Susunan dalam Satu Naskah Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak
Last Update: 22 December 2025
BAB II SUSUNAN PENGADILAN PAJAK
Pasal 12
| (1) |
Hakim tidak boleh merangkap menjadi:
| a. |
pelaksana putusan Pengadilan Pajak; |
| b. |
wali, pengampu, atau pejabat yang berkaitan dengan suatu Sengketa Pajak yang akan atau sedang diperiksa olehnya; |
| c. |
penasehat hukum; |
| d. |
konsultan Pajak; |
| e. |
akuntan publik; dan/atau |
| f. |
pengusaha. |
|
| (2) |
Selain jabatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) jabatan lain yang tidak boleh dirangkap oleh Hakim diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah. |