| (1) |
Untuk dapat diangkat menjadi Hakim, setiap calon harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
| a. |
warga negara Indonesia; |
| b. |
berumur paling rendah 45 (empat puluh lima) tahun; |
| c. |
bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; |
| d. |
setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945; |
| e. |
tidak pernah terlibat dalam kegiatan yang mengkhianati Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 atau terlibat organisasi terlarang; |
| f. |
mempunyai keahlian di bidang perpajakan dan berijazah sarjana hukum atau sarjana lain; |
| g. |
berwibawa, jujur, adil, dan berkelakuan tidak tercela; |
| h. |
tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana kejahatan; dan |
| i. |
sehat jasmani dan rohani. |
|
| (2) |
Dalam memeriksa dan memutus perkara Sengketa Pajak tertentu yang memerlukan keahlian khusus, Ketua dapat menunjuk Hakim Ad Hoc sebagai Hakim Anggota. |
| (3) |
Untuk dapat ditunjuk sebagai Hakim Ad Hoc, seseorang harus memenuhi syarat-syarat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), kecuali huruf b dan huruf f. |
| (4) |
Larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf f tidak berlaku bagi Hakim Ad Hoc. |
| (5) |
Tata cara penunjukan Hakim Ad Hoc pada Pengadilan Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diatur dengan Keputusan Menteri. |