Susunan dalam Satu Naskah Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak
BAB II SUSUNAN PENGADILAN PAJAK
Pasal 13
Penjelasan Pasal 13
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan sakit jasmani atau rohani terus-menerus adalah sakit yang menyebabkan penderita ternyata tidak mampu lagi melakukan tugasnya dengan baik.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.