/KPU.01/2015 tanggal 12 Februari 2015, dan menetapkan pembebanan tarif bea masuk atas PIB Nomor: XXXXXX tanggal 03 November 2014, jenis barang berupa Carbon Steel Seamless Pipe 1/4” Size 13.7*2.24*6M, dan lain-lain (10 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal China, klasifikasi pos tarif 7304.19.00.00, mendapat preferensi tarif skema ACFTA sebesar 0%;
Mengingat : Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 dan peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan perkara ini;
Memutuskan : Mengabulkan seluruhnya permohonan Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-1254/KPU.01/2015 tanggal 12 Februari 2015 tentang Penetapan atas Keberatan XXX Terhadap Penetapan yang Dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam SPTNP Nomor: SPTNP-021864/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2014 tanggal 26 November 2014, atas nama XXX, dan menetapkan pembebanan tarif bea masuk atas PIB Nomor: XXXXXX tanggal 03 November 2014, jenis barang berupa Carbon Steel Seamless Pipe 1/4” Size 13.7*2.24*6M, dan lain-lain (10 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal China, klasifikasi pos tarif 7304.19.00.00, mendapat preferensi tarif skema ACFTA sebesar 0%, sehingga bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang masih harus dibayar adalah nihil;

Demikian diputus di Jakarta pada hari Selasa tanggal 13 Oktober 2015 berdasarkan musyawarah Majelis IXA Pengadilan Pajak dengan susunan Majelis Hakim dan Panitera Pengganti sebagai berikut:

AAA., SH, MH sebagai Hakim Ketua,
Drs. BBB, MM, MH sebagai Hakim Anggota,
Drs. CCC, MM sebagai Hakim Anggota,
DDD sebagai Panitera Pengganti,

dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal 27 Januari 2016 oleh Hakim Ketua dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota dan Panitera Pengganti serta tidak dihadiri oleh Terbanding dan Pemohon Banding:

© Copyright 2025 PT INTEGRAL DATA PRIMA