Penjelasan Pasal 7
Wakil Ketua dapat lebih dari 1 (satu) didasarkan pada jumlah Sengketa Pajak yang harus diselesaikan. Apabila jumlah Sengketa Pajak sudah tidak dapat ditangani oleh seorang Wakil Ketua, diperlukan lebih dari 1 (satu) Wakil Ketua. Dalam hal Wakil Ketua lebih dari 1 (satu), tugas tiap-tiap Wakil Ketua dapat disesuaikan dengan jenis Pajak, wilayah kantor perpajakan, dan/atau jumlah Sengketa Pajak.