| (1) | Pembinaan teknis peradilan bagi Pengadilan Pajak dilakukan oleh Mahkamah Agung. |
| (2) | Pembinaan organisasi, administrasi, dan keuangan bagi Pengadilan Pajak dilakukan oleh Departemen Keuangan. |
| (3) | Pembinaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) tidak boleh mengurangi kebebasan Hakim dalam memeriksa dan memutus Sengketa Pajak. |