Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

BERITAEDUKASIINSIGHTFORUM
Home
/
Data Center
/
Konsolidasi Undang-Undang
/
Pengadilan Pajak
/
Pasal 9
Index
  • BAB I KETENTUAN UMUM
    Pasal 1Pasal 2Pasal 3Pasal 4Pasal 5
  • BAB II SUSUNAN PENGADILAN PAJAK
    Pasal 6Pasal 7Pasal 8Pasal 9Pasal 10Pasal 11Pasal 12Pasal 13Pasal 14Pasal 15Pasal 16Pasal 17Pasal 18Pasal 19Pasal 20Pasal 21Pasal 22Pasal 23Pasal 24Pasal 25Pasal 26Pasal 27Pasal 28Pasal 29Pasal 30
  • BAB III KEKUASAAN PENGADILAN PAJAK
    Pasal 31Pasal 32Pasal 33
  • BAB IV HUKUM ACARA
    Pasal 34Pasal 35Pasal 36Pasal 37Pasal 38Pasal 39Pasal 40Pasal 41Pasal 42Pasal 43Pasal 44Pasal 45Pasal 46Pasal 47Pasal 48Pasal 49Pasal 50Pasal 51Pasal 52Pasal 53Pasal 54Pasal 55Pasal 56Pasal 57Pasal 58Pasal 59Pasal 60Pasal 61Pasal 62Pasal 63Pasal 64Pasal 65Pasal 66Pasal 67Pasal 68Pasal 69Pasal 70Pasal 71Pasal 72Pasal 73Pasal 74Pasal 75Pasal 76Pasal 77Pasal 78Pasal 79Pasal 80Pasal 81Pasal 82Pasal 83Pasal 84Pasal 85Pasal 86Pasal 87Pasal 88Pasal 89Pasal 90Pasal 91Pasal 92Pasal 93
  • BAB V KETENTUAN PERALIHAN
    Pasal 94Pasal 95
  • BAB VI KETENTUAN PENUTUP
    Pasal 96Pasal 97Pasal 98
Susunan dalam Satu Naskah Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak
6 Bab | 98 Pasal
Last Update: 22 December 2025
Isi PasalPenjelasanPelaksana
BAB II SUSUNAN PENGADILAN PAJAK
Pasal 9
(1) Untuk dapat diangkat menjadi Hakim, setiap calon harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
a. warga negara Indonesia;
b. berumur paling rendah 45 (empat puluh lima) tahun;
c. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
d. setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945;
e. tidak pernah terlibat dalam kegiatan yang mengkhianati Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 atau terlibat organisasi terlarang;
f. mempunyai keahlian di bidang perpajakan dan berijazah sarjana hukum atau sarjana lain;
g. berwibawa, jujur, adil, dan berkelakuan tidak tercela;
h. tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana kejahatan; dan
i. sehat jasmani dan rohani. 
(2) Dalam memeriksa dan memutus perkara Sengketa Pajak tertentu yang memerlukan keahlian khusus, Ketua dapat menunjuk Hakim Ad Hoc sebagai Hakim Anggota.
(3) Untuk dapat ditunjuk sebagai Hakim Ad Hoc, seseorang harus memenuhi syarat-syarat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), kecuali huruf b dan huruf f.
(4) Larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf f tidak berlaku bagi Hakim Ad Hoc.
(5) Tata cara penunjukan Hakim Ad Hoc pada Pengadilan Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diatur dengan Keputusan Menteri.
Fitur
data centerforum
Informasi
About UsKebijakan PrivasiPedoman Media SiberDisclaimerKontak KamiCareer
Navigating the Coretax era with
Ortax Ecosystem
Ortax Ecosystem
pajakexpress.com | pajak101.com | taxbase.id | bsadvisory.com

© Copyright 2026 PT INTEGRAL DATA PRIMA